KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mengungkap dugaan korupsi Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sawahan. Kasi Pidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo rela blusukan ke Gerbang Permata Pakis untuk menemui para saksi, kemarin.
Nurcahyo beserta tim penyidik dari Kejari Surabaya mendatangi para saksi yang ikut sebagai peserta program dari BKM Sawahan. Para saksi tersebut terpaksa didatangi karena setelah dipanggil beberapa kali tidak hadir. Saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi.
Dari 17 orang saksi tersebut, rata-rata mengaku tidak ikut menerima aliran dana pinjaman bergulir di lembaga tersebut. Dimana dana bergulir tersebut berasal dari pusat sebesar Rp 350 juta. Sehingga dapat dipastikan kalau aliran dana tersbeut fiktif.
Seharusnya, dana itu dialirkan ke kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang layak dan membutuhkan. Namun, kenyataannya tidak demikian.”Kami datang ke Pakis dan mereka kami kumpulkan untuk kami klarifikasi satu persatu. Mereka mengaku tidak mendapat aliran dana,” ucap Nurcahyo.
Dari hasil penyidikan sementara, kucuran dana itu berasal dari Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang pendanaannya dari pusat.
Saat ini pihak Kejari telah menemukan ada dugaan kerugian negara. Untuk dana P2KP, perkiraan kerugian sekitar Rp 300 juta. Sedangkan dana dari PNPM Mandiri, perkiraan kerugian sekitar Rp 500 juta, sehingga totalnya ada Rp 800 juta.”Ini tentu akan kami klarifikasi lagi. Kami tentu juga akan berkordinasi dengan BPKP Jatim untuk mengaudit besar kerugiannya,” terangnya.
Sayangnya, hingga saat ini Nurcahyo masih enggan menyebutkan secara detail siapa calon tersangka lainnya, selain priyanto. ”Nanti saja, pasti akan kami umumkan siapa tersangkanya,” pungkasnya.
Dugaan korupsi ini berawal ketika BKM Gerbang Permata Pakis mendapatkan kucuran dana dari P2KP dan PNPM. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan penyaluran ke rakyat miskin yang berupa pinjaman. Dana PNPM ini dikucurkan oleh Dirjen PU. "Tapi penyaluran tak merata, hanya disalurkan pada KSM tertentu. Tiap KSM menerima secara bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. (*/arf)