KABARPROGRESIF.COM : (Banyuwangi) Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi, Lantamal V, kembali menunjukkan konsistensi dan eksistensi dalam upaya perlindungan terhadap penyalahgunaan hasil laut yang dilindungi. Kali ini pasukan Quick Response Lanal Banyuwangi, di bawah pimpinan Pasops Kapten Laut (P) Ahmad Zakki berhasil menggagalkan rencana pengiriman benur lobster ke luar negeri atau ekspor, yang dilakukan oleh dua oknum warga Muncar, pada Kamis (30/6) kemarin.
Berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat Pancer tentang adanya rencana pengiriman benur lobster ke luar negeri, tim Quick Response Lanal Banyuwangi segera meluncur ke lokasi yakni Pancer, Banyuwangi Selatan.
Namun sayang setibanya di Pancer, benur lobster yang hendak diekspor tersebut sudah tidak ada. Tidak mau kehilangan sasaran maka Kapten Ahmad Zaki segera memerintakan tim untuk melakukan pengejaran. Upaya pengejaran pun membuahkan hasil, karena mobil Avanza yang digunakan pelaku untuk membawa benur lobster berhasil dicegat dikawasan Tumpang Pintu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya muatan berupa 6 dus berbahan stereo foam, yang berisi 10.000 ekor benur lobster dengan harga per ekornya Rp 12.000,-. Sehingga estimasi hasil penjualan yang diperoleh sekitar Rp 120.000.000,-.
Sementara itu, usai mendapatkan laporan hasil penangkapan dan penggagalan benur lobster yang akan di ekspor, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut ( P) Wahyu Endriawan, S.H. segera menggelar Press Conference kepada media cetak dan elektronik di Banyuwangi. Dihadapan para awak media, orang nomor satu dijajaran Lanal Banyuwangi tersebut mengungkapkan jika Tim Quick Response berhasil menggagalkan upaya ekspor benur lobster yang berasal dari kawasan Pancer, Banyuwangi Selatan.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan Tim Quick Response pada tanggal 29 Juni 2016, didapat barang bukti berupa enam dus berisikan 10.000 ekor benur lobster dengan harga jual Rp 12.000,- per ekornya, sehingga nilai jual keseluruhan benur lobster tersebut sekitar Rp 120.000.000,- dan satu unit mobil Toyota Avanza dengan nopol P 321 VS . Sementara dua orang pelaku atas nama Andra Hartadinata Susanto, dan Hermanto. Keduanya adalah warga Muncar, dan rencananya mereka akan mengirim benur ke luar negeri melalui Jakarta. Kini pelaku sudah kita amankan dan mintai keterangan lebih lanjut apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini,” terang Wahyu- sapaan akrab Danlanal Banyuwangi ini.
Wahyu juga menegaskan jika upaya pengiriman ke luar negeri benur lobster ini termasuk perbuatan melanggar hukum, sebab sesuai Permen Kelautan dan Perikanan No.1 tahun 2015 tentang adanya larangan penangkapan udang Lobster di bawah ukuran karapas 8 cm.
Selanjutnya barang bukti benur udang lobster tersebut di lepas ke laut, yang disaksikan oleh beberapa pejabat unsur maritim antara lain, Kasatpol airud, Dinas Karantina Hewan Pelabuhan Tanjung Wangi, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Banyuwangi dan Dinas Bea dan Cukai Banyuwangi. (andre)