Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks karyawan perusahaan swasta bernama Nila Handiarti mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikannya kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak semata-mata agar ijazah miliknya bisa dikembalikan.
Makanya ia didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini meminta kasus tersebut diusut tuntas.
“Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan),” kata Nila, Kamis 17 April 225.
Nila menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya berkaitan langsung dengan dugaan penahanan ijazah oleh eks perusahaan tempatnya bekerja.
“Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja,” tegas Nila.
Saat ditanya siapa pihak yang dilaporkan, Nila hanya merujuk pada informasi yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
“Sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota) Bapak Armuji,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar