Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk. Sl
Salah satunya, yakni Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Tian diduga terlibat pemufakatan jahat antar pihak untuk menghalangi penyidikan dan bukan semata-mata mengenai pemberitaan media saja.
“Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi. Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Kejagung meyakini, bahwa Dewan Pers paham soal proses hukum dan akan memproses kode etik jurnalistik Tian.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, Tian atau insan pers ini diduga menerima uang lebih dari Rp478.000.000 untuk membuat berita negarif yang menyudutkan Kejaksaan soal kasus korupsi impor gula dan timah.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka.
Adapun ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).
0 komentar:
Posting Komentar