Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan tersangka kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Upaya paksa itu menunggu hasil analisis dari penyidik.
“Segala sesuatunya pasti akan dianalisis dulu oleh penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Fitroh mengatakan, para tersangka belum ditahan karena penyidik masih mengembangkan perkara ini dengan melakukan sejumlah penggeledahan. Sl
Salah satu tersangka yakni anggota DPR Anwar Sadad.
“Yang pasti kan sudah ada beberapa tersangka, dan ini tentu terus dikembangkan, semua tergantung dari alat bukti yang diperoleh dari hari penggeledahan,” ucap Fitroh.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
0 komentar:
Posting Komentar