KABARPROGRESIF.COM: Komisi Pelayan Publik (KPP) Jatim menduga pemerintah kota Surabaya telah melakukan penipuan publik. Ini terkait dengan sengketa tanah antara Pemkot Surabaya dengan 30 KK di Jalan Pagesangan.
Pasalnya, surat putusan MA nomor 2063K/PDT/2011, telah menyatakan tanah sengketa tersebut sudah sah milik warga. Namun ketika warga hendak mengurus sertifikat ternyata tidak bisa karena proses hukum masih belum selesai.“Aneh, kenapa baru sekarang mereka mengajukan peninjauan kembali (PK), kenapa tidak dua tahun yang lalu,” ungkap Ketua KPP Jatim Hardly Stefano.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah dikatakan telah melakukan penipuan terhadap 30 kepala keluarga (KK) yang membeli tanah di kawasan Kecamatan Pagesangan.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Tahayu menandaskan, bahwa status tanah tersebut masih sengketa karena Pemkot telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2063K/PDT/2011.“Kita baru menerima putusan itu tanggal 17 Januari 2013. Baru kita ajukan PK bulan September 2013,” katanya melalui pesan singkat. (*/arf)
Pasalnya, surat putusan MA nomor 2063K/PDT/2011, telah menyatakan tanah sengketa tersebut sudah sah milik warga. Namun ketika warga hendak mengurus sertifikat ternyata tidak bisa karena proses hukum masih belum selesai.“Aneh, kenapa baru sekarang mereka mengajukan peninjauan kembali (PK), kenapa tidak dua tahun yang lalu,” ungkap Ketua KPP Jatim Hardly Stefano.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah dikatakan telah melakukan penipuan terhadap 30 kepala keluarga (KK) yang membeli tanah di kawasan Kecamatan Pagesangan.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Tahayu menandaskan, bahwa status tanah tersebut masih sengketa karena Pemkot telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2063K/PDT/2011.“Kita baru menerima putusan itu tanggal 17 Januari 2013. Baru kita ajukan PK bulan September 2013,” katanya melalui pesan singkat. (*/arf)