KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Diam namun pasti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair) Surabaya.
Bahkan salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam kasus itu adalah La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang kemarin di vonis bebas di kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK turut mempelajari vonis La Nyalla hari ini. Hal itu menjadi pertimbangan KPK nantinya untuk mengusut kasus yang menyangkut La Nyalla.
"Keputusannya kita harus baca terlebih dahulu secara rinci tentu saja. Apa saja pertimbangan-pertimbangan hakim yang kemudian kesimpulan akhirnya adalah vonis seperti hari ini. Seperti sebelum nanti kita akan melihat keterkaitan jika ada dengan penanganan yang ada di KPK sejauh ini kasus yang sudah bergulir dilakukan supervisi oleh KPK," kata Febri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2016).
Terkait dengan vonis bebas La Nyalla sendiri, KPK telah membuka pintu bagi kejaksaan apabila ingin berkoordinasi. Memang dari awal, kejaksaan meminta bantuan KPK terkait kasus itu.
"Lebih lanjut sejauh mana kemudian KPK dapat membantu jika dibutuhkan dalam proses supervisi lebih lebih dalam terkait dengan perkara namun kewenangan apakah akan melakukan upaya hukum lainnya dan berada pada penuntut umum yang berasal dari Kejaksaan Agung," ujar Febri.
Pada Selasa, 21 Juni lalu, penyidik KPK menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa La Nyalla sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Unair Surabaya. La Nyalla dicecar penyidik KPK tentang pengadaan RS Unair. Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi soal barang-barang bukti hasil penyitaan KPK di kantor PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
Saat itu La Nyalla masih berada dalam Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Status La Nyalla memang sebagai tahanan Kejati Jawa Timur yang dititipkan di Kejagung.
Sekitar bulan Maret 2015, KPK juga pernah melakukan pemeriksaan pada La Nyalla terkait proyek RS Unair Surabaya. Perusahaan La Nyalla yaitu Airlangga Tama melakukan joint operation dengan PT Pembangunan Perumahan di rumah sakit itu sejak 2010.
KPK memang tengah menyidik kasus pengadaan alat kesehatan di RS Unair serta soal pembangunan RS tersebut. Tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut yaitu Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara bernama Mintarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan bernama Bambang Giatno Raharjo.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair tahap I dan II tahun anggaran 2010 dengan nilai total proyek sekitar 87 miliar. KPK menduga korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. (*/dbs/arf)