KABARPROGRESIF.COM : Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi jual beli narkoba atas terdakwa Joko Soedarmo alias Raymond alias Bongkring kembali digelar ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/1/2014).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Waitoh dari Kejati Jatim menghadirkan tiga saksi kunci dalam perkara ini, ketiga saksi yakni Zulfadil Rahmat, Feri dan Setyo Irianto Suparmo alias Gatot.
Selain ketiga saksi kunci, Jaksa juga menghadirkan saksi dari Bank Central Asia (BCA) Susianti Simanjuntak.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Titik Tedjaningsih, Saksi Zulfadil Rahmat membantah seluruh keterangannya yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kata Zulfadil, dirinya hanya disuruh tanda tangan BAP oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) tanpa mengetahui isi BAP. "Saya di paksa untuk untuk tanda tangan tanpa dibacakan isi BAP nya,"jelas saksi Zulfadil.
Keterangan Zulfadil sontak dibantah oleh Jaksa Waitoh. Pasalnya, Jaksa Wanita yang bertugas di bagian Pidum Kejati Jatim ini menganggap keterangan saksi mahkota dalam perkara TPPU ini tidak beralasan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan."Tanda tangan di BAP ini kan asli tanda tangan anda, dan tanda tangan ini kan mengikat dari keterangan anda, apa dasar dan bukti yang anda punya, kalau anda di paksa oleh penyidik untuk menandatangani BAP ini,"tanya Jaksa ke saksi dengan nada tinggi.
Selain itu, saksi Zulfadil membantah mengenal terdakwa Raymond, Ia tidak pernah melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan Raymond melainkan dengan Bang Rei melalui terpidana Sunyoto, terpidana Gatot dan feri,"Saya bertransaksi dengan Bang Rei, bukan dengan terdakwa ini,"ujar Zulfadil.
Dalam keterangan terpisah,Hal senada juga dikatakan saksi Gatot dan Feri, Dua jaringan narkoba asal Samarinda ini mengaku tidak mengenal dan melakukan transaksi dengan terdakwa Raymond.
Sementara saksi BCA, Susianti Simanjuntak menerangkan ada transaksi mencurigakan dalam rekening milik Raymond. saksi wanita ini mengatakan ada beberapa transaksi dalam jumlah besar yang masuk dalam rekening Raymond." salah satunya adanya transaksi senilai Rp 750 juta sebanyak tiga kali dari Andi Darsono,"terang Susianti.
Perlu diketahui, terdakwa Joko Soedarmo alias Raymond warga jalan Asemrowo ini ditangkap oleh BNN pada Februari 2013 lalu, Ia kedapatan memiliki sabu seberat 0,03 gram. Dan oleh hakim PN Surabaya, Raymond hanya di vonis 1 tahun penjara.
Selain itu, tersangka yang tinggal dikawasan jalan Asemrowo Surabaya ini juga diseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini perkaranya masih berlanjut di persidangan. (Komang)