Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan bila posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan itu hanya melayani bila perusahaan tersebut berada di Kota Pahlawan.
Kendati telah menerima pengaduan, Pemkot Surabaya tidak secara langsung melakukan tindakan sesuai dengan aduan pelapor.
Namun akan melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Semua laporan akan diterima, kalau punya bukti lebih baik. Setelah, laporan kami akan klarifikasi betul atau tidak ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang dilaporkan,” kata Kepala Disnaker Ahmad Zaini, Kamis 17 April 2025.
Ia juga menjamin bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan akan bertindak tegas pada perusahaan terlapor.
“Kami berupaya merahasiakan pelapor dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan, apakah benar ini karyawannya atau tidak. Mau tidak mau harus terbuka, kalau dia mengakui, Alhamdulilah bisa diselesaikan,” pungkasnya
Seperti diberutakan Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Kota Pahlawan mulai Jumat, 18 April 2025.
Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima aduan dari korban penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Ruang Sidang Wali Kota pada Kamis 17 April 2025.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa pembukaan posko pengaduan penahanan ijazah merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melindungi hak-hak para pekerja.
“Mulai besok kami akan membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya,” kata Wali Kota Eri.
Langkah ini diambil sebagai penyelesaian terkait beberapa laporan penahanan ijazah yang diterima oleh Pemkot Surabaya.
Contohnya, kasus UD Sentoso Seal yang sedang bergulir di Kepolisian saat ini.
“Selain itu, saya tadi juga sampaikan pada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) terkait adanya salon yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah,” ungkapnya.
Wali Kota Eri Cahyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu, menjelaskan bahwa posko pengaduan akan dibuka di tiga lokasi yaitu, Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Terkait mekanisme penanganan laporan, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita akan bertindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuhnya.
Wali Kota Eri berharap, posko laporan yang didirikan dalam kasus ini bisa mengakomodir semua keluhan secara adil, serta dapat menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Kalau kita lihat terkadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar, oh ini dari sisi hukum ini benar, oh aku membela ini dan akhirnya menjadi kacau. Jadi adanya posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar