Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Selasa, 22 April 2025

Kejaksaan Tetapkan Pegawai Bank di Padang Tersangka Korupsi


Padang - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan oknum pegawai salah satu bank BUMN di kota setempat berinisial DK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (17/4).

"Penetapan tersangka terhadap DK dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup di tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Padang Aliansyah dalam jumpa pers di Padang, Selasa 22 April 2025.

Ia menerangkan tersangka yang berjenis kelamin laki-laki itu dijerat dalam kasus

dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022-2023.

Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3, Jo 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aliansyah menerangkan usai ditetapkan sebagai tersangka, DK yang menjabat sebagai Mantri di bank "pelat merah" itu langsung ditahan oleh tim Penyidik.

Menurutnya DK akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang selama dua puluh hari ke depan sembari menunggu Penyidik melengkapi berkas perkara.

Lebih lanjut ia menjelaskan DK dalam perkara itu berperan sebagai pihak yang berperan penting dan dominan dalam praktik pengajuan dana KUR yang tidak sesuai prosedur.

Dalam menjalankan aksinya DJ bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial UA yang sudah ditetapkan oleh Kejari Padang sebagai tersangka pekan lalu.

Mereka berdua diduga saling bersekongkol untuk melakukan penyalahan prosedur, dengan skema UA berperan sebagai calo yang merekrut warga sebagai calon debitur.

Tersangka UA awalnya mencari para calon nasabah di wilayah Simpang Haru, Padang, lalu mengumpulkan dokumen identitas seperti KTP dan KK.

Setelah itu UA menyerahkan data tersebut kepada DK sebagai Mantri bank yang bisa menentukan apakah pengajuan diterima atau tidak.

"Tersangka memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi lapangan, menilai kelayakan usaha, serta merekomendasikan pencairan dana," katanya.

Namun alih-alih melakukan proses sesuai prosedur, lanjut Aliansyah, DK malah memanfaatkan posisinya sebagai pejabat bank untuk menyalahgunakan wewenang.

Tersangka diduga secara aktif telah memfasilitasi pencairan dana KUR kepada debitur yang tidak memenuhi syarat, dan bahkan menginisiasi proses manipulasi data bersama tersangka UA.

"DK secara sadar meloloskan 51 pengajuan kredit KUR yang sebenarnya fiktif, karena para pemohon tidak memiliki usaha riil," jelasnya.

Ia mengatakan dari proses penyidikan terungkap bahwa seluruh data usaha, termasuk foto lokasi, bahkan izin usaha disusun secara fiktif dengan sepengetahuan dan persetujuan kedua tersangka.

Setelah proses pencairan selesai, dana kredit yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Dana yang sudah cair itu dikuasai oleh tersangka UA, sedangkan DK juga mendapatkan bagian keuntungan dari sana," ungkapnya.

Penyidik Kejaksaan juga menemukan modus bahwa kedua tersangka berusaha menutupi perbuatannya dengan tetap membayar cicilan secara bertahap melalui tersangka UA.

Namun seiring berjalannya waktu, skema tersebut mulai bermasalah karena sejak Januari hingga Juli 2024 terjadi kemacetan pembayaran (kolektibilitas 5) yang menyebabkan 51 pinjaman tersebut ditutup bukunya.

Akibat perbuatan kedua tersangka itu akhirnya timbul kerugian keuangan negara pada salah satu bank BUMN senilai Rp1,9 miliar lehih.

Dalam perkara itu DK sebagai pejabat bank bertindak bukan hanya sebagai pembantu, tetapi sebagai penggerak utama yang memuluskan seluruh proses.

Serta menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum.

Padahal sejatinya, program KUR dihadirkan sebagai program pemerintah untuk mendukung pembiayaan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar