KABARPROGRESIF.COM : Usai mendengarkan kesaksian korban kerusuhan Lamongan 12 Agustus 2013, Hamzah, Majelis hakim yang beranggotakan Musthofa (ketua), Achmad Fauzi (anggota) dan Burhanudin (anggota) langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua terdakwa adik-kakak ini, yakni Muhammad Faruq dan Muhammad Anshori dalam persidangan yang digelar diruang cakra PN Surabaya, Senin (25/11/2013).
Saat diperiksa, terdakwa Faruq menyangkal bila kerusuhan yang terjadi di desa Gua Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan itu dilakukan oleh massa dari Ormas Front Pembela Islam (FPI). Pelaku kerusuhan itu adalah simpatisan dan rekan dari terdakwa Faruq."Mereka bukan dari FPI tapi dari teman-teman saya dan warga yang simpati terhadap saya,"ujar Faruq saat ditanya ketua hakim Musthofa dalam persidangan
Dijelaskan terdakwa Faruk, kejadian kerusuhan itu terjadi pada hari senin (12/8/2013) sekitar pukul 21.30 WIB (malam). Saat itu Iabersama Kusairi Sedang duduk duduk membicarakan jua beli tanah didesa gua kecamatan paciran. Tiba tiba, Ada sekelompok warga yang menyerang rumah Pak Zein, dan melukai istri Zein."Usai menyerang rumah Zein, Ada massa 50 orang yang hendak menyerang rumah saya . Ada kata kata dari lawannya dengan mengatakan pateni pisan wae, sambil mengulang ulang, saya pun melarikan diri ke atas gunung, lalu menghubungi terdakwa Anshori dan teman-temannya untuk menyelamatkan anak semata wayang saya yang berusia 3 tahun,"terangnya
Saat ditanya hakim Burhanudin apa motif dibalik penyerangan rumah Zein, Diakui terdakwa Faruq , warga menyerbu rumah Zein lantaran ada yang dibacok oleh zein yakni Ifen."Saya di kira menjadi pimpinan zein yang dianggap tidak bertanggung jawab terhadap kejadian itu,"ungkapnya
Sementara Terdakwa Anshori, menerangkan, dirinya dihubungi oleh terdakwa Faruk untuk dimintai tolong
menyelamatkan anaknya Namun Ditengah perjalanan, terdakwa bertemu dengan kelompok korban."Karena banyak massa terpaksa saya mundur sambil mencari sesuatu untuk bela diri untuk menyelamatkan keponakan saya,"terangnya.
Diakhir keteranganya, terdakwa yang merupakan adik-kakak ini mengaku menyesal. Bukti penyesalan itu telah dituangkan dalam surat perdamaian."Kami sudah damai di Polda dan suratnya sudah kami tanda tangani,"ungkap kedua terdakwa.
Seperti diketahui, dalam kejadian kerusuhan tersebut menjerat 42 terdakwa, 19 orang diantaranya kini telah
mendekam didaam rutan medaeng, sedangkan 23 terdakwa lainnya berada diluar karena mendapatkan penanguhan penahanan. (Komang)
Saat diperiksa, terdakwa Faruq menyangkal bila kerusuhan yang terjadi di desa Gua Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan itu dilakukan oleh massa dari Ormas Front Pembela Islam (FPI). Pelaku kerusuhan itu adalah simpatisan dan rekan dari terdakwa Faruq."Mereka bukan dari FPI tapi dari teman-teman saya dan warga yang simpati terhadap saya,"ujar Faruq saat ditanya ketua hakim Musthofa dalam persidangan
Dijelaskan terdakwa Faruk, kejadian kerusuhan itu terjadi pada hari senin (12/8/2013) sekitar pukul 21.30 WIB (malam). Saat itu Iabersama Kusairi Sedang duduk duduk membicarakan jua beli tanah didesa gua kecamatan paciran. Tiba tiba, Ada sekelompok warga yang menyerang rumah Pak Zein, dan melukai istri Zein."Usai menyerang rumah Zein, Ada massa 50 orang yang hendak menyerang rumah saya . Ada kata kata dari lawannya dengan mengatakan pateni pisan wae, sambil mengulang ulang, saya pun melarikan diri ke atas gunung, lalu menghubungi terdakwa Anshori dan teman-temannya untuk menyelamatkan anak semata wayang saya yang berusia 3 tahun,"terangnya
Saat ditanya hakim Burhanudin apa motif dibalik penyerangan rumah Zein, Diakui terdakwa Faruq , warga menyerbu rumah Zein lantaran ada yang dibacok oleh zein yakni Ifen."Saya di kira menjadi pimpinan zein yang dianggap tidak bertanggung jawab terhadap kejadian itu,"ungkapnya
Sementara Terdakwa Anshori, menerangkan, dirinya dihubungi oleh terdakwa Faruk untuk dimintai tolong
menyelamatkan anaknya Namun Ditengah perjalanan, terdakwa bertemu dengan kelompok korban."Karena banyak massa terpaksa saya mundur sambil mencari sesuatu untuk bela diri untuk menyelamatkan keponakan saya,"terangnya.
Diakhir keteranganya, terdakwa yang merupakan adik-kakak ini mengaku menyesal. Bukti penyesalan itu telah dituangkan dalam surat perdamaian."Kami sudah damai di Polda dan suratnya sudah kami tanda tangani,"ungkap kedua terdakwa.
Seperti diketahui, dalam kejadian kerusuhan tersebut menjerat 42 terdakwa, 19 orang diantaranya kini telah
mendekam didaam rutan medaeng, sedangkan 23 terdakwa lainnya berada diluar karena mendapatkan penanguhan penahanan. (Komang)