Usai pelantikan, Ketua PN Surabaya yang baru, Hery Supriyono, berujar akan melakukan beberapa perbaikan dari sejumlah kekurangan yang ada di masa Heru Pramono. Salah satunya terkait bebasnya pihak beperkara menemui hakim di ruangannya. ”Ke depan kami akan perketat bagaimana pihak beperkara tidak bebas keluar-masuk ruang hakim. Tentu ini bertahap karena memerlukan biaya,” ujarnya.
Kendati sering mendapat soroton media, di PN Surabaya sering terlihat pihak beperkara, baik pihak terdakwa maupun pelapor atau penggugat-tergugat, masuk ke ruangan hakim yang menyidangkan perkara mereka. Bahkan, beberapa bulan lalu seorang hakim berinisial HM diindikasikan menerima sejumlah uang dari terdakwa melalui jaksa S. Baik HM maupun S kemudian sama-sama menerima sanksi dari institusinya masing-masing.
Sejak kasus itu, Ketua PN Surabaya yang lama, Heru Pramono, mengaku akan menambah fasilitas teknologi pengawasan, yakni pemasangan kamera pemantau (CCTV) yang menyorot pintu seluruh ruangan hakim. Sebelumnya, antisipasi keluar-masuknya pihak beperkara juga dilakukan dengan pemasangan kunci elektronik di pintu masuk utama menuju ruangan hakim. Namun itu tidak berjalan efektif karena mudahnya penjaga pintu membukakan pintu untuk pihak beperkara yang ingin menemui hakim.”Sudah ada contohnya di MA. Di sana ada kartu khusus untuk bisa masuk ke ruang utama. Kita mungkin akan meniru
itu untuk menjaga bagaimana tidak ada akses pihak beperkara menemui hakim,” kata Hery. (Komang)