KABARPROGRESIF.COM : Sidang Pidana Hak intelektual Museum The Topeng yang mencatut nama ibu negara, Ani Yudhoyono dalam brosur dengan terdakwa Micky kembali disidangkan di PN Surabaya, Selasa (26/11/2013) dengan agenda kesaksian dari pelapor yakni Reno.
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 2, Reno menjelaskan , dirinya tidak pernah melakukan kerjasama dengan terdakwa Micky untuk mempromosikan The Museum Topeng, seperti dalam brosur yang disebar oleh PT Karya Bersama Abadi, dimana terdakwa Micky menjabat sebagai Direktur di PT tersebut." Saya tidak pernah melakukan kerjasama dengan Micky tapi dengan haris,"ungkap Reno dihadapan majelis hakim yang diketuai Musthofa.
Dijelaskan Reno, 15 des 2011, pelapor memang pernah bertemu dengan terdakwa Micky di salah satu Resturant di Bali, Namun Reno membantah ada pembicaraan kerjasama. " Saya memang pernah bertemu Micky di restauran John Bali, tapi hanya sebatas bertemu tidak ada kaitan dengan ini, saya membicarakan kerjasama ini dengan Mira yang belakangan saya ketahui rekannya Micky,"ujar Reno
Tapi Reno membenarkan Mengenai masalah rekaman yang dimiliki terdakwa Micky terkait suara Reno yang menyepakati untuk menjalin kerjasama dan memindahkan museum The Topeng yang berlokasi di Jalan Setiabudi Denpasar Bali.
Sementara Pieter Talaway, selaku kuasa hukum terdakwa Micky memandang janggal tentang kasus ini, pasalnya jika ada tidak ada kerjasama, mengapa saksi pelapor memberikan buku dan CD perencanaan marketing untuk promosi kepada terdakwa."Awalnya memang ada rencana kerjasama tapi tidak jadi, pemberian buku dan CD museum the topeng itu sebagai bukti keberhasilan museum the topeng yang di berikan ke travel travel."jelas Reno menjawab pertanyaan Pieter Talaway.
Selain itu, Pieter menyoal persetujuan Reno terkait pemasangan Billboard museum The Topeng yang dilakukan kliennya."Kenapa brosur yang dimasalahkan tapi pemasangan Billboard nya kok tidak dimasalahkan,"kata Pieter.
Diakui Reno, brosur Museum itu ditemukannya di Era Galaksi dikemas dalam MAP yang tertulis PT Karya Bersama Abadi."Karena itu saya melaporkan PT KBA ke Polisi,"jelas Reno.
Permasalahan ini sendiri sempat didamaikan oleh pihak Polisi, namun sayangnya mediasi yang dihadiri para kuasa hukum berperkara tidak menemukan kesepakatan hingga berujung ke meja hijau."Sudah pernah didamaikan tapi tidak ada hasil,"ujar Reno.
Sementara mengenai pencatutan nama ibu negara, Ani Yudhoyono dan Menteri ESDM, Jero Wacik yang tertera dalam brosur yang disebar oleh terdakwa Micky, menurut Ronald Talaway belum dapat dibuktikan keugiannya."Hingga saat ini beluma ada nilai kerugian yang terjadi dan belum ada keterangan keberatan dari Ibu Ani dan Pak Jero Wacik,"ujar Ronald selaku pengacara terdakwa Micky saat di konfirmasi usai persidangan.
Terkait motif rekaman yang dilakukan kliennya, Ronald tidak mengetahui secara pasti."Namanya juga pengusaha, segala tindakannya harus perlu kehati-hatian,"tandasnya.
Motif rekaman itu pun di pertanyakan saksi Reno, pasalnya jika ingin menjalin kerjasama yang baik untuk apa harus ada rekaman."Tidak menduga ada hal seperti ini, sudah ada rekaman sebelum pertemuan,"keluh Reno saat dikonfirmasi usai persidangan.
Perlu diketahui, permasalahan bermula ketika saksi pelapor. Reno menemukan brosur museum The Topeng di Era Galaksi, Padahal desain dan gambar yang ada dalam brosur tersebut telah memiliki ijin Hak Kekayaan dan Intelektual yang pemegang ijinnya di miliki oleh Reno.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata brosur itu dibuat dan disebarkan oleh PT Karya Bersama Abadi dimana terdakwa Micky menjabat sebagai Direktur. Atas perbuatannya, terdakwa Micky didakwa Jaksa Diah dari Kejati Jatim melanggar pasal 72 ayat 1 dan atau pasal 72 ayat 2 UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta. (Komang)