Kamis, 24 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polri mengungkap dan menindak tegas pihak yang ingin melawan dan menghancurkan citra Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Serangan terhadap Korps Adhyaksa kerap terjadi setelah pengungkapan kasus-kasus besar. 

Hal itu disampaikan Sahroni merespons penetapan tersangka perintangan penyidikan terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar. 

Keputusan itu dibuat gegara Tian Bahtiar menerima uang Rp487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejagung. 

"Sebenarnya ini sudah kelihatan sejak Kejagung buka kasus-kasus besar, mulai muncul serangan yang mengarah ke Kejagung, mulai dari lembaga hingga perseorangan. Secara kasat mata kita bisa lihat bagaimana upaya perlawanan balik ini muncul dari mereka yang berperkara," ujar Sahroni, melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Apil 2025.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu mengaku khawatir dengan upaya tersebut. Penyerangan citra dilakukan dengan memanfaatkan media pemberitaan.

"Nah, apalagi setelah terungkapnya kasus JAK TV ini, jelas ada penyerangan secara terstruktur terhadap institusi Kejagung. Ini tidak pernah kita bisa bayangkan sebelumnya, penyerangan lewat media, dan bukan media sembarangan,” ungkap dia.

Legialator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta itu meminta seluruh pelaku yang terlibat mendapat hukuman setimpal, tanpa dilindungi oleh UU keprofesian.

“Saya harap tidak ada lembaga keprofesian yang berusaha melindungi pelaku, karena ini bukan ranah pers lagi, tidak bisa berlindung di balik UU Pers. Jadi saya minta tangkap saja semua yang terlibat. Ini jelas tindakan kriminal yang justru merusak marwah pers. Sengaja mendapat order untuk melakukan fitnah dan penggiringan opini negatif,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, menerima uang Rp487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejagung. 

Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JAK TV.

Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut narasi negatif disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi. Mulai dari pemberitaan hingga acara seminar.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk. Sl

Salah satunya, yakni Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Tian diduga terlibat pemufakatan jahat antar pihak untuk menghalangi penyidikan dan bukan semata-mata mengenai pemberitaan media saja. 

“Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi. Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kejagung meyakini, bahwa Dewan Pers paham soal proses hukum dan akan memproses kode etik jurnalistik Tian. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, Tian atau insan pers ini diduga menerima uang lebih dari Rp478.000.000 untuk membuat berita negarif yang menyudutkan Kejaksaan soal kasus korupsi impor gula dan timah.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. 

Adapun ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penggunaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim) digunakan untuk kebutuhan pengerjaan proyek di KONI Jatim. 

Kantor KONI Jatim digeledah untuk mendalami dugaan tersebut.

"Jelas bahwa ada proyek yang terkait dengan pokir. Pokir yang di DPRD itu yang masuk ke KONI," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Asep belum bisa memerinci proyek dengan dana hibah yang terlaksana di KONI Jatim. Menurut dia, tersangka meminta jatah 20 persen dari anggaran yang dikeluarkan.

"Nah, dari situ, kemudian lah, apa namanya, yang 20 persen dan lain-lain yang dipotong itu, disitulah. Makanya kita melakukan penggeledahan, itu kita melihat," ucap Asep.

Menurut Asep, proyek di KONI Jatim bernilai di bawah Rp200 juta. Sebab, kata dia, pengadaannya menggunakan sistem penunjukan langsung, tanpa lelang.

Namun, dia memastikan proyek di KONI Jatim lebih dari satu. Karenanya, KPK memasang mata di sana, dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Jadi begitu. Cari dokumen-dokumennya di tempat itu. Enggak mungkin kita melakukan upaya paksa penggeledahan kalau tidak ada kaitannya," terang Asep.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespons penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) dalam kasus merintangi penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan, korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO. Dewan pers menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. 

Dalam pertemuan ini, Ninik didampingi anggota Dewan Pers Totok Suryanto.

"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara," kata Ninik di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Ninik menyebut bila memang ada bukti tindak pidana, maka penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Ia memastikan Dewan Pers tak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana.

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," tegasnya.

Namun, mengenai konten pemberitaannya, Ninik mengaku akan melakukan penilaian. 

Sebab, hal itu masuk dalam ranah etik jurnalistik.

Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ninik mengatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. 

Yakni Kejagung dalam ranah pidana, sedangkan Dewan Pers proses etik jurnalistiknya.

"Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami," pungkas dia.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Langkah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dinilai keliru. 

Jika Kejagung menyoalkan pemberitaan yang diproduksi Tian, langkah penyelesaiannya ada di Dewan Pers.

Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan jika berita yang diproduksi Tian dianggap bermasalah, Kejagung dapat meminta hak jawab terlebih dahulu agar produk pers yang dimuat berimbang. 

Bahkan, Kejagung seharusnya dapat melibatkan Dewan Pers dalam menangani masalah tersebut.

Fickar tak memungkiri kantor media berpotensi tersandung masalah pidana jika tidak memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan. 

Misalnya, mengarah pada pencemaran nama baik maupun penghinaan.

"Tetapi jika ada diberikan hak jawab dan pemberitaan yang seimbang, tuduhan itu bisa gugur," ujar Fickar kepada Media Indonesia, Rabu, 23 April 2025.

Untuk sampai pada kesimpulan ada dan tidaknya keseimbangan dalam pemberitaan yang diproduksi Tian, Fickar menekankan pentingnya keterlibatan Dewan Pers. 

Dia menilai langkah Kejagung prematur dan terburu-buru. 

Fickar mendorong Tian menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Jampidsus Kejagung. 

"Toh juga jika ada unsur pidananya akan diserahkan ke ranah pidana," kata Fickar.

Tian merupakan satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atas perkara korupsi tata niaga timah dan importasi gula. Dua tersangka lainnya adalah advokat Marcella Susanto dan pengacara sekaligus pengajar hukum Junaedi Saebih.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena dinilai bermufakat jahat membuat narasi negatif lewat konten pemberitaan di media massa maupun media sosial mengenai kinerja kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pihaknya sudah menjelaskan kepada Dewan Pers soal keterlibatan Tian soal memproduksi konten negatif yang dianggap penyidik sebagai bentuk perintangan penyidikan. 

Dia menegaskan permasalahan ini masuk ranah personal, tidak terkait dengan kantor media tempat Tian bekerja. 

"Yang dipersoalkan oleh kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik, tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Harli.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022. 

Pemanggilan ini usai KPK, melakukan penggeledahan rumah La Nyalla.

“Kami mendukung penuh tiap upaya KPK berantas kejahatan Korupsi yang tak ada habis-habisnya di negeri ini. Jangan pandang bulu, tindak tegas siapapun yang terlibat,” kata Pengurus Pusat Angkatan Muda Majelis Dakwah Islamiyah (PP AMMDI) Bambang Irawan di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Bambang menaruh harapan besar pada KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. 

Termasuk mengungkap kasus korupsi tanpa pandang bulu. 

“Saya rakyat menuntut keadilan, dan penegakan hukum yang tegas. Bila pun La Nyalla ada bukti terlibat, maka sah KPK proses hukum, wajib tanpa kompromi,” ucapnya.

Dia menuturkan korupsi musuh bersama, hal ini bukan sekadar tentang satu orang. 

Ketegasan KPK mesti dibuktikan dalam kasus yang merugikan negara ini. 

“Makanya kita desak dan dukung KPK segera memanggil, jangan ragu-ragu jika terbukti bersalah adili,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tujuh lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. 

Penguasa maupun pemilik lokasi itu akan dipanggil untuk diperiksa.

“Semua saksi atau calon saksi yang akan dipanggil, termasuk penguasa tempat yang dilakukan penggeledahan, umumnya nanti akan dikonfirmasi, dilakukan konfirmasi oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 18 April 2025.

Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. 

Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini. KPK belum bisa memastikan informasi yang bakal diulik penyidik kepada pemilik atau penguasa lokasi yang digeledah penyidik. 

Itu, kata Tessa, bagian dari proses penyidikan yang tidak boleh dipublikasikan, saat ini.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 22 April 2025. Dia berdalih sakit, dan harus diperiksa oleh dokter.

"Tapi pada saat dipanggil tadi ya, yang bersangkutan menyatakan dalam kondisi tidak sehat," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Kosasih merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). 

Dia sejatinya mau diperiksa untuk mendalami kasusnya sebelum disidangkan.

Namun, pemeriksaan batal dilakukan lantaran Kosasih berdalih sakit. Dia dibawa ke dokter untuk mendapatkan penanganan.

"Tidak sehat, sehingga kita bawa ke klinik, dan dari dokter yang memeriksa dirujuk ke rumah sakit. Jadi tentu dalam pemeriksaan ini tidak boleh orang yang sakit itu," ucap Asep.

KPK telah menahan Antonius Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. 

Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. 

Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. 

Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). 

Tersangka diduga memotong dana proyek sebesar 20 persen.

"Proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong. (Sebesar) 20 persen dari situ, tapi bentuknya proyek," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Asep mengatakan dana hibah ini sejatinya diberikan untuk sejumlah kelompok masyarakat membuat proyek demi memajukan wilayahnya. Proyek yang dikerjakan nilainya di bawah Rp200 juta untuk menghindari lelang.

"Untuk menghindari lelang, proyeknya dibuat. Beberapa proyek misalkan dapat, misalkan dapat Rp2 miliar. Ya berarti dia ada 10 proyek. Yang ini di bawah rata-rata Rp190 (juta), Rp190 (juta) sekian gitu ya. Kira-kira Rp2 miliar," ucap Asep.

Dari total itu, para tersangka meminta jatah 20 persen untuk masuk ke kantong pribadi. Salah satu proyek dari dana hibah terpasang di KONI Jatim.

"Ada termasuk di KONI dan lain-lain. Makanya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," ujar Asep.

Terkait kasus ini, KPK menggeledah rumah anggota DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim ikut digeledah penyidik.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.



Jakarta - KABARPROGRESIF COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan rasuah dalam pengelolaan anggaran di Kota Pekanbaru ke pengadilan. 

Eks penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa cs segera diadili.

"(KPK) telah melimpahkan perkara terkait OTT Pekanbaru atas nama eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.

Tessa mengatakan dakwaan tiga orang itu sudah diserahkan ke pengadilan pada Selasa, 22 April 2025. KPK tinggal menunggu penetapan hari persidangan.

"Berkas masing-masing dipisah. Pasal yang dikenakan 12 f dan 12B," ucap Tessa.

KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengantongi Rp2,5 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang itu, yakni Risnandar, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Selasa, 22 April 2025. 

Penyidik memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH (Hasbi Hasan) itu perkara TPPU-nya masih ada," kata Direktr Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Asep mengatakan penyidik meminta Hasbi menjelaskan aliran dana terkait pencucian uang. Namun, KPK menyimpan rapat Jawaban eks Sekretaris MA itu.

"Tentu. Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja," ucap Asep.

KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menjelaskan kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. 

Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kasus suap penanganan perkara CPO yang telah menjerat empat hakim belakangan membuka kejahatan lain. 

Dari pengusutan kasus itu, penyidik Kejaksaan Agung menduga ada persekongkolan antara dua orang advokat dengan seorang direktur salah satu TV swasta yang tujuannya menyudutkan kerja Kejagung.

Salah satu direktur yang dimaksud adalah Tian Bahtiar. Tian bersama Marcela Santoso dan Junaedi Saibih diduga melakukan permufakatan jahat untuk membuat pemberitaan dan konten di media sosial yang mendiskreditkan Kejagung dalam penanganan perkara PT Timah Tbk dan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Kejagung mengatakan JS dan MS memberikan uang Rp478.500.000 lebih kepada TB untuk pesanan agar membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan. 

Yakni, terkait penanganan perkara korupsi impor gula dan timah baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.

Setelah menerima uang itu, tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news.

"Sehingga, Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. 

Lebih lanjut Kejagung menjelaskan, lembaganya tidak menempuh jalur untuk melaporkan TV swasta tersebut ke Dewan Pers karena berita ataupun konten yang dipublikasikan TV tersebut sudah didesain atau dibuat sedemikian rupa oleh para tersangka. 

Tujuannya yakni sengaja untuk mendiskreditkan institusi kejaksaan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi besar, termasuk impor gula, komoditas timah, dan ekspor CPO.

TB diduga bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam membuat konten negatif yang menyudutkan Kejagung. 

Tujuan mereka adalah memengaruhi opini publik agar penanganan kasus menjadi bias dan terdakwa yang mereka tangani mendapat keuntungan hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa TB menerima uang sebesar Rp478,5 juta untuk menyebarkan konten tersebut, baik di media sosial, media online, maupun program Jak TV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejagung tidak antikritik. 

Namun dalam kasus ini, ia meminta masyarakat melihat konteks sebenarnya, bahwa yang dilakukan adalah bentuk permufakatan jahat yang merusak proses hukum.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive