Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 22 November 2024

Pangdam Brawijaya Pimpin Sertijab Pejabat Kodam


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A, memimpin berlangsungnya prosesi serah terima pejabat di lingkungan Kodam V/Brawijaya.

Acara itu berlangsung di Gedung Balai Prajurit Makodam Brawijaya, Surabaya. Jumat (22/11) pagi. 

Pangdam Brawijaya menegaskan, rotasi jabatan adalah bagian dari pembinaan organisasi TNI-AD untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja prajurit.

"Mutasi jabatan adalah hal yang biasa dalam rangka pembinaan karier sekaligus untuk menyegarkan organisasi, sehingga mampu menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks,” ujar Pangdam.

Adapun sejumlah posisi strategis yang mengalami pergantian adalah Kasdam V/Brawijaya, Irdam V/Brawijaya, Kapok Sahli Pangdam V/Brawijaya, Danrem 082/CPYJ dan Kasetumdam V/Brawijaya.

Tak lupa, Pangdam menyampaikan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi dan kontribusinya selama bertugas, serta memberikan arahan kepada pejabat baru untuk segera beradaptasi dan melanjutkan program kerja yang telah direncanakan.

Pejabat yang diserahterimakan, antara lain, Kasdam Brawijaya yang sebelumnya dijabat oleh Brigjen TNI Endro Satoto, resmi digantikan oleh Brigjen TNI Terry Tresna Purnama.

Sedangkan, jabatan Irdam V/Brawijaya yang sebelumnya dijabat oleh Brigjen TNI Terry Tresna Purnama, secara resmi digantikan oleh Brigjen TNI Ramli.

Jabatan Kapok Sahli Pangdam yang sebelumnya diduduki oleh Brigjen TNI Ramli, kini digantikan oleh Brigjen TNI Singgih Pambudi Arinto.

Tak hanya itu, tongkat kepemimpinan Danrem 082/CPYJ yang sebelumnya dipegang oleh Brigjen TNI Heri Rustandi, kini digantikam oleh Kolonel Inf Batara Alex Bulo. 

Ditpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan Dua Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal


Batam - KABARPROGRESIF.COM Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. 

Kali ini, dua pelaku dari kelompok baru diamankan bersama tiga calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural. 

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Minggu (17/11/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan.

“Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat tiga calon PMI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tiba di Batam dengan tujuan Malaysia melalui jalur non prosedural. Petugas Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri segera melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim pada pagi hari.” jelasnya.

“Ketiga calon PMI tersebut kemudian ditemukan menuju penginapan di daerah Tiban Impian, Kecamatan Sekupang Kota Batam. Pada malam harinya, mereka bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan. Tim Subditgakkum langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan korban.” Jelas Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah buku rekening, 1 (satu) buah kartu ATM, uang tunai sejumlah Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar tiket pesawat dan 1 (satu) unit handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau Pasal 69 “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Dan atau Pasal 83 “Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).” Tutup Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Po.l Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 10 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. 

Untuk masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Kamis, 21 November 2024

Irwasda Polda Gorontalo Pimpin Pakta Integritas Penerimaan Bakomsus Polri T.A 2024


Gorontalo - KABARPROGRESIF.COM Irwasda Polda Gorontalo Kombes Pol. Rudy Haryanto. S.I.K memimpin kegiatan pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri bidang pertanian, perikanan, peternakan, gizi, dan kesehatan masyarakat Tahun Anggaran 2024. Senin(18/11/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Ditlantas Polda Gorontalo diikuti oleh calon peserta seleksi dan orang tua serta para panitia yang bertanggung jawab dalam proses penerimaan. Dalam acara tersebut, Irwasda Polda Gorontalo menegaskan pentingnya menerapkan prinsip “BETAH” (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam setiap tahapan penerimaan anggota Polri.

“Dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas ini, kita ingin memastikan bahwa proses seleksi Bakomsus Polri dilaksanakan secara jujur, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kepolisian. Ini adalah langkah awal menuju pembentukan personel Polri yang kompeten di bidang pertanian, perikanan, peternakan, gizi, dan kesehatan masyarakat,” ujar Irwasda.

Pakta integritas ini juga menjadi bukti komitmen bersama antara panitia seleksi, peserta, dan pihak pengawas untuk menjaga integritas proses penerimaan, sehingga menghasilkan personel yang berkualitas dan siap mendukung tugas Polri dalam berbagai bidang keahlian.

Bidang kompetensi khusus yang dibuka pada penerimaan tahun ini diharapkan dapat memperkuat sinergi Polri dalam mendukung Asta Cita guna membantu mempercepat dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional serta menghadapi tantangan yang berkaitan dengan sektor pertanian, perikanan, peternakan, gizi, dan kesehatan masyarakat, yang merupakan sektor penting dalam pembangunan nasional.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Polda Gorontalo untuk terus mendukung visi dan misi Polri dalam menciptakan pelayanan prima serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui personel yang memiliki keahlian khusus.

Kongkalikong Hendry Lie dan Adiknya di Kasus Timah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kongkalikong Hendry Lie dan adiknya, Fandy Lingga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022. 

Hal ini diungkap Kejagung usai menangkap Hendry Lie setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dari Singapura.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan keduanya bertindak dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan pengolahan peleburan timah dalam aktivitas pengambilan timah di IUP PT Timah. Mereka diduga membentuk perusahaan boneka untuk memperlancar kejahatannya, yakni CV SMS dan CV BPR.

"Artinya bahwa mereka ada kerja sama, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka," kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Diketahui, Hendry Lie merupakan direktur PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Sedangkan, adiknya, Fandy Lingga sebagai Marketing PT TIN. Kaitan mereka di PT Timah yaitu penyewaan smelter. 

Qohar menyebut Hendry Lie selaku direktur PT TIN melakukan penyewaan smelter biji timah kepada PT Timah Tbk.

"Yang diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal," ungkap Qohar.

Qohar menuturkan Hendry Lie diperiksa dalam kasus Timah pertama kali dengan status saksi pada 29 Februari 2024. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan Hendry Lie pergi ke Singapura sejak 25 Maret 2024 berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura.

Penyidik Jampidsus telah melakukan pemanggilan terhadap Hendry Lie beberapa kali secara patut, namun dia tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, penyidik mengajukan permohonan pencekalan pada 28 Maret 2024 selama 6 bulan.

"Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi," ungkap Qohar.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka pada 15 April 2024. Setelah dipanggil dengan patut dalam kapasitas sebagai tersangka, Hendry Lie lagi-lagi tidak hadir.

Setelah berbulan-bulan, akhirnya Kejagung menangkap Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten di Terminal 2F setiba dari Singapura sekitar pukul 22.30 WIB, Senin, 18 November 2024. Kini, bos Sriwijaya Air itu telah ditahan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” ujar Qohar.

Qohar mengatakan selama Hendry Lie di Singapura, penyidik tetap melakukan penelusuran aset dan penyitaan miliknya yang diduga berasal dari hasil kejahatan. 

Hingga saat ini, Kejagung telah menyita aset berupa tanah, bangunan, dan villa di Bali milik Hendry.

Dalam kasus ini tersangka Hendry Lie dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, adik Hendry Lie, Fandy Lingga telah lebih dahulu ditahan. Bahkan telah disidang.

Kejagung menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 17 tersangka telah disidang, bahkan tiga di antaranya sudah divonis.

Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

Polda Jatim Tegaskan Insiden Carok di Sampang Tak Berkaitan dengan Pilkada


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Polda Jawa Timur mengungkap motif pembacokan alias carok massal yang menewaskan satu orang di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. 

Insiden dilatarbelakangi perselisihan antara rombongan kiai dengan rombongan korban, yang dianggap tak memiliki izin berkunjung ke salah satu desa setempat.

"Jadi, ada perselisihan antara rombongan korban dengan Kiai Hamnudin, di mana rombongan korban tiba-tiba datang ke tempat Kiai Mualif, yang merupakan ponakan dari Kiai Hamnudin. Jadi, para pelaku ini tidak terima dengan rombongan korban yang datang tidak izin dulu," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes M Farman, di Mapolda Jatim, Kamis, 21 November 2024.

Adapun ketiga pelaku pembacokan itu masing-masing berinisial IDI, DUR, dan FS, yang ketiganya adalah santri dari Kiai Hamnudin. 

Sementara Kiai Mualif yang didatangi korban, merupakan keponakan Kiai Hamnudin.

"Jadi, rombongan Haji Junaedi bersama korban datang untuk silaturahmi ke rumah Kiai Mualif. Jadi, Kiai Hamnudin ini merasa tidak dituakan. Nah, saat ditegur oleh Kiai Hamnudin, salah satu rombongan bernama Asrofi malah menantang, dan bilang dengan Bahasa Madura, yang artinya kalau mau carok nanti saja. Tapi tidak terlalu ditanggapi serius oleh Kiai Hamnudin," katanya.

Ketika ada cekcok antarrombongan itu, lanjut Farman, kemudian korban bernama Jimmy Sugito Putra membawa Asrofi masuk ke dalam tumah Kiai Mualif. 

Tujuannya agar tidak terjadi cek cok yang berlanjut. Namun, ketiga tersangka mendapat kabar bahwa gurunya, yakni Kiai Hamnudin telah dipukuli oleh Jimmy. 

Seketika itu kemudian para pelaku mendatangi korban Jimmy dengan membawa celurit, hingga akhirnya korban Jimmy tumbang berlumuran darah setelah dibacok ketiga pelaku.

"Korban yang dianggap telah memukul guru dari pelaku ternyata tidak benar. Jadi, para tersangka ini ada yang memprovokasi, dan informasi yang diterima pelaku langsung ditelan mentah-mentah. Karena mereka ini santrinya, jadi membela gurunya hingga terjari kejadian pembacokan itu," jelasnya.

Meski ketiga pelaku sudah ditangkap, Farman mengaku akan terus mendalami kasus tersebut. 

Pihaknya juga telah memeriksa delapan saksi untuk dilakukan penyelidikan guna mengembangkan insiden itu.

"Yang pasti tidak ada kaitannya ya (dengan politik), dan sesuai atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, kasus ini akan kami ungkap dengan tuntas. Jadi, kami akan terus mengembangkan untuk mendalami lagi," tandasnya.

Satpolairud Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkotika di Danau Kenohan


KUKAR - KABARPROGRESIF.COM Satpolairud Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Danau Kenohan, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun, pada Sabtu (16/11/2024).

Operasi yang dilakukan dini hari sekitar pukul 05.30 WITA itu, berujung pada penangkapan tersangka MNH (41) beserta barang bukti berupa 77 poket sabu seberat total 44,11 gram.

Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkotika. 

Setelah dilakukan pengintaian, tim menemukan aktivitas mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan. Selain sabu, petugas juga menyita alat pres plastik, timbangan digital, tas pinggang, uang tunai Rp967 ribu, dan perangkat lainnya.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Operasi ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi masyarakat dan aparat hukum mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Penerimaan Bakomsus 2025, Polres Grobogan Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas


Grobogan - KABARPROGRESIF.COM Polres Grobogan menggelar acara pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas bagi peserta seleksi penerimaan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) tahun 2025 di Mapolres setempat pada Senin (18/11/2024).

Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya tersebut diikuti oleh panitia penerimaan Polres Grobogan dan perwakilan calon siswa beserta orang tuanya.

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya menyampaikan, bahwa seleksi penerimaan Bakomsus ini merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan kualitas personel dengan latar belakang keahlian tertentu. 

Dalam hal ini, penerimaan calon siswa meliputi bidang pertanian, perikanan, peternakan, gizi dan kesehatan masyarakat.

“Seleksi ini bukan hanya soal fisik dan mental, tetapi juga kompetensi khusus yang dimiliki para calon anggota Polri. Kami berharap para peserta dapat mengikuti setiap tahap dengan penuh semangat dan integritas,” ujar Wakapolres Grobogan.

Para peserta seleksi Bakomsus kali ini diharapkan tidak hanya menguasai keterampilan umum, tetapi juga memiliki keahlian teknis dalam bidang-bidang tertentu yang mendukung tugas kepolisian.

Acara pengambilan sumpah diawali dengan pembacaan sumpah yang dipandu oleh Wakapolres Grobogan, yang kemudian diikuti oleh seluruh peserta. 

Mereka berikrar untuk mengikuti seluruh rangkaian seleksi dengan jujur, adil, dan tanpa adanya kecurangan. 

Sumpah tersebut diharapkan menjadi komitmen bagi para peserta untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam proses seleksi.

Setelah pengambilan sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas. Pakta ini berisi komitmen untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme selama proses seleksi.

Penandatanganan pakta integritas ini dilakukan di hadapan para pejabat utama Polres Grobogan dan diikuti oleh seluruh peserta seleksi. 

Penandatanganan tersebut menjadi simbol pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Kompol Gali Atmajaya menegaskan, bahwa setiap peserta yang mengikuti seleksi ini harus melalui proses yang jujur dan tanpa adanya intervensi.

“Polri berkomitmen untuk merekrut calon bintara yang berkompeten dan memiliki integritas tinggi. Kami akan memastikan tidak ada praktik percaloan atau tindakan yang merugikan dalam proses seleksi ini,” tegas Kompol Gali Atmajaya.

Kompol Gali Atmajaya juga memberikan motivasi pada peserta seleksi agar selalu menanamkan sikap disiplin, mental yang kuat, dan kesiapan fisik dalam menjalani seleksi.

“Persiapkan diri dengan baik, baik dari segi fisik, mental, maupun kompetensi yang dimiliki. Ingat, menjadi anggota Polri adalah tugas mulia yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Wakapolres Grobogan.

Seleksi Bintara Kompetensi Khusus ini dapat menghasilkan personel Polri yang berkualitas dan siap mengemban tugas serta melahirkan anggota Polri yang profesional dan kompeten.

Kejagung Periksa 3 Saksi di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dari perusahaan swasta terkait kasus penyelewengan izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (18/11).

"Saksi yang diperiksa merupakan YS selaku Direktur CV Abad Baru," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).

Selain YS, kedua saksi lainnya yang diperiksa yakni GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama dan AMS selaku Kepala Pabrik PT Permata Dunia Sukses Utama.

Namun, Harli tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Sementara itu, Tom Lembong tengah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dari Kejagung.

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Narkotika di Tenggarong Seberang


KUKAR - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Polisi berhasil menangkap tersangka bernama MS (30), seorang karyawan swasta asal Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,23 gram. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi tas hitam, pipa kaca, korek api gas, serta dua unit telepon genggam, masing-masing merk Vivo dan iPhone 14 Pro Max.

Kasat Resnarkoba AKP Suyoko mengatakan, operasi ini bermula dari pengamanan seorang pelaku lain, HES, di Jalan Gerbang Dayakku, Desa Loa Janan Ulu, pada pukul 11.30 WITA. Dari pengakuan HES, narkotika yang ditemukan sebanyak 13 bungkus dengan berat 21 gram diperolehnya dari MS.

“Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan, tim kami melakukan pengembangan hingga menemukan Sidik di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WITA,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu di dalam tas yang dibawa oleh tersangka. MS kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kunker Polres Pohuwato, Kapolda Gorontalo Beri Arahan Dalam Menjaga Kamtibmas


Pohuwato - KABARPROGRESIF.COM Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi,MH, didampingi Dir Intelkam Wawan Iriawan, S.I.K., Dir Krimum Kombes Pol Nur Santiko, S.I.K.,M.H., dan Dir krimsus Kombes Pol Taufan Dirgantoro, S.I.K.,M.H. serta Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T. melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Polres Pohuwato. Senin (18/11).

Kapolda Gorontalo melalui Kabid humas menyampaikan bahwa tujuan kedatangan Jendral Bintang Dua guna mengevaluasi kinerja dan memberikan arahan serta motivasi kepada PJU Polres dalam menjaga Kamtibmas.

“Terimakasih kepada seluruh anggota Polres Pohuwato atas kinerja dan dedikasi dalam melaksanakan tugas Kepolisian.” tambahnya.

Kemudian, mantan wadir Lantas mengingatkan pentingnya pelayanan prima kepada masyarakat serta penegakan hukum yang adil dan transparan.

Selain itu, Ia juga menekankan agar tetap menjaga sinergi dengan instansi pemerintah maupun masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Polres Pohuwato harus terus berinovasi dalam menghadapi tantangan, serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat agar dapat mewujudkan Gorontalo yang aman, damai, dan sejahtera,” tutupnya.

Kejari Sidik Dugaan Korupsi 2 Titik Proyek Peningkatan Jalan di Bojonegoro


Bojonegoro - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, "diam-diam" menangani 2 kasus tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bojonegoro.

Dua titik proyek jalan rigid beton tersebut, diantaranya Jalan Bubulan - Judeg, penghubung Kecamatan Bubulan dengan Temayang. Serta jalan Banjarjo - Bakalan Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, jika dua kasus tersebut saat ini dalam tahap penyidikan.

"Sudah sejak bulan oktober kemarin (naik ke penyidikan)," jelasnya, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, rabu (20/11/24).

Aditia menambahkan, jika dalam mengungkap dugaan kasus korupsi 2 proyek peningkatan jalan yang dikerjakan pada tahun 2019 tersebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

"Yang diperiksa mulai dari pemerintah daerah, pihak perusahaan atau kontraktor, Inspektorat, pengawas lapangan," tambahnya.

"Kedua proyek peningkatan jalan itu, indikasinya tidak sesuai spesifikasi," pungkasnya. 

Sementara itu, data di laman Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab Bojonegoro, pagu anggaran proyek jalan Bubulan - judeg sebesar Rp 8,6 miliar.

Sedangkan proyek jalan Banjarjo - Bakalan Padangan, nilai pagu mencapai Rp 6,9 miliar, anggaran bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2019. 

Kerugian negara dalam dugaan korupsi 2 proyek itu nilainya mencapai Rp 1,4 miliar. 

Rincianya jalan Bubulan - Judeg Rp 900 juta, serta jalan Banjarjo - Bakalan Rp 500 jutaan.

Polsek Muara Kaman Bongkar Jaringan Narkotika di Estate Central 1


KUKAR - KABARPROGRESIF.COM Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap jaringan narkotika di Estate Central 1, Desa Puan Cepak. 

Operasi penggrebekan yang dilakukan pada Jumat (15/11/2024), mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu-sabu.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh unit reskrim Polsek Muara Kaman pada Kamis, 14 November 2024, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Estate Central 1. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan sebuah mess di blok G 03. 

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap S, seorang pelajar, yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di kantong celananya.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengamankan MH di mess milik orang tuanya, blok P 06, tempat mereka menemukan lebih banyak lagi plastik klip yang digunakan untuk pembungkus sabu-sabu. Hasrul mengaku bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari seorang yang dikenal sebagai H, yang saat ini masih buron.

Polsek Muara Kaman telah mengamankan kedua tersangka dan barang bukti terkait untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap H yang diduga sebagai penyuplai sabu-sabu kepada dua tersangka.

“Kami akan terus memperkuat operasi kami untuk membasmi narkotika di wilayah ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas ilegal serupa,” Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kutai Kartanegara dalam memerangi penyebaran narkotika dan mengurangi prevalensi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kalimantan Timur.