Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 23 September 2014

Evaluasi Kinerja dan Administrasi, Ketua PT Surabaya Sidak PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya, Soemarno SH, M.Hum, Selasa (23/9) melakukan sidak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidak tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan Ketua PT Surabaya dalam rangka melakukan evaluasi kinerja dan adminstrasi pegawai di lingkungan PN Surabaya.

Dalam sidak tersebut, Ketua PT Surabaya , Soemarno didampingi 1 tim evaluasi yang terdiri dari 3 orang hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dan 5 Personil.

Soemarno langsung melakukan sidak ke ruang administrasi pidana PN Surabaya. Ia didampingi Ketua PN Surabaya, Hery Supriyono dan Wakil Panitera PN Surabaya, H Soedi SH,MH, serta beberapa tenaga administrasi PN Surabaya.

"Ini agenda rutin tahunan, sudah ada 15 Pengadilan Negeri di jawa Timur  yang kami sidak,"ujar Sumarno di ruang administrasi PN Surabaya, Selasa (23/9).

Dijelaskan Sumarno, pengawasan dan evaluasi ini dilakukan untuk menata administrasi perkara yang ada di wilayah kerjanya.

"Untuk menata yang belum baik menjadi baik dan yang sudah baik menjadi lebih baik lagi."terangnya.

Sumarno tak memungkiri masih adanya kekurangan dalam ketertiban pemasukan data perkara. Terlebih jumlah perkara di PN Surabaya mencapai 7000 perkara setiap tahunnya.

"Karena di PN  Surabaya ini banyak perkara , tentunya pasti ada kekurangan yang harus dibenahi antara pemasukan data  dengan cara manual harus disinkronkan dengan data yang ada dikomputer melalui sistem Cash Tracking System (CST),"jelasnya.

Hal senada juga diungkpkan Ketua PN Surabaya, Hery Supriyono. Menurutnya, pemutakiran data perkara tersebut memang harus disingkronkan antara sistim manual dengan computer. 

Dan bila sudah singkron, Data tersebut, Lanjut Hery langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) RI,  yang nantinya akan di intregrasikan dengan sistim di Website MA RI

"Data yang sudah singkron di kirimkan ke MA, dan masyarakat bisa melihat langsung perkembangan perkara yang dialami melalui website milik MA,"jelas Hery saat mendampingi Ketua PT Surabaya.

Tepisah, Wakil Panitera PN Surabaya, H Soedi SH,MH mengatakan pihaknya sudah berupaya memperbaiki sistim administrasi di PN Surabaya. Soedi mengaku saat ini setiap perkara yang masuk di PN Surabaya sudah dapat diakses melalui Short Message Service (SMS) 

"Ini sudah lama kita lakukan. Dengan SMS ke nomor yang sudah kita cantumkan di loby PN Surabaya , masyarakat bisa mengetahui sejauh mana perkembangan perkaranya (Komang)

Anjing Pelacak Bubarkan Penghuni Lahan Eksekusi Tembok Dukuh


KABARPROGRESIF.COM : Dua anjing pelacak dari satuan K9 Brimob Polda Jatim diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi lahan seluas 1119 meter persegi dikawasan Jalan Tembok Dukuh 16 Surabaya.

Usai pembacaan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya Nomor No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Anjing jenis Red Hoiler warna coklat dan Helder warna hitam membubarkan satu persatu penghuni yang ada di dalam lokasi eksekusi.

Para penghuni nyaris menjadi santapan dua anjing pelacak itu. Tak ayal 75 Kepala Keluarga yang menghuni lokasi eksekusi ini berlarian sambil mengamankan barang barang berharganya." Iya pak, saya keluar, saya keluar, tapi, tolong anjingnya pak suruh keluar dulu,"ucap Misnan, salah seorang penghuni kepada petugas yang membawa anjing pelacak itu.

Seperti diketahui eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni  Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak  Mariati dkk.

Pelasanaan eksekusi ini menerjunkan ratusan petugas Kepolisian dari Brimob Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polsek Bubutan, Koranmil dan Sat Pol PP Pemkot Surabaya. (Komang)

Eksekusi Jalan Tembok Dukuh di Warnai Protes


KABARPROGRESIF.COM : Eksekusi tanah dan bangunan seluas 1119 meter persegi dijalan tebok dukuh 16 Surabaya diwarnai aksi protes dari beberapa anak ahli waris penjaga lahan tersebut.

Aksi protes itu dilakukan saat dua Juru Sita PN Surabaya Joko Subagyo dan Darmanto membacakan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya Nomor No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya.

Mariati, salah seorang anak dari penjaga lahan tersebut meminta agar pihak Juru Sita menunjukkan pemilik asli lahan tersebut."Mana pemilik aslinya, tunjukan ke kami yang ada disini,"teriak mariati dalam aksi protesnya.

Sementara dari pantauan dilapangan, ratusan polisi dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya diterjunkan dalam pelaksanaan eksekusi ini.

Seperti diketahui, eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni  Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak  Mariati dkk. (Komang)  

Detik Detik Eksekusi Jalan Tembok Dukuh


KABARPROGRESIF.COM : Puluhan pedagang di depan Jalan Tembok Dukuh No 16 surabaya, pagi ini, Selasa (23/9) dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkot Surabaya.

Mereka dibubarkan jelang pelaksanaan eksekusi yang di lakukan Pengadilan Negeri Surabaya yang sedianya dijadwalkan pagi ini.

Lahan yang akan dieksekusi ini , terdapat sebuah bangunan gudang yang di petak petak untuk dijadikan tempat hunian para pedagang.

Dari informasi yang dihimpun, penghuni yang menempati lahan tersebut ada sekitar 47 Kepala Keluarga (KK), mereka membayar uang pengganti hunian sebesar Rp 200 ribu ke penjaga lahan yakni Mariati dkk selaku ahli waris dari suud

Saat ini Situasi dilokasi eksekusi masih terlihat sepi. Massa yang dihimpun oleh kelompok penjaga lahan tersebut juga belum terlihat.

Eksekusi lahan ini diprekdisikan bakal mendapatkan perlawanan dari kubu termohon, Pasalnya, sehari sebelum pelaksanaan sejumlah massa yang mengaku penguni lahan ini meminta ganti rugi oleh PN Surabaya.

Seperti diketahui, eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Herry Supriyono No 429/ PDT.G2012/ PN Surabaya. Permohonan eksekusi Lahan seluas 1119 meter persegi ini diajukan oleh pemohon, yakni  Husain Suri Miadja dan selaku termohon yakni pihak  Mariati dkk. (Komang)

Kejagung Terjunkan Tim Evaluasi Kinerja Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : Sebagai bentuk evaluasi kinerja korps adhyaksa ditingkat daerah, Kejagung RI melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan (Pus Litbang) menerjunkan tim ke beberapa  Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di enam propinsi, diantaranya Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Kendari, Lampung dan Jawa Timur.

Sedangkan untuk Jawa Timur sendiri, telah dipilih enam kantor Kejari, yaitu Kejari Surabaya, Kejari Gresik, Kejari Lamongan, Kejari Bangkalan dan Kejari Sampang.

Menurut Staf Pus Litbang Kejagung RI,Ninik Sutari,  program evaluasi ini merupakan permintaan Menteri Pertahanan (Menpan) yang dilakukan setiap tahun sekali.

"Evaluasi ini melibatkan beberapa lapisan masyarakat untuk dijadikan sebagai koresponden. Mekanismenya, mereka disodori beberapa lembar pertanyaan terkait pelayanan dan kinerja jaksa di daerah mereka masing-masing," terangnya, Senin (22/9/) di Kantor Kejari Surabaya.

Lapisan masyarakat tersebut, Lanjut Nunik, diambil dari berbagai latar belakang profesi. Diantaranya Dosen, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LSM, hakim, polisi, pengusaha, tahanan (terdakwa atau terasangka) bahkan dari kalangan Pers juga dilibatkan.

hasil evaluasi tersebut, nantinya  bakal dikumpulkan dan disetorkan ke Menpan. Saat Disinggung soal kaitannya dengan Remunerasi, Ninik tak menampik bahwasannya hasil evaluasi tersebut masih berkaitan dengan remunerasi.

"Sesuai dengan pengertian dari remunerasi itu sendiri, secara logika seumpama hasil kinerja kejaksaan dimata masyarakat dinilai bagus, hal itu berkaitan dengan kenaikan tunjangan para jaksa nantinya,"jelasnya.

Remunerasi merupakan sistem penggajian yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja. (Komang)

Senin, 22 September 2014

PT DHARMA LAUTAN UTAMA TERBAIK PERTAMA KATEGORI PENYEDIA JASA ANGKUTAN PENYEBERANGAN


KABARPROGRESIF.COM : Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI memberikan penghargaan terbaik pertama kepada PT Dharma Lautan Utama (DLU) untuk kategori sebagai perusahaan penyedia jasa angkutan penyeberangan di Indonesia. Penghargaan ini, merupakan penghargaan yang ketiga kalinya yang diraihnya dimulai tahun 2012, tahun 2013 dan tahun 2014 ini.

“Selain meraih penghargaan atas perusahaan, kami juga mendapatkan penghargaan untuk personal (perorang) yakni penghargaan lifetime achievement artinya penghargaan diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa dan kontribusi yang tinggi dalam mengabdi untuk membangun angkutan penyeberangan di Indonesia,” ujar Dirut PT DLU, Bambang Harjo, di Surabaya, Rabu (17/9).

Penghargaan yang diraih PT DLU tidak hanya itu saja, jelasnya, penghargaan juga pernah didapatkan sebagai operator teladan nasional dibidang transportasi laut terbaik pertama dari Presiden RI. “Tiap tahun, kami mendapatkan penghargaan dari pemerintah, baik pada peringatan Harhubnas maupun pada saat acara peringatan hari nusantara,” terangnya.

Pada peringatan hari nusantara itu, jelasnya, penghargaan diberikan atas penilaian sebagai angkutan pelayanan niaga teladan. “Penghargaan yang biasanya diberikan pada peringatan hari nusantara, kami sudah mendapatkan kelima kalinya. Jika tahun ini mendapatkan lagi maka penghargaan diraih keenam kalinya, biasanya diserahkan pada Desember mendatang,” paparnya.

Meski menerima cukup banyak penghargaan atas nama perusahaan, Bambang menuturkan, untuk penghargaan personal yang diraih pada dirinya itu merupakan penghargaan yang pertama kalinya. Penghargaan lifetime achievement artinya penghargaan diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa dan kontribusi yang tinggi dalam mengabdi untuk membangun angkutan penyeberangan di Indonesia.
Penyerahan penghargaan itu diberikan bertepatan dengan pembukaan pameran transportasi Indonesia yang diadakan oleh Kemenhub RI di Smesco Convention Center Jakarta pada 10 September lalu oleh Menhub RI EE Mangindaan. Pada acara itu, untuk kategori penghargaan bagi perusahaan penyeddia jasa angkutan penyeberangan (kategori besar) diberikan kepada tiga perusahaan yakni terbaik pertama PT Dharma Lautan Utama, kedua, PT Jemla Ferry, dan ketiga PT ASDP Indonesia Ferry.

Selain itu, juga pemberian penghargaan perusahaan penyedia jasa angkutan penyeberangan untuk kategori kecil diberikan kepada tiga [perusahaan yakni terbaik pertama diraih PT Munic Line, terbaik kedua oleh PT Trisakti Lautan Mas dan terbaik ketiga diraih PT Windu Karsa.

Sementara untuk penghargaan lifetime achievement artinya penghargaan diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa dan kontribusi yang tinggi dalam mengabdi untuk membangun angkutan penyeberangan di Indonesia diraih empat orang yakni terbaik pertama Bambang Harjo, urutan kedua Capt Sonny Paago, ketiga diraih Adjie dan keempat diraih Boediharjo Sastrohadiwirjo. (arf)

Pemohon Gugatan Waris Ngamuk Diruang Sidang


KABARPROGRESIF.COM : Suasana Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak digaduhkan oleh tangisan dan teriakan wanita berkulit putih usai persidangan yang digelar diruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Wanita itu bernama Liu Viana Kuswanto. Usai persidangan yang dipimpin hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana,SH., Viana yang diketahui menggugat gono gini terhadap mantan suaminya yakni Johan Laouten terlihat mengamuk dan mencaci maki mantan suaminya itu.

Saat mengamuk, Viana menuding nuding Johan Lounten dengan kata kata kasar.  Ia menganggap Johan tak mau bertanggung jawab atas hutang di yang pinggul oleh Viana semasa perkawinan mereka. Bahkan Johan juga dituding telah meneletarkan buah hati hasil perkawinannya.

"Kamu itu laki laki brengsek dan nggak mau tanggung jawab, anakmu sendiri, kamu abaikan, mana tanggung jawabmu, hutang dibank juga kamu tinggalkan begitu saja,"teriak Viana diruang sidang sari.

Sementara, kuasa hukum Viana, Rafer Hariandja mengatakan, gugatan gono gini ini dilakukan kliennya, lantaran pasca perkawinan, termohon tidak pernah mau menyelesaikan tanggungan hutang yang ditanda tangani bersama.

"Sebelum cerai mereka hutang di Bank Commonwealth dan Bank Permata senilai Rp 6 miliar, namun ketika cerai , termohon Johan tidak pernah mau tanggung Jawab,"terang
Rafer saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/9).

Dijelaskan Rafer Hariandja, untuk menutupi hutang hutang di dua bank swasta itu, kliennya berencana menjual aset tanah yang berada di kawasan Pakuwon. "Karena itu, kita mengajukan gugatan waris,"katanya.

Selain menggugat mantan suaminya,   Liu Viana Kuswanto juga menggugat Bank Commonwealth dan Bank Permata."Karena ada hutang dibank tersebut, Bank juga kami sertakan sebagai turut tergugat,"terang Rafer. (Komang)

Hakim Tolak Permohonan Pra Peradilan Staf Sekwan


KABARPROGRESIF.COM : Hariyanto, hakim tunggal yang menyidangkan  gugatan Pra Peradilan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan Nuri Subagyo, Staf Sekwan Kota Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang garuda PN Surabaya, Senin (22/9). Hakim Hariyanto menilai
Penangkapan, Penahanan dan Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Genteng telah sesuai dengan prosedur.

"Dari bukti bukti yang diajukan oleh para pihak, menjatuhkan, mengadili, menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,"kata hakim Hariyanto dalam putusannya.

Usai persidangan, Hans Edward Hehakaya mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Ia menganggap ada fakta yang belum diungkap dalam persdiangan. Untuk itu, Ia mengaku akan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

"Secara Undang Undang Pasal 65 KUHAP kita punya waktu 1 minggu untuk mengajukan kasasi,"terang Hans usai persidangan di PN Surabaya, Senin (22/9).

Menurut Hans, pihaknya masih berkeyakinan memiliki peluang untuk mengajukan Kasasi."Selagi belum dibacakan surat dakwaanya, kami masih bisa mengajukan kasasi,"terang Pengacara Alumuus Unair angkatan 92 ini kepada wartawan.

Sementara, kuasa hukum Polsek Genteng, AKP Karim dari Bidkum Polrestabes Surabaya terlihat Sumringah atas penolakan permohonan gugatan Pra Peradilan ini. Mantan Anggota Propam Polrestabes Surabaya mengaku telah melakukan upaya maksimal atas gugatan ini."Kami sudah maksimal, dan hakim sudah memutuskan yang terbaik bagi instansi kami,"terang AKP Karim.

Sementara, saat putusan ini dibacakan, puluhan pegawai Staf DPRD Kota Surabaya terlihat memadati ruang persidangan garuda PN Surabaya. Mereka datang untuk menyaksikan langsung putusan yang menjadikan rekan sejawatnya sebagai tersangka.

Seperi diketahui, Seperti diketahui,  gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap

Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak nya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.

Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka.

Sementara, dalam hitungan hari, perkara pidana ini akan digelar persidangannya di PN Surabaya. Rabu (16/9) lalu, I Wayan Oja Miasta selaku Jaksa yang menangani perkara ini telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Surabaya. (Komang)

Puluhan Pegawai DPRD Datangi PN Surabaya, aksikan Putusan Pra Peradilan Nuri Subagyo


KABARPROGRESIF.COM : Puluhan Rekan Kerja Nuri Subagyo, tersangka kasus sabu seberat 0,036 gram yang ditangkap Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu terlihat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka datang dengan menggunakan seragam PNS lengkap. Kedatangan mereka untuk menyaksikan sidang akhir putusan gugatan Pra Peradilan yang sedainnya akan digelar di PN Surabaya, Senin (22/9).

Seperti diketahui, Nuri Subagyo adalah salah seorang Staf Pegawai di DPRD Kota Surabaya.
Ia ditangkap di kawasan Tamn Prestasi , Jalan Ketabang Kali Surabaya.

Saat ditangkap, Polisi Polsek Genteng menemukan sabu seberat 0,036 di helm milik Nuri Subagyo.

Alhasil, Penangkapan dan penahanan serta proses penyidikan yang dilakukan Polsek Genteng mendapatkan perlawanan. Melalui Keluarganya, Nuri Subgyo mengajukan gugatan Pra Peradilan yang di kuasakan ke Hans Edward Hehakaya. (Komang)

Detik Detik Putusan Pra Peradilan Staf Sekwan


KABARPROGRESIF.COM :Pagi ini, Senin (22/9) , Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang putusan gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan tersangka Nuri Subagyo, PNS DPRD Kota Surabaya terhadap Polsek Genteng.

Putusan ini merupakan agenda final setelah hakim tunggal, Hariyanto memimpin sidang selama 6 kali persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, kubu Nuri melalui kuasa hukumnya yakni,  Hans Edward Hehakaya tetap bersikeras menyatakan penangkapan, penahanan dan penyidikan yang dilakukan Polsek Genteng telah menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP).

Sementara, dari pihak Polsek Genteng, melalui dua kuasa hukumnya, dari Bidkum Polrestabes Surabaya, yakni Kompol Roso dan AKP Karim tetap menyatakan telah sesuai Prosedur.

Seperti diketahui,  gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap

Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak nya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.

Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka.

Sementara, dalam hitungan hari, perkara pidana ini akan digelar persidangannya di PN Surabaya. Rabu (16/9) lalu, I Wayan Oja Miasta selaku Jaksa yang menangani perkara ini telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Surabaya. (Komang)

Sidang Kesimpulan Pra Peradilan di Protes, Digelar tanpa menunggu kuasa hukum Polsek Genteng


KABARPROGRESIF.COM : Kompol Roso dari Bidkum Polrestabes Surabaya selaku kuasa hukum Polsek Genteng dalam perkara gugatan pra peradilan yang dilayangkan Nuri Subagyo, staf Sekwan DPRD Kota Surabaya menyatakan kekesalannya atas sikap hakim Hariyanto selaku hakim tunggal dalam gugatan ini.

Kekesalan Kompol Roso dikarenakan hakim Hariyanto membuka persidangan gugatan pra peradilan dengan agenda kesimpulan tanpa menunggu pihaknya.

Diungkapkan dia, sesuai perjanjian persidangan sebelumnya, sudah ditentukan jadwal sidangnya jam 10.00 WIB.

"Jam kerja instansi pemerintahan ini sampai jam 2 siang. Sesuai perjanjian sidang digelar jam 10.  saya sudah sampai di PN setengah sepuluh, tapi pihak Panitera juga gak menghubungi saya,"keluh Kompol Roso di PN Surabaya, Jum'at (18/9)

Rasa kesal Kompol Roso akhirnya mereda setelah pihaknya menemui Usman selaku Panitera Pengganti (PP) perkara ini dan menyatakan berkas kesimpulannya dapat diterima oleh hakim hariyanto meski diluar persidangan.

"Oleh hakim Sudah diterima, pihak kuasa hukum tersangka Nuri, Hans Hehakaya juga sudah di hubungi dan menganggap kesimpulan kami diterima,"ungkap Kompol Roso.

Sebelumnya, hakim Hariyanto menyatakan pihak kuasa hukum Polsek Genteng dinyatakan tidak mengumpulkan kesimpulan."Dan ini tidak mengikat."Kata hakim Hariyanto dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 2 PN Surabaya,Jum'at (18/9)

Sementara, dalam persidangan ini, Hans Hehakaya mengajukan kesimpulan atas gugatan yang diajukannya.

Dalam kesimpulannya, Hans tetap membantah jika penangkapan dan penahanan serta penyidikan terhadap Nuri Subagyo menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian. "Ada beberapa point yang kami masukkan, salah satunya masalah prosedur penangkapan, penahanan dan penyidikannya yang menyimpang,"ujar Hans usai persidangan di PN Surabaya, Jum'at (18/9).

Seperti diketahui,  gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap

Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak nya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.

Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka.

Sementara, dalam hitungan hari, perkara pidana ini akan digelar persidangannya di PN Surabaya. Rabu (16/9) lalu, I Wayan Oja Miasta selaku Jaksa yang menangani perkara ini telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Surabaya. (Komang)

KARYA BHAKTI” WUJUD KEDEKATAN TNI DENGAN RAKYAT




KABARPROGRESIF.COM : Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-69 Tahun 2014, Tentara Nasional Indonesia dalam hal ini Pemasyarakatan Militer (Masmil) Surabaya yang berlokasi di Sidoarjo bekerjasama dengan Kodim 0816/Sidoarjo, Polsek Wonoayu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan Wonoayu melaksanakan karya bhakti. Karya bhakti yang dilaksanakan pada hari Minggu (21/9) ini akan membersihkan wilayah Wonoayu antara lain desa Pilang, desa Lebo dan desa Sumberejo.

Karya bhakti yang digagas oleh Kamasmil Surabaya Letkol Chk Timbul Wahyudi, SH, MAP bertujuan untuk mendekatkan peran TNI dengan rakyat. Karya bhakti ini pun tergolong unik dan baru kali ini terjadi karena melibatkan warga binaan (Napi) Masmil Surabaya. Para prajurit TNI AD dari Denjasa, Koramil Wonoayu, Koramil Kota, Koramil Krian, Koramil Candi ikut melaksanakan kegiatan karya bhakti ini juga.

Warga masyarakat Wonoayu sangat antusias dan menyambut baik kegiatan karya bhakti ini dengan ikut serta melaksanakan kegiatan bersih-bersih.

Kegiatan yang didahului dengan upacara pembukaan karya bhakti di lapangan Masmil ini berjalan lancar, aman dan sesuai dengan rencana. Upacara pembukaan dipimpin oleh Camat Wonoayu. Dalam sambutannya Camat Wonoayu menyambut baik kegiatan karya bhakti ini dan berharap tidak hanya dilaksanakan setahun sekali tetapi minimal 3 bulan sekali.

Sebelumnya Kamasmil menyampaikan sambutan bahwa karya bhakti ini merupakan wujud kedekatan TNI dengan masyarakat dan berharap kedekatan itu bisa dikembangkan dalam hal yang positif di segala  bidang.

Tak ketinggalan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam sambutannya mengharapkan warga peduli kebersihan dan akan memberi sangsi tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Di samping itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan tentang manfaat biopori untuk peresapan air.

Upacara diakhiri dengan penyerahan gerobak dan bak sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta alat pembuat biopori dari Dinas Lingkungan Hidup kepada Masmil Surabaya.

Sesaat setelah upacara selesai, lebih kurang 300 prajurit TNI dan warga bergegas melaksanakan bersih-bersih dengan sasaran yang sudah ditentukan.(arf)