KABARPROGRESIF.COM : Sebanyak 13 polisi dari jajaran Polda Jatim yang dipecat atau menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2013, namun jumlah itu menurun drastis dibandingkan dengan tahun 2012 yang mencapai 41 polisi "nakal" yang dipecat.
"Selama 2013 tercatat 1.015 polisi dan 11 PNS yang melakukan pelanggaran, kemudian hukuman disiplin diberikan kepada 934 polisi dan sembilan PNS serta 33 polisi menerima hukuman kode etik," kata Kabag Bin Ops Biro Operasi Polda Jatim AKBP Djoko DJ di Mapolda Jatim, Sabtu (28/12/2013).
Ditemui saat mendampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono dan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Suprodjo WS dalam rangka Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Akhir Tahun 2013 di Mapolda Jatim (27/12), ia menjelaskan pelanggaran polisi mencakup disiplin, kode etik, dan pidana."Pelanggaran disiplin dan kode etik sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2012, karena pelanggaran disiplin oleh polisi pada 2012 mencapai 2.282 kasus tapi tahun 2013 hanya 934 kasus, sedangkan pelanggaran kode etik juga menurun dari 74 kasus (2012) menjadi 33 kasus (2013)," katanya.
Namun, pelanggaran pidana yang dilakukan polisi di Jatim mengalami peningkatan hingga 71 persen dari 28 kasus pidana pada tahun 2012 menjadi 48 kasus pidana pada tahun 2013. Hal yang sama juga terjadi pada PNS Polri yakni satu kasus pidana (2012) menjadi dua kasus pidana (2013)."Ada tiga penyebab utama peningkatan pelanggaran pidana di kalangan polisi yakni penganiayaan, kerja sama bisnis, dan narkoba. Pelanggaran pidana terbanyak adalah kasus penganiayaan yang mencapai 352 kasus, seperti tempeleng, pukul, tendang, dan sebagainya. Artinya masyarakat mulai sadar atas hak secara hukum bila berhadapan dengan polisi," ungkapnya.
Namun, evaluasi hingga akhir Desember 2013 menunjukkan pelanggaran pidana oleh polisi itu sudah ada indikasi menurun, karena ada tindakan tegas dari Kapolda Jatim untuk memberi efek jera pada anggota lain, lalu untuk kerja sama bisnis antara polisi dengan pihak lain juga sudah diberikan arahan (rambu-rambu aturan).
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya di Kediri dari APBD 2010 senilai Rp66 miliar hingga kini belum terungkap."Kami sudah minta audit kepada BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), tapi ahli BPKP bilang kerugian belum bisa dihitung, karena pembangunan jembatan itu belum selesai dan sifatnya multiyears," katanya saat mengikuti Analisa dan Evaluasi Kamtibmas Akhir Tahun 2013 di Mapolda Jatim. (*/Iko)