Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dugaan penahanan ijazah 31 karyawan oleh CV Sentosa Seal memantik perhatian serius DPRD Kota Surabaya.
Ketua Komisi DPRD Surabaya D dr. Akmawarita Kadir menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Dia menyebut bahwa pelapor, Nila, menyampaikan bukti bahwa ijazah miliknya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh pihak perusahaan, dalam hal ini Diana, yang disebut sebagai pemilik UD Sentosa Seal.
“Saya cukup kaget. Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan, bahkan ada buktinya. Tapi ketika ditanya ke Bu Diana, selaku owner, beliau bilang tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah itu,” kata dr. Akmawarita, Rabu 16 April 2025.
Keterangan yang tidak sinkron ini memperkuat kecurigaan Komisi D terhadap praktik-praktik tidak sehat di perusahaan tersebut.
Apalagi, dugaan penahanan ijazah ini tidak hanya menimpa satu orang, melainkan mencapai 31 karyawan.
“Kami menganggap 31 orang ini adalah korban. Dan jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM dan etika,” tegasnya.
Selain kasus ijazah, Komisi D juga mencatat adanya dugaan pelanggaran lain dalam operasional CV Sentosa Seal, termasuk laporan pemotongan gaji sepihak, penyekapan, serta absennya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Fakta ini semakin memperkuat urgensi investigasi menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.
“Tadi terungkap bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki NIB. Ini pelanggaran serius. Kalau terbukti melanggar aturan, ya harus ditutup,” ucapnya.
Komisi D mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi melakukan penyelidikan lanjutan.
Apalagi, muncul kabar bahwa perusahaan memiliki banyak entitas serupa dengan nama yang mirip CV Sentosa Seal 1 hingga 10.
“Kami minta Disnaker telusuri semuanya, mana yang legal, mana yang tidak. Kalau tidak sesuai aturan, tutup saja. Jangan sampai muncul korban baru,” katanya.
Meski perusahaan sempat mengancam akan melaporkan balik karyawan yang mengadu, Akmawarita menilai hal itu tidak perlu ditanggapi berlebihan.
Dia menegaskan, karyawan sebagai korban tidak perlu takut karena berada di pihak yang benar.
“Silakan saja kalau Bu Diana mau lapor balik. Tapi karyawan jangan takut. Mereka korban. Kami siap bantu carikan pengacara bila perlu,” ujarnya.
Akmawarita pun mengapresiasi fakta bahwa kasus ini menjadi viral dan mendorong perusahaan-perusahaan lain yang pernah menahan ijazah untuk mulai mengembalikannya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia kerja di Surabaya.
“Kami berharap tidak ada lagi pengusaha yang menahan ijazah karyawan. Ini bukan utang-piutang, ini hubungan kerja. Jangan melanggar hukum dan nilai kemanusiaan,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar