KABARPROGRESIF.COM : Setelah mangkir dari panggilan Kejari Tanjung Perak selama tiga kali, Yoni Hari Basuki, SH. MBA Bin Soeparlan (45), terpidana kasus penggelapan mobil akhirnya menyerahkan diri, Rabu, (6/1/2014).
Terpidana yang berprofesi sebagai Advokat ini datang ke Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 10.00 WIB. Setiba di Kantor Kejari Tanjung Perak, Yoni langsung diperiksa secara administrasi dan menandatangani berita acara eksekusi. 30 menit kemudian, Pria Pengacara ini langsung digiring menuju Rutan Medaeng dengan menggunakan mobil dinas Kejaksaan.
Menurut Jaksa Eksekutor, Eko Nugroho mengakui sempat mengalamai kendala dalam proses eksekusinya. "Setelah kita lakukan pendekatan persuasif, akhirnya terpidana Yoni mau menyerahkan diri," jelas Eko sebelum membawa terpidana Yoni ke Rutan Medaeng.
Dijelaskan Eko, meski nantinya terpidana Yoni akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), Namun upaya tersebut tidak menghalangi korps Adhyaksa untuk melakukan eksekusi."Silahkan kalau mau PK, kita hanya melaksanakan putusan Kasasi dan itu tidak menghalangi jalannya eksekusi,"jelas Eko.
Pelu diketahui, eksekusi terpidana Yoni berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 409 K/Pid/2012 tertanggal 8 Mei 2012, MA menolak permohonan Kasasi yang diajukan Yoni.
Atas putusan kasasi itulah, Kejari Tanjung Perak sebagai eksekutor, menindaklanjuti putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun eksekusi ini baru berhasil direalisasikan. Pada Desember 2013, Yoni sempat meminta penundaan eksekusi dengan alasan berangkat umrah ke tanah suci, dan berjanji bakal menyerahkan diri sepulang umrah, 5 Januari 2014. Namun diduga Yoni tak sepenuh hati memenuhi janjinya tersebut.
Kasus yang melibatkan advokat anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan NIA (Nomer Induk Anggota) 13.00052 ini terjadi dalam bulan Agustus 2008 silam.
Dia melakukan pembelian mobil Suzuki APV dengan cara kredit selama 1,5 tahun melalui Indo Mobil Finance di Jalan Kombespol M. Duriat dengan uang muka sebesar Rp 20 juta.
Namun di bulan ke 6, Yoni Hari Basuki tanpa seijin Indo Mobil Finance malah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 30 juta ke Rini Hari Wijayanti, tinggal di Semolowaru yang telah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Akibat ulahnya itu, Indo Mobil Finance dirugikan sekitar Rp 140 juta. (Komang)