KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ribuan Bonek langsung bersujud syukur di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/6/2016). Mereka menyabut gembira vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menolak gugatan Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) atas merek, nama, dan logo Persebaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (30/6), Ari Jiwantara selaku majelis hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut menyatakan, bahwa pihak penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalil dalam gugatannya. "Sehingga kami menolak gugatan pihak penggugat,"ujar Hakim Ari Jiwantara saat membacakan amar putusannya.
MMIB menggugat merek, nama, dan logo Persebaya Surabaya yang sah dimiliki PT Persebaya Indonesia. Gugatan itu diajukan karena PT MMIB merasa sebagai pemilik merek, nama, dan logo Persebaya.
Sementara itu, Bonek menyakini bahwa Persebaya yang sah adalah Persebaya yang bermarkas di Karang Gayam, Surabaya, yang berada di bawah naungan PT Persebaya Indonesia. Hal itu diperkuat oleh surat keputusan Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. (Komang)