Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 27 November 2013

Jelang Peringatan Hari Juang Kartika



KABARPROGRESIF.COM : Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Ediwan Prabowo, S.IP kembali memimpin rapat kesiapan Peringatan Hari Juang Kartika yang digabungkan dengan HUT Kodam V/Brawijaya di Aula Makodam hari ini, Selasa (26/11).

Rapat ini digelar sebagai keseriusan mempersiapkan Peringatan Hari Juang Kartika yang rencananya terpusat di Surabaya. Rencana peringatan tersebut menjadi spesial karena penyelenggaraannya digabungkan dengan peringatan hari jadi Kodam V/Brawijaya. Bentuk kesungguhan itu ditunjukkan dengan rapat yang dilaksanakan ini dihadiri pula oleh beberapa pejabat dari Mabes TNI. Rapat yang dipimpin langsung Pangdam dihadiri pula oleh Kasdam beserta para asistennya dan para Kabalakdam serta perwira yang terlibat dalam kepanitiaan.

Selain itu, dihadiri pula oleh para pengurus Persit Kodam yang turut dilibatkan berkaitan dengan moment besar yang akan dihelat. Turut dilibatkan “Event Organiser” yang telah dipandang mumpuni menyelenggarakan dalam kegiatan serupa. Pada awal rapat dipaparkan oleh koordinator kegiatan Aspers Kasdam V/Brawijaya dan dilanjutkan dengan para koordinator tiap-tiap bidang untuk melaporkan kesiapannya (*/arf)

Pangdam V/Brawijaya Pimpin Rapat Hari Juang Kartika

KABARPROGRESIF.COM : Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Ediwan Prabowo, S.IP memimpin rapat di Bina Yudha (22/11) dalam rangka kesiapan memperingati Hari Juang Kartika dan Pameran Alutsista TNI AD.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kasdam V/Brawijaya, Staf Ahli Pangdam, para Asisten Kasdam dan para
Kabalakdam serta para Perwira yang terlibat dalam kepanitiaan. Hadir pula Pengurus Persit dalam keterlibatan kegiatan tersebut. Acara awalan disampaikan paparan dari Aspers Kasdam V/Brawijaya sebagai koordinator kegiatan

Peringatan Hari Juang Kartika yang sedianya sekaligus Peringatan HUT Kodam yang waktunya bersamaan. Untuk pemapar kedua sebagai koordinator pameran alutsista TNI Ad adalah Asops Kasdam V/Brawijaya.

Untuk mempertegas dan memperjelas kegiatan, para koordinator kegiatan memaparkan secara rinci tentang
kegiatan yang dibidanginya. Rencananya kegiatan pameran akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 17 Desember 2013 dan peringatan Hari Juang Kartika akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2013. Pada pameran nantinya akan ditampilkan untuk khalayak tentang alutsista TNI Ad yang digunakan oleh semua jajaran atau satuan kecabangan yang ada. Selain itu, rencananya terdapat pula panggung hiburan yang menampilkan kesenian daerah. Sedangkan dalam peringatan Hari Juang Kartika yang menjadi satu dengan peringatan HUT Kodam V/Brawijaya selain upacara, akan ditampilkan parade dan defile serta demonstrasi.

Sebelum kegiatan tersebut berlangsung, akan diselenggarakan kegiatan pendahuluan sebagai bakti kepada
masyarakat dalam bentuk kegiatan donor darah, karya bakti, anjangsana dan ziarah ke taman makam pahlawan (*/arf)

Selasa, 26 November 2013

PT Waskita Karya Keterlaluan, Ganti Rugi Rumah Roboh Karang Poh Rp. 500 Ribu/bulan


KABARPROGRESIF.COM : Harapan warga Kelurahan Karangpoh, Tandes, Surabaya, untuk mendapat ganti rugi layak, atas rumahnya yang roboh karena pembangunan box culvert, ternyata hanya impian belaka. Mereka hanya mendapat 500 ribu rupiah perbulan sebagai kompensasi, selama pembanguna tersebut berlangsung.

Padahal, untuk menyewa tempat kos yang layak, uang tersebut tidak cukup.“Sebelumnya malah cuma 200 ribu rupiah per bulan. Lalu saya berinisiatif rapat dengan warga untuk menaikkan kompensasi dari PT Waskita Karya sebagai penanggung jawab proyek,” ungkap Suharno Ketua RW 01 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes.

Dirinya menerangkan, sampai saat ini uang tersebut memang sudah diterima pemilik empat rumah sejak bulan Oktober 2013. Namun, sebagai perwakilan warga, dirinya tetap mempertanyakan tanggung jawab kontraktor terkait pembangunan rumah warga yang roboh.

Pasalnya, meski sudah dijanjikan akan dibangun kembali setelah proyek tersebut selesai, namun warga belum mendapat kejelasan tentang batasan waktu pembangunan.“Kalau nunggu proyeknya selesai, ya selesai yang bagaimana. Harus jelas, apalagi proyek box culvert ini kan panjang dan bertahun-tahun,” katanya.

Hal senada juga dilontarkan, Hadi Purnomo warga Karangpoh Gang 2 nomor 18, yang mengatakan sampai saat ini dirinya belum mendapat kepastian kapan rumahnya akan dibangun kembali. “Kita hanya menerima janji saja sampai sekarang. Kalau nunggu semua proyek selesai ya lama,” katanya.

Terkait hal ini, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Agus Sudarsono mengatakan, seharusnya PT Waskita Karya sebagai kontraktor penanggung jawab, memberikan kejelasan kepada warga.“Selesai yang bagaimana? Apakah harus selesai proyek sampai wilayah Gresik, kan lama. Kalau yang untuk kompensasi sebesar 500 ribu rupiah per bulan itu, saya usul untuk ditinjau kembali,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachiroel Alim yang memberikan rekomendasi kepada PT Waskita Karya, untuk memberikan rumah sewa yang lebih layak kepada warga senyaman rumah mereka yang rusak. “Kita beri waktu 7 kali 24 jam,” ancamnya.

Tak hanya itu, politisi Partai Demokrat ini menyebut, musibah ini murni kesalahan kontraktor, karena diduga tidak melakukan pengerjaan proyek sesuai prosedur. “Dalam kasus ini sudah terjadi tiga kali. Untung tidak ada korban jiwa. Kalau memang nantinya terbukti ada kesalahan, bisa saja kita proses kepada yang berwajib,” ungkapnya.(*/arf)

Kejari Perak Lamban Tetapkan Tersangka Korupsi Disnaker Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : Kejari Tanjung Perak Surabaya seolah lamban dalam menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana pelatihan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Surabaya. Padahal, penyidik telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan data dan bukti (Pul data dan baket) guna mengungkap adanya pelanggaran dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Tanjung Perak Tatang Agus Volleyantoro mengatakan, telah memanggil puluhan saksi. Yang paling banyak berasal dari peserta yang ada dalam daftar pelatihan. Mereka dikonfirmasi kedatangan, administrasi, dan beberapa persoalan lainnya. “Kesimpulan sementara, mereka tidak tahu dan hanya dicatut nama untuk pencairan dana,” ucapnya.

Penyimpangan di Disnaker Surabaya ini bermula dari diselenggarakannya pelatihan bertema pembekalan keterampilan otomotif dengan biaya mencapai Rp 840 juta yang diselenggarakan mulai Juni hingga September 2013.

Pelatihan itu dilaksanakan berkelompok secara bertahap dari 280 peserta yang tercatat dalam absen, 60 orang di antaranya mengaku tidak hadir. Mereka hanya tercatat tanpa mengikuti pelatihan tersebut sehingga pelatihan yang digelar Disnaker Surabaya ini diduga menggunakan daftar peserta fiktif.

Diduga ada penyimpangan korupsi lantaran setiap peserta mendapat uang saku setiap hari Rp 15 ribu dengan masa pelatihan satu tahap mencapai 20 hari. Itu artinya ada dana Rp 300 ribu untuk setiap peserta yang tercatat namun tak hadir dalam pelatihan Disnaker Surabaya ini.

Meski bukti dugaan korupsi kuat, entah kenapa Kejari Perak belum juga menetapkan tersangka. Menanggapi ini Tatang Agus cuma bisa menjawab singkat. “Semua demi kelancaran. Jika sudah mantap akan kami informasikan secara transparan,” kelitnya.(Komang

KPP Jatim Tuduh Pemkot Surabaya Tipu 30 Warga pagesangan

KABARPROGRESIF.COM: Komisi Pelayan Publik (KPP) Jatim menduga pemerintah kota Surabaya telah melakukan penipuan publik. Ini terkait dengan sengketa tanah antara Pemkot Surabaya dengan 30 KK di Jalan Pagesangan.

Pasalnya,  surat putusan MA nomor 2063K/PDT/2011, telah menyatakan tanah sengketa tersebut sudah sah milik warga. Namun ketika warga hendak mengurus sertifikat ternyata tidak bisa karena proses hukum masih belum selesai.“Aneh, kenapa baru sekarang mereka mengajukan peninjauan kembali (PK), kenapa tidak dua tahun yang lalu,” ungkap Ketua KPP Jatim Hardly Stefano.

Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membantah dikatakan telah melakukan penipuan terhadap 30 kepala keluarga (KK) yang membeli tanah di kawasan Kecamatan Pagesangan.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Tahayu menandaskan, bahwa status tanah tersebut masih sengketa karena Pemkot telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2063K/PDT/2011.“Kita baru menerima putusan itu tanggal 17 Januari 2013. Baru kita ajukan PK bulan September 2013,” katanya melalui pesan singkat. (*/arf)

Kejati Periksa Kepala Bappeko Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Agus Imam Sonhaji (26/11/2013) terkait kasus dugaan korupsi dana titipan pajak reklame. Ia Diperiksa sejak pagi hingga sore tadi, tak banyak komentar disampaikannya kepada wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Sonhaji diperiksa waktu posisinya sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya sejak 2012-2013. Dia kemudian dimutasi menjadi Kepala Bappeko setelah kasus ini mencuat pertengahan 2013 lalu. Keterangannya dibutuhkan penyelidik dalam kasus ini karena segala urusan terkait reklame berikut pajaknya melalui DCKTR. Adapun pembayaran administrasi dan pajaknya melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). ”Saya memang di situ (Kepala DCKTR) dulu,” katanya kepada wartawan.

Sonhaji menolak membeberkan pertanyaan penyelidik yang diajukan berikut keterangan yang disampaikannya. Dia berdalih kasus ini tidak bersentuhan dengan DCKTR, tapi dia juga mengiyakan selaku Kepala DCKTR dirinya juga sekaligus menjadi ketua tim reklame. ”Tapi kan masih ada kepalanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati, Rohmadi, mengungkapkan, keterangan Sonhaji dibutuhkan karena, saat menjadi Kepala DCKTR, ia secara ex officio juga menjadi Ketua Tim Reklame. ”Kita tanyakan terkait mekanisme penentuan titik reklame sekaligus hal-hal lain pengajuan titik reklame itu,” ujarnya.

lanjut Rohmadi, sementara ini, Sonhaji  masih memberikan jawaban-jawaban normatif, yakni terkait aturan-aturan reklame yang tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Penyidik kemudian meminta data atau dokumen terkait itu. ”Tapi karena beliau sudah tidak menjabat Kepalq DCKTR, makanya beliau bilang sudah tidak memegang data yang diminta penyelidik. Rencananya akan memanggil pihak Cipta Karya lagi minggu depan untuk meminta data dan dokumen dibutuhkan,” kata Rohmadi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari ditemukannya dana tak bertuan Rp 8 miliar yang ngendon di DPPKA Surabaya. Dari keterangan saksi DPPKA sebelumnya, dana tersebut disetor oleh pengusaha reklame tanpa memberitahukan peruntukannya apa. Dari keterangan pengusaha reklame, dana tersebut disetor untuk pengurusan izin reklame berikut pajaknya.

Dari keterangan Sonhaji, jelas Rohmadi, uang pengurusan reklame dan pajaknya memang disetor langsung ke DPPKA. ”Beliau bilangnya ke kas,” paparnya. Menurut aturan, lanjut Rohmadi, seharusnya uang reklame disetor setelah izin dan syarat-syarat administrasi lainnya diselesaikan. ”Tapi ini tidak. Pengusaha reklame menyetor uang duluan, izin dan administrasinya diurus belakangan,” katanya. (Komang)

Tetapkan Tiga Tersangka, Polisi Juga Amankan Pelaku Bentrok Pesilat VS Warga Jl Tambak Langon


KABARPROGRESIF.COM : Polrestabes Surabaya telah menetapkan tiga tersangka kerusuhan antara warga Jl Tambak Langon dan perguruan silat dari SH Teratai, yang terjadi Selasa(26/11/2013) dinihari, ketiganya berinisial S dan Tw dari SH teratai dan CR, dari warga setempat.

Kejadian ini bermula dari adanya rombongan perguruan pencak silat SH Teratai yang baru saja pulang melakukan kegiatan di daerah Gresik. Mereka mengendarai motor beriringan. Namun di kawasan Jl Tambak Langon, portal jalan tertutup sehingga oknum SH teratai ada yang memprovokasi dengan `memblayer` gas motornya.

Karena suara berisik, ada warga yang naik pitam dan memukul salah satu oknum pesilat. Akibatnya terjadi perkelahian dan berujung dua pesilat diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.

Tindakan itu terdengar anggota perguruan silat SH Teratai lainnya dan langsung melakukan penyerbuan. Pertikaian tak dapat dihindarkan. Bentrokan disertai saling lempar batu itu akhirnya dibubarkan polisi yang kemudian datang melakukan pengamanan.

Kami imbau kedua belah pihak agar saling menahan diri. Berikan kepercayaan pada Polrestabes Surabaya untuk proses hukumnya agar kasus tak mengembang semakin luas. “Kami tidak memungkiri bahwa anggota perguruan kami terlibat pertikaian dengan warga Tambak Langon.

Namun anggota kami malakukan perlawalanan karena mereka memicu terlebih dahulu,” dalih Maksum Rosiadin juru bicara dari SH Teratai Maksum Rosiadin.“Kami telah melakukan pemeriksaan secara marathon, 27 orang dari perguruan silat dan 10 orang dari warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, telah mengerucut ketiga nama yang telah menguatkan unsur penahanan,” Terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta.(Iko)

Tersangka Koruptor BJB Tidak di Tahan


KABARPROGRESIF.COM : Meski penyidik Kejagung RI meyakini Elda Adiningrat melakukan tindak pidana korupsi di Bank Jabar (BJB) cabang Surabaya sebesar Rp 58,2 miliar, Namun  Komisaris PT Radina Niaga Mulia tidak perlu merasakan pengapnya jeruji besi tahanan. Elda hanya berstatus tahanan Kota sejak Ia disidik Kejagung RI

Hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya, usai menerima pelimpahan  berkas dan tersangka Elda dari Kejagung RI, Selasa (26/11/2013), Korps Adhyaksa yang berkantor di Jalan Sukomanunggal No 1 Surabaya ini langsung menetapkan Elda sebagai tahanan kota. Ia dilarang bepergian ke luar dari Kota Surabaya.”Sekarang tersangka tahanan kota di wilayah Surabaya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya Nur Cahyo Jungkung Madyo.

Ia menambahkan, Elda tidak ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, setelah mempelajari pengajuan tahanan kota dengan jaminan kuasa hukum dan keluarganya. ”Kami pertimbangkan juga kesehatan tersangka,” imbuhnya.

Perkara  ini berkaitan dengan Dirut PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, tersangka utama korupsi (kredit fiktif) BJB cabang Surabaya Rp 58,2 miliar dan Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar. Yudi juga terkait dengan kasus yang membelit Ahmad Fatanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Isqah (LHI).

Dalam kasus Bank Jatim, berkas Yudi masih di tangan Mabes Polri (P-19). Sementara untuk kasus BJB kasusnya ditangani Kejagung. Kasus ini bermula ketika BJB Surabaya memberikan kredit Rp 58,2 miliar ke PT CIP milik Yudi Setiawan 2011 lalu. Yudi beralasan memerlukan dana untuk proyek pengadaan bahan baku ikan, padahal PT CIP miliknya bergerak di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Untuk memperlancar proyeknya, CIP menggandeng sejumlah perusahaan, salah satunya PT e-Farm Bisnis Indonesia, anak perusahaan sebuah BUMN, juga bersekongkol dengan perusahaan milik Elda Adiningrat, PT Radina Niaga Mulia PT Radina.

Sebelumnya Kejari juga sudah menerima limpahan berkas dan tersangka selain Elda dalam kasus ini. yakni Dedi Yamin (Dirut PT e-Farm Bisnis Surabaya), Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT e-Farm Bisnis Surabaya), Ahmad Faqih (mantan Dirut BJB Surabaya), dan Eri Sudewa Dullah (Manager Komersial BJBSurabaya). Mereka semua langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.  (Komang)

Kejagung Limpahkan TSK Korupsi BJB Ke Kejari Surabaya

KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan Elda Adiningrat, Komisaris PT Radina Niaga Mulia yang turut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Jabar dan Banteng (BJB) cabang Surabaya, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa (26/11/2013).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, kasus Elda sebelumnya disidik di Kejagung. Namun, karena locus delictinya berada di Surabaya, ia kemudian diserahkan ke Kejari Surabaya."Setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna, Kejari Surabayalah nantinya yang akan menyidangkan Elda di Pengadilan Tipikor Surabaya,"terang Nurchyo, Selasa (26/11/2013)
 
Perlu diketahui, Kasus yang menjerat  Elda ini berhubungan dengan Dirut PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, tersangka utama korupsi (kredit fiktif) BJB cabang Surabaya Rp 58,2 miliar dan Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar. Yudi juga terkait dengan kasus yang membelit Ahmad Fatanah dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Isqah (LHI). Dalam kasus Bank Jatim, berkas Yudi masih di tangan Mabes Polri (P-19). Sementara untuk kasus BJB kasusnya ditangani Kejagung.

Kasus ini bermula ketika BJB Surabaya memberikan kredit Rp 58,2 miliar ke PT CIP milik Yudi Setiawan 2011 lalu. Yudi beralasan memerlukan dana untuk proyek pengadaan bahan baku ikan, padahal PT CIP miliknya bergerak di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Untuk memperlancar proyeknya, CIP menggandeng sejumlah perusahaan, salah satunya PT e-Farm Bisnis Indonesia, anak perusahaan sebuah BUMN, juga bersekongkol dengan perusahaan milik Elda Adiningrat, PT Radina Niaga Mulia PT Radina.

Selain Elda, sebelumnya Kejari sudah menerima limpahan berkas dan tersangka kasus ini. yakni Dedi Yamin (Dirut PT e-Farm Bisnis Surabaya), Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT e-Farm Bisnis Surabaya), Ahmad Faqih (mantan Dirut BJB Surabaya), dan Eri Sudewa Dullah (Manager Komersial BJBSurabaya). Mereka semua langsung ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (Komang)

Mengurus Perizinan, Warga Dihimbau Datang Langsung

KABARPROGRESIF.COM : Warga Kota Surabaya yang hendak mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) non rumah tinggal ataupun rumah tinggal, diimbau untuk datang langsung ke kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya.Sebab, dengan datang langsung, akan bisa diketahui apakah ada berkas yang belum lengkap. Berkas yang kurang lengkap akan segera dikembalikan sehingga ada kepastian kekurangan apa yang harus dilengkapi. Dengan begitu, perijinan bisa segera diproses. Imbauan tersebut disampaikan Kepala DCKTR, Eri Cahyadi di acara media gathering yang digagas Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (25/11). "Kalau pakai tenaga ahli datang sendiri, kita konsultasi pakai ilmu bukan karena kenal atau tidak," tegas Eri Cahyadi.

Dijelaskan Eri, Pemkot Surabaya memberikan kemudahan bagi warganya untuk mendapatkan ijin. Dia mengatakan, agar siapapun yang hendak berinvestasi di Surabaya, tidak merasa susah. "Kita diskusikan hal itu sebelum urus perijinan," sambung Eri.

Terkait perijinan rumah tinggal, Eri menjelaskan, untuk rumah tinggal satu lantai dengan luas berapapun, cukup dengan denah dan tampakannya. Lalu untuk rumah tinggal dua lantai dengan luas 400 meter persegi, denah dan tampak. Sementara di atas dua lantai dan luas di atas 400 meter persegi, harus ada semuanya. Eri bahkan menyebut DCKTR siap menggambarkan denahnya."Kalau ijin rumah tinggal mbok yah datang sendiri. Bahkan, untuk denah rumah bentuk kap, saya minta teman-teman untuk menggambarkan karena itu kewajiban Pemkot," tegas Eri Cahyadi
.
Untuk pengurusan ijin rumah tinggal, Eri menyebut butuh waktu 14 hari untuk selesai. Rinciannya, empat hari di DCKTR, kemudian empat hari di pemetaan dan kemudian menggambar peta. "Saya sampaikan jangan pernah memperlambat ijin. Kasihan warga kalau ijin rumit. Kalau ada yang lebih dari itu silahkan kritik saya karena saya ingin perbaiki," sambung dia.

Eri juga menyampaikan bahwa di tahun 2014 mendatang, pihaknya akan menyampaikan ke kelurahan-kelurahan tentang data ijin dari rumah tinggal di kelurahan atau bangunan di kelurahan yang berijin. "Saya berharap ada masukan dari lurah," sebut Eri.

Dalam kesempatan tersebut, Eri juga menyampaikan peringatan agar tidak ada warga ataupun pengembang yang nekad membangun bangunan ketika Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya belum turun."Kalau ada yang bangun duluan dan IMB belakangan, dendanya ndak karu-karuan. Bisa empat kali lipat. Tentu kita akan kontrol terus agar jangan ada yang seperti itu," jelas mantan Kabag Bina Program ini.

 Sejauh ini, Eri Cahyadi menyebut ada peningkatan investasi 20 persen dibanding sebelumnya. Menurutnya prospek perdagangan di Surabaya sangat besar. "Dan untuk mendukung investor masuk, serta untuk mempermudah perijinan, investor jangan lewat siapa-siapa, langsung ke Pemkot," jelasnya. (*/arf)

Polda Jatim musnahkan Narkoba senilai Rp 3 miliar


KABARPROGRESIF.COM : Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim memusnahkan  narkoba jenis sabu seberat 2.042 gram dan ganja 10 kg, dari tiga tersangka yang dibekuk, yakni Sujarwo, Yang Ling dan Mohammad Fakih.

Tersangka Sujarwo ditangkap di Bandara Juanda 7 Oktober 2013 dengan barang bukti sabu seberat 1037 gram. Yang Ling merupakan kurir asal Taipei dengan barang bukti 1005 gram barang asal Nigeria, sedang Mohammad Fakih ditangkap depan pasar DTC Surabaya dengan barang bukti ganja 10 kg.

Pemusnahan Narkoba itu sendiri dilakukan dengan alat pemusnah milik BNNP Jatim, di lapangan depan Dit Reskoba Polda Jatim dengan disaksikan instansi terkait, diantaranya BNNP Jatim, Kejati Jatim, Pengadilan Negeri Surabaya, BPPOM, Bea Cukai Juanda, dan Labfor Jatim.

Direktur Reskoba Polda Jatim, Kombes Pol Andi Loedianto menjelaskan total barang bukti Narkoba yang
dimusnahkan senilai Rp 3 miliar. “Itu berarti kami sudah menyelamatkan 50 ribu jiwa dari korban penggunaan narkotika,” tegasnya.

Sementara langkah untuk mengantisipasi masuknya narkotika dari luar negeri, Polda Jatim mengaku sudah kerjasama dengan Interpol antar negara. Daerah yang selama ini diketahui sebagai pemasok Narkoba ke Indonesia terus dipantau para agen Interpol. Sedangkan untuk mengatasia Narkoba di wilayah sendiri, koordinasi dengan BNNP Jatim, Bea Cukai dan lain-lain terus kami lakukan,” lanjut Andi. (Iko)

Catut Nama Ibu Negara, Micky Tidak Ijin Sebarkan Brosur Museum The Topeng

KABARPROGRESIF.COM : Sidang Pidana Hak intelektual  Museum The Topeng yang mencatut nama ibu negara, Ani Yudhoyono dalam brosur dengan terdakwa  Micky kembali disidangkan di PN Surabaya, Selasa  (26/11/2013) dengan agenda kesaksian dari pelapor yakni Reno.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 2, Reno menjelaskan , dirinya tidak pernah melakukan kerjasama dengan terdakwa Micky untuk mempromosikan The Museum Topeng, seperti dalam brosur yang disebar oleh  PT Karya Bersama Abadi, dimana terdakwa Micky menjabat sebagai Direktur di PT tersebut." Saya tidak pernah melakukan kerjasama dengan Micky tapi dengan haris,"ungkap Reno dihadapan majelis hakim yang diketuai Musthofa.

Dijelaskan Reno, 15 des 2011, pelapor memang pernah bertemu dengan  terdakwa Micky  di salah satu Resturant di Bali, Namun Reno membantah ada pembicaraan kerjasama. " Saya memang pernah bertemu  Micky di restauran John Bali, tapi hanya sebatas bertemu tidak ada kaitan dengan ini, saya membicarakan kerjasama ini dengan Mira yang belakangan saya ketahui rekannya Micky,"ujar Reno

Tapi Reno membenarkan Mengenai masalah rekaman yang dimiliki terdakwa Micky terkait  suara Reno yang menyepakati untuk menjalin kerjasama dan memindahkan museum The Topeng yang berlokasi di Jalan Setiabudi Denpasar Bali.

Sementara Pieter Talaway, selaku kuasa hukum terdakwa Micky memandang janggal tentang kasus ini, pasalnya jika ada tidak ada kerjasama, mengapa saksi pelapor memberikan buku dan CD perencanaan marketing untuk promosi kepada terdakwa."Awalnya memang ada rencana kerjasama tapi tidak jadi, pemberian buku dan CD museum  the topeng itu  sebagai bukti keberhasilan museum the topeng yang di berikan ke travel travel."jelas Reno menjawab pertanyaan Pieter Talaway.

Selain itu, Pieter menyoal persetujuan Reno  terkait pemasangan Billboard museum The Topeng yang dilakukan kliennya."Kenapa brosur yang dimasalahkan tapi pemasangan Billboard nya kok  tidak dimasalahkan,"kata Pieter.

Diakui Reno, brosur Museum itu ditemukannya di Era Galaksi dikemas dalam MAP yang tertulis PT Karya Bersama Abadi."Karena itu saya melaporkan PT KBA ke Polisi,"jelas Reno.

Permasalahan ini sendiri sempat didamaikan oleh pihak Polisi, namun sayangnya mediasi yang dihadiri para kuasa hukum berperkara tidak menemukan kesepakatan hingga berujung ke meja hijau."Sudah pernah didamaikan tapi tidak ada hasil,"ujar Reno.

Sementara mengenai pencatutan nama ibu negara, Ani Yudhoyono dan Menteri ESDM, Jero Wacik yang tertera dalam brosur yang disebar oleh terdakwa Micky, menurut Ronald Talaway belum dapat dibuktikan keugiannya."Hingga saat ini beluma ada nilai kerugian yang terjadi dan belum ada keterangan keberatan dari Ibu Ani dan Pak Jero Wacik,"ujar Ronald selaku pengacara terdakwa Micky saat di konfirmasi usai persidangan.

Terkait  motif rekaman yang dilakukan kliennya, Ronald tidak mengetahui secara pasti."Namanya juga pengusaha, segala tindakannya harus perlu kehati-hatian,"tandasnya.

Motif rekaman itu pun di pertanyakan saksi Reno, pasalnya jika ingin menjalin kerjasama yang baik untuk apa harus ada rekaman."Tidak menduga ada hal seperti ini, sudah ada rekaman sebelum pertemuan,"keluh Reno saat dikonfirmasi usai persidangan.

Perlu diketahui, permasalahan bermula ketika saksi pelapor. Reno menemukan brosur museum The Topeng  di Era Galaksi, Padahal desain dan gambar yang ada dalam brosur tersebut telah memiliki ijin Hak Kekayaan dan Intelektual yang pemegang ijinnya di miliki oleh Reno.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata brosur itu dibuat dan disebarkan oleh PT Karya Bersama Abadi dimana terdakwa Micky  menjabat sebagai Direktur. Atas perbuatannya, terdakwa Micky didakwa Jaksa Diah dari Kejati Jatim melanggar pasal  72 ayat 1 dan atau pasal 72 ayat 2 UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta. (Komang)