Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 02 Desember 2013

Walikota Kirab 10 Penghargaan

KABARPROGRESIF.COM : Keberhasilan meraih penghargaan bergengsi The 2013 Asean Townscape Awards (ATA) untuk Taman Bungkul yang diberikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tidak membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terbuai dan lupa diri. Sebaliknya, Pemkot Surabaya kini lebih termotivasi untuk membangun taman-taman lain di berbagai kawasan yang sebagus Taman Bungkul.

Walikota Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT mengaku bangga, kota yang dipimpinnya bisa mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional melalui berbagai penghargaan. Sebelumnya, Surabaya juga meraih penghargaan Future Government (FutureGov) Awards 2013 tingkat Asia Pasifik untuk kategori Data Center dan Data Inclusion yang diterima Walikota Risma di Thailand pada 25 Oktober 2013 lalu.“Ini adalah kebanggaan karena sudah bawa nama bangsa Indonesia. Apalagi untuk kota di Indonesia, ini untuk kali pertama kota. Tapi, penghargaan ini jangan sampai membuat kami lupa diri, karena tujuan utamanya adalah bagimana memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Walikota Risma dalam sambutannya seusai kirab penghargaan dari markas Korem 084 Bhaskara Jaya menuju Taman Surya (depan Balai Kota Surabaya), Sabtu (30/11).

Dijelaskan Walikota Risma, Taman Bungkul mendapatkan penghargaan untuk kategori lingkungan perkotaan. Nilai plus Taman Bungkul adalah konsep eco park yang memadukan aktivitas modern dengan heritage yakni makam Ki Supo atau yang dikenal dengan sebutan Sunan Bungkul, juga dipakai untuk rekreasi kelaurga.

Ke depannya, walikota perempuan pertama di Kota Surabaya ini menegaskan akan lebih mempercantik keberadaan Taman Bungkul dengan menambahkan jumlah karakter bunga sehingga lebih berbunga. “Sebenarnya dulu awal, ada aneka bunga mawar yang merupakan karakter Indonesia. Tapi, kemudian mati karena tidak dirawat dengan baik. Ke depannya, saya akan kembalikan lagi,” sambung walikota.

Walikota menambahkan, Pemkot selama ini sudah membangun banyak taman di berbagai kawasan. Baik di tengah kota maupun di kawasan pinggiran kota. Selain sebagai tempat refreshing, keberadaan tamans ecara teori mutlak harus ada dalam skala permukiman. “Secara teori itu memang harus ada, makanya kita bangun taman banyak sekali,” imbuh walikota.

Untuk taman di pinggiran kota, Walikota sudah menyiapkan taman di kawasan Keputih yang disebutnya bakal menjadi taman terindah di Surabaya. Menurut walikota, konsep taman (theme park) di kawasan Keputih itu dibuat berbunga. Sesuai konsep nya,  taman tersebut nantinya akan dihiasi beragam bunga seperti Jakaranda, pagoda yang bebrunga putih, hingga Tabebuya yang merupakan Sakura nya Surabaya. Bunga-bunga tersebut akan dikelompokkan sesuai warnanya, dari putih, oranye, merah, hingga ungu. Adapun luas totalnya seluas 50 hektar dan kini dibangun bertahap.“Taman Keputih mungkin yangg paling indah. Kami siapkan berbunga semua. Saya sudah hunting bunga untu kita tanam. Mudah-mudahan tahun depan, kemarau Oktober 2014 nanti sudah bisa dinikmati warga, sudah berbunga semua,” sambung walikota Risma.

Adapun fasilitas yang akan dibangun di taman Keputih nantinya diantaranya track jalan kaki dan juga track sepeda sehingga kendaraan tidak boleh masuk ke taman. Selain itu, juga ada wahana permainan serta air sungai yang di-treatment seperti halnay di Taman Pakal di mana di dalam sungai ada air mancurnya.

Terkait nama taman di Keputih tersebut, walikota menegaskan meminta masukan dari warga termasuk para wartawan. “Dulu itu, nama Taman Ekspresi juga karena ide nya teman. Acara kirab penghargaan yang memamerkan 10 penghargaan tersebut direspon antusias oleh warga yang  menyambut di Taman Surya tersebut. Sepuluh penghargaan yang dikirab itu diraih Pemkot Surabaya pada periode akhir Oktober hingga akhir November. Selain ATA 2013 dan FutureGov Awards 2013, juga ada penghargaan kota sehat, e-proc

Awards, juga penghargaan anugerah media humas di mana Humas Pemkot Surabaya meraih dua penghargaan tingkat nasional kategori Media Humas Penerbitan Internal (Majalah Gapura) dan Media Humas Advetorial.“Saya juga berterima kasih kepada Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) yang telah bersinergi dengan baik untuk mewujudkan Kota Surabaya sebagai kota yang aman, nyaman dan ramah bagi warganya,” sambung walikota.

Sementara Ketua DPRD Surabaya, Mochamad Machmud mengaku tidak kaget kalau Surabaya mendapat
penghargaan ATA tersebut. “Justru saya terkejut kalau Surabaya tidak dapat penghargaan. Memang di luar negeri banyak taman bagus, tetapi tidak bisa dimasuki dan bisa dipakai banyak aktivitas seperti Taman Bungkul,” sebut Machmud.

Ke depannya, Machmud berharap akan ada taman-taman lain seperti Taman Bungkul yang dibangun di kawasan pinggiran kota sepert di Pakal, Manukan, Tandes atau Menanggal sehingga warga pinggiran kota tidak perlu jauh-jauh ke tengah kota untuk bisa refreshing di taman. Mahcmud meyakini, penghargaan ini bukan yang terakhir diraih di Surabaya. Tetapi akan ada banyak penghargaan lainnya.“Surabaya tidak ada lawan di Indonesia. Kalau tempat lain banjir beneran, di sini banjir penghargaan,” sambung Machmud. (*/arf)

Jumat, 29 November 2013

Rektor Untag Digugat ke PTUN

KABARPROGRESIF.COM : Dianggap apriori dan otoriter dalam membuat suatu aturan dan kebijakan, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya digugat oleh Nono Soepriyadi yg saat ini menjadi Dekan di fakultas Ekonomi Untag.

Nono mendaftarkan gugatannya, Jum'at (28/11/2013)ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 225/G/2013/PTUN.SBY. Tertanggal 29 Nop 2013, melalui kuasa hukumnya,Fahmi Bachmid, SH. " Tujuannya  untuk memperjuangakan hak dan kebenaran serta mencari keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Rektor," ujar Fachmi, Jumat (29/11/2013).

Diungkapkan Fachmi, gugatan ini bermula terpilihnya Nono Soepriyadi sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Untag periode 2013 - 2017 dengan proses pemilihan secara demokratis pada tanggal 8 November 2013. Namun setelah Nono Soepriyadi terpilih dengan mendapatkan 84 suara justru Rektor menunjuk dan mengngakat Dr. Sigit Sardjono sebagai Dekan, padahal pada saat proses pemilihan Sigit menyatakan mundur. " Akibat perbuatan Rektor yg mengingkari proses demokrasi dan hak pemegang suara, maka pak Nono menunjuk saya selaku kuasa hukumnya untuk mencari Keadilan dan Kebenaran serta memperjuangkan hak hak nya selaku Dekan terpilih yg dipilih secara Demokratis," ungkap Fachmi.

Semestinya, lanjut Fahmi, Rektor harusnya menghormati pilihan pemegang suara dan pilihan yg dilakukan secara demokratis, bukan jamannya lagi bertindak sewenang wenang karena merasa berkuasa.

"Karena itu saya bersedia membela dekan terpilih demi tegakknya demokrasi di untag serta kedaulatan pemegang suara," tegasnya. (Komang)

Kejati Tunjuk 4 Jaksa Tangani Bambang DH

KABARPROGRESIF.COM : Penetapan Bambang DH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jasa pungut (japung) ternyata sudah pertengahan November lalu. Itu dibuktikan dari Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Pipiet Suryo, kemarin (29/11) menuturkan, pihaknya menerima SPDP kasus Bambang DH dari Polda pada tanggal Selasa, 26 November 2013 lalu. "Di SPDPnya tertanggal 14 November 2013," ujarnya.

Pipiet menjelaskan, di SPDP yang diterimanya tertulis Bambang DH sebagai tersangka. "Hanya satu tersangka," katanya. Memang, lanjut Pipiet, biasanya untuk kasus yang ditangani kepolisian, setiap kasus apabila dinaikkan ke level penyidikan, tersangka sudah ditetapkan.

Menindaklanjuti SPDP yang diterima Kejati tersebut, Pipiet mengaku sudah menunjuk empat jaksa pilihan untuk meneliti dan menangani kasus yang sudah menjebloskan satu anggota DPRD dan dua pejabat Pemkot Surabaya ini. "Kita sudah tunjuk empat jaksa peneliti. Sudah kita usulkan cuma suratnya belum keluar," tandasnya.

Seperti diketahui, Rabu (27/11) lalu Polda Jatim mengumumkan mantan Walikota Surabaya Bambang DH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jasa pungut 2007 lalu sebesar Rp 270 juta.

Ahli Hukum Pidana Unair I Wayan Titib Sulaksana menuturkan, ada pihak lain yang semestinya juga diusut terlibat kasus ini. Menurutnya, pengembalian dana japung tidak menghapus perbuatan pidana dalam kasus ini. "Makanya penyidik Polda Jatim tidak berhenti. Mereka harus melakukan pendalaman sampai ada tersangka baru," katanya, Kamis (28/11). (Komang)

Kamis, 28 November 2013

Pedagang Pasar Keputran Mulai di Data

KABARPROGRESIF.COM : Satpol PP Surabaya bersama dengan instansi terkait akan melakukan pendataan dan verifikasi jenis dagangan para pedagang Pasar Keputran, Kamis (28/11/2013). “Pendataan dan verifikasi jenis dagangan memang kami lakukan bersamaan agar memudahkan kami melakukan pengelompokan berdasar kan jenis dagangan yang dijual oleh para pedagang di Pasar Keputran,” kata Irvan Widyanto, Kepala Satpol PP Kota Surabaya.

Pendataan ini dilakukan untuk mengelompokkan pedagang pada saat relokasi. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pembagian masing-masing lokasi. Alasan lainnya adalah berkumpulnya pedagang dengan jenis dagangan yang sama dengan jumlah yang cukup besar justru akan merugikan pedagang.“Kami lakukan bertahap dan mudah-mudahan sebelum pembangunan lantai dua Pasar Keputran rampung, seluruh pendataan sudah selesai, supaya pedagang dapat segera menempati kios-kios yang sudah ada,” tambah Irvan. (*/arf)

Curi Dolar Di BRI, WNA Tunisia Divonis 4 Bulan Penjara

KABARPROGRESIF : Sungguh tindakan yang tak terpuji dilakukan Khalid Hadad (27), WNA asal Tunisia. Akibat mencuri uang dolar  di Bank BRI gedung BRI Tower Jl Basuki Rahmat, pebisnis karpet yang berdomisili di 2171 Sebelta Tonace Blok 9 harus berurusan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Aksi pencuriannya itupun berbuah hukuman. Oleh majelis hakim, Ia diganjar 4 bulan penjara, Kamis (28/11/2013). Hukuman 120 hari itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Hanafi dari Kejari Surabaya yang sebelumnya meminta agar WNA Tunisia ini dihukum 6 bulan penjara.

Persidangan yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya itu berlangsung kilat atau hanya sekali saja. Setelah mendakwa dan menghadirkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanafi pun membeberkan tuntutan pada terdakwa yang didampingi penerjemah itu. "Terdakwa dituntut pidana enam bulan penjara dikurangi masa tahanan. Terdakwa dijerat pasal 365 atau pencurian dengan pemberatan KUHP," jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Imam Hanafi.

Tak lama, hakim Imam Hanafi kemudian meminta tanggapan pada terdakwa atas tuntutan itu. Setelah diterangkan penerjemahnya, Khalid dengan muka tertunduk mengaku bersalah karena melanggar hukum di Indonesia. Dia lalu memohon pada majelis hakim untuk meringankan hukuman. "Saya ingin segera pulang ke rumah," jelasnya dengan Bahasa Inggris.

Setelah berdiskusi sejenak dengan anggota majelis, hakim Imam Hanafi kemudian langsung membacakan amar putusan pada Khalid. Majelis hakim menilai bahwa pasal 365 atau pencurian dengan pemberatan telah terbukti. Adapun hal yang memberatkan putusan adalah meresahkan masyarakat, dan yang meringankan adalah bersikap sopan dan belum menikmati hasil. "Kami memvonis empat bulan penjara potong masa tahanan. Dengan demikian, sisa masa tahanan terdakwa adalah dua bulan," katanya.

Usai sidang, JPU Hanafi menerangkan kalau proses sidang ini tergolong cepat, karena dia harus berhitung dengan biaya untuk membayar penerjemah yang mendampingi terdakwa. Hitungan biaya untuk penerjemah berdasarkan durasi waktu. "Ini saya membayar dari kantong sendiri, sekitar Rp 1 juta. Durasi waktunya adalah sejak penerjemah itu datang ke PN Surabaya. Makanya, kami minta dipercepat biar biaya tak makin membengkak," tuturnya.

Untuk diketahui, terdakwa mencuri uang itu pada Selasa (1/10) lalu. Selain Khalid, ada seorang lagi rekannya bernama Usman yang masih DPO. Mereka beraksi berdua di BRI Tower dengan mengambil uang dolar sebanyak 3800 dolar AS, yang terdiri atas pecahan dolar sebanyak 38 lembar, masing-masing 100 dolar AS. Satu pelaku berhasil kabur dan masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan Khalid Hadad ini ditangkap Polsek Tegalsari.

Dalam aksinya, dua warga asing ini datang ke bank BRI dengan berdalih menukarkan uang rupiah ke dolar. Saat dilayani oleh petugas teller BRI, mereka minta dibukakan banyak uang dolar dengan dalih mau memilih. Alasannya, tidak mau uang yang kusut.Khalid berbincang dengan petugas teler dengan berbagai macam hal. Termasuk mengaku akan menghubungi rekannya yang bisa berbahasa Indonesia terlebih dulu dan sebagainya.Di sela itu, Usman tiba-tiba mengambil 38 lembar uang dolar itu. Pelaku menggunakan aksi kecepatan tangannya, seperti sulap. Sehingga, petugas teler tidak tahu kalau ada uang yang diambil.

Dalam pemeriksaan polisi, Khalid mengaku kedatangannya bersama rekannya ke Indonesia untuk berlibur. Hal ini dibuktikan dengan paspor yang dibawanya juga merupakan paspor untuk turis. (Komang)

Tekan Angka Kriminalitas, Kapolda Jatim Pimpin Apel Operasi Zebra Semeru 2013

KABARPROGRESIF.COM : Direktorat Lalu lintas Polda Jatim, Kamis (28/11/2013) pukul 08.00 WIB, melaksanakan apel giat Operasi Zebra Semeru 2013 di lapangan Mapolda bersama jajaran TNI, Dishub dan Satpol PP.

Apel yang dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Unggung Cahyono, dalam rangka cipta kondisi menjelang pengamanan Natal dan Tahun Baru itu akan berlangsung selama 14 hari dimulai hari ini 28 November sampai 11 Desember 2013.

Banyaknya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, merupakan efek dari ketidak disiplinan pengemudi kendaraan. Selain itu, cipta kondisi ini juga untuk menekan angka kriminalitas dijalan serta mempersempit ruang gerak teroris. "Operasi Zebra Semeru ini merupakan agenda tetap Polda Jatim untuk menunjang Operasi Lilin Semeru 2013 menjelang Natal dan pengamanan Tahun Baru 2014,” terang Kapolda Jatim Irjen Unggung Cahyono.

Saat ditanya kendaraan yang jadi target operasi, Irjen Pol Unggung Cahyono menjelaskan polisi akan menindak pengemudi dibawah umur, balap liar, geng motor, angkutan umum tidak layak, kendaraan bak terbuka, melawan arus lalu lintas dan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (Iko)

Serah Terima Jabatan di Jajaran Resimen Kaveleri-1 Marinir

KABARPROGRESIF.COM : Komandan Resimen Kavaleri-1 Marinir Kolonel Marinir Sarjito memimpin serah terima jabatan komandan batalyon di jajaran Menkav-1 Mar di lapangan apel Mako Menkav-1 Mar Semarung, Ujung, Surabaya, Kamis, (28/11/2013).

Dalam upacara tersebut diserahterimakan jabatan Komandan Batalyon Tank Amfibi-1 Marinir dari Letkol Mar Arif Handono kepada Mayor Marinir Yasri Sani Pulungan, Komandan Batalyon Kendaraan Pendarat Amfibi-1 Marinir dari Letkol Mar Achmad Sochfan kepada Mayor Marinir Umar Hidayat dan Komandan Batalyon Kendaraan Amfibi Pengangkut Artileri-1 Marinir dari Letkol Mar Kusyuwono kepada Mayor Marinir Tommy Dwiyanto.

Ketiga pejabat komandan batalyon yang baru tersebut merupakan lulusan Seskoal Angkatan 51, sedangkan untuk pejabat lama, Letkol Marinir Arif Handono akan menempati jabatan baru sebagai Paspers Menkav-1 Mar, Letkol Mar Achmad Sochfan akan menempati jabatan Paslog Menkav-1 Mar, sedangkan Letkol Mar Kusyuwono akan menempati jabatan baru sebagai Pasops Menkav-1 Mar.

Dalam amanatnya, orang nomor satu di Menkav-1 Mar tersebut mengatakan pergantian jabatan di dalam organisasi TNI AL khususnya Korps Marinir akan selalu dilaksanakan sejalan dengan proses kaderisasi pimpinan. Hal tersebut bertujuan agar ada suatu perubahan situasi, selain itu juga untuk meningkatkan dinamika dan prestasi kesatuan serta pembinaan personel susai dengan tuntutan tugas.

Penempatan jabatan kepada perwira, lanjutnya, merupakan suatu kepercayaan dari pemimpin, sedangkan kepercayaan merupakan suatu kehormatan sekaligus sebagai kebanggaan, sehingga harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.“Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan taktik yang semakin maju dan modern, maka seorang komandan dituntut sikap antisipatif yang tinggi, sehingga dapat mengikuti perkembangan situasi, yang akhirnya dapat memberikan kontribusi positif dalam membina satuannya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, atas nama pribadi dan seluruh prajurit, Komandan Menkav-1 Marinir mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Letkol Mar Arif Handono, Letkol Mar Achmad Sochfan dan Letkol Mar Kusyuwono atas pengabdiannya dalam membina satuannya selama ini, sehingga batalyon-batalyon dijajaran Menkav-1 Mar mempunyai warna tersendiri dan menjadi suatu satuan kavaleri amfibi yang siap setiap saat untuk melaksanakan tugas. Ucapan selamat datang juga disampaikan kepada Mayor Marinir Yasri Sani Pulungan, Mayor Marinir Umar Hidayat dan Mayor Marinir Tommy Dwiyanto dengan harapan mampu meneruskan pembinaan serta meningkatkan satuan dengan sebaik-baiknya. (*/arf)

Jelang hari Armada, TNI AL Bersih-bersih Kali Mas

KABARPROGRESIF.COM : Dalam rangka memperingati hari Armada RI tahun 2013, Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V Surabaya mengadakan gerakan bersih-bersih kali atau yang sering disebut prokasih ( program kali bersih). Kali ini yang mendapat kesempatan untuk dibersihkan adalah Kalimas di sekitar tempat bersejarah di Surabaya, bekas peninggalan Belanda “ Jembatan Petekan”.

Program kali bersih ini untuk mendukung program yang telah dicanangkan oleh Pangarmatim yaitu “Program Pantai Bersih” beberapa hari lalu. Selain itu,  Pragram kali bersih ini digelar dalam rangka mengantisipasi datangnya musim hujan. Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh warga khususnya yang berada di bantaran sungai, tumbuh kesadaran untuk turut serta mendukung suksesnya program ini dengan cara  menjaga lingkungannya tetap bersih dan tidak membuang sampah ke sungai. Bila sungainya bersih dari sampah maka akan memperlancar aliran air hujan dan diharapkan tidak akan terjadi banjir. Adapun tema dari prokasih ini adalah “Yen kaline apik, wonge pasti apik”

Kegiatan yang rencananya akan dibuka oleh Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Sumadi, S.Sos. melibatkan sekitar 500 personel yang terdiri dari 300 personel Lantamal V dan 200 personel warga dan Instansi terkait. Acara Prokasih juga dihadiri oleh Wadan Lantamal V Kolonel Marinir Bambang Sutrisno, para Asisten Danlantamal V, para Kadis/kasatker Mako Lantamal V.

Ketua panitia Prokasih dalam rangka memperingati hari Armada RI tahun 2013 ini adalah Asisten Operasi (Asops) Danlantamal V Kolonel Laut (P) Irvansyah dan wakil ketua Kadispotmar Lantamal V Letkol Laut (P) Didik Dhuwijantoko. Adapun yang menjadi sasaran dalam prokasih kali ini yaitu sampah-sampah disekitar atau dipinggir sungai yang ada disekitar Jembatan Petekan dan tumbuhan liar yang ada di areal sungai, sehingga dapat memperlancar aliran air dari hulu menuju ke muara. (*/arf)

Bambang DH Tuding Polda Jatim Tebang Pilih


KABARPROGRESIF.COM : Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang DH pun uring-uringan. Mantan Walikota Surabaya ini ngotot bila dirinya tak bersalah. Kontestan Calon Wakil Gubernur ini malah menganggap penyidik Polda Jatim tebang pilih dalam menerapkan hukum atas kasus jasa pungut (japung) yang terjadi di Pemkot Surabaya.

Hal tersebut disampaikan Bambang DH usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (ditreskrimsus) Polda Jatim, Rabu (27/11/2013).

Menurut Bambang, bentuk tebang pilih yang dilakukan penyidik karena tidak memproses kasus Japung ini yang berlaku di DPRD Propinsi Jawa Timur. Padahal, payung hukum yang digunakan sama yakni Permendagri dan UU No 17 tahun 2003."Kalau di Propinsi japung tersebut diperbolehkan, kenapa di Surabaya tidak diperbolehkan? Payung hukum yang kita gunakan sama, di Indonesia hanya di Surabaya kasus Japung diproses secara hukum," ujar Bambang.

Sebagai Kepala Daerah, Bambang mengaku sudah berhati-hati dalam mengambil kebijakan, termasuk adanya payung hukum yang jelas sehingga adanya kepastian dan tidak multi tafsir. " Saat saya diperiksa menjadi saksi di pengadilan, saya sudah sampaikan pada majelis hakim bahwa sebagai pimpinan daerah, saya memerlukan aturan hukum yang jelas dan tidak multi tafsir sehingga bisa dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan," tegasnya.

Oleh karenanya, Bambang meminta agar dibuat payung hukum yang pasti sehingga sebagai Kepala Daerah tidak salah dalam membuat kebijakan. "Kalau aturan yang sudah jelas dijadikan pedoman dalam membuat kebijakan tetap dipersalahkan, kita memakai aturan yang mana?," tukasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono membantah jika penyidik tebang pilih dalam mengungkap kasus Japung, menurutnya dengan adanya kasus ini maka penyidik lainnya bisa menjadikan yuris prodensi untuk mengungkap kasus yang sama yang terjadi di tempat lain. (Iko)

Korupsi Dana Japung, Bambang DH Diperiksa 8 Jam

KABARPROGRESIF.COM : Bambang Dwi hartono (DH) akhirnya kooperatif datang ke Mapolda jatim untuk menjalani pemeriksaan terkait dana jasa pungut yang telah menelan empat 'korban' diantaranya tiga pejabat Pemkot Surabaya antara lain, Sukamto Hadi, Muklas Udin serta Purwito dan satu anggota DPRD Surabaya, Musyafak Rouf.

Mantan Walikota Surabaya itu menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (ditreskrimsus) Polda Jatim. Oleh penyidik Bambang diperiksa secara maraton selama delapan jam yakni mulai pukul 09.30-16.15 Wib, Selasa (27/11/2013).

Usai diperiksa di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Subdit III Korupsi, Bambang mengaku mendapat lebih dari 80 pertanyaan terkait prosedur jasa pungut sebesar Rp 720 juta untuk para anggota DPRD Surabaya."Ditanyai seputar Japung, saya jelaskan apa adanya bagaimana japung tersebut bisa keluar," ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, proses adanya Japung sendiri berawal dari permintaan pimpinan DPRD Surabaya saat itu Musyafak Rouf pada Sukamto Hadi (Sekkota Surabaya), Muhlas Udin (Asisten I Pemkot), dan Purwito (Kabag Keuangan Pemkot). "Permintaan ketua DPRD Surabaya saat itu karena mengacu pada adanya Japung di DPRD Propinsi," ujar Bambang.

Dengan adanya permintaan ketua DPRD Surabaya tersebut, oleh Sekkota permintaan tersebut diteruskan pada Bambang DH. "Saat permintaan tersebut disampaikan kepada saya, saya utarakan asalkan aturannya jelas dan uangnya ada maka silahkan saja," terang Bambang.

Setelah uang sebesar Rp 720 juta tersebut dicairkan, kemudian terjadi konflik internal PKB yang berbuntut dilaporkannya Musyafak yang kemudian oleh Bambang DH diinstruksikan agar menarik uang tersebut dan kemudian berhasil diselamatkan uang sebesar Rp 720 juta. (Iko)

Rabu, 27 November 2013

Minggu Depan, Ery Cahyadi Kembali Diperiksa Kejati

KABARPROGRESIF.COM : Pasca memeriksa Agus Imam Sonhaji selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko), penyidik Kejati Jatim mengagendakan  memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR) Pemkot  Surabaya Eri Cahyadi guna menyelidiki temuan kas sebesar Rp 8 miliar di rekening Pemkot Surabaya dari pos DPPKD.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Rohmadi mengatakan, pemeriksaan Eri akan dilakukan pada pekan ini. “ Kemarin kita meminta dokumen-dokumen terkait pendirian reklame pada saksi yang kita kemarin (Sonhaji), namun yang bersangkutan menyatakan semua dokumen ada pada Kepala Dinas CKTR yang baru. Makanya kita undang yang bersangkutan," ujar Rohmadi, Selasa (26/11/2013).

Jaksa Kejati Jatim itu menambahkan, saat pemeriksaan nantinya pihaknya akan memfokuskan pemeriksaan terkait kasus ini dan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Penyidik pidana khusus Kejati Jatim sebelumnya melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dana jasa bongkar (Jambong) reklame. Ketika memeriksa Andarwati, bendahara DPPKD, terungkap di brankas dinas ada dana siluman sebesar Rp 8 miliar yang tak jelas pemiliknya.

Sebelumnya, Kepala DPPKD Justamadji membenarkan jika uang Rp 8 miliar itu merupakan dana Jambong, dan uang itu masih ada di kas kantor dinasnya. Menurut Justamadji, uang itu tidak ada yang berani mengotak-atik. “Uang itu masih utuh jumlahnya Rp 8 miliar dan tidak ada yang bisa mengotak-atik uang tersebut dari kas kantor kami,” ungkap Justamadji saat itu.

Namun mengacu laporan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jatim beberapa waktu lalu, ada
kemungkinan dana jasa bongkar bisa lebih dari itu. Belum lagi dugaan menguapnya dana titipan pajak dari pengusaha reklame di DPPKD.

Namun stelah melalui proses pemeriksaan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), Kejati tidak menemukan adanya indikasi korupsi. Namun muncul persoalan lain, yakni adanya dana Rp 8 miliar yang sempat tidak diketahui berasal darimana. (Komang)

Jaksa Masih Sulit Hadirkan Saksi Kunci Korupsi Bank Jatim


KABARPROGRESIF.COM : Proses sidang perkara kredit fiktif Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya, dengan terdakwa Carolina Gunadi, terus menemuhi kendala dalam menghadirkan saksi kunci Yudi Setiawan. Sebelumnya, dalam persidangan Bank Jatim,

Ketua Majelis Hakim M Yapi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, agar menghadirkan bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) dalam persidangan berikutnya.

Majelis Hakim M Yapi mengatakan, pada persidangan perkara Bank Jatim, pihaknya meminta Jaksa supaya
menghadirkan Yudi Setiawan. Menurutnya, kehadiran Yudi diperlukan sebagai saksi kunci mengenai aliran dana dari kredit fiktif yang dilakukannya. “Saya tetap minta Jaksanya untuk menghadirkan Yudi dipersidangan Carolina,” ujarnya.

“Tidak ada alasan lagi bagi Jaksa, untuk tak menghadirkan Yudi. Sebab, urusan KPK dengan Yudi sudah selesai, maka mau tak mau Jaksa harus menghadirkannya,”urai Majelis Hakim, M Yapi, Rabu (27/11/2013).

Yapi menjelaskan, Yudi sudah tidak dibutuhkan lagi oleh KPK. Namun, kasusnya di Kalimantan masih kasasi. Sambungnya, maka dirinya menganjurkan agar Kejari Surabaya mengirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), meminta izin ke Mahkamah Agung (MA) untuk menghadirkan Yudi dalam sidang Bank Jatim di Surabaya.

Selain itu, Yapi menguraikan, pihaknya masih bermusyawarah dengan anggota Majelis Hakim, untuk melakukan penetapan rencana pemanggilan Yudi Setiawan. Menurutnya, dalam persidangan Bagus Prayogo (Kacab Bank Jatim HR Muhammad) dan Tony Bahrawan, keduanya tidak terima dan meminta agar Jaksa menghadirkan Yudi dalam persidangannya. Dari hal ini, maka kehadiran Yudi dibutuhkan untuk mengkonflointer kebenaran kasus kredif fiktif tersebut.“Saya dan anggota Majelis Hakim perkara ini, bertukar pikiran untuk penetapan pemanggilan Yudi. Kalaupun ini tidak berhasil, kami akan lakukan pemanggilan paksa,” tegas Yapi.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo menerangkan, pihaknya sudah mengupayakan kehadiran Yudi Setiawan dalam sidang mantan istrinya, Carolina Gunadi. Tak hanya itu, Nurcahyo mengaku kalau pihaknya sudah mengajukan permohonan pemanggilan Yudi lewat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, supaya disampaikan ke Kejagung.“Kami sudah mengupayakan kehadiran Yudi, dengan mengajukan permohonan lewat Kejati. Dan permohonan itu sudah disampaikan ke Kejagung,” pungkasnya.

Nurcahyo menambahakan, karena Yudi sekarang mengajukan kasasi atas kasusnya di Kalimantan Selatan, maka kami menunggu jawaban permohonan pindah tempat dari MA. Sambungnya, kewenangan penahanan sepenuhnya ada di MA, dan pihaknya tinggal menunggu jawaban dari MA.

Disinggung mengenai pemindahan penahanan, Nurcahyo menegaskan bahwa hal ini sangat dimungkinkan, mengingat Yudi tak hanya terlibat kasus 6 CV fiktif miliknya, tetapi terlibat kasus Bank Jatim juga. “Tidak menutup kemungkinan untuk Yudi dipindah tempatkan,” singkatnya. (Komang)