KABARPROGRESIF.COM : Sejak dinyatakan buron akhir April lalu, Limantoro Santoso, terpidana kasus penipuan berkedok bisnis tembakau ini bak termakan bumi. Ia menghilang setelah salinan putusan Mahkamah Agung (MA) turun pada Desember 2012 yang memvonisnya bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus penipuan senilai Rp 1,2 miliar dari keseluruhan nilai Rp 9,4 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sampai saat ini terus melakukan pemburuan terhadap Limantoro. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Judhy Ismono, Kamis (12/12/2013).
Sebelumnya, Limantoro , melalui Tim Kuasa Hukumnya, sempat berdalih menolak panggilan eksekusi karena bersikeras menunggu turunnya putusan PK yang diajukannya. Kemarin, Judhy menegaskan, proses PK yang hingga saat ini masih berlangsung tetap tidak akan menghalangi jalannya eksekusi.
Menurut Judhy, sejak menyatakan Limantoro ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/ Buron, red), pihaknya telah melaporkan data-data terpidana ke monitoring center, selain juga menyebar foto-foton terpidana ke dinas kepolisian."Semua tahapan hukum terkait terpidana Limantoro telah kita rampungkan sembari menunggu putusan PK. Selain itu juga telah kita laporkan ke Monitoring Center untuk terus memburunya," katanya.
Ditandaskan Judhy, Tim Monitoring Center belum lama lalu sempat melacak keberadaan Limantoro di sekitaran Gedung MA, Jakarta. "Entah apa yang dilakukannya di sekitaran Gedung MA. Kita sempat turunkan tim untuk menjemputnya berdasarkan laporan Tim Monitoring Center tentang keberadannya itu tapi tapi kemudian terpidana tak terlacak lagi," ungkapnya.
Hingga kini Kejari masih menunggu laporan dari Monitoring Center terkait keberadaan Limantoro. Berdasarkan pantauan terakhir dari Tim Monitoring Center, dalam sebulan terakhir ini dikatakan Limantoro berada di Jakarta."Gak tahu kalau sekarang, entah masih berada di Jakarta atau sudah bergeser ke tempat lain. Kita masih menunggu perkembangan laporan dari Monitoring Center. Yang jelas, begitu menerima laporan dari Monitoring Center, kita selalu siap untuk menjemputnya," pungkasnya. (Komang)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sampai saat ini terus melakukan pemburuan terhadap Limantoro. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Judhy Ismono, Kamis (12/12/2013).
Sebelumnya, Limantoro , melalui Tim Kuasa Hukumnya, sempat berdalih menolak panggilan eksekusi karena bersikeras menunggu turunnya putusan PK yang diajukannya. Kemarin, Judhy menegaskan, proses PK yang hingga saat ini masih berlangsung tetap tidak akan menghalangi jalannya eksekusi.
Menurut Judhy, sejak menyatakan Limantoro ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO/ Buron, red), pihaknya telah melaporkan data-data terpidana ke monitoring center, selain juga menyebar foto-foton terpidana ke dinas kepolisian."Semua tahapan hukum terkait terpidana Limantoro telah kita rampungkan sembari menunggu putusan PK. Selain itu juga telah kita laporkan ke Monitoring Center untuk terus memburunya," katanya.
Ditandaskan Judhy, Tim Monitoring Center belum lama lalu sempat melacak keberadaan Limantoro di sekitaran Gedung MA, Jakarta. "Entah apa yang dilakukannya di sekitaran Gedung MA. Kita sempat turunkan tim untuk menjemputnya berdasarkan laporan Tim Monitoring Center tentang keberadannya itu tapi tapi kemudian terpidana tak terlacak lagi," ungkapnya.
Hingga kini Kejari masih menunggu laporan dari Monitoring Center terkait keberadaan Limantoro. Berdasarkan pantauan terakhir dari Tim Monitoring Center, dalam sebulan terakhir ini dikatakan Limantoro berada di Jakarta."Gak tahu kalau sekarang, entah masih berada di Jakarta atau sudah bergeser ke tempat lain. Kita masih menunggu perkembangan laporan dari Monitoring Center. Yang jelas, begitu menerima laporan dari Monitoring Center, kita selalu siap untuk menjemputnya," pungkasnya. (Komang)