Sabtu, 19 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sebuah video viral beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria paruh baya berseragam Satgas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) melakukan dugaan pencurian di sebuah warung pada Kamis 17 April 2025. 

Kejadian ini memicu spekulasi di masyarakat bahwa pelaku adalah petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menegaskan bahwa seragam Satgas DPRKPCKTR yang terlihat dalam video adalah seragam lama dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

“DPRKPCKTR merupakan nama lama dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DPRKPP, dimana satgas tersebut telah tersebar ke DPRKPP, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pendidikan (Dispendik),” jelas Fikser, Sabtu 19 April 2025.

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya, Fikser menduga kuat bahwa seragam yang dikenakan oleh terduga pelaku adalah seragam lama yang sudah tidak dipergunakan atau bahkan dibuang, dan kemudian disalahgunakan untuk melakukan tindak kriminalitas.

"Hasil penelusuran oleh DPRKPP, Dinkes, Dispendik hingga Inspektorat Kota Surabaya tidak menemukan adanya personel dengan ciri-ciri seperti orang pada video dalam daftar pegawai PD Pemkot Surabaya," tegas Fikser.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia memastikan bahwa terduga pelaku bukanlah personel DPRKPP, yang merupakan nama saat ini dari DPRKPCKTR.

“Seragam yang digunakan orang pada video adalah seragam lama, besar kemungkinan pakaian tersebut sudah berpindah tangan atau dibuang. Kemungkinan lain, seragam lama tersebut dibuang dan disalahgunakan oleh terduga pelaku pencurian," tandasnya.

Menyikapi kejadian ini, Fikser juga mengimbau kepada seluruh petugas atau satgas Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan, menjemur, atau membuang pakaian seragam dari instansi manapun.

“Sebab, ketika diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seragam tersebut bisa disalahgunakan,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive