Buton - KABARPROGRESIF.COM Sat Reskrim Polres Buton melalui unit PPA telah berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh UD 39Th asal kelurahan Karya Baru kecamatan Sorowolio, Baubau berhasil diamankan.
Dimana korban merupakan anak kandung dari UD, Wakapolres Buton, Kompol Aslim, S,H.,MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., M.H dan Kasi Humas AKP Suwoto dalam Press Converence mengatakan bahwa persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang oleh UD.
“Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak Fak Prov. Papua Barat pada saat korban berumur 13 Tahun, kejadian ke dua Desember 2024 dan Kejadian terakhir pada tanggal 31 Desember 2024” ungkap Kompol Aslim
“Pertama dia lakukan di Kabupaten Fak Fak Prov. Papua Barat kejadian kedua di Desa Banabungi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton kejadian ketiga di Desa Banabungi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton dan yang terakhir kejadiannya di kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau di rumah bibi nya pada akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut di Polres Buton”
“Awal dicurigai karena perut korban mulai membesar dan korban megeluh sakit pada bagian perut, setelah ditanya, baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa UD telah melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras”lanjut Kompol Aslim.
Setelah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan hasilnya negative, namun pihak Polres Buton akan melakukan USG ke pihak medis untuk menetahui secara detail.
“sudah di tespack namun hasilnya negative, selanjutnya korban akan di bawah di Rs untuk di USG” kata Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk
Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sorowolio Polres Baubau dan UD pernah melakukannya di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan UD ke Mapolres Buton” lanjut Iptu Bangga Parnadin Sidauruk
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Lembar celana kain Panjang berwarna coklat milik Anak korban dan 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna pink milik Anak korban.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima milyar) tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan.
0 komentar:
Posting Komentar