Jumat, 25 Oktober 2013


 KABARPROGRESIF.COM : Benar-benar edan ! Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akhirnya menghentikan dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan Jalan Gresik tahap II di kawasan Tanjung Perak . Kejaksaan beralasan tidak menemukan cukup bukti adanya penyimpangan proyek senilai Rp 54 miliar itu.

Penghentian penyidikan ini cukup mengejutkan pasalnya, banyak rumor bila yang terlibat dalam proyek tersebut ingin merapatkan diri bahkan kabarnya upaya deal-deal tersebut atas perintah langsung dari orang nomor dua dijajaran kementerian Pekerjaan Umum Bina Marga.

Namun sayangnya, inisiatif tersebut rumornya di tolak mentah-mentah oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Prasetyo dengan alasan kasus tersebut sudah naik ke level penyidikan.
Kandasnya penyidikan ini semakin menambah kecurigaan yang besar, ada apa dibalik kasus ini !!!

Apakah sudah ada deal-deal tertentu. Pasalnya penghentian penyidikan tersebut juga bertepatan dengan lengsernya Agus Prasetyo yang saat ini bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan parahnya lagi, Agus di Kejati hanya sebagai staf Intelijen.

Seperti pemberitaan yang lalu (edisi 54), kasus dugaan adanya penyimpangan proyek senilai Rp 54 miliar pada proyek peningkatan Jalan Gresik tahap II di kawa-san Tanjung Perak di khawatirkan bakal kandas di tengah jalan.

Ini lantaran, selain PT CGA yang yang menggarap proyek tersebut memiliki pengaruh terhadap jajaran di gedung bundar, dua oknum dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim berinisial A dan S yang menjadi pimpro juga tidak dapat di pandang sebelah mata, selain kebal hukum, kedua oknum tersebut juga memiliki jaringan kuat mulai birokrat, aparat, politik mulai di tingkat daerah hingga pusat. Bahkan di jajaran pakar.

Apalagi proyek tersebut murni dibiayai oleh APBN tahun 2008, sehingga membutuhkan orang-orang pilihan, terampil berpengalaman dan berkompeten di bidang tersebut, dan itu pun juga tak lepas dari dukungan segala macam instansi. (*/arf)


Kamis, 24 Oktober 2013


Iva, personil "Trio Macan" ternyata pernah menjalin hubungan dengan Vicky Prasetyo. Hubungan itu terjalin saat Vicky mencalonkan diri sebagai kepala desa Karang Asih, Cikarang, Bekasi.

Saat pertama kali berkenalan, Vicky mengaku sebagai anak pejabat. Awalnya, dia mengaku seorang duda satu anak. Saat sudah berpacaran, dia mengaku sudah memiliki dua anak.

Namun, saat mendampingi Vicky mencalonkan diri sebagai kepala desa, tetangganya mengungkapkan Vicky masih beristri dan belum bercerai. "Saya juga curiga, anak pejabat kok nyalon kades ya?," ujarnya.

Kemudian, hubungan keduanya pun kandas. Sebab orangtuanya tidak menyetujui hubungan tersebut. "Putus karena orangtua Iva tidak setuju. Orangnya terlalu show off (pamer)," kata Iva saat diwawancara infotainment.

Dalam kesempatan lain, Iva tidak mau banyak bicara detail mengenai Vicky. Pasalnya, dia menganggap Vicky sebagai pengalaman pahit dalam hidupnya, dengan fakta dia sering mempermainkan wanita.

Dia tak mau menceritakan hubungannya, karena menjaga perasaan pria yang kini tengah berpacaran dengan dirinya, dan orang lain yang mengenal Vicky.

Tapi, awal Oktober lalu. Iva tepergok tengah menjenguk Vicky di dalam penjara di Bulak Kapal, Bekasi, awal Oktober. Seolah tak ingin dikenali, dia mengenakan hijab dan kacamata.

Dalam kesempatan itu, dia tampak akrab dengan orangtua Vicky. Bahkan, dia membawakan buah-buahan yang disukai Vicky. Usai menjenguk, ibunda mengungkapkan, Vicky meminta Iva membuatkan rawon khas Jawa Timur. (ok)


Ayu Ting Ting mengaku siap dan sudah mulai terbiasa hidup tanpa suami. Bahkan ia sudah menyiapkan persalinan seorang diri. Pedangdut Ayu Ting Ting sepertinya sudah geram dengan sikap Enji, suaminya, yang tiba-tiba saja menghilang tanpa alasan jelas. Bahkan Ayu mengaku tidak lagi memikirkan Enji.

"Oh, nggak (komunikasi dengan Enji), nggak penting juga, nggak perlu," tegas Ayu saat ditemui wartawan di RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (24/10). Kehamilan Ayu yang semakin membesar membuatnya harus kuat dan tegar dalam menghadapi masalah dengan suaminya itu.

Mengingat harus menyiapkan segala sesuatunya sendiri, pelantun tembang Alamat Palsu itu kini mulai berhemat dalam berbelanja. Semua ia lakukan demi sang anak kelak.

"Alhamdulillah rezeki masih lancar, nabung buat si baby. Lancar semuanya. Nggak belanja, duitnya kan buat bayi," kata Ayu.

Pedangdut bernama asli Ayu Rosmalia itu kini sudah merasa terbiasa menjalani kehidupan seorang diri. Ayu tak merasakan sepi dan hidup sendiri.
"Saya tiap hari, saya merasa terhibur. Nggak pernah merasa kesepian, jadi enjoy saja," jelas Ayu. (in)




Ketika BNN menemukan bahan campuran narkoba jenis baru yang berasal dari tumbuh-tumbuhan di Kalimantan, pengguna narkoba di Rusia sudah lebih dulu “memodifikasi” narkoba dari bahan lokal yang murah.

Narkoba baru yang menjadi trend di kalangan para pecandu obat terlarang di Rusia itu disebut sebagai Krokodil (buaya). Narkoba ini mempunyai efek yang sangat mengerikan dan mematikan, yang akan menggerogoti kulit, daging dan tulang dari para penggunanya, sehingga akhirnya menjadi mayat hidup yang berjalan atau “Zombie” lalu berakhir pada kematian.

Narkoba jenis krokodil memiliki efek sangat berbeda dibanding jenis narkoba lain. Sebab, pecandu narkoba itu bakal kehilangan daging di tubuhnya satu persatu lantaran membusuk. Daging yang semula melekat perlahan-lahan membusuk karena pecahnya pembuluh darah dan kematian jaringan, terutama di sekitar bekas suntikan dengan sendirinya daging akan terlepas sehingga tulang penderita terlihat.

Ide pembuatan krokodil ini muncul, karena sulitnya memperoleh heroin akibat upaya serius Pemerintah Rusia untuk memerangi peredaran barang haram tersebut, jika ada maka harga heroin pun semakin melambung.

Dari sinilah awal mula ide dari pembuatan krokodil. Narkoba ini selanjutnya dibuat secara rumahan, karena mudahnya memperoleh bahan-bahan pembuatan krokodil, harganya jauh lebih murah daripada heroin.        

Cukup merogoh kocek sekitar Rp. 33 ribu (dalam kurs IDR) per bungkus untuk mendapat krokodil. Jika disuntikkan ke tubuh, lama-kelamaan kulit akan berubah menjadi kehijauan dan bersisik seperti buaya. Ini terjadi karena pecahnya pembuluh darah dan kematian jaringan di sekitarnya.

Jika sudah begitu, cara satu-satunya untuk mengatasi ini adalah amputasi. Jika pecandu narkoba ini sudah sangat kecanduan, maka daging beserta kulit pengguna akan jatuh seperti meleleh dari tubuh. Tak hanya itu, narkoba ini juga menyebabkan pneumonia, keracunan darah, kerusakan arteri bahkan meningitis.

Krokodil merupakan zat adiktif pengganti heroin yang sangat terkenal di Rusia. Efeknya 8 hingga10 kali lebih kuat dari morfin (bahan dasar yang digunakan dalam pembuatan heroin). Krokodil adalah narkoba yang terbuat dari campuran senyawa, yang digunakan dalam proses pembuatan desomorphine.

Narkoba itu tidak disaring, sering mengandung konsentrasi tinggi yodium, yang dapat mengganggu sistem endokrin. Narkoba jenis ini menyebabkan gangguan otot, fosfor, yang menyerang jaringan tulang, dan admixtures berbahaya logam berat seperti besi, seng, timah dan antimony. Akibatnya, terjadi gangguan pada sistem saraf, ketidakseimbangan mineral, dan radang hati dan ginjal terganggu.

Foto-foto dalam artikel ini menunjukkan efek Krokodil yang menimbulkan luka pada anggota tubuh dengan kerusakan yang sangat fatal, bahkan banyak di antaranya mengakibatkan pembusukan pada daging dan kulit para penggunanya, sehingga kulit dan daging korban terkelupas dari tulangnya. (dbs)





Marissa Nasution yang dikenal sebagai presenter meninggalkan Indonesia awal September untuk melakukan sebuah syuting film di Eropa. Satu hal yang membuatnya berat adalah harus meninggalkan sang pacar, Conrad yang merupakan pria bule asal Australia.

"Tentunya, tapi ya kan 10 hari bukan waktu yang lama banget ya. Tapi ada rencana pacar juga mau ikut. Ya enggak tahu sih, lihat saja nanti," ungkap Marisa saat ditemui di Rawamangun, Jakarta Timur,  (23/08/13)

Syuting jauh dari Tanah Air, Marisa harus meyakinkan sang pacar agar bisa mengizinkannya. Namun, awalnya Marissa sempat dilarang pacarnya. "Awalnya enggak boleh. Pertama kali, kedua, sampai tiga kali aku tanya dia bilang tidak. Keempat dia bilang mungkin. Lalu kelima dia bilang okelah," tambah Presenter cantik tersebut.
Ternyata yang membuat rewel sang pacar sampai tak langsung mengizinkan adalah karena Conrad cepat kangen terhadap mantan VJ MTV tersebut.

"Masalahnya bukan apa-apa, kita sih bebasi saja, tapi masalahnya dia kan gampang kangen. Jadi ya susah banget deh," jelasnya. Conrad pun sudah dikenalkan kepada orangtua Marissa yang berada di Jerman untuk menunjukkan keseriusan Marissa.
"Mereka sudah pernah ketemu. Aku pasti ketemuin mereka, waktu keluarga aku ke Jakarta mereka ketemu, waktu kita ke Jerman juga ketemu," ungkap Marisa.


Tampaknya jalinan asmaranya kali ini memang sudah ke arah yang lebih serius. Namun, saat ditanya kapan melanjutkan ke jenjang pernikahan, Marisa masih belum bisa menjawabnya. "Aaaahh.. Belum itu lah" pungkas Marisa sambil tertawa.

Soal aktivtasnya sebagai presenter, ketimbang acara live, Marissa Nasution lebih menyukai membawakan acara-acara off air. Karena tuntutan dan beban off air tidak sebesar saat live.
"Kalau aku sih suka bawain acara off air. Apalagi yang aku bawakan kaya grup-grupnya  beda, kaya acara kecantikan, atau apa. Aku emang suka ketemu orang baru," ujar Marissa.

Saat mengambil acara live, Marissa selalu melihat dan mempelajari jenis dan nuansa acara. "Kalau live suka lihat dulu. Tentu lebih dilihat acara apa. Kalau acara resmi tentu ada pertimbangannya. Kalau nggak nyaman dan disesuaikan dengan kemampuan dan nyamannya sendiri," imbuhnya.

Beberapa pengalaman tidak menyenangkan pernah dialaminya saat live. "Banyak, aku juga nggak pernah tahu kenapa. Sering kali ada momen-momen rasanya eh mau ngapain. Tiba-tiba kameranya kenapa, atau penontonnya yang nggak enak. To be protect everything. Namanya juga kan live," paparnya.

Marissa Nasution yang kini lebih banyak berkonsentrasi di film layar lebar dilahirkan di Jakarta, 8 Februari 1986.  Awalnya, Marissa menekuni dunia presenter sehingga  lebih dikenal dengan nama VJ Marissa, nama ini akan mengkaitkan ingatan orang pada  profesi seorang pembawa acara.
Marissa mulai dikenal setelah mengikuti ajang MTV VJ Hunt 2007. Namun gelar VJ Hunt 2007 harus diserahkan kepada Millane Fernandez, adik dari Nino Fernandez yang setahun sebelumnya juga mengikuti acara ini.

Dalam reality show Katakan Cinta, wanita keturunan Jerman-Batak ini terpilih menjadi High Quality Jomblo di episode Valentine 2005, meski Marissa pernah menjalin asmara dengan Daniel Mananta, yang juga VJ MTV.

Awal karier pembawa acaranya adalah saat ia membawakan beberapa acara MTV sebagai Guest VJ. Namun kini ia telah resmi menjadi VJ MTV. Pada acara Idol 2008 Marissa dipercaya sebagai pembawa acara mendampingi mantan kekasih, Daniel Mananta. Dan dibantu juga oleh Dewi Sandra. Marissa dan Dewi menggantikan kedudukan Ata, setelah Ata menetap di Australia. Bahkan kini ia telah merambah dunia perfilman tanah air melalui debut filmnya di film Namaku Dick.

Marissa juga merupakan seorang VJ MTV yang membawakan acara MTV Ampuh Stairway To Show dan juga membawakan acara MANTAP.  Beberapa film yang pernah dibintangi Marissa diantaranya Mau Lagi? (2008), Mupeng (Muka Pengen) (2008), dan yang terakhir adalah Janda Kembang (2009)

Jumat, 12 Juli 2013



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Edy Rosianto (ER) Anggota DPRD Kota Surabaya serta anak buahnya Bagiyon menampik jika dirinya melakukan penggelapan dana pengadaan alat fogging. Karena hanya mengenalkan pihak konsultan, CV.Kevin, kepada kelompok penerima hibah sebagai pihak yang tahu seluk beluk tentang pengadaan alat fogging.

“Saya sama sekali tidak tahu bagaiana proses pengadaan alat fogging memalui hibas Jasmas saya tersebut. Memang pengadaan alat fogging melalui hibah Jasmas ini saya yang mengusahakan, namun begitu disetujui dan masyarakat menerima dananya, saya sudah tidak ikut serta,” kata Edy Rosianto, Kamis (11/7).

Sedangkan Bagiyon yang namanya disebut – sebut mempunyai peran peting dalam mengkondisikan warga yang menerina dana jamas sendiri saat dikonfirmasi mengaku pihak CV.Calvin International telah menyelesaikan pengadaan barang berupa alat fogging serta siap diserahkan kepada warga.

“Kita menyerahkan untuk sementara ini delapan kelompok penerima yang masing-masing akan menerima dua alat, bukan satu,” tegasnya.

Pernyataan keduanya tentunya bertolak belakang dengan apa yang dikatakan warga penerima Jasma dimana oleh Edy melalui Bagiyon mendekati warga yang bersedia mendapatkan dana hibah dari pemkot Surabaya tersebut, hanya dimintai nama dan alamat saja. Sementara proposal pengajuan, secara keseluruhan dibuatkan oleh Bagiyon yang selama ini menjabat sebagai wakil sekertaris 1 DPC Gerindra Surabaya.

Untuk mengelabui penyimpangan pencairan dana Jasmas tersebut, Eddy Rusianto yang juga menjabat sebagai Sekertaris DPC Gerindra Surabaya ini, menunjuk CV Kevin International sebagai konsultan perencanaan pembelian 2 unit alat fogging itu.

Dana yang sudah ditransfer oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya ke rekening warga, diminta kembali oleh Bagiyon, dengan cara menstransfer ulang ke rekening CV Kevin International. Saat itu, warga diberi alasan, bahwa 2 unit alat fogging itu di akan dibelikan oleh konsultan dan akan diserahkan 1 unit saja ke warga. Berdasarkan keterangan Bagiyon, warga hanya mendapat bantuan 1 unit alat saja karena alat satunya akan disumbangkan ke partai.

Dugaan penyimpangan dana Jaring Aspirasi Masyarakat salah satu anggota DPRD Surabaya Eddy Rusianto, sekarang mencuat ke media, karena hingga kini warga belum menerima sebuah alat fogging tersebut, bantuan dari dinas kesehatan kota Surabaya.

Lucunya lagi, setelah kasus ini semakin mencuat Bagiyon menjelaskan jika CV Kevin Internasional akan menyelesaikan pengadaan dan akan menyerahkan alat fogging kepada warga.

“Kita menyerahkan untuk sementara ini delapan kelompok penerima yang masing-masing akan menerima dua alat, bukan satu,” ujar Bagiyon.

Perlu diketahui padahal warga yang menyerahkan uang senilai Rp. 43 juta tersebut sudah sejak bulan tiga diserahkan kepada CV. Kevin Internasional dan sampai sekarang alatnya belum juga dating. Setelah kasus mencuat alat fogging akan segera dikeluarkan.(Tim)

Rabu, 03 Juli 2013



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyaluran hibah melalui  jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) salah satu anggota DPRD kota Surabaya dari fraksi Apkindo , diduga sarat penyimpangan. Dana hibah Jasmas berupa  alat fogging yang akan diberikan pada beberapa RW di wilayah Dapil 3 disinyalir  kuat telah dimanipulasi pembeliannya..

Dana hibah Jasmas melalui salah satu anggota DPRD Surabaya berinisial ER asal partai Gerindra ini berupa pemberian 2 buah alat fogging ke beberapa ketua RT / RW di beberapa wilayah di Surabaya. Modusnya, dana pembelian di manipulasi dengan cara melibatkan pihak ketiga yang mengaku konsultan perencanaan  dengan nama CV. Kevin International.

Nilai proyek Jasmas masing masing ketua RT/RW menerima dana sekitar Rp. 44 Juta, lebih yang dialokasikan untuk pembelian 2 unit alat fogging. Berdasarkan informasi yang berkembang, Dana jasmas yang disalurkan oleh Pemkot Surabaya ke masing masing rekening penerima yaitu diantaranya di wilayah Rungkut, Wonokromo, Bubutan dan Jambangan, harus dikembalikan ke konsultan perencanaan jasmas yang ditunjuk oleh  legislator tersebut.

Mereka diminta untuk membuka rekening Bank Jatim dan menstrasfer dana Rp. 43 juta ke rekening konsultan atas nama CV. Kevin International. Konsultan tersebut yang akan membelikan alat itu untuk diserahkan ke si penerima.

Berdasarkan informasi juga, tidak semua penerima bersedia mentransfer ulang ke rekening konsultan perencanaan Jasmas. Mereka lebih memilih membeli sendiri alat tersebut untuk digunakan di wilayahnya.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh salah satu penerima yang berdomisili di wilayah Wonokromo. Saat dikonfirmasi, si penerima tersebut menyatakan telah menerima dana jasmas sekitar 3 minggu lalu, dengan nilai Rp. 41 juta. Dana tersebut langsung dibelikan 2 unit alat foging yang per unitnya senilai Rp. 17 Juta,-.

Sementara untuk penerima jasmas lainnya, mereka menstransfer dana tersebut ke CV Kevin International dan bersedia pihak konsultan membelikan 2 unit alat tersebut.

Dikatakan oleh Penerima di kelurahan Bubutan RW 4. Jl. Pupita 4 Surabaya, 3 minggu lalu dirinya memang telah diminta oleh pihak konsultan untuk menstransfer kembali dana tersebut melalui rekening bank Jatim.

Menurut si penerima, Pihaknya yang tidak memiliki rekening bank jatim, disuruh membuka rekening dengan memasukan dana seratus ribu rupiah, dan tidak menstranfer semua uang pembelian alat bantuan tersebut.

Dari bukti rekening transfer bank jatim, si penerima ini mendapat kucuran dana Rp. 44 Juta, dan menstransfer ulang ke rekening CV Kevin International senilat Rp. 43. Juta.

Setelah proses tersebut di lalui, mereka diminta untuk sabar menunggu datangnya alat tersebut yang akan disetorkan oleh pihak konsultan.  Mereka akan menerima bantuan alat fogging 1 unit saja, karena 1 unit lainnya akan di serahkan ke Partai Gerindra .

Saat dikonfirmasi, hingga sebulan lebih, si penerima ini belum memperoleh bantuan sebuah alat fogging yang dijanjikan oleh pihak konsultan perencanaan Jasmas. Pihaknya juga berusaha menelpon pihak konsultan, namun hingga kini belum ada jawaban.

Sementara itu di tempat terpisah, Darmawan Bendahara DPC Partai Gerindra Surabaya membantah bahwa partai telah menerima alat fogging dari anggotanya yang duduk di lembaga legeslatif. Menurut Pengusaha ini, kalo pun anggotanya berniat memberikan bantuan tersebut, maka dengan tegas partai akan menolaknya, karena dana jasmas tersebut bukan diperuntukkan ke partai melainkan bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan. (tim)

Senin, 14 Mei 2012

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Proyek pengadaan koneksi internet bagi ketua RT/RW se-Surabaya tahun 2010 senilai Rp 6,9 miliar, yang digagas Pemkot dengan PT Telkom Indonesia Divre Jatim meninggalkan masalah.

Kendati begitu, Pemkot Surabaya maupun Telkom tak bergeming dan lepas tangan, ketika proyek tersebut adalan Instalasi Koneksi Internet tersebut menuai kegagalan.

Pelangsanaan pemasangan modem internet ini pun tak sesuai dengan target yang ditentukan. Bahkan pemasangan internet itu, PT Telkom telah dua kali melanggar adendum kontrak kerja. Tetapi, lantaran ‘diduga’ telah terjadi ‘kongkalikong’, Pemkot Surabaya selaku pengguna anggaran tak memberikan sangsi apapun kepada rekanannya yang gagal menyelesaikan proyek secara tuntas itu.

Sesuai target yang ditentukan dalam adendum perpanjangan kontrak kerja, Telkom berkewajiban memasang sebanyak 10888 node (titik sambungan) internet. Namun realisasinya, Telkom hanya  bisa menyelesaikan sekitar 58 persen atau sebanyak 6009 pemasangan Internet RT/RW saja.

Padahal, pelaksanaan proyek tersebut telah dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Pada kontrak pertama tanggal 19 Juli 2011 sampai 19 Agustus 2011, telkom hanya bisa menyelesaian sekitar 13 persen dari total jumlah yang ada. Karena tidak memenuhi target, akhirnya terjadi adendum perpanjangan kontrak kerja lagi hingga 19 September 2011.

Terkait soal itu, Head of Corporate Communication and Affair PT Telkom Eddy Kurnia dalam pers rilisnya, Senin (9/1/2012) lalu bersikukuh bahwa proyek pengadaan modem di Surabaya tidak ada masalah. Bahkan, proyek tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Eddy juga mengakui tidak tercapainya target pelaksanaan instalansi karena adanya berbagai kendala di lapangan, yakni kesiapan RT dan RW untuk memanfaatkan Jaringan internet  maka waktu yang disepakati sebelumnya, yaitu selama satu bulan dinilai tidak mencukupi. Pemkot Surabaya kemudian menyetujui perpanjangan waktu satu bulan sehingga batas waktu penyelesaian instalasi menjadi  19 September 2011.
“Hingga batas waktu 19 September 2011 tersebut, Internet yang berhasil diinstalasi sebanyak 6.009 titik,” sebutnya.

Ia juga membeberkan beberapa kendala dalam pelaksanaan proyek ini. Secara umum, lanjutnya, beberapa kendala adalah sudah menggunakan Speedy sebanyak 5 persen. Kemudian, tidak bersedia dipasang Internet sebanyak 38 persen, rumah kosong sebanyak 20 persen, Belum memiliki komputer sebanyak 12 persen, Dialihkan ke pihak lain sebanyak  12 persen dan kendala lain-lain sebanyak 13 persen

Menanggapi pelaksanaan proyek internet RT/RW yang tak sesusi target ini, Koordinator Forum Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur, Ismet Rama menegaskan bahwa PT Telkom hanya mencari-cari alasan.

Menurutnya, bila Telkom mengayebut 20 persen rumah ketua RT/RW adalah rumah kosong, merupakan kebohongan saja. “Itu alasan yang tak masuk diakal. Kalau disebut 20 persen rumah kosong, berarti ribuan ketua RT/RW di Surabaya tak memiliki alamat jelas. Silahkan dibuktikan dilapangan,” tegas Ismet, Selasa Malam (21/2/2012).

Dipaparkan Ismet, saat ini dilapangan banyak ketua RT yang sebelumnya didaftar akan dipasang modem, namun sampai saat ini  rumahnya tidak dipasang modem. Sebaliknya, RT/RW yang menolak, malah dipasangi modem.

“Ada salahsatu kasus di Sidotopo, seorang ketua RT yang tidak didipasang internet tapi dia ditagih bayar bulanan. Kasus-kasus di lapangan ini merupakan bukti bahwa Telkom berbohong bila menyebut kegagalan memenuhi target itu kerana ada ribuan rumah ketua RT/RW se surabaya kosong,”ungkapnya.
“Selayaknya kejaksaan memeriksa kasus ini,”tukasnya. (arf)

Rabu, 29 Februari 2012

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bebasnya PT Telkom dari sanksi akibat gagal memenuhi target pemasangan internet RT/RW di 33 kecamatan, diduga karena ada klausul soal sanksi  kepada PT Telkom dihilangkan.

Tidak tercantumnya klausul tersebut, dipastikan PT Telkom tidak bisa dituntut bertanggung jawab soal kegagalan proyek yang didanai APBD sebesar Rp 6,9 miliar.

Agus Sonhaji, Kepala Bina Program Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan alasan mengapa klausul sanksi dihapus dari kontrak kerja tersebut. Agus menegaskan, Telkom sudah  melakukan kerjanya dalam melakukan pengadaan tersebut.

Ditanya apakah benar alasannya ada dan dihapus? Agus menegaskan meskipun akhirnya Telkom tidak kena sanksi, tapi dalam Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, menurut Agus, meski gagal dan tidak memenuhi target Telkom tidak mendapatkan sanksi.

“Karena berdasar kontrak, kami dengan Telkom itu berdasarkan unit price. Dan saya rasa tidak ada yang dihapus karena sesuai Perpres itu Telkom sudah mengerjakan semuanya,” tukas Agus, di ruang kerjanya, Selasa(28/2) siang.

Agus mengakui memang dalam program pengadaan internet RT/RW tahun 2010 itu belum optimal 100 persen. Karena itu tahun 2012 ini dimungkinkan ada lagi dengan teknis yang berbeda.

Soal apakah pemkot dirugikan, Agus secara tegas mengatakan tidak ada yang dirugikan. Padahal anggaran Rp 6,9 miliar sudah turun semua. Namun hingga kini belum ada proses pengembalian ke kas daerah.
Seperti diketahui, proyek pengadaan koneksi internet bagi ketua RT/RW se-Surabaya tahun 2010 menyisakan persoalan.

Yang paling disorot adalah kontrak kerja Pemkot Surabaya dengan PT Telkom, yang dinilai cacat hukum dan tidak layak memenuhi syarat sahnya kontrak seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Faktanya, klausul yang mengatur tentang sanksi dan denda kepada pihak kedua (PT Telkom) dalam adendum kontrak kerjasama ke II secara sengaja dihapus (ditiadakan) pasca wanprestasi (tak memenuhi target) pelaksanaan pemasangan modem internet tersebut.

Secara tegas diatur, di Kepres 54/2010 lampiran 5 disebutkan, syarat sahnya kontrak harus memuat sanksi dan denda. Pada kontrak pertama tanggal 19 Juli 2011 sampai 19 Agustus 2011, Telkom hanya bisa menyelesaian sekitar 13 persen dari total jumlah yang ada.

Karena tidak memenuhi target, akhirnya terjadi adendum perpanjangan kontrak kerja lagi hingga 19 September 2011. Nyatanya, Telkom berkewajiban memasang sebanyak 10.888 node (titik sambungan) internet.

Namun realisasinya, Telkom hanya bisa menyelesaikan sekitar 58 persen atau sebanyak 6.009 pemasangan internet RT/RW saja. Dengan fakta ini saja, PT Telkom sudah bisa dikenai sanksi. (arf)

Minggu, 26 Februari 2012

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Proyek pengadaan koneksi internet bagi ketua RT/RW se-Surabaya tahun 2010 senilai Rp 6,9 miliar meninggalkan berbagi persoalan.

Meski begitu, lembaga penegak hukum tetap saja tak bergeming, kala ‘carut-marut’ proyek yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Telkom Indonesia Divre Jawa Timur ini mengemuka ditengah publik.

Setelah amburadulnya proses lelang dan pelaksanaan pemasangan modem internet ini digunjing Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS), hingga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, saat ini sorotan kembali ditujukan kepada Pemkot dan PT Tekkom Indonesia.

Hasil kajian Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia dan Masyarakat Pemantau Pelaksanaan Kebijaksanaan Pemerintah (MP3KP) Jatim menyatakan, kontrak kerja antara Pemkot Surabaya dengan PT Telkom Indonesia Divre Jawa Timur dalam proyek pengadaan internet RT/RW se-Surabaya ini cacat hukum. Sebab, tidak memenuhi syarat sahnya kontrak seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kesimpulan itu mengerucut setelah hasil analisa LMS itu mendapati fakta, bahwa pasal yang mengatur tentang sangsi dan denda  kepada pihak kedua (PT Telkom) dalam adendum kontrak kerjasama ke II secara sengaja dihapus (ditiadakan) setalah mengetahui terjadi wanprestasi (tak memenuhi target) pelaksanaan pemasangan modem internet.

Sehingga sampai saat ini tidak ada sangsi atau denda berupa apapun untuk Telkom meski paket pekerjaan yang digarapnya tidak memenuhi target.

Padahal, didalam Kepres 54/2010 lampiran 5 menyebut, syarat sahnya kontrak harus memuat sangsi dan denda.

“Pada kontrak pertama tanggal 19 Juli 2011 sampai 19 Agustus 2011, telkom hanya bisa menyelesaian sekitar 13 persen dari total jumlah yang ada. Karena tidak memenuhi target, akhirnya terjadi adendum perpanjangan kontrak kerja lagi hingga 19 September 2011. Nyatanya, Telkom berkewajiban memasang sebanyak 10888 node (titik sambungan) internet. Namun realisasinya, Telkom hanya  bisa menyelesaikan sekitar 58 persen atau sebanyak 6009 pemasangan Internet RT/RW saja. Harusnnya sangsi dan denda diberlakukan,”kata Koordinator Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Ismet Rama  di Surabaya, Jumat (24/2/2012).

“Dimana-mana kalau pelaksanaan tidak memenuhi target akan kena sangsi dan denda. Pemkot sebagai lembaga pemerintah daerah dan telkom selaku BUMN harusnya tunduk dibawah undang-undang (hukum),”tegasnya.

Ismet menandaskan, karena tidak memenuhi syarat sah-nya kontrak, bisa diterjemahkan proyek tersebut telah batal demi hukum.

Ditempat yang sama, koordinator MP3KP Eusebius Purwadi menandaskan, konsekuensi dari pelanggaran ini adalah, PT Telkom Wajib mengembalikan anggaran yang dipakai sebab kontrak itu batal demi hukum.
“Telkom bisa dituntut secara perdata atau Pidana,”kata Purwadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksanaan pemasangan modem internet ini pun tak sesuai dengan target yang ditentukan. Bahkan pemasangan internet itu, PT Telkom telah dua kali melanggar adendum kontrak kerja.

Tetapi, lantaran ‘diduga’ telah terjadi ‘kongkalikong’, Pemkot Surabaya selaku pengguna anggaran tak memberikan sangsi apapun kepada rekanannya yang gagal menyelesaikan proyek secara tuntas itu.(klik Kontrak Proyek Internet RT/TW Pemkot Surabaya-PT Telkom ‘Akal-Akalan’)

Eddy juga mengakui tidak tercapainya target pelaksanaan instalansi karena adanya berbagai kendala di lapangan, yakni kesiapan RT dan RW untuk memanfaatkan Jaringan internet maka waktu yang disepakati sebelumnya, yaitu selama satu bulan dinilai tidak mencukupi. Pemkot Surabaya kemudian menyetujui perpanjangan waktu satu bulan sehingga batas waktu penyelesaian instalasi menjadi  19 September 2011.
Ia juga beralibi, telah terjadi beberapa kendala seperti RT/RW telah menggunakan Speedy sebanyak 5 persen. Kemudian, tidak bersedia dipasang Internet sebanyak 38 persen, rumah kosong sebanyak 20 persen, Belum memiliki komputer sebanyak 12 persen, Dialihkan ke pihak lain sebanyak  12 persen dan kendala lain-lain sebanyak 13 persen. (arf)

Minggu, 19 Februari 2012

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kontrak proyek pengadaan Internet RT/RW pelanggan antara Pemkot Surabaya dengan PT Telkom Divre Jatim diduga syarat rekayasa.

Pasalnya, tidak ada sangsi atau denda yang dikenakan kepada Telkom meski pelaksanaan pemasangan internet molor dan melanggar perjanjian kontrak kerja.

Koordinator Forum Masyarakat Anti Korusi Jawa Timur, Ismet Rama menegaskan, dalam pelaksanaan pemasangan internet itu, PT Telkom telah dua kali melanggar adendum kontrak kerja.

Pada kontrak pertama tanggal 19 Juli 2011 sampai 19 Agustus 2011, telkom hanya bisa menyelesaian sekitar 13 persen dari total jumlah yang ada. Karena tidak memenuhi target, akhirnya terjadi adendum perpanjangan kontrak kerja lagi hingga 19 September 2011.

“Setelah kontrak kerja diperpanjang selama sebulan itu, PT Telkom Divre Jatim tetap tidak bisa merampungkan pemasangan. Lagi-lagi meleset dari target yang ditentukan dalam adendum perpanjangan kontrak. Dari jumlah 10888 node (titik sambungan) internet, Telkom hanya bisa menyelesaikan sekitar 58 persen atau sebanyak 6009 pemasangan Internet RT/RW,”ujar Ismet, Sabtu (18/2/2012).

Kendati telah melanggar beberapa pasal yang tertuang dalam perjanjian, namun sangsi dan denda yang seharusnya diberlakukan ternyata tidak pernah dijalankan. “Kontrak kerja itu cuma akal-akalan saja. Tidak ada sangsi atau denda,”ujarnya.

Dalam perlaksanaan proyek bernilai Rp 6,9 MiIiar itu, kedua belah pihak membagi pemasangan sebanyak 10888 node (titik sambungan) internet ditiap rumah ketua RT/RW se-Surabaya menjadi 62 kontrak. Atau sama dengan 2 kontrak kerja untuk setiap kecamatan.

“Yang Bertandatangan dalam kontrak perjanjian kerja itu adalah para Kasie Pemerintahan Kecamatan dan General Manager PT Unit II Business Service Regional II, Mulyanta,”ungkap Ismet Rama.
Dalam proyek ditegarai adanya dugaan korupsi dan kolusi yang dilakukan PT Telkom Divre Jatim dengan Pemkot Surabaya.

Temuan MP3KP yang dilaporkan ke Kejaksaan adalah pembagian modem bagi ketua RT maupun RW sudah terdapat di setiap kecamatan dengan anggaran bervariasi. Serta, anggaran koordinasi administrasi RT/RW dan belanja koneksi internet RT /RW di 31 kecamatan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, bahkan ada juga yang lebih dari Rp 1,5 miliar. (arf)

Minggu, 08 Maret 2009


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemilik pabrik kerupuk udang merk Aloha,Liem Hermin Pujiastuti dan Johan Imanuel Subagio Bakti dikabarkan telah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan keuntungan saham oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor LPB/1165/IX/2018/UM/Jatim tertanggal 13 September 2018 yang dilaporkan oleh Selvie, salah satu pemegang 300 lembar saham PT Bali Legong Nusantara, Perusahaan yang memproduksi kerupuk udang merk Aloha.

"Info dari penyidik sudah ditetapkan tersangka,"kata Tonic Tankau, kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (8/3/2019).

Kendati demikian, Tonic tak mau menjelaskan secara detail peristiwa kasus ini."Mengenai perkaranya silahkan tanya ke penyidik,”pungkasnya.

Sementara, Selvie selaku pelapor mengatakan, Penetapan kedua tersangka ini baru diketahuinya dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 4 yang diterimanya.

"Pemberitahuannya tanggal 12 Februari lalu,"terang Selvie.

Dijelaskan Selvie, Pelaporan itu dilakukan lantaran kedua tersangka telah menggelapkan keuntungan 300 lembar saham yang dimilikinya atas hak waris dari suaminya yakni Samuel Subagio Subakti di PT. Bali Legong Nusantara.

"Suami saya adalah Dirut di PT Bali Legong Nusantara yang memproduksi bermacam macam produk,salah satunya kerupuk udang merk aloha. Sebelum meninggal, suami saya telah meninggalkan warisan 300 lembar saham yang telah dilegislasi di hadapan notaris Wahyudi Suyanto dan diregister dengan nomer 21/KHW/IX/2013,"jelas Selvie.

Upaya Selvie untuk bisa mendapatkan haknya atas deviden 300 lembar saham terus dilakukan, dengan menyampaikan keterangan hak waris dalam akte notaris melalui RUPS. Namun ironisnya, pemindahan hak tersebut hanya dicatatakan saja tanpa memasukan Selvie sebagai salah satu Direksi di PT Bali Legong Nusantara.

"Jangankan memberikan keuntungan, melaporkan keuangan perusahaan saja tidak dilakukan sampai sekarang atau enam tahun ini,"kata Selvie.

Ironisnya, motif kedua tersangka untuk menguasai keuntungan dari 300 saham selama 6 tahun tersebut diketahui Selvie, dilakukan para tersangka untuk menggandakan aset dari keuntungan yang tidak diserahkan kepadanya.

"Mereka melakukan pengadaan aset dari dana deviden,  selama enam tahun ini mereka banyak membeli aset aset, ada ruko di Sidoarjo dan Apartemen di Australia dan Malaysia,"ungkap Selvie.

Konyolnya lagi, Kendati tidak memberikan sepeserpun atas deviden tersebut, tersangka Johan Imanuel Subagio Bakti justru meminta suntikan dana pada Selvie untuk membuka pabrik tepung yang beroperasi di Raya Ngandat, Kediri.

"Padahal enam tahun gak pernah kasih saya keuntungan, lucu sekali malah minta dana ke sana untuk buka pabrik tepung yang sekarang sudah beroperasi di Kediri,"terang Selvie.

Atas peristiwa tersebut, Selvie mengaku telah dirugikan secara immateriil yang nilainya belasan miliar rupiah.

"Kalau dihitung kerugian inmateriil yang saya alami sekitar lima belas miliar rupiah,"bebernya.

Ketika ditanya apakah juga akan melayangkan gugatan perdata, Selvie mengaku akan menunggu perkembangan selanjutnya.

"Saya akan tunggu perkembangan selanjutnya,"pungkasnya

Untuk diketahui, Selvie merupakan menantu dari tersangka Liem Hermin Pujiastuti dan kakak ipar dari tersangka Johan Imanuel Subagio Bakti.

Selain melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Selvie juga melaporkan pemilik pabrik kerupuk udang merk Aloha ini telah melakukan pemalsuan surat dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, 372 KUHP, 374 KUHP, 263 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU RI Tahun 2010. (komang/arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive