Selasa, 26 November 2013

KABARPROGRESIF.COM: Komisi Pelayan Publik (KPP) Jatim menduga pemerintah kota Surabaya telah melakukan penipuan publik. Ini terkait dengan sengketa tanah antara Pemkot Surabaya dengan 30 KK di Jalan Pagesangan.

Pasalnya,  surat putusan MA nomor 2063K/PDT/2011, telah menyatakan tanah sengketa tersebut sudah sah milik warga. Namun ketika warga hendak mengurus sertifikat ternyata tidak bisa karena proses hukum masih belum selesai.“Aneh, kenapa baru sekarang mereka mengajukan peninjauan kembali (PK), kenapa tidak dua tahun yang lalu,” ungkap Ketua KPP Jatim Hardly Stefano.

Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah dikatakan telah melakukan penipuan terhadap 30 kepala keluarga (KK) yang membeli tanah di kawasan Kecamatan Pagesangan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Tahayu menandaskan, bahwa status tanah tersebut masih sengketa karena Pemkot telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2063K/PDT/2011.“Kita baru menerima putusan itu tanggal 17 Januari 2013. Baru kita ajukan PK bulan September 2013,” katanya melalui pesan singkat. (*/arf)

KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Agus Imam Sonhaji (26/11/2013) terkait kasus dugaan korupsi dana titipan pajak reklame. Ia Diperiksa sejak pagi hingga sore tadi, tak banyak komentar disampaikannya kepada wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Sonhaji diperiksa waktu posisinya sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya sejak 2012-2013. Dia kemudian dimutasi menjadi Kepala Bappeko setelah kasus ini mencuat pertengahan 2013 lalu. Keterangannya dibutuhkan penyelidik dalam kasus ini karena segala urusan terkait reklame berikut pajaknya melalui DCKTR. Adapun pembayaran administrasi dan pajaknya melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). ”Saya memang di situ (Kepala DCKTR) dulu,” katanya kepada wartawan.

Sonhaji menolak membeberkan pertanyaan penyelidik yang diajukan berikut keterangan yang disampaikannya. Dia berdalih kasus ini tidak bersentuhan dengan DCKTR, tapi dia juga mengiyakan selaku Kepala DCKTR dirinya juga sekaligus menjadi ketua tim reklame. ”Tapi kan masih ada kepalanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati, Rohmadi, mengungkapkan, keterangan Sonhaji dibutuhkan karena, saat menjadi Kepala DCKTR, ia secara ex officio juga menjadi Ketua Tim Reklame. ”Kita tanyakan terkait mekanisme penentuan titik reklame sekaligus hal-hal lain pengajuan titik reklame itu,” ujarnya.

lanjut Rohmadi, sementara ini, Sonhaji  masih memberikan jawaban-jawaban normatif, yakni terkait aturan-aturan reklame yang tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Penyidik kemudian meminta data atau dokumen terkait itu. ”Tapi karena beliau sudah tidak menjabat Kepalq DCKTR, makanya beliau bilang sudah tidak memegang data yang diminta penyelidik. Rencananya akan memanggil pihak Cipta Karya lagi minggu depan untuk meminta data dan dokumen dibutuhkan,” kata Rohmadi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari ditemukannya dana tak bertuan Rp 8 miliar yang ngendon di DPPKA Surabaya. Dari keterangan saksi DPPKA sebelumnya, dana tersebut disetor oleh pengusaha reklame tanpa memberitahukan peruntukannya apa. Dari keterangan pengusaha reklame, dana tersebut disetor untuk pengurusan izin reklame berikut pajaknya.

Dari keterangan Sonhaji, jelas Rohmadi, uang pengurusan reklame dan pajaknya memang disetor langsung ke DPPKA. ”Beliau bilangnya ke kas,” paparnya. Menurut aturan, lanjut Rohmadi, seharusnya uang reklame disetor setelah izin dan syarat-syarat administrasi lainnya diselesaikan. ”Tapi ini tidak. Pengusaha reklame menyetor uang duluan, izin dan administrasinya diurus belakangan,” katanya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Polrestabes Surabaya telah menetapkan tiga tersangka kerusuhan antara warga Jl Tambak Langon dan perguruan silat dari SH Teratai, yang terjadi Selasa(26/11/2013) dinihari, ketiganya berinisial S dan Tw dari SH teratai dan CR, dari warga setempat.

Kejadian ini bermula dari adanya rombongan perguruan pencak silat SH Teratai yang baru saja pulang melakukan kegiatan di daerah Gresik. Mereka mengendarai motor beriringan. Namun di kawasan Jl Tambak Langon, portal jalan tertutup sehingga oknum SH teratai ada yang memprovokasi dengan `memblayer` gas motornya.

Karena suara berisik, ada warga yang naik pitam dan memukul salah satu oknum pesilat. Akibatnya terjadi perkelahian dan berujung dua pesilat diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.

Tindakan itu terdengar anggota perguruan silat SH Teratai lainnya dan langsung melakukan penyerbuan. Pertikaian tak dapat dihindarkan. Bentrokan disertai saling lempar batu itu akhirnya dibubarkan polisi yang kemudian datang melakukan pengamanan.

Kami imbau kedua belah pihak agar saling menahan diri. Berikan kepercayaan pada Polrestabes Surabaya untuk proses hukumnya agar kasus tak mengembang semakin luas. “Kami tidak memungkiri bahwa anggota perguruan kami terlibat pertikaian dengan warga Tambak Langon.

Namun anggota kami malakukan perlawalanan karena mereka memicu terlebih dahulu,” dalih Maksum Rosiadin juru bicara dari SH Teratai Maksum Rosiadin.“Kami telah melakukan pemeriksaan secara marathon, 27 orang dari perguruan silat dan 10 orang dari warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, telah mengerucut ketiga nama yang telah menguatkan unsur penahanan,” Terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta.(Iko)


KABARPROGRESIF.COM : Meski penyidik Kejagung RI meyakini Elda Adiningrat melakukan tindak pidana korupsi di Bank Jabar (BJB) cabang Surabaya sebesar Rp 58,2 miliar, Namun  Komisaris PT Radina Niaga Mulia tidak perlu merasakan pengapnya jeruji besi tahanan. Elda hanya berstatus tahanan Kota sejak Ia disidik Kejagung RI

Hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya, usai menerima pelimpahan  berkas dan tersangka Elda dari Kejagung RI, Selasa (26/11/2013), Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Sukomanunggal No 1 Surabaya ini langsung menetapkan Elda sebagai tahanan kota. Ia dilarang bepergian ke luar dari Kota Surabaya.”Sekarang tersangka tahanan kota di wilayah Surabaya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya Nur Cahyo Jungkung Madyo.

Ia menambahkan, Elda tidak ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah mempelajari pengajuan tahanan kota dengan jaminan kuasa hukum dan keluarganya. ”Kami pertimbangkan juga kesehatan tersangka,” imbuhnya.

Perkara  ini berkaitan dengan Dirut PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, tersangka utama korupsi (kredit fiktif) BJB cabang Surabaya Rp 58,2 miliar dan Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar. Yudi juga terkait dengan kasus yang membelit Ahmad Fatanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Isqah (LHI).

Dalam kasus Bank Jatim, berkas Yudi masih di tangan Mabes Polri (P-19). Sementara untuk kasus BJB kasusnya ditangani Kejagung. Kasus ini bermula ketika BJB Surabaya memberikan kredit Rp 58,2 miliar ke PT CIP milik Yudi Setiawan 2011 lalu. Yudi beralasan memerlukan dana untuk proyek pengadaan bahan baku ikan, padahal PT CIP miliknya bergerak di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Untuk memperlancar proyeknya, CIP menggandeng sejumlah perusahaan, salah satunya PT e-Farm Bisnis Indonesia, anak perusahaan sebuah BUMN, juga bersekongkol dengan perusahaan milik Elda Adiningrat, PT Radina Niaga Mulia PT Radina.

Sebelumnya Kejari juga sudah menerima limpahan berkas dan tersangka selain Elda dalam kasus ini. yakni Dedi Yamin (Dirut PT e-Farm Bisnis Surabaya), Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT e-Farm Bisnis Surabaya), Ahmad Faqih (mantan Dirut BJB Surabaya), dan Eri Sudewa Dullah (Manager Komersial BJBSurabaya). Mereka semua langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.  (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan Elda Adiningrat, Komisaris PT Radina Niaga Mulia yang turut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Jabar dan Banteng (BJB) cabang Surabaya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (26/11/2013).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, kasus Elda sebelumnya disidik di Kejagung. Namun, karena locus delictinya berada di Surabaya, ia kemudian diserahkan ke Kejari Surabaya."Setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna, Kejari Surabayalah nantinya yang akan menyidangkan Elda di Pengadilan Tipikor Surabaya,"terang Nurchyo, Selasa (26/11/2013)
 
Perlu diketahui, Kasus yang menjerat  Elda ini berhubungan dengan Dirut PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, tersangka utama korupsi (kredit fiktif) BJB cabang Surabaya Rp 58,2 miliar dan Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar. Yudi juga terkait dengan kasus yang membelit Ahmad Fatanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Isqah (LHI). Dalam kasus Bank Jatim, berkas Yudi masih di tangan Mabes Polri (P-19). Sementara untuk kasus BJB kasusnya ditangani Kejagung.

Kasus ini bermula ketika BJB Surabaya memberikan kredit Rp 58,2 miliar ke PT CIP milik Yudi Setiawan 2011 lalu. Yudi beralasan memerlukan dana untuk proyek pengadaan bahan baku ikan, padahal PT CIP miliknya bergerak di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Untuk memperlancar proyeknya, CIP menggandeng sejumlah perusahaan, salah satunya PT e-Farm Bisnis Indonesia, anak perusahaan sebuah BUMN, juga bersekongkol dengan perusahaan milik Elda Adiningrat, PT Radina Niaga Mulia PT Radina.

Selain Elda, sebelumnya Kejari sudah menerima limpahan berkas dan tersangka kasus ini. yakni Dedi Yamin (Dirut PT e-Farm Bisnis Surabaya), Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT e-Farm Bisnis Surabaya), Ahmad Faqih (mantan Dirut BJB Surabaya), dan Eri Sudewa Dullah (Manager Komersial BJBSurabaya). Mereka semua langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : Warga Kota Surabaya yang hendak mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) non rumah tinggal ataupun rumah tinggal, diimbau untuk datang langsung ke kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya.Sebab, dengan datang langsung, akan bisa diketahui apakah ada berkas yang belum lengkap. Berkas yang kurang lengkap akan segera dikembalikan sehingga ada kepastian kekurangan apa yang harus dilengkapi. Dengan begitu, perijinan bisa segera diproses. Imbauan tersebut disampaikan Kepala DCKTR, Eri Cahyadi di acara media gathering yang digagas Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (25/11). "Kalau pakai tenaga ahli datang sendiri, kita konsultasi pakai ilmu bukan karena kenal atau tidak," tegas Eri Cahyadi.

Dijelaskan Eri, Pemkot Surabaya memberikan kemudahan bagi warganya untuk mendapatkan ijin. Dia mengatakan, agar siapapun yang hendak berinvestasi di Surabaya, tidak merasa susah. "Kita diskusikan hal itu sebelum urus perijinan," sambung Eri.

Terkait perijinan rumah tinggal, Eri menjelaskan, untuk rumah tinggal satu lantai dengan luas berapapun, cukup dengan denah dan tampakannya. Lalu untuk rumah tinggal dua lantai dengan luas 400 meter persegi, denah dan tampak. Sementara di atas dua lantai dan luas di atas 400 meter persegi, harus ada semuanya. Eri bahkan menyebut DCKTR siap menggambarkan denahnya."Kalau ijin rumah tinggal mbok yah datang sendiri. Bahkan, untuk denah rumah bentuk kap, saya minta teman-teman untuk menggambarkan karena itu kewajiban Pemkot," tegas Eri Cahyadi
.
Untuk pengurusan ijin rumah tinggal, Eri menyebut butuh waktu 14 hari untuk selesai. Rinciannya, empat hari di DCKTR, kemudian empat hari di pemetaan dan kemudian menggambar peta. "Saya sampaikan jangan pernah memperlambat ijin. Kasihan warga kalau ijin rumit. Kalau ada yang lebih dari itu silahkan kritik saya karena saya ingin perbaiki," sambung dia.

Eri juga menyampaikan bahwa di tahun 2014 mendatang, pihaknya akan menyampaikan ke kelurahan-kelurahan tentang data ijin dari rumah tinggal di kelurahan atau bangunan di kelurahan yang berijin. "Saya berharap ada masukan dari lurah," sebut Eri.

Dalam kesempatan tersebut, Eri juga menyampaikan peringatan agar tidak ada warga ataupun pengembang yang nekad membangun bangunan ketika Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya belum turun."Kalau ada yang bangun duluan dan IMB belakangan, dendanya ndak karu-karuan. Bisa empat kali lipat. Tentu kita akan kontrol terus agar jangan ada yang seperti itu," jelas mantan Kabag Bina Program ini.

 Sejauh ini, Eri Cahyadi menyebut ada peningkatan investasi 20 persen dibanding sebelumnya. Menurutnya prospek perdagangan di Surabaya sangat besar. "Dan untuk mendukung investor masuk, serta untuk mempermudah perijinan, investor jangan lewat siapa-siapa, langsung ke Pemkot," jelasnya. (*/arf)


KABARPROGRESIF.COM : Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim memusnahkan  narkoba jenis sabu seberat 2.042 gram dan ganja 10 kg, dari tiga tersangka yang dibekuk, yakni Sujarwo, Yang Ling dan Mohammad Fakih.

Tersangka Sujarwo ditangkap di Bandara Juanda 7 Oktober 2013 dengan barang bukti sabu seberat 1037 gram. Yang Ling merupakan kurir asal Taipei dengan barang bukti 1005 gram barang asal Nigeria, sedang Mohammad Fakih ditangkap depan pasar DTC Surabaya dengan barang bukti ganja 10 kg.

Pemusnahan Narkoba itu sendiri dilakukan dengan alat pemusnah milik BNNP Jatim, di lapangan depan Dit Reskoba Polda Jatim dengan disaksikan instansi terkait, diantaranya BNNP Jatim, Kejati Jatim, Pengadilan Negeri Surabaya, BPPOM, Bea Cukai Juanda, dan Labfor Jatim.

Direktur Reskoba Polda Jatim, Kombes Pol Andi Loedianto menjelaskan total barang bukti Narkoba yang
dimusnahkan senilai Rp 3 miliar. “Itu berarti kami sudah menyelamatkan 50 ribu jiwa dari korban penggunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara langkah untuk mengantisipasi masuknya narkotika dari luar negeri, Polda Jatim mengaku sudah kerjasama dengan Interpol antar negara. Daerah yang selama ini diketahui sebagai pemasok Narkoba ke Indonesia terus dipantau para agen Interpol. Sedangkan untuk mengatasia Narkoba di wilayah sendiri, koordinasi dengan BNNP Jatim, Bea Cukai dan lain-lain terus kami lakukan,” lanjut Andi. (Iko)

KABARPROGRESIF.COM : Sidang Pidana Hak intelektual  Museum The Topeng yang mencatut nama ibu negara, Ani Yudhoyono dalam brosur dengan terdakwa  Micky kembali disidangkan di PN Surabaya, Selasa  (26/11/2013) dengan agenda kesaksian dari pelapor yakni Reno.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 2, Reno menjelaskan , dirinya tidak pernah melakukan kerjasama dengan terdakwa Micky untuk mempromosikan The Museum Topeng, seperti dalam brosur yang disebar oleh  PT Karya Bersama Abadi, dimana terdakwa Micky menjabat sebagai Direktur di PT tersebut." Saya tidak pernah melakukan kerjasama dengan Micky tapi dengan haris,"ungkap Reno dihadapan majelis hakim yang diketuai Musthofa.

Dijelaskan Reno, 15 des 2011, pelapor memang pernah bertemu dengan  terdakwa Micky  di salah satu Resturant di Bali, Namun Reno membantah ada pembicaraan kerjasama. " Saya memang pernah bertemu  Micky di restauran John Bali, tapi hanya sebatas bertemu tidak ada kaitan dengan ini, saya membicarakan kerjasama ini dengan Mira yang belakangan saya ketahui rekannya Micky,"ujar Reno

Tapi Reno membenarkan Mengenai masalah rekaman yang dimiliki terdakwa Micky terkait  suara Reno yang menyepakati untuk menjalin kerjasama dan memindahkan museum The Topeng yang berlokasi di Jalan Setiabudi Denpasar Bali.

Sementara Pieter Talaway, selaku kuasa hukum terdakwa Micky memandang janggal tentang kasus ini, pasalnya jika ada tidak ada kerjasama, mengapa saksi pelapor memberikan buku dan CD perencanaan marketing untuk promosi kepada terdakwa."Awalnya memang ada rencana kerjasama tapi tidak jadi, pemberian buku dan CD museum  the topeng itu  sebagai bukti keberhasilan museum the topeng yang di berikan ke travel travel."jelas Reno menjawab pertanyaan Pieter Talaway.

Selain itu, Pieter menyoal persetujuan Reno  terkait pemasangan Billboard museum The Topeng yang dilakukan kliennya."Kenapa brosur yang dimasalahkan tapi pemasangan Billboard nya kok  tidak dimasalahkan,"kata Pieter.

Diakui Reno, brosur Museum itu ditemukannya di Era Galaksi dikemas dalam MAP yang tertulis PT Karya Bersama Abadi."Karena itu saya melaporkan PT KBA ke Polisi,"jelas Reno.

Permasalahan ini sendiri sempat didamaikan oleh pihak Polisi, namun sayangnya mediasi yang dihadiri para kuasa hukum berperkara tidak menemukan kesepakatan hingga berujung ke meja hijau."Sudah pernah didamaikan tapi tidak ada hasil,"ujar Reno.

Sementara mengenai pencatutan nama ibu negara, Ani Yudhoyono dan Menteri ESDM, Jero Wacik yang tertera dalam brosur yang disebar oleh terdakwa Micky, menurut Ronald Talaway belum dapat dibuktikan keugiannya."Hingga saat ini beluma ada nilai kerugian yang terjadi dan belum ada keterangan keberatan dari Ibu Ani dan Pak Jero Wacik,"ujar Ronald selaku pengacara terdakwa Micky saat di konfirmasi usai persidangan.

Terkait  motif rekaman yang dilakukan kliennya, Ronald tidak mengetahui secara pasti."Namanya juga pengusaha, segala tindakannya harus perlu kehati-hatian,"tandasnya.

Motif rekaman itu pun di pertanyakan saksi Reno, pasalnya jika ingin menjalin kerjasama yang baik untuk apa harus ada rekaman."Tidak menduga ada hal seperti ini, sudah ada rekaman sebelum pertemuan,"keluh Reno saat dikonfirmasi usai persidangan.

Perlu diketahui, permasalahan bermula ketika saksi pelapor. Reno menemukan brosur museum The Topeng  di Era Galaksi, Padahal desain dan gambar yang ada dalam brosur tersebut telah memiliki ijin Hak Kekayaan dan Intelektual yang pemegang ijinnya di miliki oleh Reno.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata brosur itu dibuat dan disebarkan oleh PT Karya Bersama Abadi dimana terdakwa Micky  menjabat sebagai Direktur. Atas perbuatannya, terdakwa Micky didakwa Jaksa Diah dari Kejati Jatim melanggar pasal  72 ayat 1 dan atau pasal 72 ayat 2 UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : Tak kalah dengan semangat peserta audisi di hari pertama, audisi hari kedua Miss Indonesia 2014 di Bandung yang dibuka pukul 08.00 WIB tadi kembali diikuti sejumlah peserta yang telah mempersiapkan dirinya untuk bertemu dengan para juri audisi. Dengan memiliki kriteria seorang MISS (Manner, Impressive, Smart dan Social), para peserta harus dapat meyakinkan para juri bahwa mereka memang layak untuk dijadikan calon Miss Indonesia selanjutnya.                           

Beberapa tahapan audisi seperti pengukuran tinggi badan (minimum 167 cm) dan berat badan, registrasi, tes tertulis dan interview dengan juri harus dilalui setiap peserta. Peserta yang lolos tahapan awal ini berhak memasuki tahapan video booth untuk melakukan sesi foto dan catwalk, yang akan kembali dinilai oleh penjurian pusat di Jakarta.

Menjadi calon Miss Indonesia 2014, tak cukup sekedar berparas cantik dan berkaki jenjang saja, namun diperlukan bakat dan kemampuan khusus yang menunjang peserta untuk dapat meyakinkan para juri. Hal inilah yang coba ditunjukkan dari seorang Dhea. Bernama lengkap Siti Anida Dhea, Mahasiswi Unpad asli Bandung ini adalah seorang atlet bulu tangkis yang pernah beberapa kali menjuarai pertandingan bulu tangkis junior yang diselenggarakan di Filipina dan Kuba beberapa tahun lalu. Tak disangka, kemampuannya di dunia olah raga ini menjadi salah satu faktor penilaian yang membawanya lolos hingga tahap video booth, “Saya senang sekali, karena ngga nyangka bisa lolos juga. Awalnya saya sedikit gugup harus berhadapan dengan para juri audisi,” ungkap Dhea bahagia.

Sementara itu, seorang peserta lainnya bernama Fania Ramielda Hisa pun punya kemampuan yang dapat dibanggakan, salah satunya kemampuan berbahasa Inggris dan Korea yang dikuasainya dengan baik. Tak heran, pada ajang pertukaran pelajar tahun lalu, Fani berkesempatan mewakili kampusnya untuk membawa budaya Kalimantan Barat ke Korea. Bahkan Fani juga sempat bekerja sebagai translator Inggris-Indonesia untuk sebuah perusahaan di Korea. Menurut Fani, mengikuti audisi Miss Indonesia 2014 di Bandung ini merupakan jembatan untuk mengekspresikan talenta dan kemampuan yang dimilikinya.

Audisi Miss Indonesia 2014 Bandung yang digelar di Hotel The Papandayan, Jl. Gatot Soebroto 83, 40262 Bandung ini ditutup dengan jumlah peserta sebanyak 36 orang di hari kedua. “Setiap peserta yang mengikuti audisi Miss Indonesia 2014 harus memiliki bakat khusus yang dapat menjadi kelebihan dan kemampuan bersaing dengan peserta lainnya” ujar Dada Soenardhi, Juri Audisi dan Producer Miss Indonesia 2014 RCTI.

Setelah menggelar audisinya di Bandung, terakhir audisi Miss Indonesia 2014 akan kembali digelar di kota Jakarta untuk audisi tahap kedua, yakni pada tanggal 14-15 Desember 2013 di Ruang Serbaguna, RCTI, mulai pukul 08.00 WIB. Pastikan anda ikut audisi Miss Indonesia 2014 di Jakarta! (cindi@rcti.tv)

Senin, 25 November 2013

KABARPROGRESIF.COM : Hari yang cerah mendukung suasana hari pertama audisi Miss Indonesia 2014 di Bandung hari ini, Sabtu, 23 November 2013. Terhitung sejak pukul 08.00 pagi, Hotel The Papandayan, Jl. Gatot Soebroto 83, 40262 Bandung, telah diisi oleh antrian para mojang Bandung yang melakukan registrasi. Selain berbekal semangat dan kepercayaan diri, para wanita cantik ini juga memiliki beragam talenta dan potensi yang siap ditunjukkan di depan juri audisi. Audisi ini terbuka bagi setiap wanita Indonesia berusia 17-23 tahun yang memiliki kriteria MISS (Manner, Impressive, Smart dan Social).

Tercatat 37 peserta yang mendaftar di hari pertama untuk mengikuti beberapa tahapan audisi yang dimulai dengan pengukuran tinggi badan (minimum 167 cm) dan berat badan, registrasi, tes tertulis dan interview dengan juri. Peserta yang berhasil lolos akan berlanjut ke tahap video booth untuk melakukan sesi foto dan catwalk.

Keseluruhan peserta audisi Bandung kali ini ternyata tak hanya diikuti oleh wanita asal Bandung saja saja, tapi juga ada Pevi Pebriani, seorang peserta yang berasal dari Purwakarta yang rela berangkat sejak subuh demi mengikuti audisi Miss Indonesia 2014 di Bandung. Pevi adalah sosok seorang wanita yang mandiri dan tangguh ditengah masalah keluarga yang sedang dihadapinya. Berawal dari keinginan menyenangkan kedua orang tuanya, Pevi optimis mengikuti ajang Miss Indonesia 2014 untuk dapat menggapai cita-cita. “Melalui Miss Indonesia, saya ingin bisa menginspirasi kaum wanita untuk selalu peduli terhadap anak-anak, khususnya anak-anak yang terlantar,” ujar Pevi yang berhasil lolos tahap video booth.

Rupanya semangat yang dimiliki oleh Pevi, juga dimiliki oleh Dhelia. Model asal Bandung yang bernama lengkap Dhelia Andea Putri ini sangat berprestasi di bidang akademis. Selama menempuh pendidikan, ia selalu mendapatkan juara 1 di kelasnya. Mojang cantik yang akrab disapa Adel ini juga rupanya tidak sendirian datang ke lokasi audisi. Ia datang bersama seorang teman yang juga berniat mendaftarkan dirinya menjadi peserta audisi Miss Indonesia 2014. “Ngga muluk-muluk, harapan saya mengikuti ajang Miss Indonesia 2014 ini untuk bisa mendapatkan pengalaman yang berguna kelak. Tapi jika ada kesempatan menjadi pemenangnya, saya mau mengharumkan nama bangsa Indonesia di mata dunia,” ujarnya.

“Audisi di Bandung hari pertama ini sangat menarik karena diikuti oleh nojang-mojang cantik dengan kualitas
kecerdasan di atas rata-rata dan memiliki skill yang dan beragam. Kami berharap, audisi di hari kedua bisa menjaring wanita unggulan lebih banyak lagi,”  jelas Dada Soenardhi, Juri Audisi dan Produser Miss Indonesia 2014 RCTI (cindi@rcti.tv).


KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan berkas 17 tersangka pelaku Kasus bentrokan yang diduga dilakukan dua kelompok aliran Suni dan Syiah yang berujung  perusakan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Kasipidum Kejari Surabaya, Judhy Ismono memastikan, Ke 17 tersangka tersebut segera diadili dalam waktu dekat namun Ia belum bisa mengetahui kapan perkara itu akan disidangkan.   ‪"Hari ini, Senin (25/11/2013) kami sudah limpahkan ke Pengadilan, mengenai kapan disidang, PN Surabaya yang menentukan," terang Judhy kepada KABARPROGRESIF.COM saat  ditemui dikantornya.

Seperti diketahui, Pelimpahan perkara ini oleh  kejari Jember ke Kejari Surabaya dilakukan pada (13/11/2013) lalu. Ada 17 terdakwa yang dilimpahkan oleh Kejari Jember. Judhy mengungkapkan, alasan perkara ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya lantaran untuk mengantisipasi bentrokan lanjutan jika perkara ini disidang di Pengadilan Setempat." Berdasar pasal 85 KUHAP, akhirnya dipindahkan ke PN Surabaya, untuk mengantisipasai bentrokan karena banyaknya simpatisan Syiah maupun Suni diwilayah Puger atau Jember pada umumnya," jelasnya.

Dari pelimpahan 17 tersangka ini, lanjut Judhi, perkaranya di split (pisah) menjadi lima berkas. "Dari lima berkas ini nantinya setiap berkas ditangani lima jaksa, tiga dari kejaksaan Jember dua jaksa dari kejari surabaya. Jadi total ada 25 jaksa yang akan menyidangkan 17 tersangka ini," ujarnya.

Seperti diberitakan, bentrok berdarah dipicu rencana Pawai Karnaval 17 Agustus yang akan diselenggarakan oleh Ponpes Darus Sholihin pimpinan Habib Ali al Habsy. Menurut NU dan MUI Jember, Ponpes sejak lama ditengarai menganut paham Syiah. Namun warga sekitar rupanya menolak pawai yang digelar oleh ponpes Darus Sholihin itu . Sebab, sebelumnya telah ada perjanjian dengan warga agar acara-acara serupa tidak dilakukan secara terbuka di luar pondok pesantren.

Acara ini juga tidak mendapat izin aparat kepolisian karena dikhawatirkan terjadi hal-hal tidak diinginkan. Sayangnya, Penolakan warga rupanya tidak digubris, pihak Ponpes Darus Sholihin tetap melakukan kegiatan di luar kompleks pesantren.

Menghindari hal-hal tak diinginkan, polisi melakukan blockade di beberapa tempat. Massa kelompok pengajian Nurul Mustofa pimpinan Ustadz Fauzi (NU) menyerbu lokasi Ponpes Darus Sholihin guna membubarkan paksa acara karnaval sambil membawa pentungan kayu dengan berakhir bentrok dan rusaknya beberapa bangunan.Muncullah aksi balasan, di mana sekitar 20 orang yang diduga pendukung Habib Ali al Habsy menyerang Eko Mardianto. Eko adalah saksi kunci pada bentrok serupa tahun 2012. Eko dilaporkan terluka dan meninggal saat di rumah sakit."Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 sub 406 ayat 1  ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tandas Judhy. (Komang)

 KABARPROGRESIF.COM : Stella Elisabeth Oktavian KABARPROGRESIF.COM : Latumeten (34) dipastikan menjalani kehidupan di penjara lebih lama lagi, Pasalnya terdakwa wanita yang menjadi kurir narkoba antar negara ini telah divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya yang diketuai Ni Made Sudani.

Stella dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan sengaja mengimpor narkoba. "Memberikan hukuman 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda 1 miliar rupiah subsidar 2 bulan penjara," ujar  Made saat membacakan amar putusannya diruang  sidang di ruang Sari 1, Senin (25/11/2013) .

Vonis tersebut  lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Setiyati  yang sebelumnya   menuntut 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidar 3 bulan penjara.

Seperti diketahui, terdakwa asal Jl Kramat 7 Jakarta Pusat ini didakwa membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan menjeratnya , dengan pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah.

Selain itu, Karena berat narkoba yang dibawa melebihi 5 gram, pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, Stella juga dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Stella ditangkap 16 Mei 2013 oleh BNNP Jatim, di Bandara Juanda sekitar pukul 17.50 WIB. Ia diamankan saat
mendarat dengan pesawat Silk Air, MI 226 dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan x-ray dan anjing pelacak narkotika diketahui, Stella yang sedang hamil tujuh bulan itu, membawa 3.300 gram sabu, yang disimpan di dinding tas koper warna coklat merek Samsonite.

Bungkusan berisi kristal putih kusam itu, dikemas dalam bentuk lempengan. Dari hasil tim penyidik diketahui, bahwa barang terlarang itu akan dibawa ke Jakarta untuk dipasarkan.

Dia merupakan kurir jaringan internasional,bersuami pria Nigeria. Suami Stella adalah bandar internasional
dengan modus memperistri perempuan dari beberapa negara. Setelah punya keterunan anaknya kemudian dijadikan sandra, agar istrinya mau menjadi pengedar.

Stella menikah dengan pria Nigeria ini sejak tahun 2008. Dia mengaku hanya datang dari Malaysia untuk tujuan bepergian biasa dan baru sekali ini jadi pengedar. Bisnis ini memang menggiurkan. Harga bandar dan kurir, berkisar 900 ribu hingga Rp 1 juta rupiah. Sedang harga pasar 1 juta 350 ribu rupiah. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive