Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur mendorong transformasi budaya hukum di masyarakat dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa.
Program ini diinisiasi sebagai upaya mengubah pendekatan punitif menjadi solutif, khususnya dalam menangani perkara-perkara ringan.
"Posbankum Desa difokuskan untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan damai dan preventif, agar persoalan yang bersifat tindak pidana ringan bisa diselesaikan di tingkat desa melalui Posbankum. Sehingga tanpa perlu langsung dibawa ke ranah pengadilan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, Selasa, 22 April 2025.
Haris mengatakan program ini nantinya tidak hanya menyediakan layanan hukum secara struktural, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal. Kemenkumham Jatim akan melatih para tokoh masyarakat dan perangkat desa sebagai paralegal, sementara kepala desa akan didorong menjadi peacemaker atau juru damai.
"Paralegal akan kami latih agar memiliki pemahaman dasar hukum, sementara kepala desa kami percayakan sebagai mediator dalam konflik-komflik sosial," katanya.
Untuk menunjang pelaksanaan program ini, lanjut Haris, Kemenkumham telah menggandeng 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi.
Dari jumlah tersebut, 13 PBH berstatus akreditasi A, 21 akreditasi B, dan 57 akreditasi C.
"Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 65 PBH," ujarnya.
Untuk merealisasikan itu, Kemenkumham mengalokasikan dana sebesar Rp2,251 miliar untuk program bantuan hukum tahun 2025.
Haris optimistis, meski anggaran mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp6,6 miliar.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp1,9 miliar dialokasikan untuk bantuan hukum litigasi, dan Rp315 juta untuk nonlitigasi.
"Memang terjadi penyesuaian anggaran karena kebijakan efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, namun kami tetap dorong PBH untuk tetap maksimal, salah satunya lewat program Peacemaker Justice Award dan pelatihan paralegal di desa-desa," katanya.
Haris juga menyoroti bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dan perceraian masih mendominasi permohonan bantuan hukum di wilayah Jawa Timur.
Oleh karena itu, kata dia, kehadiran Posbankum Desa diharapkan dapat menjadi garda depan dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan murah bagi masyarakat kurang mampu.
"Melalui program ini, pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata dalam memenuhi hak masyarakat atas keadilan," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar