Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 01 Juli 2016

Bonek Kepung PN Surabaya, Pengadilan Tolak Gugatan MMIB



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ribuan Bonek langsung bersujud syukur di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/6/2016). Mereka menyabut gembira vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menolak gugatan Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) atas merek, nama, dan logo Persebaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (30/6), Ari Jiwantara selaku majelis hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut menyatakan, bahwa pihak penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya. "Sehingga kami menolak gugatan pihak penggugat,"ujar Hakim Ari Jiwantara saat membacakan amar putusannya.

MMIB menggugat merek, nama, dan logo Persebaya Surabaya yang sah dimiliki PT Persebaya Indonesia. Gugatan itu diajukan karena PT MMIB merasa sebagai pemilik merek, nama, dan logo Persebaya.

Sementara itu, Bonek menyakini bahwa Persebaya yang sah adalah Persebaya yang bermarkas di Karang Gayam, Surabaya, yang berada di bawah naungan PT Persebaya Indonesia. Hal itu diperkuat oleh surat keputusan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. (Komang)