Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
"Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE ya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4).
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah 23 tempat termasuk kantor pemerintahan serta rumah pribadi untuk mencari barang bukti kasus tersebut.
Dokumen terkait pokok pikiran DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan serta voucer penarikan uang dan lain-lain berhasil disita.
KPK telah menahan enam orang tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret lalu.
Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
FJ, MFR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.
Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025.
Terdapat permintaan uang 'pokir' dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat.
Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda. KPK mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan anggota dewan yang lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar