Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 15 November 2013

PANGDAM V/BRAWIJAYA MENERIMA PAPARAN DANRINDAM

KABARPROGRESIF.COM: Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Ediwan Prabowo S.IP siang tadi , Jum’at (15/11) menerima paparan dari  Danrindam V/Brawijaya Kolonel Inf Ferry Zen yang juga selaku Komandan Latihan (Danlat ) latihan taktis  antar kecabangan Brigif 16/WY TA 2013 tentang rencana latihan Lattis Ancab Brigif 16/WY TA 2013 di Ruang Bina Yudha Kodam V/Brawijaya. 

Dalam paparannya Danrindam, mengatakan  tujuan dari latihan ancab kali ini  meningkatkan kemampuan tempur  sampai dengan kerja sama antar satuan dalam wadah brigade tim pertempuran  melalui penyelenggaraan  operasi tempur yang didukung operasi intelijen  dan operasi territorial.

Rencananya latihan ancab akan berlangsung selama 2 minggu (19 Nopember sampai dengan 4 Desember 2013) diikuti 3.476 orang mengambil lokasi wilayah Kabupaten Situbondo Jatim  dengan   thema Latihan Brigade Tim Pertempuran 16/WY Melaksanakan Operasi  Militer selain Perang  (OMSP) di Jawa Timur dalam rangka Menjaga Keutuhan  Wilayah Negara Kesatuan Repubilk Indonesia,

Sementara Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Ediwan Prabowo S.IP.  dalam pengarahannya mengatakan Jangan main-main dengan latihan ini, lihat keseriusan pimpinan kita, dengan penyiapan anggaran yang tidak sedikit, membuktikan bahwa kemauan pimpinan kita ingin Prajurit TNI AD profesional, kalau ada yang main-main mending keluar dari tentara”, kata Mayjen TNI Ediwan Prabowo S.IP.

Hadir dalam kesempatan tersebut Irdam V/Brawijaya, Para Asisten Kasdam V/Brawijaya, para Dansat serta  Kabalak jajaran Kodam /Brawijaya (*/arf)

Komisi Yudisial Tebar Sayap di Jatim

MASYARAKATdi Jawa Timur,Kini sudah tidak perlu lagi bersusah payah  harus pergi ke Jakarta untuk melaporkan kebobrokan  hakim dalam melaksanakan tugasnya  sebagai pengadil. Pasalnya saat ini Komisi Yudisial (KY) sendiri telah menebarkan sayap di Jatim. Jum'at (15/11/2013) KY resmi membuka kantor wilayah (Kanwil) Jatim.

Menurut Kordinator penghubung wilayah Jatim, Dizar AL Farizi mengatakan,  dalam rangka mendekatkan layanan KY RI ke masyarakat, dan untuk pencari keadilan, maka di sematkanlah peresmian kantor KY di Jatim."Kami resmi dilantik pada 17 September 2013. Dan terdapat empat personil yang bertugas di KY wilayah Surabaya ini," ujar Dizal kepada wartawan.

Dijelaskan Dizal , ada empat personil KY yang ditempatkan di Surabaya, mereka  yakni Ali Sakduddin, Ubed Bagus Razali, Ragil Kusnaning sebagai asisten penghubung KY.

Meski baru diresmikan, Namun pihaknya mengaku telah mendapat  tiga laporan yang masuk ke pihaknya. Dari tiga laporan ini, dua diantaranya sudah ditindak lanjuti dengan pantauan dalam persidangan. "Sampai saat ini, kami sudah mendapat tiga laporan terkait pelanggaran yang dilakukan hakim," terangnya.

KY Wilayah Jatim ini memiliki berbagai beban tugas yang cukup berat, diantaranya  mensosialisasikan kelembagaan KY RI, menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggarab hakim, serta pemantauan saat persidangan."Untuk masyarakat khususnya di Jawa Timur, apabila mendapati adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim. Maka kami himbau untuk segera melaporkan hal ini ke KY,"imbaunya.

Dalam peresmian Kanwil Jatim, KY mengundang dari berbagai elemen, diantaranya  dari  perguruan tinggi, LSM, NGO, lembaga peradilan tingkat KY jatim serta lembaga-lembaga lain di Jatim. (Komang)

Tim Juri LLSS Nilai Sekolah di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : Kota Surabaya yang sebelumnya sempat tertidur di bidang kesehatan sekolah, kini mulai menggeliat seiring
keberhasilan TK Petra 9 Surabaya menjadi juara di tingkat nasional dalam lomba lingkungan sekolah sehat (LLSS) 2013. Prestasi itu diharapkan bisa berlanjut di tahun 2014 mendatang. Artinya, sekolah di Kota Surabaya diharapkan kembali jadi juara di tingkat nasional.

Nah, proses menuju ke sana dimulai sekarang. Beberapa sekolah pilihan di Kota Surabaya, mendapat penilaian dari tim penilai LLSS tingkat provinsi Jawa Timur. Penilaian akan dilakukan selama dua hari, 15-16 November 2013.

Asisten IV Sekkota (membidangi Kesra), Eko Hariyanto yang menyambut tim penilai LLSS di kediaman walikota, Jumat (15/11)mengatakan, untuk tahun ini, jumlah sekolah yang diusulkan untuk mengikuti penilaian LLSS lebih banyak dibanding sebelumnya. Beberapa sekolah di Surabaya yang akan dinilai oleh tim penilai LLSS yakni Madrasah Ibtidaiyah (MI) AT Taufiq, SMP Negeri 4, TK Agrlpina, SDN Tenggilis Mejoyo I serta SMK Negeri 10.

Dijelaskan Eko, dalan mewujudkan lingkungan sekolah yang sehat, ada beberapa poin yang harus diperhatikan. Diantaranya mengubah perilaku sehat di lingkungan sekolah, kebersamaan sekolah dengan lingkungan di sekitarnya, juga kerja sama dengan masyarakat sekitar. Dan untuk mewujudkan itu, tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi dinas saja. Tetapi terintegrasi antar dinas seperti Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Pertanian (Distan)dan juga Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya. Apalagi, untuk penilaian tingkat pusat, juga melibatkan beberapa kementrian seperti Kementrian Pendidikan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Agama.“Kalau Dispendik menfasilitasi UKS (Unit Kesehatan Sekolah) di sekolah, Badan Arsip dan Perpustakaan menfasilitasi perpustakaan di sekolah dan Distan mengembangkan tanaman toga yang dibagikan ke sekolah-sekolah,” jelas Eko.

Ketua tim penilai LLSS tingkat provinsi Jawa Timur, Susanto mengatakan, ada delapan orang anggota tim juri yang akan berkeliling ke sekolah di Surabaya untuk melakukan penilaian. Menurutnya, Surabaya sudah mulai menggarap UKS. Sebagai bukti adalah keberhasilan TK Petra 9 tampil sebagai juara dalam lomba LLSS tingkat nasional. Dia juga mengaku senang ada Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang ikut maju setelah sebelumnya hanya SD negeri atau swasta. “Sebelumnya Surabaya seperti tertidur, tetapi setelah TK Petra 9 bisa jadi juara di tingkat nasional ini tanda Surabaya sudah pikirkan UKS. Harapan kami, UKS digarap jangan hanya karena ada lomba, tetapi merupakan kebutuhan,” tegas Susanto.

Susanto mengatakan, sebagai warga Surabaya, dirinya berharap Surabaya bisa mewakili Jawa Timur di tingkat nasional. Dia berharap Surabaya bisa menjadi contoh atau ikon lingkungan sekolah sehat, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di level internasional. Dia juga meminta agar Pemerintah Kota Surabaya memperhatikan keberadaan UKS di pondok pesantren karena untuk tingkat nasional juga menjadi poin penilaian. “Tetapi yang jelas, meski berasal dari Surabaya, kami tidak ada KKN,” sambung Susanto.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan mengatakan, tujuan akhir dari penilaian lomba lingkungansekolah sehat ini bukan hanya menjadi pemenang. Tetapi bagaimana menjadikan sekolah sebagai tempat yang nyamanbagi siswa/siswi.“Kalau juara itu kan efeknya saja, tetapi yang jelas kita sangat berharap sekolah kita sebagaisekolahnya manusia. Artinya, anak-anak kita nyaman di sekolah  dan berkembang di sekolah.  Bagaimana sekolah jadipusat anak-anak berkreatifitas,” tegas Ikhsan.

Dijelaskan Ikhsan, untuk menyiapkan siswa/siswi menjadi generasi harapan masa depan, yang diperlukan bukan hanya pencapaian akademis semata. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana mengembangkan kompetensi mereka. “Jadi bukan hanya ngomong matematika dapat nilai berapa. Tetapi juga agar siswa/siswi berkembang. Misalnya yang bisa nyanyi yah nyanyi, olahraga atau science. Itu konsep sekolah yang kita kembangkan di Surabaya,” sambung Ikhsan.

Selain Kepala Dispendik, ikut hadir Kepala Distan Kota Surabaya, Sigit Sugiharsono, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih, serta Kepala Bagian Perlengkapan, Noer Oemarijati.(*/arf)

KODAM V/BRAWIJAYA LAKSANAKAN TES JASMANI UNTUK UKP PAMEN

Calon perwira saat mengikuti tes
KABARPROGRESIF.COM : Kodam V/Brawijaya melaksanakan Tes Kesegaran Jasmani untuk personel militer dalam kenaikan pangkat militer dalam jenjang Perwira Menengah, (13/11). Pengujian tes kesegaran jasmani dilaksanakan oleh Jasdam V/Brawijaya.

Sebelum melaksanakan tes kesegaran, seluruh peserta mengisi data dan pengecekan tensi. Selanjutnya, dikelompokkan dalam beberapa gelombang yang akan melaksanakan mulai dari lari 3200 M, pull up, sit up, push up, suttle run dan renang militer.

Dalam penyelenggaraannya dilakukan dalam hari yang sama dan setiap personel harus melakukan seluruh kegiatan. Batas minimal untuk dapat diajukan untuk kenaikan pangkat bila setiap personel mampu menempuh nilai minimal 65. (*/arf)

Kamis, 14 November 2013

Nafik Mengaku Lega


Nafik Hadi Ryando
MESKI hakim PTUN Surabaya telah mengalahkan Rektor Unair (tergugat)  dan memenangkan Nafik Hadi Ryandono, namun putusan itu cukup direspon positif oleh tergugat.Pasalnya, Kuasa Hukum tergugat  beranggapaan, penggugat  hanya menang separuh set.

Dijelaskan Hadi Subhan, Kuasa Hukum tergugat,  putusan hakim itu hanya membatalkan keputusan Rektor Unair tentang pemberhentian Nafik sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). "Itu hanya membatalkan keputusan itu saja, dan tak meminta supaya penggugat diangkat lagi sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam," jelasnya kepada wartawan  di PTUN Surabaya, Kamis (14/11/2013).

Pihaknya melihat, tergugat tidak  seluruhnya mengalami kekalahan. Namun saat ditanya apakah akan melakukan perlawanan hukum dengan cara mengajukan banding, pihaknya masih menyatakan  pikir-pikir dan perlu membahasnya lebih detil lagi. "Yang pasti, kami separuh menang,"katanya.

Sementara Nafik sendiri mengaku tidak cari-cari kesalahan Rektor, melainkan hanya sebatas mencari kebenaran saja, dan itu sudah didapatkan lewat putusan hakim PTUN Surabaya. Bahkan Nafik tidak  meminta jabatannya  dikembalikan seperti semula. "Saya memang tak mengejar jabatan. Saya hanya mencari keadilan," katanya.

Sementara, Usai putusan perkaranya, Nafik  akan membahas lebih detil dengan kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan dilakukannya terhadap beberapa saksi  yang memberi keterangan palsu. "Saya juga ingin melakukan langkah hukum, namun untuk detilnya masih kami bahas," pungkasnya.

Seperti  diketahui, Muhamad Nafik Hadi Ryandono menggugat rektor karena memecat dirinya sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unari. Pemecatan yang terjadi pada 25 Maret 2013 itu dinilai sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Alasan pemecatan dari rektor, karena Muhammad Nafik tak memiliki integritas dan tak cukup syarat sebagai kaprodi tidak cukup diterima. Akibatnya, dia menggugat rektor unari melalui PTUN Surabaya. Nafik menginginkan jabatannya bisa diraih kembali. (Komang)

PTUN Batalkan SK Rektor Unair

M Nafik Hadi saat mengikuti sidang PTUN
Terkait pemberhentian sepihak Nafik sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Muhamad Nafik Hadi Ryandono melawan Rektor Universitas Airlangga (Unair), terkait pemberhentiannya  sebagai  Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim  Dani Elpah itu, membacakan berkas putusan sekaligus dengan menjabarkan tiap lembar putusan dengan menayangkan lewat slide.

Selain membaca dan menayangkan berkas lewat, majelis hakim juga sekaligus membenahi putusan secara redaksional. Dengan begitu, maka berkas putusan itu bisa diketahui kedua belah pihak.

Dalam penjelasan majelis hakim, pihak penggugat dan tergugat sama-sama mengajukan bukti dan saksi. Untuk penggugat Nafik, dia mengajukan bukti P1 hingga P59b dan bukti yang tak diberi tanda, serta enam saksi fakta. Adapun dari tergugat, mereka mengajukan bukti T1 sampai T25 dan TT1 sampai TT4, satu saksi ahli dan 16 saksi fakta.

"Dalam pertemuan antara Badan Pertimbangan Fakultas (BPF), dekanat, dan dewan etika ada analisis bahwa 'sepakat sudah selayaknya ada pergantian kepemimpinan Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam'," papar Dani Elpah dalam sidang, Kamis (14/11/2013).

Namun dalam bukti T18 yang diajukan tergugat, ternyata 'frasa'maka sudah selayaknya kalau diadakan pergantian pimpinan Departemen Ekonomi Syariah'. Selain itu, dalam bukti T19 terkait pendapat dekanat untuk perlunya memberhentikan Ketua Departemen Ekonomi Syariah, dinilai cacat kehendak dan tak boleh ada dalam suatu badan. "Bukti T18 juga bertentangan dengan pasal 26 Peraturan Rektor Unair, sehingga tak ada nilai pembuktian," katanya.

Maka, dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa membatalkan keputusan Rektor Unair tentang pemberhentian Nafik sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam Unair. Selain itu, tergugat harus mencabut objek sengketa. "Tergugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 206.500," tegasnya.

Untuk diketahui, Muhamad Nafik Hadi Ryandono menggugat rektor karena memecat dirinya sebagai Ketua Departemen Ekonomi Syariah dan Ketua Program Studi Ekonomi Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unari. Pemecatan yang terjadi pada 25 Maret 2013 itu dinilai sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Alasan pemecatan dari rektor, karena Muhammad Nafik tak memiliki integritas dan tak cukup syarat sebagai kaprodi tidak cukup diterima. Akibatnya, dia menggugat rektor unari melalui PTUN Surabaya. Nafik menginginkan jabatannya bisa diraih kembali. (Komang)

Hutan Kota Pakal tahap dua Segera Dibangun

Ilustrasi hutan kota
 Telan biaya Rp 29 miliar, sarana lebih lengkap




KABARPROGRESIF.COM : Pemkot Surabaya segera membangun Hutan Kota Pakal tahap dua dengan menelan biaya sebesar Rp 29 miliar, bahkan sarananya akan lebih lengkap.

Berbeda dengan Hutan Kota Pakal sebelumnya, untuk pembangunan hutan kota tahap dua, akan dibuat berbeda. Selain untuk edukasi dan konservasi, kawasan ini nantinya akan dilengkapi dengan infrastruktur olahraga dan permainan anak.

Prosentasenya lebih ditekankan pada penambahan jumlah tanaman. Yakni 70 persen tanaman, dan 30 persen sisanya untuk infrastruktur. Untuk tanaman, rencananya jenis yang ditanam beragam. Diantaranya, tanaman sejuk indah 26 jenis, Palma 14 Jenis, tanaman buah 11 jenis, dan tanaman bunga 18 jenis.

Sedangkan infrastruktur olahraga, warga Pakal akan dimanjakan dengan beragam sarana, seperti permainan paint ball, dan ketangkasan anak. “Sudah kami sampaikan desainnya kepada Walikota,” kata Sigit Sugiharsono, Kepala Dinas Pertanian Pemkot Surabaya, Kamis (14/11/2013) siang.

Penambahan tahap dua tersebut dilakukan untuk mempercantik kawasan di sekitar Stadion Gelora Bung Tomo. Selain itu, dengan adanya hutan kota tahap dua diharapkan juga menekan polusi udara yang akan diserap tanaman yang akan membuat nyaman warga.

Sigit menerangkan pembangunan Hutan Kota Pakal tahap dua tersebut diperkirakan menelan biaya sebesar Rp 29 miliar. Jumlah itu lebih banyak terserap pada biaya pengurukan. “Memang desain yang kami buat lokasinya lebih banyak bangunan ruko. Jadi rasanya perlu diperbaiki,” pungkas Sigit saat ditemui usai rapat dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. (*/arf)

Didakwa Trafiking, Germo Belia NA Dijerat Ajukan Keberatan

Mucikari belia duduk di kursi pesakitan
SETELAH menunggu 5 bulan lamanya, NA (15), terdakwa mucikari belia ini akhirnya menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/11/2013)

Dengan menggenakan baju kaos berwarna ungu, NA terlihat seksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Ririn Ariani dari Kejari Surabaya, meski sesekali dia menutupi wajahnya, agar bisa lolos dari pengambilan gambar oleh wartawan yang meliput.

Persidangan yang digelar secara tertutup dengan majelis hakim Suko Triyono ini berlangsung cukup singkat, dan tanpa terlihat keluarga korban yang datang dalam persidangan.

Dijelaskan JPU Ririn Ariani, terdakwa  NA didakwa melanggar  pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang (traficking). "Ancaman  hukumanya minimal tiga tahun penjara," Jelas  Ririn.

Diungkapkan Ririn, Terdakwa NA sendiri mengajukan keberatan atas dakwaannya. Yang sediannya akan di kemukakan dipersidangan  pekan depan, Ia akan mengajukan Eksepsi.

Perlu untuk diketahui, NA sempat menjadi sorotan publik di Surabaya,  lantaran sangat profesional dalam menjadi germo PSK ABG, padahal dia masih berusia 15 tahun atau masih SMP.

Sebelumnya dalam pengakuannya kepada penyidik, NA mengaku menjalankan bisnis esek-esek ini sendirian. Dia mencari pria hidung belang para pelanggannya dari tempat-tempat hiburan malam dan mal-mal yang ada di Surabaya.

Sebagian besar PSK yang dijualnya diketahui juga masih sebaya dengannya, rata-rata duduk di bangku SMP. Banderol masing-masing gadis bau kencur yang dilacurkan NA berkisar dari Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. (Komang)

Pelepasan Lomba Berburu Babi Hutan Oleh Kasdam V/Brawijaya

Kasadam lepas peserta lomba
KABARPROGRESIF.COM : Kasdam (Kepala Staf Kodam) V/Brawijaya Brigjen TNI Asma’i selaku Ketua Umum Pengprov Perbakin Jatim,  Selasa (12/11) melepas peserta lomba berburu Babi Hutan di Perbakin Jawa Timur.

Lomba berburu Babi Hutan tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan HUT Kodam V/Brawijaya ke-65 tahun 2013, yang berlangsung selama 6 hari, mulai tanggal 12 s.d. 17 November 2013, yang diikuti sekitar 227 dari anggota berburu Perbakin Jawa Timur. Dengan bekal senjata sebanyak 253 pucuk, peserta lomba akan berburu di hutan di wilayah Jawa Timur (Bondowoso, Mojokerto, Lumajang, Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Situbondo, Probolinggo, Jember dan Madiun), tanpa wilayah hutan lindung.

Ketua panitia lomba berburu kali ini yaitu Eddy Yudhi Wahyu Nugroho, SH menyampaikan bahwa sasaran dari lomba ini adalah binatang Babi Hutan. Dari masing-masing peserta yang mendapatkan hasil buruannya akan di timbang, dan yang paling berat jumlah timbanganya maka dia adalah pemenangnya.

Dalam sambutannya Kasdam V/Brawijaya menyampaikan bahwa dalam berburu Babi Hutan perlu diperhatikan situasi dan kondisi masyarakat sekitar tempat pelaksanaan lomba sehingga keberadaan personil yang ikut lomba bisa memberi dampak positif terhadap masyarakat dalam memberantas Babi Hutan. Dampak positif itu bisa dirasakan langsung oleh Petani di sekitar hutan tersebut.

Disamping itu, jenderal bintang satu ini tak lupa mengingatkan peserta agar memperhatikan faktor keamanan baik keamanan personil maupun materiil serta berkoordinasi dengan aparat terkait setempat. Terutama untuk pemegang senjata agar memperhatikan keamanan dan keberadaan senjatanya, jangan sampai jatuh ke tangan orang lain dan digunakan tidak semestinya karena semakin maraknya peredaran senjata illegal yang beredar di Jawa Timur, pungkasnya. (*/arf)

BRIGIF-1 MARINIR GELAR SAFARI PENGAMANAN

Provos TNI AL  mendata kendaraan
KABARPROGRESIF.COM :  Dalam rangka mengurangi kerugian personel dan material, Brigif-1 Marinir menggelar safari pengamanan yang dilaksanakan di Kompi Falcon Yonif-3 Marinir Gedangan, Sidoarjo, Kamis, (14/11/2013).

Kegiatan safari yang dipimpin oleh Pjs Pasintel Brigif-1 Mar Mayor Marinir Inggit Dahana tersebut merupakan perintah langsung Komandan Brigif-1 Marinir Kolonel Marinir Markos, dengan sasaran para pengemudi di jajaran Brigade Infanteri-1 Marinir.

Materi yang disampaikan meliputi sopan santun berlalu lintas, berbagai macam bentuk pelanggaran lalu lintas dan sosialisai undang-undang lalu lintas no.22 tahun 2009.

Selain itu, juga dilaksanakan pengecekan kelaikan kendaraan yang ada di masing-masing batalyon yaitu kondisi ban, lampu, spion serta kelengkapan pengemudinya.

Sementara itu, Mayor Marinir Inggit Dahana mengatakan safari pengamanan tersebut dilaksanakan dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan kendaraan di jajaran Brigif-1 Marinir, sehingga kerugian personel maupun material bisa dicegah.

Kegiatan safari, lanjutnya, dilaksanakan di tiga tempat yaitu di Yonif-5 Marinir, Yonif-1 Marinir dan di Yonif-3 Marinir untuk pengemudi Kima Brigif-1 Mar dan Yonif-3 Marinir. (*/arf)

Rabu, 13 November 2013

Selundupkan Sabu , Nasib WNA Singapura Ditukar Hukuman Seumur Hidup

Abdul Wahab Bin Taher
Akibat melakukan penyelundupan sabu seberat 6,5 Kg  dari singapura, Abdul Wahab Bin Taher, WNA asal Singapura ini diganjar hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  yang diketuai Achmad Fauzi, Rabu (13/11/2013). Hukuman tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Bambang Sunardi dari Kejati Jatim yang sebelumnya menunutut 18 tahun penjara.

Terpidana paruh bayah yang tercatat tinggal  di Blok 407 Bedok North Ave 3#23-179 Singapura 460407 sangat terlihat santai, Meski  dia dipastikan bakal menghabiskan sisa hidupnya  di penjara. Dan oleh hakim, terpidana ini dinyatakan terbukti  bersalah karena memiliki 6,5 kilogram sabu-sabu. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim Fauzi di ruang Garuda PN Surabaya, Rabu (13/11/2013).

Selain menghukum badan selama seumur hidup, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Atas vonis tersebut, baik Jaksamaupun terpidana  berusia 64 tahun ini belum menentukan sikap,  Apakah akan menerima vonis ini atau melakukan upaya hukum.

Disinggung mengenai pertimbangan apa yang membuat JPU menuntut ringan terdakwa, Sunardi tidak dapat menjelaskan alasannya. Dia mengaku, tuntutan yang dibacakannya merupakan perintah dari atasan. "Saya hanya menjalankan perintah atasan. Mengenai pantas atau tidaknya terdakwa dituntut ringan, terserah persepsi dari pribadi masing-masing," imbuhnya.

Seperti diketahui, Abdul Wahab ditangkap 29 April 2013 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Bandara Internasional Juanda. Ia dibekuk oleh anggota Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.

Petugas mengamankan terdakwa saat turun dari pesawat Silk Air, dengan nomor penerbangan MI 226 rute New Dehli (India) - Singapura - Juanda Surabaya. Saat diamankan, koper cokelat tua dan tas ransel cokelat
muda yang dibawa Ahmad Wahab ada narkoba jenis methamphetamin atau sabu-sabu (SS) dengan berat 6,5 kg.

Tertangkapnya terdakwa karena petugas mencurigai isi tas saat melewati mesin pendeteksi X-Ray. Sebab, dua ekor anjing pelacak yang berjaga mengendus-endus tas tersebut. Benar saja, setelah digeledak ditemukan barang terlarang berupa sabu-sabu. Sabu itu terbagi menjadi empat bagian yang dibungkus dengan aluminium foil dan plastik.

Bungkusan itu dibuat sepipih mungkin untuk mengelabuhi petugas. Barang itu ditempelkan di dinding-dinding koper dan tas ranselnya. Dengan modus seperti itu, diduga, aksi Abdul Wahab didalangi sindikat narkoba
internasional yang memanfaatkan pria paroh baya untuk mengelabui petugas bandara. (Komang)

Belum Sempat Bebas, Sucipto Ditahan Lagi

Sucipto
MAJELIS hakim Tipikor Surabaya, Musthofa usai persidangan  langsung mengeluarkan penetapan penahanan terkait akan bebasnya Mantan Dirut PD Pasar Surya (PDPS), Sucipto dari Lapas Sukamiskin pada 18 November 2013 mendatang dengan alasan mempersingkat waktu dan mempermudah jalannya proses persidangan.

Kami mengeluarkan surat penetapan penahanan dan memerintahkan kepada JPU agar para terdakwa ditahan di Kejaksaan Perak mulai 18 November- 18 Desember mendatang," kata Musthofa sebelum menutup sidang, Rabu (13/11/2013).

Usai sidang, Sucipto yang tidak didampingi Penasihat Hukum saat dimintai komentar menyerahkan sepenuhnya kepada persidangan. "Saya terima saja apa dikasih penasihat hukum atau tidak oleh Majelis Hakim. Atau saya ditahan di penjara Perak atau manapun saya pasrah. Keinginan saya cuma agar kasus ini segera selesai," katanya sambil buru-buru naik mobil.

Hingga kini, Sucipto masih menjalani hukuman setelah divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Juli 2012 lalu.

Sedangkan Soesantyo, divonis 5 tahun penjara, dan masih melakukan upaya hukum, sehingga masih tetap tinggal di Rutan Medaeng. Saat itu, keduanya tersangkut kasus korupsi proyek fiktif revitalisasi Pasar Gayungsari sebesar Rp 2,419 miliar.

Dalam korupsi keduanya, Sucipto dan Soesantyo dinilai  merugikan negara senilai Rp 2.029.082.230 miliar. Mereka mempergunakan penggunaan dana kas PD Pasar Surya yang dicairkan untuk mengurus perkara. Yakni, ketika mereka terlilit kasus penyalahgunaan pajak. Hal itu diketahui dari  hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jatim, yang menemukan  36 pengeluaran janggal.    

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Komang)