Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalitas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 November 2024

Komplotan Pencuri Ratusan Tabung Gas Diringkus, Kapolsek AKP Ricki: Ketiganya Sudah Berstatus Tersangka


Inhil - KABARPROGRESIF.COM Polsek Tembilahan Hulu pada, Senin (18/11/24) berhasil meringkus tiga tersangka masing-masing Juliadi (41), Masbudi (32), dan Jundi (21) usai sebelumnya menerima laporan adanya aksi pencurian di salah satu gudang milik warga.

Laporan yang diterima pada Minggu (18/11/24) oleh warga bernama Tarmizi mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban atas hilangnya ratusan tabung gas miliknya yang disimpan di gudang yang terletak di Jalan Gerilya, Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.

Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricki Marzuki dalam keterangannya menyebutkan bahwa seorang saksi mata bernama Helmi yang pertama kali mendapati kunci gudang milik korban yang berisi ratusan tabung gas telah dirusak. Mendapati hal tersebut, saksi kemudian membuka pintu gudang dan mendapati banyak tabung gas miliknya raib tanpa jejak. Kemudian saksi langsung menghubungi Tarmizi dan ia langsung menuju lokasi kejadian.

Mendapati gudangnya telah dibobol, Tarmizi dan Helmi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan Hulu.

“Berdasarkan laporan yang diterima, Pelaku menggasak sekitar 150 tabung gas dengan total kerugian korban mencapai Rp35,5 juta,” ujar Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricki Marzuki, Senin (18/11/24).

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan barang bukti berupa sisa 102 tabung gas dan dua gembok yang rusak ditemukan di lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, beberapa tabung gas telah dijual pelaku secara enceran diwarung warung sekitar lokasi, yang mana uang hasil dari penjualan digunakan untuk berfoya foya karena tabung gas tersebut dijual secara sedikit demi sedikit dari warung ke warung maupun dari toko ke toko,” lanjut Kapolsek.

“Ketiga pelaku kini telah berstatus tersangka dan proses ketiganya masih akan terus berlanju.” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Juncto 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Polisi Tangkap Pria Cabuli Putri Nya di Kota Tanjungbalai


Tanjungbalai - KABARPROGRESIF.COM Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang Pria yang tega mencabuli dua putri nya yang masih dibawah umur di rumah nya di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada hari Minggu (20/10/2024) pukul 09.00 wib

Iptu Bima Prakasa, Kasat Reskrim Polres Tanjung balai, Minggu 17 November 2024 mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban kepada Polres Tanjungbalai, saat ditangkap Pelaku J.S pasrah tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku mempunyai kecanduan film porno dan mengkonsumsi sabu.

mengakui kalau telah mencabuli putri nya lebih dari satu kali, hasil tes urine nya positif narkoba.

Saat melakukan aksi cabul nya pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan pisau jika tidak memenuhi hasrat bejat pelaku.

Sejumlah alat bukti telah diamankan berupa pisau, baju pelaku dan korban dan hasil visum terhadap korban” terang Kasat Reskrim.

Atas Perbuatan nya kini terpaksa mendekam di sel tahanan polres tanjung balai. Pelaku disangkakan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun kurungan penjara.

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, 4 Tersangka Ditangkap


Medan - KABARPROGRESIF.COM Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H berhasil mengungkap kasus judi online di dua TKP (tempat kejadian perkara).

Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang tersangka, seorang di antaranya wanita, dan menyita barang buktinya berupa komputer, CPU, telepon genggam atau HP.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolrestabes Medan Akbp Anhar Arlia Rangkuti.S.I.K, dan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H serta Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, “TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kec. Delitua, Kab. Deliserdang pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 WIB.

“Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur,” terang Kombes Gidion.

“Sementara dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kel. Tanah Marelan, Medan Marelan. Peran tersangka wanita memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram,” Kombes Gidion menambahkan NS sendiri diciduk polisi di Indomarer, Jalan Kapten Sumarsono, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Sementara itu, sambung Gidion, modus operandi TKP pertama (3 tersangka) mencari keuntungan.

Terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dari TKP pertama dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Sedangkan terhadap tersangka Wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. 

Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.

“Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” sebut Kombes Gidion.

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada handphone milik NS group WA endors dengan nama group absen martabak.

“Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situa judi online. Kalau pengakuanna, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan,” tutup Kombes Gidion.

Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan Dua Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal


Batam - KABARPROGRESIF.COM Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. 

Kali ini, dua pelaku dari kelompok baru diamankan bersama tiga calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural. 

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Minggu (17/11/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat tiga calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tiba di Batam dengan tujuan Malaysia melalui jalur non prosedural. Petugas Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim pada pagi hari.” jelasnya.

“Ketiga calon PMI tersebut kemudian ditemukan menuju penginapan di daerah Tiban Impian, Kecamatan Sekupang Kota Batam. Pada malam harinya, mereka bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan. Tim Subditgakkum langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan korban.” Jelas Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah buku rekening, 1 (satu) buah kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar tiket pesawat dan 1 (satu) unit handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau Pasal 69 “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Dan atau Pasal 83 “Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).” Tutup Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Po.l Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 10 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. 

Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Kamis, 21 November 2024

Polda Jatim Tegaskan Insiden Carok di Sampang Tak Berkaitan dengan Pilkada


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Polda Jawa Timur mengungkap motif pembacokan alias carok massal yang menewaskan satu orang di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. 

Insiden dilatarbelakangi perselisihan antara rombongan kiai dengan rombongan korban, yang dianggap tak memiliki izin berkunjung ke salah satu desa setempat.

"Jadi, ada perselisihan antara rombongan korban dengan Kiai Hamnudin, di mana rombongan korban tiba-tiba datang ke tempat Kiai Mualif, yang merupakan ponakan dari Kiai Hamnudin. Jadi, para pelaku ini tidak terima dengan rombongan korban yang datang tidak izin dulu," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman, di Mapolda Jatim, Kamis, 21 November 2024.

Adapun ketiga pelaku pembacokan itu masing-masing berinisial IDI, DUR, dan FS, yang ketiganya adalah santri dari Kiai Hamnudin. 

Sementara Kiai Mualif yang didatangi korban, merupakan keponakan Kiai Hamnudin.

"Jadi, rombongan Haji Junaedi bersama korban datang untuk silaturahmi ke rumah Kiai Mualif. Jadi, Kiai Hamnudin ini merasa tidak dituakan. Nah, saat ditegur oleh Kiai Hamnudin, salah satu rombongan bernama Asrofi malah menantang, dan bilang dengan Bahasa Madura, yang artinya kalau mau carok nanti saja. Tapi tidak terlalu ditanggapi serius oleh Kiai Hamnudin," katanya.

Ketika ada cekcok antarrombongan itu, lanjut Farman, kemudian korban bernama Jimmy Sugito Putra membawa Asrofi masuk ke dalam tumah Kiai Mualif. 

Tujuannya agar tidak terjadi cek cok yang berlanjut. Namun, ketiga tersangka mendapat kabar bahwa gurunya, yakni Kiai Hamnudin telah dipukuli oleh Jimmy. 

Seketika itu kemudian para pelaku mendatangi korban Jimmy dengan membawa celurit, hingga akhirnya korban Jimmy tumbang berlumuran darah setelah dibacok ketiga pelaku.

"Korban yang dianggap telah memukul guru dari pelaku ternyata tidak benar. Jadi, para tersangka ini ada yang memprovokasi, dan informasi yang diterima pelaku langsung ditelan mentah-mentah. Karena mereka ini santrinya, jadi membela gurunya hingga terjari kejadian pembacokan itu," jelasnya.

Meski ketiga pelaku sudah ditangkap, Farman mengaku akan terus mendalami kasus tersebut. 

Pihaknya juga telah memeriksa delapan saksi untuk dilakukan penyelidikan guna mengembangkan insiden itu.

"Yang pasti tidak ada kaitannya ya (dengan politik), dan sesuai atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, kasus ini akan kami ungkap dengan tuntas. Jadi, kami akan terus mengembangkan untuk mendalami lagi," tandasnya.

Kepergok Bawa Sajam, Pria ini Diringkus Polsek KP Samarinda


Samarinda - KABARPROGRESIF.COM Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda ungkap Tindak Pidana “Tanpa Hak Membawa Sajam Di Muka Umum”.

Kapolsek KP Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevi, S.I.K., M.H mengatakan, pada hari Sabtu (16 /11/ 2024) sekitar pukul 20.40 WIta di Jl. Gunung Lingai Hunian belibis No.23 RT.9 Kel. Gunung Lingai kec. Sungai pinang Samarinda telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana Tanpa Hak membawa senjata tajam ditempat umum.

“Awalnya pelapor dan saksi melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika di TKP kemudian melihat 2 orang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan selanjutnya pelapor dan saksi langsung mengamankan orang tersebut kemudian di lakukan pemeriksaan badan dan di dapati pelaku menyimpan 2 poket narkotika jenis sabu -sabu dan pelaku juga membawa/menyimpan senjata tajam jenis badik dimana senjata tajam tersebut di selipkan di pinggang sebelah kanan pelaku. Adapun maksud dan tujuan dari pelaku membawa senjata tajam tersebut untuk menjaga diri.” Jelas Kompol Teuku Zia Fahlevi, S.I.K., M.H

Saat ditanyakan sdr. A mengakui Bahwa 1 (satu ) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya tsb adalah miliknya sendiri yg tidak memiliki ijin dari petugas yg berwenang.

“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Teuku Zia Fahlevi, S.I.K., M.H

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 15 cm lengkap dengan sarungnya.

Polres Mansel Musnahkan Ratusan Botol Miras Di Hari Jadi Kabupaten Manokwari Selatan Ke-12


Manokwari - KABARPROGRESIF.COM Kepolisian Resor Manokwari Selatan melaksanakan pemusnahan ratusan botol/ kaleng Minuman keras beralkohol ( Miras ) dengan berbagai merek / jenis pada acara Ulang Tahun Kabupaten Manokwari Selatan ke-12 dihalaman kantor Bupati baru yang terletak dibukit buako Distrik Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan. Sabtu, (16/11/2024).

Pelaksanaan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Manokwari Selatan, Kapolres Manokwari selatan, Dandim 1808 Manokwari Selatan serta dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Plt. Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Selatan, dan Forkopimda Kabupaten Manokwari Selatan.

“Satuan Narkoba Polresta Manokwari berhasil mengamankan sebanyak 496 botol / kaleng dengan total kerugian sebesar Rp. 89.120.000 selama satu bulan terakhir dalam operasi pekat Mansinam 2024 dari beberapa lapak di Ransiki menjelang Pilkada serentak tanggal 27 November 2024,”jelas Kapolres.

Kapolres Manokwari Selatan Akbp. Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H. menyebutkan, langkah tersebut dilakukan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pemungutan suara pemilihan kepala daerah di kabupaten Manokwari Selatan.

“Pemusnahan miras merupakan bentuk dan komitmen dari kepolisian dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Manokwari Selatan guna menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalulintas di kabupaten ini dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif jelang pesta demokrasi yang tinggal beberapa hari lagi,” ucap Kapolres.

Sementara, Bupati Manokwari Selatan Markus Warna, S.T., M.Si dan Dandim 1808/Mansel Letkol. Arm. Adin Suroyo S.Sos serta seluruh forkopimda yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut mengapresiasi langkah Kepolisian dalam menangani peredaran miras di Kabupaten Manokwari Selatan.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat penting untuk menjaga moralitas dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang Pilkada.

”Saya berharap dengan giat tersebut dapat menjaga situasi tetap kondusif. Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dengan tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras, serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras,”kata Bupati.

Lanjutnya, dengan adanya operasi penertiban peredaran miras ini, diharapkan situasi di Kabupaten Manokwari Selatan semakin kondusif menjelang dan selama pelaksanaan Pilkada, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan damai.

ASN BP Batam Otak Pelaku Penyelundupan TKI Ilegal


Batam - KABARPROGRESIF.COM Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap praktik penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center. 

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial RO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka RO terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memanfaatkan posisinya sebagai ASN di BP Batam," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, Rabu, 20 September 2024.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan aksi ilegalnya selama satu tahun. 

Untuk setiap PMI yang berhasil diselundupkan, RO menerima bayaran sebesar Rp800 ribu per orang. 

Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, menyatakan pihaknya menyayangkan tindakan oknum pegawainya tersebut.

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan terus mendukung upaya penegakan hukum," ujarnya.

Saat ini, Polda Kepri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan sindikat penyelundupan PMI. 

Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberantas praktik ilegal ini.

Rabu, 20 November 2024

Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil Pick-Up Jaringan Antar Provinsi


Tulungagung - KABARPROGRESIG.COM Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku pencurian roda 4 jenis Pick Up yang terjadi di Desa Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Keberhasilan tesebut disampaikan melalui Konferensi Pers oleh Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto, S.H., S.I.K., M.Si., yang didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kanit Pidum bertempat di Mapolres Tulungagung.

Dalam peristiwa ini 2 pelaku diamankan YA (48) dan AS (50) merupakan adik kakak warga Kuningan, Jawa Barat.

Wakapolres Tulungagung Kompol Christian mengatakan, pelaku mencuri kendaraan roda 4 milik Wadji (52) Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo , Kabupaten Tulungagung pada Bulan Oktober 2024.

“Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian R4 jenis pick up dengan modus menandai sasaran pada siang hari dan melakukan survei target yang mana pemiliknya lengah. Kemudian pada dini hari ketika korban lengah para pelaku melakukan tindakan pencurian dengan alat bantu kunci letter T”, terang Kompol Christian.

“Setelah hidup, kendaraan hasil curian dibawa kabur kendaraan dijul di wilayah solo kepada penadah”, sambungnya.

Pada hari kamis 7 November 2024 Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan diback Up Unit Resmob Polres Kuningan Jawa Barat berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon Jawa Barat.

“Kedua pelaku merupakan saudara kandung (adik - kakak) dan merupakan residivis dengan perkara yang sama”, ungkap Wakapolres.

“Pelaku telah melakukan aksi di wilayah Tulungagung 3 TKP, Madiun 1 TKP dan Kuningan Jawa Barat 14 TKP dengan sasaran kendaraan mobil pick up dan truck engkel”, lanjutnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 4 buah amunisi aktif serta 5 buah mata kunci letter T.

Untuk barang bukti kendaraan pick up masih dalam pencarian. Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun”, katanya.

Kompol Christian dalam kesempatan itu juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati hati menyimpan kendaraan dan kepada masyarakat apabila merasa pernah kehilangan untuk segera melapor ke Kepolisian.

Polres Lumajang Ungkap 10 Kasus Judi Online dan 1 Kasus Konvensional dalam Sebulan Terakhir


Lumajang - KABARPROGRESIF.COM Satreskrim Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol) yang beroperasi di wilayah Lumajang.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.

Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, Polres Lumajang berhasil mengungkap 10 kasus perjudian online dan 1 kasus judi konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku judi online umumnya melakukan aktivitas mereka melalui aplikasi yang diunduh dari Play Store. 

Setelah membuat akun dan melakukan deposit, para pemain kemudian dapat memasang taruhan.

“Mereka dianggap menang jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali,” tambah AKBP Rofik.

Sementara itu, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap adalah jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh.

Menariknya, para pelaku yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa.

“Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta,” ungkap Kapolres.

AKBP Rofik juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar

Polrestabes Semarang Amankan Penjual Judi Togel Melalui Jejaring Pesan Singkat


Semarang - KABARPROGRESIF.COM Sebagai langkah tegas dalam memberantas aktivitas perjudian ilegal, Polrestabes Semarang membeberkan detail kasus perjudian togel yang baru-baru ini menjadi perhatian mereka melalui laporan masyarakat melalui jejaring pesan WhatsApp. 

Investigasi tersebut, yang berpuncak pada penangkapan satu tersangka, menandai upaya bersama penegak hukum untuk mengatasi meningkatnya kekhawatiran seputar operasi perjudian tidak sah di wilayah tersebut.

Polisi menerima banyak pengaduan dari warga yang memprihatinkan yang melaporkan adanya lonjakan aktivitas perjudian togel yang marak di berbagai lingkungan. 

Melalui WhatsApp, warga menyoroti dampak negatif dari kegiatan operasi ini terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. 

Menanggapi kegaduhan masyarakat tersebut, Polrestabes Semarang langsung melakukan penyelidikan atas masalah tersebut.

Setelah mengumpulkan intelijen dan memantau aktivitas orang-orang yang dicurigai, aparat penegak hukum mengidentifikasi tersangka utama yang diyakini mendalangi skema perjudian judi togel. Tersangka, diamankan pada Jumat siang (15/11).

Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Semarang menyampaikan “Pelaporan ini kami tanggapi dengan sangat serius, dan kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan permasalahan tersebut kepada kami,” kata AKP Ardi Kurniawan saat ditemui Lobby Ged. Satreskrim, Rabu (20/11/2024). 

“Perjudian ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mengganggu tatanan sosial di lingkungan kita. Kami berkomitmen untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan warga negara kami.”

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa perangkat elektronik berupa handphone milik tersangka pria Trio Pamungkas (40) Th warga Sendangguwo sebagai penjual nomor togel yang digunakan untuk memfasilitasi operasi judi togel ilegal. 

Pihak berwenang mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian telah mendapatkan perhatian, menarik sejumlah besar peserta, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi hubungan kejahatan terorganisir.

Tersangka yang ditangkap saat ini amankan dan menghadapi dakwaan terkait perjudian ilegal berdasarkan Pasal 303 KUHP yang mengatur aktivitas tersebut. 

Polisi telah mengindikasikan bahwa penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan, dengan kemungkinan penangkapan tambahan karena mereka berupaya membongkar seluruh jaringan.

Kasus ini telah memicu diskusi di masyarakat setempat tentang perlunya kewaspadaan dan kerja sama yang lebih besar dengan lembaga penegak hukum. 

Warga didesak untuk melaporkan aktivitas terlarang apa pun, dengan menekankan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan.

Patroli Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, Amankan Mobil Pembawa Puluhan Botol Miras, Diwarnai Aksi Kejar Kejaran


Tasikmalaya - KABARPROGRESIF.COM Tim Patroli Maung Galunggung Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota terlibat aksi kejar-kejaran dengan sebuah mobil pengangkut minuman keras (miras) Selasa ,(19/11/ 24) sore.

Aksi kejar-kejaran ini terjadi di Jalan Cieunteng, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, dan berakhir setelah mobil pengangkut miras berhasil dihentikan di Jalan Raya Ciawi, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya.

Mobil jenis Suzuki APV berwarna hitam yang membawa minuman keras tersebut diamankan oleh polisi setelah berhasil dihentikan, dan Polisi menemukan empat dus berisi total 48 botol miras, yang terdiri dari, 2 dus Anggur Orang Tua (24 botol),

1 dus Anggur Merah (12 botol) dan 1 dus Anggur Ginseng (12 botol).

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh polisi dari warga setempat mengenai pengiriman miras ke Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggotanya menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Kami merespon nformasi masyarakat saat melakukan patroli di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota mengarah pada mobil yang mencurigakan. Kami langsung melakukan penyelidikan,” Kata AKP Hartono kepada wartawan Selasa malam.

Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil memeriksa mobil tersebut dan menemukan bahwa kendaraan itu membawa minuman keras dalam jumlah besar.

“Kami berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras yang dibawa dalam dus,” tambahnya.

Saat dilakukan interogasi, pengemudi mobil berinisial HS (56), yang merupakan warga Jalan Paseh Panututan, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan pesanan untuk didistribusikan di wilayah Kota Tasikmalaya.

AKP Hartono menegaskan bahwa penangkapan ini bertujuan untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga ketertiban dan mengamankan wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Sopir beserta barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai jenis dan merek, selanjutnya dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Polresta Malang Kota Tangkap Dua Oknum Pegawai Leasing Diduga Berusaha Rampas Motor Mahasiswa


Malang - KABARPROGRESIF.COM Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan dua pria yang diduga oknum pegawai leasing karena berusaha merampas sepeda motor milik seorang mahasiswa.

Kejadian perampasan terjadi di Jalan Simpang Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, tepatnya di dekat Swalayan Sardo, pada Senin (11/11/2024).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Anggota Reskrim telah menindaklanjuti. Keduanya telah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ungkap Ipda Yudi kepada (Selasa,19/11).

Peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku menghentikan seorang mahasiswa yang tengah mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian.

Dengan alasan bahwa korban terlambat membayar cicilan, para pelaku berusaha mengambil paksa motor milik mahasiswa tersebut. Tindakan ini pun berujung pada tuduhan percobaan pemerasan.

“Jadi, aduannya soal percobaan pemerasan dan upaya mengambil paksa sepeda motor korban. Hingga saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena korban belum melapor secara resmi kepada kami,” jelas Ipda Yudi.

Salah satu pelaku, yang diketahui bernama Heri Prasetyo, menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya.

“Saya minta maaf kepada warga Malang atas perbuatan yang telah dilakukan. Saya dari salah satu leasing yang telah membuat resah warga Malang, dan sekali lagi, saya minta maaf,” ujar Heri dengan penuh penyesalan.

Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mencegah segala bentuk gangguan kamtibmas.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh kejadian serupa untuk segera melapor, agar proses hukum dapat berjalan dengan maksimal.

Polresta Pekanbaru Tetapkan 15 Tersangka Paska Bentrok Antar-Ormas di Sonic Car Wash Jalan Nangka


Pekanbaru - KABARPROGRESIF.COM Polresta Pekanbaru menetapkan sebanyak 15 orang tersangka terkait bentrokan antar Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Senin (18/11/2024) kemarin.

15 orang ini diamankan karena diduga terlibat dalam insiden pengrusakan dan bentrokan di tempat pencucian mobil tersebut. 

Polisi telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus pengrusakan ini.

“Ada 15 orang tersangka yang kita lakukan penangkapan. Kepada 15 orang tersangka tersebut pasal yang disangkakan adalah Pasal 70 KUHP Pidana atau Pasal 160 KUHP Pidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” ujar Kapolresta Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK pada Selasa (19/11/2024).

Mereka yang diamankan ini, dikatakan adalah dari kelompok ormas yang melakukan penyerangan ke tempat pencucian mobil tersebut.

Ia menuturkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus bentrok dan pengrusakan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. 

Pihaknya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK tidak menampik akan ada kemungkinan penambahan tersangka. 

Dia menyebut, penyelidikan masih berlanjut.

Sejauh ini sudah ada belasan orang saksi yang sudah diperiksa Satreskrim Polresta Pekanbaru. Mereka ini terdiri dari petugas keamanan setempat, masyarakat sekitar, dan penyewa tempat tersebut.

Selain memeriksa saksi, polisi juga tengah mengumpulkan barang bukti dan mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa ini.

“Barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 22 unit kendaraan roda dua, kendaraan roda empat 3 unit, pecahan kaca, kayu, batu, bendera ormas, rekaman cctv dan rekaman video. Untuk motif adalah selesih paham antara kedua belah pihak perorangan kemudian membawa ormas.

Selasa, 19 November 2024

Tangkap Buron Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Senilai Rp16 Miliar


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polisi kembali menangkap tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial A alias M. 

Tersangka A adalah suami dari tersangka D, yang telah ditangkap sebelumnya.

"Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 19 November 2024.

Sebagai informasi, istri A berinisial D sudah terlebih dahulu ditangkap polisi. Dengan tertangkapnya pria A, kini total 23 orang sudah diringkus terkait kasus judi online, termasuk 10 orang di antaranya pegawai Komdigi.

"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka," ujarnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut. Para tersangka yang terlibat akan dijerat dengan hukuman pidana perjudian hingga pencucian uang.

"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelasnya.

Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Atas Dugaan Kasus Penyebaran Hoaks


Tangerang - KABARPROGRESIF.COM Mantan Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang. 

Kehadirannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.

Said Didu dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat dinilai tidak berdasar.

"(Persiapan) Saya tidak ada sama sekali. Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali," ujar Said Didu di Polresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024.

Said menuturkan, jika dirinya pun tidak tahu dasar laporan yang dilayangkan pihak pelapor. Bahkan, lanjutnya, dirinya pun tidak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) tersebut.

"Saya tidak tahu, saya tidak kenal. Saya tidak pernah menyinggung sama sekali," katanya.

Said menjelaskan, terkait perkataan dirinya berdasarkan fakta dan realitas, tentang permasalahan sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. 

Selain itu, ada pihak yang tersinggung itu adalah bukti atau bentuk pembenaran dalam kondisi itu.

"Logikanya, jika bicara sesuatu dan ada yang tersinggung, siapa tahu itu dia yang melakukan. Padahal, saya tidak menyebut siapa-siapa dalam hal ini. Rakyat ini tolong dibela, masa saya mengajar kebencian. Saya hanya untuk membela masyarakat pesisir yang mendapat ketidakadilan sosial," ungkapnya.

Polresta Tangerang memanggil Said Didu untuk menjalani proses pemeriksaan tim penyidik. 

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan adanya laporan yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.

Kehadiran Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. 

Selain elemen masyarakat, dalam agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu tersebut juga dihadiri oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Abraham Samad.

1 Buron Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polisi kembali meringkus tersangka kasus melindungi situs judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Buron itu berinisial A alias M.

"Satu DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Selasa, 19 November 2024.

Ade mengungkapkan tersangka A ditangkap di apartemen kawasan Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pukul 03.00 WIB, Minggu, 17 November 2024. 

Dengan ditangkapnya A, total 23 orang ditangkap dalam kasus melindungi situs judi online melibatkan pegawai Komdigi.

"Dengan demikian, total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang," ungkap Ade Ary.

Ade menyebut pihaknya turut menyita uang tunai Rp16 miliar dari tangan A. Pihak kepolisian masih memeriksa intensif terhadap tersangka guna pengusutan kasus hingga tuntas agar seluruh pihak yang terlibat ditangkap.

"Baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," ujar Ade.

Kronologi kasus

Polda Metro Jaya mengungkap kasus melindungi situs judi online melibatkan pegawai Komdigi ini dari penyelidikan website, Sultan Menang. 

Usai pengembangan penyelidikan terungkap 'kantor satelit' pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi. 

Kantor tersebut dikelola tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.

Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.

"Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah menyetorkan uang," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra beberapa waktu lalu.

Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua pekan agar situs tidak diblokir. Wira menyebut website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.

"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," ujar Wira.

3 Pelaku Carok di Sampang Ditangkap


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Polda Jawa Timur kembali menangkap dua orang pelaku pembacokan alias carok di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. 

Saat ini sudah tiga orang yang berhasil diamankan.

"Sudah tiga orang yang diamankan," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, Selasa, 19 November 2024.

Sebelumnya, Kepala Polda Jatim Irjen Imam Sugianto menegaskan pihaknya akan menangkap semua yang terlibat dalam aksi pembacokan terhadap Jimmy Sugito Putra, pendukung paslon Cabup-Cawabup Sampang 02, di Ketapang Laok, Ketapang, Sampang, Madura.

Imam menuturkan, tim masih bekerja di lapangan untuk memburu semua yang terlibat dalam insiden berdarah tersebut. Tim dibagi menjadi empat. 

"Saya pastikan bahwa Polri, stakeholder, dan TNI, khususnya Polri, akan mengejar semua pelaku sampai dapat," ucap dia.

Ditanya soal motif, Imam mengatakan bahwa anak buahnya masih melakukan pendalaman. Dia berharap aksi kekerasan tersebut tidak ada kaitannya dengan pilkada. 

Hal yang pasti, segala keributan, kerusuhan, apalagi penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, pelakunya pasti akan ditindak secara hukum.

Sementara, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono meminta semua pasangan calon (paslon) Pilkada Sampang agar mengendalikan para pendukungnya. 

"Kalau itu terkait dengan urusan dukung-mendukung, tentu kami mengimbau bahwa masing-masing paslon tentunya bisa ikut mengendalikan pendukungnya, bahwa pesta demokrasi ini bukan dilakukan dengan cara-cara kekerasan seperti itu karena akan merugikan dan akan merusak persatuan," kata Adhy.

Video peristiwa penyerangan itu viral di jejaring WhatsApp dan platform media sosial lainnya sejak Minggu sore kemarin. 

Potongan video menggambarkan lebih dari tiga pria memegang celurit dalam posisi siap menyerang. 

Bahkan, ada satu pria memegang dua celurit. Di dekat mereka, banyak pria lain bersarung berjaga-jaga akan datangnya serangan.

Peristiwa itu terlihat terjadi di halaman luas yang dikelilingi rumah-rumah. 

Video direkam warga dari dalam dan teras rumah. Dari video, terdengar suara perempuan menangis, meminta anggota keluarganya tidak ikut-ikutan. 

"Jhek roknorok (Jangan ikut-ikutan)," pinta perempuan itu.

Di potongan video lain, seorang pria bersarung oranye, berkaus biru, dan berkopiah putih terlihat tergeletak di atas tanah. 

Luka seperti bekas sabetan senjata tajam menganga di bagian pahanya. 

Bagian kepalanya juga berdarah. Dua pria memegang pria malang itu, coba menolong. Dilaporkan, 1 orang tewas dalam insiden tersebut.

Untuk diketahui, Pilkada Sampang diikuti oleh dua paslon. Yakni paslon Cabup-Cawabup nomor urut 01 KH Muhammad bin Mu'afi-H Abdullah Hidayat (Manjat) dan paslon cabup-cawabup nomor urut 02 Slamet Junaidi-Ahmad Mahfudz (Jimad Sakteh).

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Togel di Kertosono


Nganjuk - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan seorang pria berinisial AM (53), warga Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, yang diduga terlibat dalam perjudian jenis togel, Senin (18/11/2024).

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di warung milik tersangka.

“Sesuai dengan informasi yang diterima, kami langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku di lokasi kejadian,” ujar AKBP Siswantoro.

AKBP Siswantoro menambahkan penangkapan ini juga sejalan dengan komitmen Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang menekankan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian.

“Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” imbuh AKBP Siswantoro .

Penangkapan terhadap AM bermula dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas perjudian di warung milik tersangka. 

Petugas melakukan penyelidikan dan pada waktu yang ditentukan, langsung mengamankan AM di lokasi.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan taruhan togel dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran.

“Kami menemukan buku rekapan, kertas rekapan, kupon, serta uang tunai hasil perjudian. Ini merupakan bukti yang cukup untuk membawa pelaku ke proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Julkifli.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian togel, di antaranya dua buku rekapan, tiga lembar kertas rekapan nomor togel, satu kupon rekapan nomor togel, satu bolpoint, serta uang tunai senilai Rp. 100.000,-.

AM dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e, 3e, dan Ayat (3) KUHP tentang perjudian. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta, sesuai dengan ketentuan dalam KUHPidana.(acha)

Polres Nganjuk Bekuk Pelaku Curanmor di Area Persawahan Sanan, Pace


Nganjuk - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pace dan Resmob Polres Nganjuk dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area persawahan Dusun Jombok, Desa Sanan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Senin (18/11/2024).

Kasus ini bermula pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika korban, Imam Nasikin (36), memarkir sepeda motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan tidak terkunci dengan kunci berada di dalam jok.

Setelah kembali sekitar pukul 15.00 WIB, motor Supra X AG 6211 WK miliknya sudah tidak ada di tempat. Upaya pencarian oleh korban dan warga setempat tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pace. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

“Pelaku yang berinisial MW (19) dan DS (30), serta seorang anak di bawah umur berinisial MM (14), berhasil kami amankan di Dusun Jatigreges, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace. Barang bukti berupa sepeda motor Supra X milik korban sudah ditemukan, beserta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan kejahatan ini,” ujar Kapolres Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif.

“Kami berhasil menangkap para pelaku di depan rumah MW pada Sabtu malam, 16 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pace untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X AG 6211 WK beserta STNK dan BPKB atas nama Imam Nasikin, satu unit sepeda motor Mio Sporty warna biru yang digunakan pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi, yaitu kaos warna kuning, kaos warna hitam, dan hoodie warna hitam.

AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.

“Kami juga memberikan perhatian khusus kepada pelaku di bawah umur, yang kasusnya akan diproses sesuai dengan aturan sistem peradilan anak,” pungkas AKP Julkifli Sinaga.