Hal itu dilakukan lantaran majelis hakim Tipikor Surabaya tidak ingin terdakwa bisa lepas demi hukum (LDH), akibat masa penahanan terdakwa yang akan berakhir pada akhir desember ini
Sementara, pada persidangan yang digelar diruang sidang cakra PN Surabaya, senin (9/12/2013) menghadirkan Agus Widyantoro SH MH sebagai ahli perbangkan dan perseroan dari Universitas Airlangga (unair) Surabaya.
Dalam keterangannya, ahli perbangkan dan perseroan ini menjelaskan, terdakwa Carolina Gunadi bukan merupakan pihak dalam perjanjian kredit Bank Jatim melainkan hanyalah sebagai sekutu komanditer dalam CV atau pihak ke III yang menjaminkan aset pribadi di Bank Jatim."Artinya apabila ada kredit yang macet sebagai akibat perjanjnian sekutu pekerja dengan Bank Jatim maka terdakwa tanpa syarat apapun mengizinkan aset pribadinya untuk dieksekusi,"jelas Agus dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad fauzi.
Selain itu, Agus menerangkan status Bank Jatim yang bukan lagi milik negara melainkan sudah menjadi perusahaan go publik, sehingga dampak yang dialami Bank Jatim atas kasus ini bukanlah merugikan negara melainkan kerugian PT Bank Jatim Tbk. "Bank Jatim adalah kekayaan negara yang telah dipisahkan, dalam arti kekayaan negara dalam Bank Jatim hanyalah berupa kepemilikan saja. Sedangkan aset adalah milik Bank Jatim seutuhnya yang tunduk pada Undang Undang Perseroan Terbatas, dengan demikian kerugian Bank Jatim adalah kerugian PT Bank Jatim Tbk, bukan kerugian negara,"jelas Agus.
Diakhir keterangannya , Agus menerangkan, berbagai penyimpangan kredit bermasalah pada perbangkan tidak bisa dijerat dengan Undang Undang Korupsi melainkan lebih tepat digunakan UU perbangkan. "setau saya UU perbangkan sama sekali tidak menyinggung kerugian negara,"terangnya.
Seperti diketahui, perkara ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, pada Februari lalu. Carolina resmi menjalani penahanan pada 27 Februari 2013 lalu. Mantan istri Yudi Setiawan itu disebut-sebut menjadi salah satu dalang di balik suksesnya pengajuan kredit fiktif di Bank Jatim. Ia diketahui membawa dua CV untuk membantu Yudi yang saat itu masih menjadi suaminya, guna menjadi penjamin pengajuan kredit senilai Rp 52,3 miliar di Cabang Jl HR Muhammad.
Selain Carolina, Mabes Polri Juga menetapkan Yudi Setiawan, Bagus Prayogo (Kacab Bank Jatim HR Muhammad) Tony Bahrawan, empat auditor Bank Jatim dan Enam Direktur perusahaan fiktif milik Yudi Setiawan menjadi tersangka. (Komang)