KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kalangan DPRD Kota Surabaya di Komisi A mengapresiasi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Surabaya yang ingin menyelesaikan tuntutan ganti rugi atas lahan milik Sugiharto, di Jalan Abdul Wahab yang diambil alih oleh pengembang dan dijadikan akses jalan di kawasan Villa Bukit Mas Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, mengatakan, dengan kehadiran dari Dinas Cipta Karya Kota Surabaya dalam hearing antara Komisi A dengan pihak Villa Bukit Mas dan pemilik lahan, hasilnya adalah bahwa pihak Pemkot akan memanggil para pengembang di sekitar jalan Villa Bukit Mas untuk segera membayar ganti rugi lahan miliki Sugiharto sebesar Rp 3,8 miliar, yang sudah ditetapkan oleh keputusan Mahkamah Agung (MA).
“Rencananya Januari 2017 pihak Pemkot yang dikomandoi oleh Dinas Cipta Karya akan memanggil pengembang yang ada di sekitar jalan Villa Bukit Mas. Jalan yang di sengketakan cuma satu sisi jalur saja dengan ukuran 15x600 meter per segi yang diklaim.”ujarnya kepada wartawan usai hearing antara Komisi A dengan pengembang Villa Bukit Mas dan pemilik lahan Sugiharto, di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (29/12/16).
Ia menjelaskan, dalam kasus Sugihato ini ganti rugi yang dibebankan ke Villa Bukit Mas jangan bersifat ‘tanggung renteng’.
Dan kami di Komisi A memang melihat ganti rugi ini tidak bisa ditanggung renteng karena di sekitar jalan Villa Bukit Mas ada juga pengembang properti, artinya jangan dipukul rata. Karena mungkin ada pengembang besar, ada juga pengembang yang sedang masih melakukan transaksi di lokasi tersebut.
“Nah ini para pengembang di sekitar kawasan Villa Bukit Mas akan dipanggil oleh Pemkot Surabaya sebagai partisipasi dari bentuk ganti rugi kepada Sugiharto. Terpenting Sugiharto sebagai pemilik lahan jangan sampai bicara penambahan nilai ganti rugi, karena sudah ada inkrah dari MA bahwa ganti rugi sebesar Rp 3,8 miliar.”tegasnya.
Lebih lanjut, Budi Leksono menjelaskan, masalah ini memang segera disikapi oleh Pemkot dalam hal ini Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, terutama soal tanggung renteng ganti rugi yang memang seharusnya tidak terjadi atau tidak dengan tanggung renteng.
“Ganti rugi tersebut kan bisa dari dana CSR pengembang, karena bagaimanapun juga pengembang di kawasan Mayjen Sungkono dan akses jalan Villa Bukit Mas ikut mengkontribusi terhadap pembangunan di Kota Surabaya. Semoga masalah ini segera clear, jadi Pak Sugiharto jangan digantung dalam masalah ini, Pemkot juga menyikapi masalah ini dengan transparan sehingga berakhir dengan happy ending dari berbagai pihak.”ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Sugiharto pemilik lahan yang di serobot dan dijadikan jalan akses ke Villa Bukit Mas mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam gugatan tersebut Sugiharto menang, dan pihak Villa Bukit Mas diganjar untuk ganti rugi sebesar Rp 3,8 miliar. Namun ganti rugi tersebut sampai saat ini belum juga dibayar oleh pengembang Villa Bukit Mas sehingga Sugiharto mengadukan hal ini ke Komisi A DPRD Kota Surabaya. (arf)