Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 November 2024

Kongkalikong Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Timah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kongkalikong Hendry Lie dan adiknya, Fandy Lingga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022. 

Hal ini diungkap Kejagung usai menangkap Hendry Lie setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dari Singapura.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan keduanya bertindak dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah. Mereka diduga membentuk perusahaan boneka untuk memperlancar kejahatannya, yakni CV SMS dan CV BPR.

"Artinya bahwa mereka ada kerja sama, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka," kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Diketahui, Hendry Lie merupakan direktur PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Sedangkan, adiknya, Fandy Lingga sebagai Marketing PT TIN. Kaitan mereka di PT Timah yaitu penyewaan smelter. 

Qohar menyebut Hendry Lie selaku direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk.

"Yang diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal," ungkap Qohar.

Qohar menuturkan Hendry Lie diperiksa dalam kasus Timah pertama kali dengan status saksi pada 29 Februari 2024. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan Hendry Lie pergi ke Singapura sejak 25 Maret 2024 berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura.

Penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap Hendry Lie beberapa kali secara patut, namun dia tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, penyidik mengajukan permohonan pencekalan pada 28 Maret 2024 selama 6 bulan.

"Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi," ungkap Qohar.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka pada 15 April 2024. Setelah dipanggil dengan patut dalam kapasitas sebagai tersangka, Hendry Lie lagi-lagi tidak hadir.

Setelah berbulan-bulan, akhirnya Kejagung menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten di Terminal 2F setiba dari Singapura sekitar pukul 22.30 WIB, Senin, 18 November 2024. Kini, bos Sriwijaya Air itu telah ditahan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujar Qohar.

Qohar mengatakan selama Hendry Lie di Singapura, penyidik tetap melakukan penelusuran aset dan penyitaan miliknya yang diduga berasal dari hasil kejahatan. 

Hingga saat ini, Kejagung telah menyita aset berupa tanah, bangunan, dan villa di Bali milik Hendry.

Dalam kasus ini tersangka Hendry Lie dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, adik Hendry Lie, Fandy Lingga telah lebih dahulu ditahan. Bahkan telah disidang.

Kejagung menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 17 tersangka telah disidang, bahkan tiga di antaranya sudah divonis.

Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

Kejagung Periksa 3 Saksi di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dari perusahaan swasta terkait kasus penyelewengan izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (18/11).

"Saksi yang diperiksa merupakan YS selaku Direktur CV Abad Baru," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).

Selain YS, kedua saksi lainnya yang diperiksa yakni GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama dan AMS selaku Kepala Pabrik PT Permata Dunia Sukses Utama.

Namun, Harli tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Sementara itu, Tom Lembong tengah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dari Kejagung.

Kejari Sidik Dugaan Korupsi 2 Titik Proyek Peningkatan Jalan di Bojonegoro


Bojonegoro - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, "diam-diam" menangani 2 kasus tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bojonegoro.

Dua titik proyek jalan rigid beton tersebut, diantaranya Jalan Bubulan - Judeg, penghubung Kecamatan Bubulan dengan Temayang. Serta jalan Banjarjo - Bakalan Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, jika dua kasus tersebut saat ini dalam tahap penyidikan.

"Sudah sejak bulan oktober kemarin (naik ke penyidikan)," jelasnya, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, rabu (20/11/24).

Aditia menambahkan, jika dalam mengungkap dugaan kasus korupsi 2 proyek peningkatan jalan yang dikerjakan pada tahun 2019 tersebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

"Yang diperiksa mulai dari pemerintah daerah, pihak perusahaan atau kontraktor, Inspektorat, pengawas lapangan," tambahnya.

"Kedua proyek peningkatan jalan itu, indikasinya tidak sesuai spesifikasi," pungkasnya. 

Sementara itu, data di laman Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Bojonegoro, pagu anggaran proyek jalan Bubulan - judeg sebesar Rp 8,6 miliar.

Sedangkan proyek jalan Banjarjo - Bakalan Padangan, nilai pagu mencapai Rp 6,9 miliar, anggaran bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2019. 

Kerugian negara dalam dugaan korupsi 2 proyek itu nilainya mencapai Rp 1,4 miliar. 

Rincianya jalan Bubulan - Judeg Rp 900 juta, serta jalan Banjarjo - Bakalan Rp 500 jutaan.

Pemeriksaan Dana Hibah Rp21,5 Miliar ke GMIM Naik Penyidikan


Manado - KABARPROGRDSIF.COM Polda Sulut mengupdate perkembangan pemeriksaan kasus dana hibah ke Sinode GMIM dari pemerintah daerah tahun anggaran 2020-2023.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Thamsil menjelaskan, saat ini penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulut sementara menunggu hasil audit dari BPKP.

“Pada tanggal 13 November tahun 2024, kasus ini dari tahap penyelidikan sudah kita tingkatkan pada tahap penyidikan,” ungkap Kombes Michael Thamsil di Mapolda, Rabu (20/11/2024).

“Dalam penyidikan ini, kita sudah memeriksa 15 orang saksi dan ini masih berlanjut terus,” tambahnya.

Lanjut Thamsil, “Polda Sulut sementara menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP. Nanti setelah penghitungan kerugian negara, maka Penyidik dari Ditreskrimsus akan melakukan gelar untuk penetapan tersangka," katanya.

Perlu diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara terus melakukan pendalaman terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi kepada Sinode GMIM T.A. 2020 hingga T.A. 2023 senilai Rp. 21.500.000.000,-

Hal itu dibeberkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dalam press conference, di aula Tribrata Polda Sulut.

Ditambahkan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

"Sampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kita rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Kemendagri," singkatnya.

Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, maka akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Korupsi Pembelian Tanah di Rorotan, KPK Endus Adanya Timbal Balik


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kickback atau timbal balik terkait kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. 

Informasi itu diulik dengan memeriksa satu saksi berinisial FF.

“Saksi FF didalami terkait dengan dugaan adanya kickback dalam transaksi jual beli tanah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

Tessa enggan membeberkan nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah mantan Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya Ferra Ferdiyanti.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

Tessa juga enggan memerinci timbal balik serta penerimanya terkait perkara ini. Penyidik juga mengendus adanya uang komisi dalam pembelian lahan di Rorotan.

Aliran uang komisi itu didalami dengan memeriksa mantan Kepala Unit Keuangan Jasindo KC Jakarta Pemuda Anton Triatmoko (AT). Penerima komisinya tidak dirincikan.

“Saksi AT didalami terkait penggunaan uang komisi atas penjualan tanah Rorotan, tersebut,” ujar Tessa.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Komisaris Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

Kasus ini bermula ketika Perumda Pembangunan Sarana Jaya ingin berinvestasi soal pengadaan lahan pada 2019 sampai 2021. 

Saat itu, PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan kepada perusahaan pelat merah tersebut.

Tanah yang ditawarkan seluas 11,7 hektare. Harga yang dibuka yakni Rp3,2 juta per meter persegi.

Kesepakatan awal yakni lahan mau dibeli Perumda Sarana Jaya dengan harga Rp3 juta per meter persegi. 

Harga itu disepakati tanpa melakukan kajian internal lebih dulu.

Penawaran itu tidak mengartikan Perumda Sarana Jaya membeli lahan dengan harga lebih murah. 

Harga lahan sekitaran lokasi hanya Rp2 juta per meter persegi.

Ketidaknormalan harga itu sudah diketahui Yoory. Tapi, dia malah meminta data dari KJPP diabaikan.

Total, Perumda Sarana Jaya menyepakati Rp371,5 miliar untuk pembelian lahan dengan PT Totalindo Eka Persada. 

Padahal, lahan itu sejatinya milik PT Nusa Kirana Real Estate.

Negara ditaksir merugi Rp223,8 miliar atas permainan kotor itu. 

Data itu didapatkan dari laporan investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

KPK Dalami Kronologi Lelang X-ray yang Dikorupsi


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan x-ray di Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan). 

Direktur PT Anugrah Maju Bersama Sunarto Sulai (SS) diperiksa penyidik.

“Saksi SS hadir dan didalami terkait keikutsertaan serta kronologis pelelangan x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

Tessa enggan memerinci jawaban saksi itu. Informasi dari dia sudah dicatat untuk kebutuhan pemberkasan dalam perkara ini.

Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru. 

Kasusnya berkaitan dengan dugaan pengadaan tiga x-ray di Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian pada 2021.

“KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tipikor untuk pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan pihaknya sudah meminta Ditjen Imigrasi, Kemenkumham untuk memberikan status cegah kepada enam orang terkait perkara itu. 

KPK cuma mau membeberkan inisial mereka yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Pencegahan ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan mulai dari 15 Agustus 2024. 

Mereka semua diharap tidak mencoba kabur melalui jalur tikus.

KPK Dalami Pembelian Aset Tersangka Penerima Suap Dana Hibah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). 

Saksi menyebut ada tersangka penerima yang membeli aset pakai uang tersebut.

“Saksi didalami pembelian aset oleh tersangka B atau penerima,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni MBP. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dia adalah pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Mohammad Budi Pahlawan.

“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci aset B yang diulik penyidik. 

Informasi itu sejatinya mau didalami dengan memeriksa karyawan swasta SH, namun, dia mangkir.

“Saksi SH tidak hadir tanpa keterangan,” ucap Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. 

Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Eks Hakim MA Diperiksa terkait Gratifikasi Kasus Ronald Tannur


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. 

Salah satu saksi merupakan mantan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA).

"Memeriksa AL selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.

Harli mengatakan AL diperiksa untuk tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Zarof dan Lisa telah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi ini.

Harli melanjutkan saksi kedua yang diperiksa adalah DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai saat ini. 

DI diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur selaku pemberi suap.

Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

3 Hakim PN Surabaya, Pengacara, eks pejabat MA, dan Ibu Ronald Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan atau gratifikasi ini. 

Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka menerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, pengacara Ronald, Lisa Rachmat juga menjadi tersangka sebagai pemberi suap kepada ketiga hakim untuk memvonis bebas Ronald Tannur. 

Dalam pengembangan, Korps Adhyaksa juga menjerat eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.

Zarof bermufakat jahat dengan Lisa Rahmat untuk vonis kasasi Ronald di MA. Dalam kesepakatannya, 

Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. 

Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 miliar

Sementara itu, biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim MA yang mengurus perkara kasasi Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. 

Namun, uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Bahkan, dalam putusan MA tiga hakim bernama Seosilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo diputuskan tidak melanggar kode etik. Soesilo sempat bertemu Zarof dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

Zarof sempat membahas kasus Ronald Tannur dengan Hakim Soesilo. Namun, tidak digubris. Sementara itu, Hakim Ainal dan Sutarjo tidak kenal Zarof dan tak pernah bertemu.

Sidang kasasi Ronald Tannur dipastikan telah berjalan sesuai prosedur. Anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu divonis pada tingkat kasasi lima tahun penjara dan telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Kapolda Metro Tak Pusing Digugat Soal Kasus Firli


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, merespons gugatan atas mangkraknya dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri, kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapolda digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kapolda mulanya menebak sosok penggugat adalah Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Karyoto tak ambil pusing gugatan praperadilan tersebut.

"Enggak apa-apa, dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu," kata Kapolda di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Diketahui, tiga hari lagi tepatnya 23 November genap Firli dua tahun menyandang status tersangka gratifikasi. Kapolda menanggapi santai dan memastikan kasus mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu selesai.

"Tenang saja, nanti selesai," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta digugat ke PN Jaksel oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Gugatan terdaftar dengan nomor: 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara "sah atau tidaknya pengungkapan penyidikan". Sidang perdana akan digelar Selasa, 26 November 2024

“Bahwa Termohon I dan Termohon II saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI) yang diduga dilakukan Firli Bahuri,” kata Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keteranganya, dikutip Selasa, 19 November 2024.

Namun seiring berjalannya waktu, Kurniawan menyebut proses hukum terhadap Firli terkesan berlarut-larut. 

Terhitung sejak 22 November 2023 atau setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus Firli tak naik ke meja hijau.

Padahal dalam prosesnya, upaya praperadilan yang sempat dilayangkan Firli telah dinyatakan ditolak Majelis Hakim PN Jaksel. 

Bukan langsung tancap gas menyelesaikan perkara, malah berkas Firli masih bolak-balik dari JPU ke penyidik, karena belum kunjung dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI Jakarta.

“Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapat kepastian hukum dan kepastian keadilan,” ujar Kurniawan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak menahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta .Berkasnya sudah dua kali dikembalikan JPU karena belum lengkap.

Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. 

Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Suap Abdul Gani, KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Korporasi


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut fakta persidangan suap pengurusan izin dan proyek yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Kemungkinan penetapan tersangka korporasi terbuka.

“Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.

Dalam kasus itu, banyak perusahaan tambang mendapatkan izin dengan menyuap. 

Bahkan, ada puluhan perusahaan menggunakan jasa mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif agar bisa menyuap Abdul Gani.

Salah satu perusahaan yang tercatat dalam daftar penerima manfaat dari suap melalui jalur Muhaimin yakni PT Mineral Trobos. Kantor itu, dipimpin oleh David Glen Oei (DGO). Keterlibatannya kini diulik penyidik.

“Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik untuk dicari alat bukti keterlibatannya,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK menyebut tidak semua berkas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diurus mantan Ketua DPD Malut Partai Gerindra Muhaimin Syarif untuk perusahaannya. Dia berperan sebagai makelar dalam perkaranya

“Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.

Total, ada 44 WIUP yang sudah diterima Muhaimin berdasarkan dakwaan perkaranya yang sudah dibacakan, beberapa waktu lalu. 

Sebagian perusahaan yang mengggunakan izin itu diduga milik Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO).

“Memang perusahaannya bukan punya (Muhaimin). Intinya bukan milik dia saja, ada yang miliknya dia (Muhaimin), ada yang miliknya David,” ucap Asep.

Eks Kalapas Cebongan Sleman Pungli Biaya Kamar Khusus Napi Rp50 Juta


Sleman - KABARPROGRESIF.COM Nilai total uang pungli yang dilakukan mantan Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan, MRP kepada ke keluarga narapidana mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diakuinya telah habis. 

"Uang itu habis untuk gaya hidup tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian di Sleman, Rabu, 20 November 2024. 

Beberapa modus yang digunakan mulai uang selamat datang Rp1,5-5 juta, biaya bayar kamar Rp1-7 juta, bayar kamar khusus Rp10-50 juta. 

Sebanyak 53 saksi dan 1 ahli pidana sebelum menetapkan MRP jadi tersangka pungli. 

Adapun proses penyelidikam berlangsung 7 bulan sejak mendapat laporan. 

Modus MRP dalam melakukan pungli di antaranya melakukan pengancaman, pemukulan, dan meminta uang kepada keluarga narapidana. 

Tindak  pidana pungli itu dilakukan pada 8 November 2022 hingga 16 November 2023. Total uang yang didapat dari pungli itu mencapai Rp700 juta. 

MRP menolak menyampaikan berbagai hal saat ditanyai awak media. 

Ia menghindar dan memilih memalingkan muka saat ditanyai. 

"Tidak ada isi hati yang harus disampaikan," ujar MRP. 

Kepala Lapas Cebongan Kelik Sulistyanto mengatakan kasus itu telah melewati serangkaian pemeriksaan internal. 

Ia juga menyebut Kantot Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY serta inspektorat telah melakukan pemeriksaan.

Ia mengatakan MRP kini telah diberhentikan sementara dari posisi ASN. Meski demikian, MRP masih diberikan gaji 50 persen hingga putusan hukum tetap. 

"Sanksinya akan diberikan menunggu keputusan tetap," ujarnya.

KPK Dalami Kronologi Kredit Bermasalah di BPR Bank Jepara Artha


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi kredit bermasalah di BPR Bank Jepara Artha. 

Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada Selasa, 19 November 2024.

“Para saksi didalami terkait proses analisis kredit sampai dengan pencairan kredit sampai pada akhirnya kredit dinyatakan bermasalah dan juga peran para saksi dalam proses pemberian kredit tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial tiga saksi itu yakni AS, MAR, dan AW. Mereka semua merupakan pegawai di BPR Jepara Artha.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik, kemarin. Keterangan mereka dipakai untuk kebutuhan pemberkasan kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Arhta.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Rabu, 20 November 2024

Dugaan TP Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM Tunggu Audit BPKP dan Keterangan Ahli dari Kemendagri


Manado - KABARPROGRESIF.COM Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara terus melakukan pendalaman terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM T.A. 2020 hingga T.A. 2023 senilai Rp. 21.500.000.000,-

Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dalam press conference, di aula Tribrata Polda Sulut, Rabu (20/11/2024) siang.

“Pada tanggal 13 Nopember 2024, untuk kasus ini dari tahap penyelidikan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi tahap penyidikan ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan ini masih berlanjut terus,” ungkap Kombes Pol Michael.

Selain itu lanjutnya, Penyidik juga sudah meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP. 

“Nanti setelah penghitungan kerugian negara, maka Penyidik dari Ditreskrimsus akan melakukan gelar untuk penetapan tersangka,” katanya.

Ditambahkan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih, dari hasil pemeriksaan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

“Sampai saat ini yang berpotensi tersangka belum kita rumuskan, tetapi menunggu hasil audit dari BPKP dan juga keterangan ahli dari Kemendagri,” singkatnya.

Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, maka akan dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok


Barsel - KABARPROGRESIF.COM Unittipidkor Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng, kembali menyerahkan satu tersangka lagi atas dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun anggaran 2018 lalu.

Perkara ini merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan sarana kamar operasi yang terintegrasi pada RSUD Jaraga Sasameh Buntok TA. 2018 sebelumnya dengan Tersangka berinisial FEW selaku Direktur PT. PMJ yang mana dalam perkembangan perkaranya saat ini TSK FEW telah dijatuhi vonis oleh PN Tipidkor Palangkaraya-Kalteng berupa kurungan selama 3 tahun 4 bulan dengan denda sebesar Rp.100 juta dan uang pengganti sebesar Rp. 2,5 M.

Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M. mengatakan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti dinyatakan telah lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan pada Rabu (20/11/2024) pagi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan Surat Nomor: B-824.b/XI/RES.3.5./2024, tanggal 20 November 2024 Kejari Barsel dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok senilai Rp 10.698.600.000,00 yang dilakukan oleh Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun 2017-2020, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.573.110.000,00” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum diserahkan, kata AKP Afif, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatan dan dinyatakan sehat.

“Adapun tersangka dengan inisial LPL merupakan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok Tahun 2017-2020.”

Kasat menambahkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini merupakan komitmen dan keseriusan Kepolisian dalam memberantas Korupsi serta mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Polrestabes Semarang Ungkap Karyawan Bank BUMN Kuras Dana Negara Rp 1,6 Miliar dengan Modus Kredit Fiktif


Semarang - KABARPROGRESIF.COM Dalam sebuah pengungkapan kasus tidak pidana korupsi, PHP (37 Th), seorang karyawan salah satu Bank BUMN di Kota semarang, diduga melakukan Fraud yang menggunakan data 34 nasabah topengan / fiktif terhadap permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Kasus korupsi yang rumit ini telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar ditaksir hingga 1,665 miliar yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2021.

Menurut aparat penegak hukum, PHP diduga memproses aplikasi tersebut menggunakan data nasabah yang hanya digunakan sebagai atas nama (kredit topengan), yang diperoleh dengan bantuan beberapa kaki tangannya. 

Para perantara atau calo ini mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Izin Usaha (SKU), untuk melancarkan aksinya.

Tersangka dan komplotannya mengisi Formulir Analisis dan Evaluasi untuk menciptakan kondisi bahwa nasabah yang sebenarnya tidak ada ini adalah pemilik bisnis yang sah. 

Mereka mengklaim bahwa bisnis-bisnis tersebut aktif dan menguntungkan, dengan memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran kembali pinjaman.

Setelah permohonan kredit disetujui, dana tersebut dilaporkan dialihkan untuk penggunaan pribadi oleh Tersangka dan para calo yang terlibat. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendetail terhadap peran yang dimainkan oleh para perantara ini, yang bertujuan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam plot rumit ini.

Kasubnit Tipikor Polrestabes Semarang menyatakan “Investigasi kami tidak hanya akan fokus pada Tersangka utama saja tetapi juga pada perantara yang memfasilitasi pengajuan KUR ini.” Jelas Ipda Luthfir Rahman saat di temui di Lobby Ged. Satreskrim, Rabu (20/11/2024)

Polisi telah melakukan penyelidikan intensif untuk mengetahui tingkat partisipasi para calo dan akan melakukan penyelidikan tersendiri mengenai peran mereka dalam kasus korupsi ini. 

Investigasi sedang berlangsung, dan pihak berwenang berupaya mengungkap seluruh cakupan tindak pidana tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan perubannya. 

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selasa, 19 November 2024

KPK Usut Pabrik Air Minum dalam Kemasan Terkait Kasus APD Kemenkes


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keberadaan aset berupa pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) yang terletak di Bogor, Jawa Barat, saat memeriksa Agus Subarkah (wiraswasta) pada Jumat (15/11).

Agus Subarkah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes.

Aset dimaksud diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan yang terletak di wilayah bogor oleh tersangka SW [Satrio Wibowo], Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia]," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (18/11).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan.

Mereka ialah PPK pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp319.691.374.183,06 (Rp319 miliar).

Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud.

Tersangka Timah Hendry Lie Pulang ke Indonesia Karena Paspor Berakhir 27 November


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan kepulangan tersangka korupsi Timah Hendry Lie dari Singapura yang akhirnya ditangkap secara diam-diam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

Paspor mantan bos Sriwijaya Air itu berakhir pada Rabu, 27 November 2024.

"Jadi untuk kepulangan ke Indonesia, karena yang bersangkutan paspornya berakhir pada tanggal 27 November 2024. Sehingga, tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Hal itu lah yang membuat Hendry Lie akhirnya pulang ke Indonesia. 

Apalagi, penyidik telah melayangkan penarikan paspor ke Kedubes Singapura melalui pihak Keimigrasian. 

Maka itu, Hendry Lie terpaksa pulang secara diam-diam diduga demi menghindari penyidik pada Senin malam, 18 November 2024.

"Ya secara secara diam-diam, dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas. Tetapi kan saya sampaikan tadi, kita sudah monitor sejak bulan April keberadaannya," ujar Qohar.

Saat terpantau pulang ke Tanah Air, Kejagung langsung bergerak ke Bandara Seotta untuk melakukan penangkapan. 

Usai ditangkap, Hendry Lie langsung diborgol dan dibawa ke Gedung Kejagung.

Setiba di Gedung Korps Adhyaksa, Hendry Lie langsung dikenakan rompi tahanan merah muda. Kemudian, dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, dalam kasus ini Hendry Lie diketahui merupakan beneficiary owner. Dia adalah direktur PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang mengkondisikan pembuatan kerja sama penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah.

Dia diduga membentuk perusahaan boneka untuk memperlancar kejahatannya, yakni CV SMS dan CV BPR. Hendry Lie selaku direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk, yang mana biji timah itu hasil penambangan secara ilegal.

Perbuatan rasuah ini dilakukan Hendry bersama 22 tersangka lainnya. Akibat kejahatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp300 triliun. 

Selain itu, tindak pidana ini juga mengakibatkan rusaknya ekosistem oleh aktivitas penggalian timah.

Kejagung Tidak Akan Periksa 5 Eks Mendag Lain di Kasus Tom Lembong


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memeriksa mantan menteri perdagangan lain dalam pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka.

Jaksa Kejagung Teguh A beralasan pemeriksaan terhadap menteri perdagangan lain itu tidak relevan dengan kasus Tom Lembong.

"Bahwa pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Teguh dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Meski begitu, Teguh mengatakan Kejagung tetap membuka peluang untuk memeriksa eks mendag lain jika terdapat cukup bukti.

Hanya saja, kata dia, pemeriksaan itu dilakukan tanpa berkaitan dengan kasus Tom Lembong dan dalam berkas perkara yang berbeda.

"Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya tentunya penyidik akan menindaklanjutinya," ujar dia.

"Dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," sambungnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejagung tak tebang pilih mengusut kasus dugaan korupsi impor gula dengan memeriksa Mendag lain yang menjabat di periode 2015-2023.

"Betul [jangan tebang pilih] karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong," ujar Ari usai mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Setidaknya terdapat empat orang yang menjabat Menteri Perdagangan dalam periode 2015-2023. Mereka ialah Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi, dan Zulkifli Hasan.

KPK Pastikan Bakal Tetapkan Sahbirin Sebagai Tersangka Lagi


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menetapkan kembali mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. 

Putusan praperadilan Sahbirin segera dipelajari.

“Kita akan melakukan proses kembali dengan perbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praperadilan itu disalahkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Ghufron menjelaskan pihaknya menghormati putusan majelis praperadilan yang melepas status tersangka terhadap Sahbirin dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel. 

Namun, kronologi kasus Sahbirin sebagai penerima suap tidak berubah.

Sahbirin sudah dipanggil KPK, kemarin. Namun, dia mangkir. Lembaga Antirasuah bakal memanggil ulang Sahbirin sebelum melakukan penjemputan paksa.

“Tentu dengan ketentuan perundang-undangan, sudah pertama kedua, kedua tidak hadir maka ketiga dengan upaya penjemputan,” ujar Tessa.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. 

Status tersangka Sahbirin dalam kasus dugaan suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

Kejagung Sebut Menteri Lain Tak Terkait Kasus Impor Gula


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab protes kubu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang meminta menteri perdagangan lainnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Korps Adhyaksa menyebut mantan pejabat tersebut tak berkaitan dengan perkara impor gula.

“Pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Jaksa pada Kejagung Teguh A di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Teguh mengatakan Kejagung masih mengusut perkara korupsi impor gula. Pencarian bukti juga dipastikan masih berjalan.

Kejagung dipastikan mengembangkan perkara jika ada bukti baru. Namun, berkas perkaranya tidak akan disatukan dengan Tom Lembong jika ada pihak lain yang dijerat.

“Apabila dalam pengembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya, tentu penyidik akan menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka yang untuk pembuktiannya, tentunya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” ucap Teguh.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. 

Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.