Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 November 2024

Satres Narkoba Polres Sergai Tangkap pengedar Narkoba


Serdang - KABARPROGRESIF.COM Petugas Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, mendapat perlawanan dari pengedar narkotika jenis sabu yang akan ditangkap di kawasan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (12/11) lalu. 

Polisi sempat dikejar pelaku yang bersenjatakan parang, sebelum akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan. 

Pengedar narkoba yang berupaya menyerang petugas Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, yakni Hilmi Yadi alias Si il (34) warga Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. 

Pelaku yang sadar hendak ditangkap Polisi di rumahnya, mengacungkan sebilah parang ke arah petugas, dan bahkan sempat mengejar petugas yang berusaha menenangkannya. 

Petugas pun, kemudian meletuskan beberapa tembakan peringatan ke udara, agar pelaku menyerah. 

Akan tetapi, bukannya menyerah pelaku justru terus berupaya kabur melawan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki pelaku. 

“Saat penangkapan, pelaku melawan dengan cara menyerang kami. Kami kemudian coba menenangkan pelaku, namun ia tidak mau menyerah dan justru terus membahayakan petugas, sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur, setelah sebelumnya kami berikan tembakan peringatan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan. 

Ditambahkan AKP Iwan Hermawan, setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dengan disaksikan perangkat Desa setempat. 

Polisi, menemukan 14 paket sabu siap edar, dan sejumlah barang bukti lain yang kemudian diamankan ke Polres Serdang Bedagai. 

Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, kini tengah melakukan penyelidikan lanjutan, guna menangkap jaringan pelaku yang lain. 

“Kami Polres Serdang Bedagai, berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, sesuai dengan perintah Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolres Serdang Bedagai. Untuk kasus ini, saat ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku,” tandasnya.

Personil Satresnarkoba Polres Sergai Diserang Pengedar Narkoba Yang Hendak Di Tangkap


Serdang - KABARPROGRESIF.COM Petugas Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, mendapat perlawanan dari pengedar narkotika jenis sabu yang akan ditangkap di kawasan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (12/11) lalu. 

Polisi sempat dikejar pelaku yang bersenjatakan parang, sebelum akhirnya pelaku terpaksa dilumpuhkan. 

Pengedar narkoba yang berupaya menyerang petugas Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, yakni Hilmi Yadi alias Si il (34) warga Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin. 

Pelaku yang sadar hendak ditangkap Polisi di rumahnya, mengacungkan sebilah parang ke arah petugas, dan bahkan sempat mengejar petugas yang berusaha menenangkannya. 

Petugas pun, kemudian meletuskan beberapa tembakan peringatan ke udara, agar pelaku menyerah. 

Akan tetapi, bukannya menyerah pelaku justru terus berupaya kabur melawan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki pelaku. 

“Saat penangkapan, pelaku melawan dengan cara menyerang kami. Kami kemudian coba menenangkan pelaku, namun ia tidak mau menyerah dan justru terus membahayakan petugas, sehingga kami mengambil tindakan tegas terukur, setelah sebelumnya kami berikan tembakan peringatan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan. 

Ditambahkan AKP Iwan Hermawan, setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dengan disaksikan perangkat Desa setempat. 

Polisi, menemukan 14 paket sabu siap edar, dan sejumlah barang bukti lain yang kemudian diamankan ke Polres Serdang Bedagai. 

Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, kini tengah melakukan penyelidikan lanjutan, guna menangkap jaringan pelaku yang lain. 

“Kami Polres Serdang Bedagai, berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, sesuai dengan perintah Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolres Serdang Bedagai. Untuk kasus ini, saat ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain, terkhusus pemasok narkoba kepada pelaku,” tandasnya.

Polda Riau Tangkap Residivis dan Istri dalam Penggerebekan Narkoba di Pekanbaru


Pekanbaru - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan residivis inisial Al (34), dan istrinya, YPD (37). Penggerebekan yang berlangsung Jumat malam (15/11) di kawasan Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, ini mengamankan berbagai barang bukti termasuk sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Subdit Resnarkoba 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. 

Polisi melakukan operasi undercover buy, di mana petugas berpura-pura menjadi pembeli narkoba.

“Saat dilakukan penggerebekan di TKP (tempat kejadian perkara,red) pertama, pelaku Al, yang merupakan residivis, dan istrinya langsung diamankan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan narkotika jenis sabu di saku celana pelaku,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (18/11).

Setelah mengamankan pelaku di lokasi pertama, tim bergerak ke rumah kontrakan pelaku di Perumahan Permata Air Dingin. 

Di sana, dengan didampingi saksi dari pihak keamanan perumahan, polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi merek Doraemon, serbuk yang diduga narkoba, dan timbangan digital di dalam kamar.

“Total barang bukti yang diamankan adalah 2,74 gram sabu, 83 butir pil ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 13,75 gram. Selain itu, petugas juga menyita telepon genggam, sepeda motor, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” lanjut Kombes Manang.

Saat ini, Al dan istrinya YPD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Polda Riau juga terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar.

“Proses penyidikan sedang berlangsung, dan kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara. Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami, demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda

Operasi Besar Polda Sumut, Ratusan Tersangka dan Narkoba Diamankan dalam Sepekan


Medan - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu satu minggu, dari 11 November 2024 hingga 18 November 2024 Operasi masif ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap puluhan tersangka yang terdiri dari pengedar dan pengguna. Barang bukti yang disita meliputi berbagai jenis narkotika, termasuk sabu, ganja, ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya.

“Dalam sepekan, kami mengamankan barang bukti signifikan, di antaranya sabu seberat 5,71 kilogram, ganja seberat 5,71 kilogram, tiga pohon ganja, 31 butir ekstasi, 1.408 butir excimer, dan 220 butir tramadol. Selain itu, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 12.410.000, 18 unit HP atau tablet, satu mobil, satu sepeda motor, lima alat isap, serta beberapa timbangan digital,” ujar Kombes Hadi di Medan, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, salah satu pengungkapan terbesar dilakukan oleh Polrestabes Medan, yang menyita 264 gram sabu dan 447 butir tramadol. 

Polres Samosir turut berkontribusi dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti uang tunai Rp 900.000.

Kombes Hadi juga menyoroti tantangan yang semakin kompleks dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara. 

“Peredaran narkoba kini tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar seperti Medan, tetapi juga merambah ke wilayah perbatasan dan pedesaan. Ini menjadi perhatian serius kami untuk terus meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah hukum Polda Sumut,”ujar mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi Polri dan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. 

“Kami sangat mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus melaporkan aktivitas mencurigakan. Tanpa mereka, upaya ini tidak akan seefektif saat ini,” tambah Kombes Hadi.

Di akhir keterangannya, Kombes Hadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. 

“Upaya ini adalah tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” seru Mantan Wadirlantas Polda Kalteng ini.

Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di Sumatera Utara, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. 

Polisi juga berkomitmen untuk terus memperkuat operasi dan pengawasan guna mewujudkan wilayah bebas narkoba di masa depan.

Polres Paser Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Long Ikis


Paser - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Paser. 

Pada Minggu (17/11/2024) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (25), warga Desa Tajer Mulya, Kecamatan Long Ikis, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu Iwan Suhariyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di Desa Tajer Mulya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar Iptu Iwan.

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa 8 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,24 gram, 2 bendel plastik klip kosong, 3 timbangan digital, dan sejumlah alat takar. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersangka.

“Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi berbeda, termasuk di dalam kamar tersangka. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” tambah Iptu Iwan.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Paser menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Paser. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan,” tutup Iptu Iwan.

Polisi Taput Bergulat Dengan Pengedar Narkoba Saling Merebut Barang-Bukti Narkoba Jenis Sabu


Tapanuli - KABARPROGRESIF.COM Satuan reserse narkotika polres Taput sempat bergulat dengan pengedar narkoba saat hendak ditangkap.

Kejadian tersebut terjadi di desa Horisan Ranggitgit kecamatan Parmonangan Taput, sabtu ( 16 /11/ 2024).

Kejadian tersebut di benarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing, senin ( 18/11/2024).

Baringbing menjelaskan, pengedar narkoba jenis sabu yang di tangkap tersebut yaitu AM ( 43 ) warga Horisan Ranggitgit kecamatan Parmonangan Taput.

Saat penangkapan tersebut, terjadi perlawan tersangka dengan petugas kepolisian. Antara petugas dengan pelaku sempat bergulat.

Awal penangkapan tersebut terjadi, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. 

Saat petugas berangkat kerumah tersangka, polisi mengetuk pintu dengan menyamar berpura-pura bertanya.

Saat itu istri tersangka membuka pintu rumah dan menanyakan keberadaan suaminya yang jadi target. 

Tanpa curiga istri tersangka menjawab di lantai 2 dan mempersilahkan masuk.

Lalu petugas menuju lantai 2 dan melihat tersangka AM sedang duduk. 

Saat mau digeledah, tersangka mengambil barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dari kantong celananya dengan menggenggamnya sekuat-kuatnya.

Lalu petugas berusaha mengambil dari gengamannya dan barang bukti tersebut bersama HP nya jatuh ke lantai. 

Saat itu petugas mau mengambil kelantai terjadilah bergulat sambil berebut dengan maksud tersangka mau membuang.

Namun petugas sudah 4 orang sehingga berhasil mengsmankan BB tersebut dan membawa tersangka ke polres Taput untuk diperika.

Saat tersangka di periksa dirinya tetap tidak mengakui bahwa sabu tersebut bukan milik nya. Kini pengembangan masih tetap dilakukan. 

Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu

1(Satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,23 gram, 1 (Satu) lembar tissu dan 1 (Satu) unit handphone merk Vivo warna biru.

Sat Reskoba Polresta Samarinda Cegah Peredaran Narkoba jenis Pil Ekstasi


Samarinda - KABARPROGRESIF.COM Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. bahwa di Jl.Bung Tomo. (tepatnya di pinggir Jalan) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis pil Ekstasi. 

Setelah itu pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat Pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 00.10 Wita, pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Perempuan yang akan bertransaksi narkotika jenis pil Ekstasi yang mengaku Bernama sdri N N A K Als N Binti S kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop merk Hampers yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan 5 (butir) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto yang ditemukan di dashboard 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy warna yang dikendarai oleh sdri N N A K Als N Binti S.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang yang diamankan

1. 1 (satu) buah amplop merk Hampers;

2. 5 (butir) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto;

3. 1 (satu) buah plastic klip;

4. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru

5. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy.

Kamis, 21 November 2024

Satpolairud Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika di Danau Kenohan


KUKAR - KABARPROGRESIF.COM Satpolairud Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Danau Kenohan, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun, pada Sabtu (16/11/2024).

Operasi yang dilakukan dini hari sekitar pukul 05.30 WITA itu, berujung pada penangkapan tersangka MNH (41) beserta barang bukti berupa 77 poket sabu seberat total 44,11 gram.

Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika. 

Setelah dilakukan pengintaian, tim menemukan aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan. Selain sabu, petugas juga menyita alat pres plastik, timbangan digital, tas pinggang, uang tunai Rp967 ribu, dan perangkat lainnya.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi masyarakat dan aparat hukum mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkotika di Tenggarong Seberang


KUKAR - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Polisi berhasil menangkap tersangka bernama MS (30), seorang karyawan swasta asal Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi tas hitam, pipa kaca, korek api gas, serta dua unit telepon genggam, masing-masing merk Vivo dan iPhone 14 Pro Max.

Kasat Resnarkoba AKP Suyoko mengatakan, operasi ini bermula dari pengamanan seorang pelaku lain, HES, di Jalan Gerbang Dayakku, Desa Loa Janan Ulu, pada pukul 11.30 WITA. Dari pengakuan HES, narkotika yang ditemukan sebanyak 13 bungkus dengan berat 21 gram diperolehnya dari MS.

“Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, tim kami melakukan pengembangan hingga menemukan Sidik di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WITA,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawa oleh tersangka. MS kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Muara Kaman Bongkar Jaringan Narkotika di Estate Central 1


KUKAR - KABARPROGRESIF.COM Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap jaringan narkotika di Estate Central 1, Desa Puan Cepak. 

Operasi penggrebekan yang dilakukan pada Jumat (15/11/2024), mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu-sabu.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh unit reskrim Polsek Muara Kaman pada Kamis, 14 November 2024, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Estate Central 1. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan sebuah mess di blok G 03. 

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap S, seorang pelajar, yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di kantong celananya.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengamankan MH di mess milik orang tuanya, blok P 06, tempat mereka menemukan lebih banyak lagi plastik klip yang digunakan untuk pembungkus sabu-sabu. Hasrul mengaku bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari seorang yang dikenal sebagai H, yang saat ini masih buron.

Polsek Muara Kaman telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti terkait untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap H yang diduga sebagai penyuplai sabu-sabu kepada dua tersangka.

“Kami akan terus memperkuat operasi kami untuk membasmi narkotika di wilayah ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal serupa,” Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kutai Kartanegara dalam memerangi penyebaran narkotika dan mengurangi prevalensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kalimantan Timur.

Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil cegah Peredaran Narkoba jenis Pil Ekstasi


Samarinda - KABARPROGRESIF.COM Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. bahwa di Jl.Bung Tomo (tepatnya di pinggir Jalan) sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis pil Ekstasi. 

Setelah itu pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat Pada hari Minggu, tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 00.10 Wita, pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Perempuan yang akan bertransaksi narkotika jenis pil Ekstasi yang mengaku Bernama sdri N N A K Als N Binti S kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop merk Hampers yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan 5 (butir) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto yang ditemukan di dashboard 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy warna yang dikendarai oleh sdri N N A K Als N Binti S.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang yang diamankan

1. 1 (satu) buah amplop merk Hampers;

2. 5 (butir) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna cokelat seberat 1,26 (satu koma dua enam) gram Netto;

3. 1 (satu) buah plastic klip;

4. 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru

5. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoppy.

Polda Maluku Kembali Tangkap Oknum PNS Pemakai Narkotika di Ambon


Ambon - KABARPROGRESIF.COM Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, berhasil menangkap seorang oknum PNS berinisial HSL alias Aneke, diduga sebagai pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

Wanita berusia 39 tahun ini diamankan di rumahnya, Jalan Da Silva Gang 2, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (19/11/2024) pukul 00.30 WIT.

Sebelumnya di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIT, tim opsnal subdit I Ditresnarkoba Polda Maluku, juga telah mengamankan NH alias Nago, warga Air Mata Cina di Lorong Samping Pondok Sakura, Batu Meja, Jalan Rijali Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

“Yang bersangkutan (HS) juga merupakan oknum PNS,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK, Rabu (20/11/2024).

Penggerebekan terhadap HS dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari informan terkait transaksi narkoba, serta ciri-ciri pelaku.

Mendapatkan informasi itu, tim kemudian dikerahkan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar tempat tinggal HS.

“Saat itu juga tim melakukan penyelidikan di seputaran Belakang Soya dan jalan Da Silva,” tambahnya.

Setelah pemantauan, tim langsung memasuki kediaman Aneke, selanjutnya melakukan penggeledahan. Tim juga memeriksa handphone pelaku.

“Saat penggeledahan tim tidak menemukan barang narkotika, namun ketika tim memeriksa HP yang bersangkutan ditemukan bukti chat tentang transaksi penjualan narkotika,” ungkap Kombes Areis.

Mendapati bukti permulaan, HS kemudian dibawa untuk dilakukan interogasi secara intensif. Hasilnya, HS mengakui memakai sabu-sabu milik Jifty.

HS juga mengaku telah menaruh satu paket narkotika di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja, Karang Panjang, Kota Ambon.

“Barang narkotika itu ditaruh di tempat rahasia, di sekitar kawasan Pos Security Lapangan Mandala Remaja Karang Panjang,” sebutnya.

Setelah mendapatkan pengakuan Aneke, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk mengambilnya. Kemudian ditemukan bungkusan permen alpenliebe.

“Di dalam bungkusan permen alpenliebe terdapat 1 paket sabu-sabu berukuran kecil yang di isi menggunakan plastik klem bening,” sebutnya.

Kombes Areis mengaku untuk pemilik narkotika yaitu Jifty kini sedang dalam penyelidikan. 

“Sementara HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” pungkasnya.

Berantas Perjudian, Polsek Air Batu Polres Asahan Tangkap Pelaku Bandar


Asahan - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek Air Batu Polres Asahan mendapat Informasi bahwa di Dsn. IV Ds. Air Genting Kec. Air batu kab Asahan tepatnya di warung milik IMBOK ( nama panggilan ) adanya permainan judi online (16/11/24).

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Air Batu AKP S. TAMBUNAN,SH. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA AZWAR F. BATUBARA,SH, beserta anggota dan Tim Opsnal menyelidiki dan informasi tersebut.

Unit Reskrim Polsek Air Batu, melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi sekitar lokasi sasaran dan melihat seorang pria kemudian diketahui berinisial SMS (35 tahun) warga Desa. 

Hessa Air genting kec. air batu kab Asahan sedang duduk diwarung sambil memegang HP yg diketahi kemudian adalah untuk memasang angka tebakan judi Online.

Setelah mengetahui kepastian sasaran orang dan gerak-gerik pelaku lalu mengamankan pria tersebut. 

Tim opsnal langsung mendatangi dan diamankan serta dilakukan penggeledahan dgn terlebih dahulu mengamankan 1 unit handphone dari dalam kantong celana milik nya.

Saat diperintahkan dibuka, ditemukanlah transaksi pembelian berbagai tebakan angka judi online melalui situs atau akun @DEWA4D dengan id @MS1131, serta situs AWALSLOT dengan id @MS1131 didalam HP pelaku lalu ketika ditanyai oleh penyelidik pria tersebut mengakui bahwa transaksi tersebut adalah transaksi Judi Online.

Adapun akun yg digunakan utk memasang angka tebakan orang lain dan Ianya bertindak selaku bandar dan mengakui uang yg berada didalam saku celananyan sebesar Rp 158.000,- ( Seratus Lima Puluh delapan Ribu rupiah ) adalah hasil tebakan angka judi online.

Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Polsek air batu guna untuk di lakukan penyelidikan selanjutnya.

Polisi Buru Pengendali Peredaran 389 Kg Sabu Jaringan Afghanistan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polda Metro Jaya mengantongi sosok pengendali sabu 389 kilogram, jaringan internasional Afghanistan-Jakarta yang ditemukan di dekat Kampung Ambon (kampung narkoba), Jakarta Barat. Pengendali tengah diburu.

"Hanya memang untuk pengendali, kita sudah memiliki identitas, namun sejauh ini atas penekanan dan perintah dari Bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen Karyoto), kita memang sudah membentuk tim khusus untuk mengejar daripada pengendali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Donald memastikan tim khusus (timsus) itu akan mengejar pengendali narkoba tersebut hingga ditangkap. 

Dia menegaskan akan mengejar di mana pun bersembunyi. Sebab, kata dia, dua tersangka yang ditangkap selain kurir juga orang kepercayaan pengendali tersebut.

"Jadi dua ini katakanlah sebagai tangan kanan dari pada pengendali," pungkas Donald.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap bahwa pihaknya telah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Afghanistan-Jakarta. Total 389 kg sabu disita.

Selain narkoba jenis sabu, polisi menyita satu mobil boks berpelat B 9434 FGH dan dua unit handphone. 

Kemudian, menangkap dua tersangka berinisial Muhammad Saidi, 30 dan Cecep Ripandi, 34.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Parkiran Lapangan RW yang beralamat di Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, 500 Meter dari Kampung Ambon pukul 11.30 WIB pada Minggu, 17 November 2024. 

Dari pendalaman, diketahui tersangka Saidi diperintahkan oleh seseorang buron berinisial MKS allias BANG untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil.

Setiba di Jakarta mereka diarahkan ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat yang berjarak 500 meter dari Kampung Ambon untuk mengambil sebuah mobil box yang sudah terparkir. 

Polisi mengamati mobil Daihatsu Xenia yang ditumpangi tersangka Saidi dan Cecep. 

Ketika dilakukan pembuntutan, mobil Xenia tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan.

Kemudian, kedua laki laki tersebut turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil box yang tidak jauh dari mobil Xenia yang mereka gunakan. Saat kedua orang laki-laki tersebut menaiki mobil box, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Hasil penggeledahan di mobil boks, polisi menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat total bruto 389 kg. 

Dari 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabur'.

Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta). Hal itu diketahui dari hasil interogasi dua tersangka.

Saat ini dua tersangka telah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Afghanistan, 389 Kg Sabu Disita


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Afghanistan-Jakarta. Total ada 389 kilogram (kg) sabu disita.

"Ini adalah jaringan internasional Afghanistana-Jakarta. Barang bukti 389 kg," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Selain narkoba jenis sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Box berpelat B 9434 FGH dan dua unit handphone. 

Kemudian, menangkap dua tersangka, yakni Muhammad Saidi, 30 dan Cecep Ripandi, 34.

Karyoto menuturkan pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di Parkiran Lapangan RW, Jalan Cengkareng Drain, RT06/04, Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu, 17 November 2024. 

Tepatnya, hanya berjarak 500 meter dari Kampung Ambon. Berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya dan didukung dengan analisa teknologi Kepolisian.

"Bahwa ada pendistribusian dan peredaran narkotika di daerah Cengkareng, Jakarta Barat yang berjarak 500 Meter dari Kampung Ambon," ungkapnya.

Hasil penelusuran polisi, tersangka Saidi diduga diperintahkan seseorang inisial MKS allias BANG untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil. 

Setiba di Jakarta mereka diarahkan ke daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Untuk mengambil sebuah mobil box yang sudah terparkir di alamat TKP," ujar Karyoto.

Polisi membuntuti sebuah mobil yang dikendarai Saidi dan Cecep. Ketika dibuntuti, mobil tersebut tiba-tiba berhenti di pinggir jalan.

Kemudian, Saidi dan Cecep turun dari mobilnya dan langsung berpindah ke sebuah mobil boks yang tidak jauh dari lokasi. Tim langsung menyergap keduanya.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 389 kg. 

Seluruh bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan berhuruf Arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabur'.

"Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan Internasional Timur Tengah Afghanistan-Indonesia (Aceh-Jakarta)," beber Karyoto.

Kepada polisi, Saidi mengaku diperintah seseorang berinisial MKS alias BANG yang masih diburu. 

Ia diminya mengambil dan membawa mobil boks yang berisi narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Sukabumi.

"Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengejaran terhadap pengendali narkotika jenis sabu tersebut," pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Rabu, 20 November 2024

Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi


Medan - KABARPROGRESIF.COM Polda Sumut kembali menegaskan posisinya dalam perang melawan narkoba. 

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto memaparkan keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba dalam 64 hari terakhir dalam Konferensi Pers pada Rabu, 20 November 2024.

Dalam konferensi pers, Kapolda menggarisbawahi komitmen penuh jajarannya untuk memberantas narkoba sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden. 

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas Irjen Pol. Whisnu.

Mulai dari 9 September hingga 11 November 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 32 kasus dengan menangkap 51 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 201,68 kg sabu, 272,23 kg ganja, dan 40.118 butir ekstasi. 

Kapolda menyebut, barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 1.935.758 jiwa. “Ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga soal menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Kapolda juga membeberkan rincian jaringan narkoba yang terungkap. Barang bukti sabu berasal dari jaringan internasional Malaysia yang masuk melalui jalur laut seperti Bagan Asahan dan Belawan. 

Sementara itu, jaringan nasional membawa sabu dari Aceh, Rokan Hilir, hingga Tanjung Balai menuju Medan, Lampung, dan Makassar. Ganja sebagian besar didistribusikan dari Aceh ke Medan.

Terkait modus operandi, Kapolda menyebut berbagai taktik digunakan oleh para pelaku untuk menyembunyikan narkoba, mulai dari menyimpan sabu dalam fiber warna kuning di sampan, hingga menyelipkannya di koper, mobil, dan bahkan di dalam dapur rumah. 

"Namun sehebat apa pun modus mereka, kami akan terus memburu hingga ke akar-akarnya. Kami sudah siapkan langkah strategis untuk menindak sarang-sarang narkoba ini secara bertahap,” jelasnya.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang turut berperan dalam memberikan informasi. 

“Kerja sama yang terjalin antara polisi, masyarakat, dan media sangat penting dalam membangun Sumut yang bebas narkoba,” katanya. 

Ia memastikan seluruh barang bukti narkoba akan dimusnahkan secara transparan, termasuk 200 kilogram yang dimusnahkan pada hari ini. 

“Kami tidak akan bermain-main dengan barang bukti narkoba,” tegasnya lagi.

Terakhir, Kapolda mengingatkan bahwa para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati. “Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam bisnis gelap narkoba. Kami akan terus bergerak sampai Sumatera Utara benar-benar bersih,” pungkasnya.

Penggerebekan di Kampung Teleng Air Molek, Ini Pelaku yang Diamankan Polisi


INHU - KABARPROGRESIF.COM Tim Gabungan Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tiga orang dalam operasi penggerebekan di Kampung Teleng, Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Senin (18/11/2024).

Ketiga tersangka tersebut adalah MR alias Rafi (41), HAC alias Cahya, dan PPT alias Ipep, yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek LBJ dalam kasus serupa.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, bersama Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

Berdasarkan informasi, rumah milik MR alias Rafi sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Sekitar pukul 11.45 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan dan menemukan ketiga tersangka berada di dalam rumah. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar mandi, termasuk 11 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,91 gram, 43 plastik pembungkus ukuran kecil, satu plastik besar, dan empat plastik bekas. Selain itu, turut disita satu kotak plastik bening, satu timbangan digital, dua sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp1.127.000.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran, mengungkapkan bahwa MR alias Rafi mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Ia bertindak sebagai pengedar, sementara HAC alias Cahya bertugas sebagai perantara untuk mengantar narkoba kepada pembeli,” jelasnya.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua unit ponsel merek Oppo dan Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. 

Pengakuan Rafi mengungkap bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Lokasi di Kampung Teleng dipilih karena dianggap strategis dan jauh dari pantauan pihak berwajib.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Inhu dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk mereka adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. 

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini, terutama di kawasan pemukiman yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku sebagai tempat transaksi,” tegas Misran.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. 

Polisi mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang terkait dengan narkoba. 

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp.133 Miliar


Banjarmasin - KABARPROGRESIF.COM Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. 

Peristiwa itu disampaikan dalam pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di Markas Polda Kalsel, Rabu (20/11/2024) pagi.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H., M.H. dengan dihadiri oleh Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Kalsel.

Selain itu turut hadir juga Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, PLT Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, Kasi Narkotika Kejati Kalsel.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam keterangannya Kapolda Kalsel menjelaskan narkotika yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu 3 bulan sejak bulan September hingga November 2024, dengan barang bukti yang diamankan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel meliputi Sabu 79.397,58 kg, XTC 63.846 butir, Serbuk XTC 5.362,59 gram, dan Ganja 407.40 gram.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas juga menangkap 36 orang tersangka terdiri dari 35 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dari 24 laporan polisi.

Dari pengungkapan ini, Polda Kalsel menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkoba, dan berhasil menghemat biaya negara untuk rehabilitasi sejumlah Rp. 2.378.575.000.000,-.

Kapolda juga menerangkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini senilai Rp. 133.596.900.000,-.

Beliau juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkoba kewilayah Kalimantan Selatan.

Terkait jaringan narkoba ini, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menuturkan bahwa ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat.

Polres Maluku Tengah dan Bea Cukai Ambon Berhasil Ungkap Narkotika Antar Provinsi


Maluku - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tengah, kembali berhasil meringkus dalang dari kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, yang berhasil diungkap pada hari selasa tanggal 11 November 2024 lalu.

Setelah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Satres Narkoba Polres Maluku Tengah, ARLU (27) berhasil diringkus di sebuah penginapan Flanboyan Desa Dwiwarna Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi M K., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resers Narkoba, IPTU Andi Erwin Poliondro mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah mendapati ARLU berada di penginapan, kemudian tim bergerak untuk meringkus dan mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan paket tersebut ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 1 paket/ bungkus yg dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi warna coklat dilapisi plastik hitam yg berada didalam botol air warna hitam”, Ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Andi Erwin.

Andi Erwin menjelaskan, ARLU merupakan aktor utama dari serangkaian peredaran narkotika jenis ganja yang di bawa dari Kota Medan ke Provinsi Maluku tepatnya di Provinsi Maluku di Kecamatan Banda, yang mana pada saat itu Sat Narkoba Polres Maluku Tengah berhasil meringkus ARLU dengan barang bukti sebanyak 1 paket ganja kering seberat 90.22 Gram.

Kasat Resnarkoba IPTU Andi Erwin Poliondro mengatakan setelah dilakukan introgasi sehingga diperoleh keterangan bahwa paket pengiriman yang berisikan ganja tersebut dikirim dari Medan tujuan Banda yang dipesan oleh seseorang dgan inisial AD sedangkan pemilik dari ganja tersebut adalah tersangka ARLU yang sementara menjalani penahanan di rutan Polres Maluku Tengah dan juga kedua temannya yakni AD dan JN yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang.

Kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Maluku Tengah bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Ambon.

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Buruh Bangunan di Pasaman Barat Diringkus Polisi


Pasaman - KABARPROGRESIF.COM Seorang lelaki yang berprofesi sebagai buruh bangunan dibekuk Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar). 

Lelaki tersebut diketahui berinisial AQ (29) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.

Pelaku berhasil diringkus disebuah rumah kosong yang berada di Jorong Brastagi, Nagari Brastagi Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial AQ, yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.

Pelaku diketahui kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan, namun masyarakat sudah mencurigai terhadap aktivitas pelaku dikarenakan sering berada disebuah rumah kosong yang berada di Jorong Brastagi Kecamatan Lembah Melintang.

“Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Lembah Melintang langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas pelaku,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan disekitar lokasi, dan setelah mengetahui ciri-ciri serta identitas pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, diduga saat itu sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Setelah pelaku diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang berceceran di lantai rumah kosong tersebut,” terangnya.

Dijelaskan, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari tangan pelaku berupa tujuh paket kecil dan satu paket sedang Narkotika jenis sabu, penjepit plastik, satu buah kaca pirex, dua buah alat hisap (bong) terbuat dari botol air minum mineral, satu buah gunting, bungkusan paket sabu, kaleng merk pagoda dan uang tunai sebesar Rp.280.000 yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu.

Selain itu, barang bukti lainnya yang berhasil disita petugas yang ditemukan disebelah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yaitu satu paket kecil Narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital merk Camry warna putih, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Eki Libarman, empat buah pemantik api gas rakitan, bungkusan paket sabu, uang tunai sebesar Rp.30.000 dan satu buah kotak timbangan warna hitam.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang, selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.