Senin, 21 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang direksi PT Bank BJB untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan iklan, beberapa waktu lalu. 

Mereka diminta menjelaskan soal rekayasa pengadaan iklan dengan cara menunjuk rekanan lama.

"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk penunjukan rekanan yang sama sejak 2021 sampai 2023," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial tiga direksi itu yakni DHD, WW, dan RHA. Berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Manajer Keuangan Internal BJB Roni Hidayat Ardiansyah, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum BJB Wijnya Wedhyotama, dan eks Group Head Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya di BJB Dadang Hamdani Djumyat.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci jawaban para saksi saat diperiksa penyidik. Informasi dari mereka dicatat untuk kebutuhan pemberkasan perkara.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. 

BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. 

Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive