KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana proyek transportasi angkutan massal (AMC) berupa trem di Kota Surabaya semakin memperlihatkan progres signifikan. Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perkeretapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang reaktivasi jalur kereta api dalam kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (23/9). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 28 April lalu.
Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata
Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.
Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi
Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.
Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS
Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).
Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah
Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.
Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga
Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.
Rabu, 23 September 2015
Teken Kerjasama, Walikota Jamin Tarif Trem Terjangkau
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana proyek transportasi angkutan massal (AMC) berupa trem di Kota Surabaya semakin memperlihatkan progres signifikan. Hal itu ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jenderal Perkeretapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang reaktivasi jalur kereta api dalam kota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (23/9). Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken pada 28 April lalu.
Hakim Tak Lengkap, Pembacaan Vonis Brigadir Dhoni ditunda
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Burhanudin, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara penggelapan uang investasi emas dengan terdakwa Brigadir Dhoni Rahwani, anggota Polisi yang bertugas di kesatuan Sabhara Polrestabes Surabaya dan istrinya yakni Eka Rendy Aryanti menunda pembacaan vonis kasus ini.
Penundaan pembacaan vonis tersebut, disebabkan salah satu hakim anggota yakni Mangapul Girsang mengalami gangguan kesehatan.
"Dikarenakan hakim tidak lengkap, karena salah satu anggota sakit, maka sidangnya kami tunda, Senin (28/9),"ucap Hakim Burhanudin pada jaksa dan kedua terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukumnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Jaksa menjerat keduanya dengan tuntutan 3 tahun penjara. Pasangan suami-istri (Pasutri) itupun mengajukan pembelaan, yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Pada perkaranya ini, Brigadir Dhoni dan istrinya lolos dari jeratan penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama yang mendakwa keduanya dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Mereka hanya terbukti melanggar dakwaan ke dua yakni pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada sekitar tahun 2012, bertempat di Pos Lalu lintas di Surabaya terdakwa Dhoni mengajak para saksi korban antara lain saksi Satria, Iswandi, M. Harys, Slamet, Apriliyanto,dan saksi Rudy untuk investasi lelang emas batangan dengan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 10 % setiap bulannya dari modal investasi yang diserahkan.
Dengan iming-iming keuntungan itulah para korban percaya kemudian para saksi korban melakukan transfer kepada terdakwa secara bertahap antara lain : saksi Satria sebanyak Rp. 100.000.000,- ke rekening Bank BRI Kcp Bubutan atas nama istri terdakwa ,saksi Iswadi sebanyak Rp. 250.000.000,-; saksi M. Harys sebanyak Rp 170.000.000,- ; saksi Slamet sebanyak Rp 230.000.000,-; saksi Apriliyanto sebanyak Rp. 280.000.000,-; dan saksi Rudy sebanyak Rp.100.000.000,-. Atau Total kerugian Rp 1,3 miliar.
Padahal terdakwa tidak mempunyai kegiatan lelang emas pada pegadaian akan tetapi hanya ikut numpang atau nunut lelang emas tersebut pada Tuhu yang mengaku sebagai pimpinan pegadaian Cabang Blauran Surabaya.
Kedua terdakwa ternyata juga ditipu bahwa Tuhu yang dikenal terdakwa bukan Tuhu yang menjabat pimpinan pegadaian Syariah Cab. Blauran Surabaya, atau hanya menyamar dengan nama Tuhu.
Korban mengetahui aksi ini setelah mengkroscek bahwa terdakwa tidak terdaftar sebagai peserta atau panitia lelang emas di pegadaian. Atas ulah terdakwa , para korban yang rugi ini akhirnya melaporkan ke Polda Jatim. (Komang)
Selasa, 22 September 2015
Pembangunan JLLB Dimulai, Target Selesai Dua Tahun
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Raung sirine menandai dimulainya pembangunan jalan lingkar luar barat (JLLB) Surabaya. Jalan dengan total panjang 19,8 kilometer dan lebar 55 meter tersebut diprediksi rampung dalam dua tahun.
SETELAH SDN PENJARINGAN SARI 1, HARI INI PEMKOT RESMIKAN LAGI BANGUNAN BARU SMPN 44
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Beberapa langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam upaya menciptakan lingkungan belajar mengajar yang lebih nyaman bagi para siswa, perlahan mulai menampakan hasil. Setelah kemarin Pemkot meresmikan bangunan baru SDN Penjaringan Sari 1. Pagi tadi,(22/9) Pemkot kembali melakukan seremonial peresmian bangunan baru milik SMPN 44 di kawasan Sidodadi, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto.
Senin, 21 September 2015
PEMKOT RESMIKAN GEDUNG BARU SDN PENJARINGAN SARI 1
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan di Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menerus melakukan berbagai daya dan upaya. Salah satunya adalah melakukan pembangunan gedung sekolah dasar baru di wilayah Surabaya Timur. Pagi tadi (21/9), peresmian SDN Penjaringan Sari 1 yang berada di kawasan Kendalsari Selatan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Identitas Pemilik 42 KG Ganja Terungkap dari Penginapan Sumber Rahmawati
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus ganja seberat 42 kg dengan terdakwa Abdul Aziz Baso Bin Tanri Warga Bangkalan Dalam Kecamatan Manggala Makasar dan terdakwa Kamarudin alias Kopral warga Jalan Teluk Nibung Surabaya, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/9).
Dalam persidangan yang digelar diruang garuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan Junaedi, saksi penangkap dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dua orang petugas keamanan pelabuhan Tanjung Perak, yakni Indra Kurniawan dan M Ilham.
Dijelaskan saksi Junaedi, pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut yang dilaporkan petugas keamanan pelabuhan tanjung perak yang mencurigai adanya pengiriman ganja melalui kapal jurusan Surabaya- Makasar.
Barang haram seberat 42 kg tersebut diangkut dengan menggunakan jasa porter bernama Safarudin. Nah dari Sang Porter inilah terungkap, jika dia diperintahkan terdakwa Kamarudin alias Kopral.
Dari penangkapan terdakwa Kopral inilah mendapatkan nama terdakwa Abdul Aziz Baso. Namun tidak mengetahui keberadaannya.
Domisili terdakwa Abdul Aziz Baso dapat diungkap, setelah Polisi mendapatkan informasi dari Kopral, jika rekan bisnisnya tersebut menginap di penginapan Sumber Rahmawati.
"Dari situlah, kami menemukan alamat terdakwa Abdul Aziz,"terang saksi Junaedi.
Setelah itu, saksi Junaedi yang didampingi dengan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berangkat ke Makasar dengan mengkeler terdakwa Kopral.
Penangkapan terdakwa Abdul Aziz Baso tidak mudah, butuh waktu 6 hari lamanya untuk bisa mendeteksi keberadaannya.
"Terdakwa Aziz berpindah-pindah, terakhir kami tangkap dirumah mertua nya. Saat ditangkap dia sembunyi di kamar mandi,"terang Junaedi.
Dijelaskan Junaedi, ganja seberat 42 kg tersebut dibawa terdakwa Abdul Aziz dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan Kereta Api.
Setibanya di Surabaya, ganja tersebut ditaruh ditempat kos terdakwa Kopral. Selanjutnya, terdakwa Aziz menginap di Penginapan Sumber Rahmawati.
Keesokan harinya, 6 Mei 2015 sekira jam 9 pagi, barang tersebut diangkut ke Kapal dengan menggunakan jasa porter. Sedangkan Posisi terdakwa Aziz sudah lebih dahulu berada didalam kapal.
Namun, setelah mengetahui barang tersebut tercium petugas, lantas terdakwa Aziz turun dari Kapal dan melanjutkan perjalanannya ke Makasar dengan menggunakan pesawat.
"Sebelum kembali ke Makasar, dia sempat ke gresik dan menghubungi keluarganya, untuk meminta transfer untuk ongkos naik pesawat,"jelas Junaidi.
Diterangkan Junaidi, ganja seberat 42 Kg tersebut sepenuhnya bukan milik terdakwa Abdul Aziz Baso, melainkan milik Bang Kodim warga Teluk Bong Jakarta.
Pengakuan tersebut diperoleh dari terdakwa Kopral. " Ada dua peristiwa yang satu, yang 12 Kg milik Abdul Aziz sisanya milik Bang Kodim,"terang Junaidi.
Namun setelah ditekisuri, Polisi mengalami jalan buntu dan tidak berhasil menemukan keberadaan bang Kodim, yang diketahui bekerja sebagai supir truk.
"Kami sudah kembangkan, tapi tidak berhasil menemukan Kodim,"Ujarnya
Keterangan, saksi Polisi ini tak satupun dibantah kedua terdakwa. Aziz dan Kopral membenarkan semua keterangan yang disampaikan saksi Junaedi dalam persidangan.
Terpisah, saksi Indra Kurniawan dan M Ilham, dua tenaga security Pelabuhan menjelaskan seputar terungkapnya ganja tersebut.
Menurut keduanya, ganja tersebut awalnya sulit terdeteksi pengawasan mesin pemeriksaan X Ray. Dikarenakan ganja yang dikemas dalam bungkus mie instan tersebut sulit dibedakan.
"Karena jenisnya organik, awalnya kami sulit mendeteksi,"jelas saksi Indra.
Barang yang sempat dinaikkan ke Kapal dengan kode pak bersambung 119 tersebut akhirnya diturunkan kedua saksi.
"Setelah kita buka ternyata isinya ganja, lalu saya melapor ke Polisi,"jelasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Abdul Aziz dan terdakwa Kopral didakwa pasal berlapis, yakni melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Komang).