Kamis, 17 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Kota Pahlawan mulai Jumat, 17 April 2025.

Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima aduan dari korban penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Ruang Sidang Wali Kota pada Kamis 16 April 2025.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pembukaan posko pengaduan penahanan ijazah merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melindungi hak-hak para pekerja.

“Mulai besok kami akan membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya,” kata Wali Kota Eri.

Langkah ini diambil sebagai penyelesaian terkait beberapa laporan penahanan ijazah yang diterima oleh Pemkot Surabaya. 

Contohnya, kasus UD Sentoso Seal yang sedang bergulir di Kepolisian saat ini.

“Selain itu, saya tadi juga sampaikan pada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) terkait adanya salon yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah,” ungkapnya.

Wali Kota Eri Cahyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu, menjelaskan bahwa posko pengaduan akan dibuka di tiga lokasi yaitu, Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.

“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Terkait mekanisme penanganan laporan, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kita akan bertindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuhnya.

Wali Kota Eri berharap, posko laporan yang didirikan dalam kasus ini bisa mengakomodir semua keluhan secara adil, serta dapat menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Kalau kita lihat terkadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar, oh ini dari sisi hukum ini benar, oh aku membela ini dan akhirnya menjadi kacau. Jadi adanya posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive