Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Selasa, 22 April 2025

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Perkara Suap Impor CPO


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengggeledah sejumlah saksi dalam kasus suap impor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menetepakan tiga tersangka baru dan menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Selasa, 22 April 2025, pukul 00.35 WIB. Tiga tersangka baru adalah MS, JS, dan TB.

“Pertama MS selaku advokat korporasi, kedua JS selaku dosen dan advokat, dan ketiga TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV,” kata Abdul Qohar, Selasa, 22 April 2025.

Hasil pemeriksaan terhadap para saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan adanya permufakatan jahat yang dilakukan ketiganya untuk mencegah, merintangi, atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Pertamina Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.

Proses perintangan itu dilakukan dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan tersangka MS dan JS kepada TB. MS dan JS memesan kepada TB untuk membuat berita-berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejagung terkait perkara a quo. 

Berita negatif itu mencakup dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Atas pesanan tersebut, TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV sehingga Kejagung dinilai negatif dan merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasehat hukum tersangka atau terdakwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar