Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Selasa, 22 April 2025.
Penyidik memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH (Hasbi Hasan) itu perkara TPPU-nya masih ada," kata Direktr Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Asep mengatakan penyidik meminta Hasbi menjelaskan aliran dana terkait pencucian uang. Namun, KPK menyimpan rapat Jawaban eks Sekretaris MA itu.
"Tentu. Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja," ucap Asep.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menjelaskan kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini.
Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.
0 komentar:
Posting Komentar