KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan Calvin Bambang Hartono Warga Deltasari Sidoarjo.
Penolakan gugatan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Jon Manopo,SH,MH pada persidangan yang digelar diruang candra, Rabu (30/5).
Dalam amar putusannya, Hakim Jon Manopo menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Calvin melalui tim kuasa hukumnya yakni Agoes Soeseno,SH,MM obscure libel atau kabur lantaran mencampur adukkan antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.
"Dalam posita menyoal tentang perbuatan melawan hukum, namun dalam petitum penggugat menyoal tentang wanprestasi," terang Hakim Jon Manopo saat membacakan pertimbangan putusannya.
Berdasarkan campur aduknya gugatan itulah, Hakim Jon Manopo menolak gugatan Calvin.
"Dalam putusan provisi menolak gugatan penggugat. Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat 1 yakni Stevanus Sulaiman dan tergugat 2, Bank Bukopin. Karena eksepsinya dikabulkan, maka majelis hakim tidak masuk ke materi pokok perkara, "sambung Hakim Jon Manopo diakhir pembacaan putusannya.
Terpisah, Agoes Soeseno selaku kuasa hukum Calvin mengaku sudah memprediksikan putusan hakim. Oleh karenanya, Agoes mengaku tidak akan melakukan upaya hukum.
"Saya akan ajukan gugatan baru, dan guguatannya akan kami pisahkan sebagaimana dalam pertimbangan putusan hakim," ucapnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sementara, Ben Hadjon selaku kuasa hukum Stevanus Sulaiman mengapresiasi putusan hakim. Dijelaskan Ben Hadjon, Calvin tidak kehilangan rumah, melainkan dua objek rumah dijalan Kertajaya Indah Timur XI O No 055 Surabaya dan dijalan Saronojiwo III No 11-15 Surabaya merupakan objek jaminan kredit macet di Bank Bukopin.
"Justru klien saya menolong Calvin agar kreditnya bisa dilanjutkan kembali, dan Stevanus justru membantu Calvin membayar angsuran kreditnya sebesar 30 juta rupiah, bukti itu kami lampirkan dalam pembuktian dipersidangan," terang Ben Hadjon usai persidangan.
Tak hanya itu, Ben Hadjon juga menolak kliennya dibilang menguasai aset dua objek rumah tersebut.
"Ada perjanjian lisan untuk meghidupkan kembali kredit macet Calvin, oleh karennya klien kami bersedia memperbaiki rumah itu. Karena proses perbaikan itulah ada orang yang menjaga bahan, sehingga ditarulah orang untuk menjaga dan bukan dikuasai, kalau Calvin mau ambil silahkan saja,"pungkas advokat Ben Hadjon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Calvin menyebut telah kehilangan rumah yang dibeli melalui cara kredit di Bank Bukopin. Warga Deltasari Sidoarjo ini mengaku telah menjual rumah tersebut pada Stevanus Sulaiman, Warga Manyar Surabaya senilai Rp 16 miliar tanpa adanya pembayaran padanya. (Komang)