Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Selasa, 22 April 2025

KPK Lirik Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan dari berbagai pihak terkait perkembangan penanganan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi terkait indikasi dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

"Kita sudah dapat beberapa info," kata Fitroh di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Namun demikian, menurut Fitroh, informasi tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses pengusutan di Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) atau Dumas KPK rampung.

"Nanti kita sampaikan ke masyarakat," ucapnya.

"Itu kan sepertinya di Dumas masih," tambahnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mendesak KPK untuk segera menaikkan laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia ke tahap penyelidikan.

Menurut Wayan Titib, jika kasus ini masuk ke tahap penyidikan, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dilibatkan guna memastikan apakah benar terdapat kerugian negara hingga Rp8,3 triliun.

"Informasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu dengan melibatkan BPK, yang akan melakukan audit investigasi," kata Titib, Jumat (18/4/2025).

Dia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa jika KPK tidak segera bertindak, barang bukti dapat dihilangkan oleh pihak-pihak terkait. 

Ia menegaskan bahwa KPK harus proaktif dalam melakukan penyelidikan, tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat.

"Sepanjang barang bukti belum dihilangkan, KPK harus gerak cepat melakukan penyelidikan, tanpa harus menunggu, bekerja dengan senyap," ucapnya.

Dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia senilai Rp8,3 triliun saat ini masih dalam tahap penelaahan oleh tim Direktorat PLPM KPK. 

KPK belum mengungkapkan perkembangan lebih lanjut karena prosesnya masih tertutup, khususnya selama berada dalam tahap PLPM hingga penyelidikan.

Informasi baru akan disampaikan kepada publik ketika kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan dan terdapat penetapan tersangka. 

Meski begitu, KPK meminta publik untuk tetap tenang dan memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan dinaikkan ke tahap berikutnya.

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Etos Indonesia Institute mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun. 

Lembaga tersebut mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait temuan tersebut.

"Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024).

Iskandarsyah menjelaskan bahwa berdasarkan audit independen, ditemukan selisih dalam laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. 

Temuan ini diperparah dengan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca, termasuk transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.

"Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun," ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar