KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur 1 kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa 13.920 botol minuman keras yang berasal dari negara Korea Selatan
Bertempat di Kantor Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I, tepatnya di halaman area belakang petugas melakukan pemusnahan minuman beralkohol tersebut, dengan peralatan Echo seluruh minuman yang mengandung etil alkohol atau sejenis Soju kemasan isi 360 ml.turut hadir menyaksikan adalah Kepala Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim dan Direktorat Jenderal Pajak wilayah Jawa Timur serta seluruh petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I.
Kepala Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I Decy Arifinsjah, mengatakan,seluruh barang-barang yang telah kami musnahkan ini telah merugikan Negara, hal ini dikarena telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
“Penyelundupan miras impor yang sedang kita lakukan pemusnahan ini berpotensi merugikan negara mencapai lebih dari Rp 605 juta dan telah melanggar peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan No.12 Thn 2015 tentang adanya pengawasan pemasukan obat dan makanan di wilayah Indonesia .” katanya saat usai gelar konferensi pers dengan awak media, kamis (29/12/2016)
Decy Arifinsjah menambahkan, selama ini pihaknya telah melakukan penyidikan kepabeanan dan cukai sebanyak 14 kasus dengan rincian 11 kasus yang telah berstatus P-21 dan tiga kasus masih dalam proses.
“Dibandingkan dengan tahun 2015 ada kenaikan sampai dengan 100 persen yakni pada tahun 2015 jumlah kasus hanya 7 kasus dan tahun 2016 sebanyak 14 kasus. Begitu pula dengan jumlah tersangka, jika pada tahun 2015 sebanyak tujuh orang dan pada tahun 2014 ini menjadi 14 orang,” terangnya Decy.
Untuk tidak memberikan peluang gerak pada para penyelundupan dan pengedaran barang ilegal, pihak Kanwil DJBC Jatim I juga melakukan kerja sama dengan 7 Kanwil DJBC jatim 1 dan KPPBC diantaranya dari KPPBC TMP Tanjung Perak, KPPBC TMP Juanda, KPPBC TMPA Pasuruan, KPPBC TMPB Sidoarjo, KPPBC TMPB Gresik, KPPBC Tipe Pratama Bojonegoro, KPPBC Tipe Pratama Madura alhasil mereka selalu berhasil melakukan beberapa kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
" Pihak Bea dan Cukai Jatim 1 terus berupaya keras melakukan penindakan dan juga pemantauan barang cukai dan kepabeanan yang ada di wilayah kerja mereka, sehingga diharapkan tidak ada lagi pelanggaran pelanggaran yang berpotensi merugikan Negara." pungkas Decy. (Dji)