KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keinginan legislator di jalan Yos Sudarso Surabaya agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Surabaya hanya hitungan hari pasca dikeluarkannya rekomendasi pencairan, Senin(24/9/2018) lalu nampaknya sia-sia.
Ini lantaran, Wali kota Surabaya Tri Rismaharini masih melakukan agenda kunjungan kerja ke luar negeri dan tak bisa menandatangani pencairan gaji ASN ke-13 tersebut.
Namun hal tersebut bagi sejumlah anggota DPRD Surabaya bukan suatu masalah yang dianggap pelik apalagi harus menunggu Walikota Tri Rismaharini kembali ke Surabaya, sebab masih ada jalan keluar yakni dengan mendelegasikan kepada Wakil Wali kota untuk mencairkan gaji ASN ke-13 tersebut.
“Sebenarnya ini harus pendelagasian. Kalau mekanismenya itu sudah selesai wali kota mendelegasikan kepada wakil wali kota untuk menandatangani proses pencairan gaji ke 13 tersebut,” ujar Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha digedung DPRD Surabaya, Kamis(27/9/2018).
Masduki menyarankan dengan memberi pelimpahan delegasi atas wewenang pencairan gaji ke-13 ke Wakilnya dinilai sangat memungkinkan. Mengingat, Wakil Wali kota sudah turut rapat pengesahan penetapan KUAPPAS nota keuangan dan menandatanganinya.
“Itu semua sah, kok,” tegasnya.
Menurut Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, rekomendasi Paripurna DPRD Kota Surabaya untuk pencairan gaji ke-13 merupakan itikad baik yang harus segera direspon oleh Pemkot Surabaya dengan memproses pencairannya.
“Saya berharap Pemkot konsisten mengawal bagaimana gaji ke 13 ini bisa cair. Kami DPRD sudah bersusah payah menggelar rapat dadakan diparipurna hingga menghasilkan surat keputusan yang seharusnya tidak perlu keluar,” tandasnya.
Pernyataan sama juga disampaikan oleh Baktiono anggota komIsi B DPRD kota Surabaya dari fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Baktiono, gaji ke-13 merupakan hak 14.400 ASN dilingkungan Pemkot Surabaya yang harus di bayarkan oleh Pemkot Surabaya.
Baktiono menjelaskan, hanya Pemkot Surabaya yang belum membayarkan kewajibannya, karena berdalih adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomer 19 tahun 2018, tentang pengucuran gaji ke-13 dan gaji ke-14 yang harus di tambah dengan tunjangan lain.
“Gaji ke 13 ini sudah ada perintah presiden, menteri melalui surat-surat keputusan. Jadi seluruh kabupaten kota di indonesia ini sudah mencairkan,” ujarnya.
Ia menilai kekuatan anggaran APBD sebenarnya sangat mampu untuk membayar gaji ke 13 yang ditaksir sekitar Rp. 60 milliar.
“Surabaya cukup mampu. Bahkan terlalu bisa, dari selisih penggunanaan anggaran saja sudah cukup, dari penghematan anggaran juga sudah cukup,” paparnya.
Anggota legislatif 4 periode ini khawatir, apabila Pemkot tak kunjung segera mencairkan gaji ke-13, maka Pemerintah pusat akan menjatuhi sanksi berupa penahanan Dana Alokasi Umum(DAU), bahkan sampai pemangkasan anggaran.
“Sanksinya bisa berupa sanksi administratif, sanksi keuangan sampai penahanan dan pengurangan DAU dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(d-one/arf)