KABARPROGRESIF.COM : Ditreskoba Polda Jatim berhasil menangkpa tiga pengedar Narkoba jenis sabu, di tempat terpisah. Penangkapan ini atas laporan warga.Mereka yang tertangkap adalah Andi Siswono (49) warga Margo rukun VIII, Dju-naedi (53) warga Jl Pengampon IV dan Misnardi (43) warga Jl Teluk Nibung timur II.
Petugas Ditreskoba Polda Jatim yang mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah Jalan Wonokitri IV sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut,anggota Reskoba yang dipimpin Kompol Gusti Bagus Sulasana, (16/9) melakukan penyamaran dengan membeli barang haram tersebut.
Saat melakukan transaksi, petugas berpakaian preman langsung melakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan, terdapat barang bukti 8 poket yang dikemas plastik dengan total seberat 196 gram, 1 buah bong, 1 pipet kaca, 1 buah korek, 2 Hand phone.
Sedang tersangka Djunaedi dan Misnardi merupakan satu rangkaian, yang ditangkap (22/9) di Jl Raya Undaan depan ATM, saat akan melakukan transaksi pembayaran, karena Djunaedi tidak membawa uang tunai.
Kedua tersangka yang merupakan bandar jaringan Lapas tersebut, memesan barang terhadap Andi (DPO), lantas oleh Andi diperkenalkan terhadap Awi (DPO), ke-mudian keduanya melakukan kontak terhadap Misnardi yang sanggup menyedia-kan barang tersebut dengan harga 950 ribu rupiah per gram.
Setelah terjadi kesepakatan harga, Misnardi diminta mengantarkan barang tersebut ke Jl Petemon Gg IV. Namun karena Djunaedi tidak membawa uang tunai, keduanya melakukan transaksi disebuah ATM Jl Raya Undaan, petugas yang sudah melakukan penguntitan lantas mengamankan keduanya.“Tersangka ini berperan sebagai bandar,” terang Kasubdit Penmas Polda Jatim Kompol Bambang Thahjo Bawono.Dari hasil pemeriksaan tersangka diperoleh data bahwa mereka ini merupakan jaringan narkoba dari salah satu lapas di Jawa Timur. (Iko)