Jumat, 10 Januari 2014


KABARPROGRESIF.COM : Belum usainya sejumlah kasus korupsi yang ditangani sejak awal 2013, membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengevaluasi kasus demi kasus. Sejumlah kasus yang dihentikan pun akan menjadi pembahasan dalam evaluasi yang menurut agenda dilangsungkan pekan depan.

Kasus yang dievaluasi yakni yang masuk atau dilaporkan dan diusut sejak Januari hingga Desember 2013. Kasus yang masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan data (Puldata) pun tak luput dari evaluasi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Adriansyah menjelaskan evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan pengusutan hingga penyidikan kasus korupsi yang ditangani pihaknya. Kasus yang menonjol juga akan dievaluasi terkait proses pemberkasannya.

"Semua kasus. Yang ditahap dua pun akan kami evaluasi," ujar Febrie di gedung Kejati Jatim, Jumat (10/1/2014).

Adapun kasus menonjol yang akan dibahas dalam rapat evaluasi, yakni pembangunan Gedung Kanwil Bea dan Cukai Jatim, dana hibah 2011 Pemkot Surabaya, penyelewengan aset PT Garam dan sengketa kepemilikan Pulau Galang. Beberapa kasus tersebut, menurut Febrie, memang menjadi atensi dalam setiap perkembangannya dan akan dilakukan pembahasan dalam rapat tersebut.

"Ya tentunya akan disampaikan dalam pertemuan nanti terkait progres yang dilakukan sejauh ini," imbuh Febrie.

Terkait hasil rapat evaluasi, Mantan Kajari Bandung ini mengatakan jika pihaknya akan menentukan keputusan dan kebijakan terkait usulan-usulan yang disampaikan oleh jajaran pidsus Kejati Jatim. Usulan inilah yang menentukan status setiap kasus yang menjadi pembahasan.

"Terkait usulanya apakah dilanjut tidak kasusnya dan apa tindak lanjut lainya, dinaikkan ke penyidikan atau penyelidikan," urainya.

Disinggung perihal kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya, Febrie juga memastikan akan melakukan pengevaluasian. Ia menyebut ada beberapa kasus yang nantinya menjadi pembahasan dan disampaikan hasilnya dalam bentuk laporan tertulis.

"Kejari juga masuk ke wilayah kami, jadi akan dievaluasi juga," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam kurun Januari hingga Desember 2013, Kejati Jatim setidaknya masih memiliki 26 tunggakan kasus pidana korupsi yang belum usai ditangani. Kasus-kasus tersebut, belum sampai ke tahap penuntutan atau siap untuk disidangkan.

Terbaru, pidsus tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Dirjen Kanwil Bea dan Cukai Jatim yang dibangun dalam tiga tahap. Yakni tahun 2011, 2012 dan 2013. Anggaran atas pembangunan mencapai hingga Rp 36 miliar.

"Dalam pembangunan tahap 2 tahun 2012 diduga ada penyelewengan karena pembangunan belum usai tapi anggaran sudah dicairkan 100 persen," pungkas Febrie. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Meski Sebelumnya pihak penyidik Polrestabes Surabaya  telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara pencurian barang bukti (BB) Kejahatan Kayu Ulin, Namun hingga saat ini, Penyidik Polrestabes Surabaya belum juga mengembalikan berkas perkara itu yang sebelumnya dinyatakan P 19 (berkas belum lengkap,red) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Padahal,Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Suseno, Pihaknya telah menerima BAP tahap I dari penyidik Polrestabes Surabaya pada Awal tahun 2013.  Dikarenakan berkasnya belum lengkap, pihaknya mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik  pada akhir bulan Februari 2013
"Sampai sekarang kita masih belum menerima pengembalian berkasnya," terang Suseno kepada wartwawan, Jum'at (10/1/2014)

Meski penanganan perkara ini telah digantung oleh penyidik Polrestabes Surabaya  hampir 3 tahun silam, Namun Suseno mengaku pihak Kejari Tanjung Perak tidak memberi batas waktu  agar kelengkapan berkas perkaranya segera dilimpahkan. Terlebih keempat tersangka tidak pernah ditahan sehingga penanganan perkaranya tidak dikejar batas waktu masa penahanan.

Ke 4 orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kepolisian dalam kasus ini yakni Tona, Suryansa, Marwan, dan Aminata. Mereka dikenal sebagai pemain kayu di Pelabuhan Tanjung Perak dan sebelumnya, Ke 4 tersangka ini  disangkakan melanggar Pasal 372, 363, 231, dan 480 KUHP.

Perlu diketahui, Kasus ini berawal dari Putusan Mahkamah Agung (MA) atas terpidana Suwaji sebagai pemilik kayu ulin sebanyak 2.433.410 m3, atau sejumlah 170.470 batang yang diduga ilegal. Dalam putusan MA yang diumumkan pada pertengahan tahun 2012 itu, Suwaji dibebaskan. Namun barang buktinya sebanyak 170.470 batang atau 2.433.410 m3 kayu ulin harus disita negara.

Barang bukti tersebut disimpan di Kompleks Pergudangan Margomulyo C7. Namun saat akan dieksekusi barang bukti kayu ulin di Kompleks Pergudangan Margomulyo C7 senilai miliaran rupiah itu sudah raib. Kejari Tanjung Perak langsung melaporkan kehilangan barang bukti kayu ulin tersebut ke Polrestabes Surabaya. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : Menjelang ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2015, Pemerintah Kota Surabaya melakukan beberapa persiapan. Salah satunya yang telah dilakukan yakni memberikan pelatihan usaha kepada Usaha Kecil Menengah (UKM). Tahun ini, untuk menghadapi AFTA 2015, Pemkot akan mendirikan Rumah Bahasa di Gedung Budaya Surabaya.

Melalui Rumah Bahasa masyarakat Surabaya terutama UKM dan pelaku pariwisata bisa belajar bahasa asing terutama bahasa Inggris dan mandarin secara gratis. Kepala Bagian Kerjasma, Ifron Hady Susanto menjelaskan konsep rumah bahasa akan dibentuk seperti klinik. Disana nantinya, masayrakat tidak hanya belajar mengenai bahasa, melainkan mereka juga bisa belajar tentang peluang impor ekspor dan IT.

“Rumah bahasa ini akan dibentuk seperti klinik, masyarakat yang mau mengenal ekspor impor. Untuk UKM yang belum pengalaman, mereka bisa bertanya tentang situasi negara-negara ASEAN  seperti apa. Seperti situasi politiknya bagaimana, karena situasi politik disebuah negara sangat mempengaruhi perdagangan,” jelasnya.

Di rumah bahasa, masyarakat belajar bahasa asing tidak seperti di tempat kursus bahasa pada umumnya. Nantinya, pembelajaran akan diberikan secara sederhana, supaya masyarakat yang belajar bisa betah, nyaman dan berharap mereka bisa melanjutkan. “Untuk sementara bahasa yang akan dipelajari bahasa inggris dan mandarin. Jika animo masyarakat luar biasa untuk bahasa lainnya, mungkin kita akan berikan pelajaran bahasa ASEAN. Seperti Thailand, Filipina, kita juga akan berikan bahasa Korea atau Jepang,” imbuhnya.

Program ini nantinya akan dinikmati masyarakat secara gratis, tenaga pengajar dibantu oleh Universitas dan lembaga kursus bahasa asing serta mahasiswa asing yang belajar di Surabaya. “Mereka akan menjadi relawan sebagai tenaga pengajar. Sebelum diresmikan, yang mendaftar sebagai relawan sudah puluhan. Ini membuktikan masyarakat Surabaya sangat peduli terhadap kotanya,” tuturnya.

Untuk pendaftaran, masyarakat bisa langsung mendatangai rumah bahasa yang berada di Gedung Budaya Surabaya. Ifron menambahkan ada model pembelajaran yang akan dilakukan. Pertama, model terjadwal, masyarakat bisa mendaftar waktu untuk belajar. Adapula pembelajaran model on the sport, apabila masyarakat langsung datang ke rumah bahasa dan langsung ingin dilayani, maka bisa langsung dilayani. “Model on the sport ini merupakan langkah untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengatur jadwal mereka karena kesibukannnya bekerja,”

Sementara itu, di sektor pariwisata, lanjut Ifron, para pelaku pariwisata seperti sopir taksi, bemo, dan bis akan dibekali ilmu bahasa. Sebab, jumlah wisatawan yang datang ke Surabaya dua tahunj terakhir jumlahnya terus meningkat. Apalagi, AFTA 2015 mulai dilaksanakan, otomatis lalu lintas manusia akan ramai.

“Kita akan berikan pendidikan bahasa asing kepada para sopir angkutan umum, supaya mereka bisa berkomunikasi dengan mereka. Sehingga, wisatawan tersebut merasa nyaman berada di surabaya. Kalau perlu tidak sopir angkutan semua lini harus bisa berbahasa asing. Bali dan Yogya hampir semua lini masyarakatnya sudah fasih berbahasa asing terutama bahas inggris. Kita ingin Surabaya menjadi salah satu destinasi bagi wisatawan asing,” tukasnya.

Para sopir angkutan umum tidak hanya dituntut untuk mengetahui bahasa inggris. Melainkan mereka harus menguasai budaya Surabaya, mulai dari makanan, tempat wisata, kerajinan, pusat-pusat oleh mereka harus mampu menjelaskan kepada wisatawan. Sehingga, wisatawan merasa mudah mendapatkan informasi. “Tahun 2014 jumlah kunjungan kapal pesiar ke Surabaya meningkat, peluang sperti inilah yang harus kita kejar. Supaya mereka bisa betah dan akan berkunjung kembali ke Surabaya,” tegasnya. (*/arf)


KABARPROGRESIF.COM : Kematian satwa kebun binatang Surabaya (KBS) mendapat tanggapan dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Menurutnya, kematian seekor singa bernama Michael sangat tidak wajar. Dia menengarai ada pihak-pihak yang punya kepentingan tertentu. Namun demikian, orang nomor satu di Pemkot Surabaya itu memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Saya sepakat kematian singa dengan cara yang tidak wajar. Tapi itu semua kewenangan pihak kepolisian, saya berharap penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus ini,” ujar Risma -sapaan Tri Rismaharini saat ditemui di kediaman Jl Sedap Malam no 1.

Agar kejadian tersebut tidak terulang, dia menegaskan akan mengambil langkah konkret. Diantaranya, mengerahkan tenaga lebih untuk penjagaan KBS siang dan malam. Pemasangan CCTV akan dikerjakan dalam satu minggu. Di samping itu, pemasangan kaca pada kandang hewan juga bakal dilakukan dalam waktu dekat. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan satwa KBS.

Pada kesempatan itu, Risma juga menjelaskan seluk-beluk persoalan yang selama ini melanda KBS. Tak dapat dipungkiri bahwa kondisi satwa KBS yang memprihatinkan lantaran adanya konflik berkepanjangan, yang hingga kini masih belum ada putusan resmi. Nah, berangkat dari situ, Pemkot Surabaya berinisiatif mengambil alih pengelolaan KBS dengan tujuan ingin mengembalikan kejayaan kebun binatang yang sudah ada sejak zaman Belanda itu. Dulu, KBS bahkan sempat menyandang predikat kebun binatang terbesar di Asia Tenggara.

Setelah melewati proses panjang, kini KBS dikelola oleh Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS. Dikatakan Risma, meski PDTS KBS baru mengelola KBS selama enam bulan terakhir, namun kondisi makanan serta kebersihan sejatinya lebih baik. PDTS KBS berusaha membenahi kondisi hewan-hewan yang ada dengan meningkatkan kualitas makanan dan perawatan.

Tapi, pengelolaan yang dilakukan belum bisa maksimal karena masih terbentur sengketa. Akhirnya, pemkot memutuskan menggandeng Universitas Airlangga (Unair) untuk melakukan audit terhadap KBS. Nah, hasil audit tersebut yang akan dipakai untuk mengetahui mana yang bisa atau tidak bisa dilakukan. “Dari situ pemkot punya gambaran untuk pembenahan KBS ini,” terang Risma.

Demi menghindari kemungkinan polemik di kemudian hari, pemkot akan membangun sejumlah sarana tanpa menyentuh aset yang sedang dalam sengketa. Misalnya, pengolahan air bersih. Risma menyatakan, pemkot akan membangun tandon baru dan sama sekali tidak akan mengutak-atik tandon lama. Hal itu dilakukan agar benar di mata hukum.

Sementara itu, menanggapi berita salah satu media asing yang memuat tentang KBS yang memperlakukan koleksi hewannya secara kejam, Risma menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Pasalnya, artikel maupun foto yang ditampilkan sama sekali tidak menggambarkan kondisi KBS saat ini. Setelah dikroscek, ternyata foto-foto diambil setahun yang lalu. “Sekali lagi saya tegaskan bahwa itu bukan kondisi terkini. Yang saat ini sudah jauh lebih baik,” kata Risma mengklarifikasi. (*/arf)

Kamis, 09 Januari 2014


KABARPROGRESIF.COM : Dianggap kurang lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soemantri  mengembalikan Berkas perkara dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berlabel SEE Oil ke Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Berkasnya belum lengkap, kita kembalikan lagi ke penyidik polisi," ujar Soemantri, kepada Wartawan, Kamis (9/1/2014).

Berkas perkara tahap I ini dilimpahkan penyidik ke Kejari Tanjung Perak dua minggu lalu sesaat, setelah  mengamankan 3 truk tangki berlogo perusahaan SEE Oil atas dugaan berdokumen palsu pada bulan Oktober 2013.

Saat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Tanjung Perak, polisi telah menetapkan seorang tersangka, atas nama Ratno, warga Sawahpulo. Tersangka dijerat UU 22/ 2001 tentang Pelanggaran Migas. Disinggung apakah pengembalian berkas tersebut terkait penetapan tersangka lain yang sama sekali tidak menyentuh pengusaha SEE Oil, Soemantri enggan menjawab.

Tersangka, Ratno, yang telah ditetapkan polisi itu sendiri diinformasikan merupakan orang yang memerintahkan para sopir untuk membawa 3 truk tangki barlabel SEE Oil untuk memasok BBM ke kapal-kapal di Pelabuhan Tanjung Perak.

Sebelumnya, Jaksa Eko Nugroho yang juga ditunjuk dalam penangan perkara ini , menyebut bisa jadi akan menetapkan P18-P19 (berkas dikembalikan ke penyidik polisi dengan petunjuk, red) jika memang tersangkanya tidak sesuai. Hanya saja Soemantri kepada wartawan  enggan menjelaskan lebih detail terkait kekuranglengkapan berkas yang telah dikembalikan ke penyidik polisi tersebut.

"Kita minta penyidik untuk melengkapi berkas perkara ini. Sekarang kita tinggal menunggu pengembalian berkas Tahap I itu," pungkas Soemantri. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : Diduga terlibat skandal perselingkuhan sesama profesi, Puji Lestari, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya direkomendasikan untuk dipecat

Puji dilaporkan lantaran berhubungan dengan Jumanto, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua PTUN Banjarmasin.

Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri sah Jumanto ke Komisi Yudisial (KY). Atas laporan itulah, KY merekomendasikan pemecatan kedua hakim PTUN itu  ke Mahkamah Agung (MA) melalui persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Desember 2013 lalu.

Menurut Sumber dilingkungan PTUN Surabaya menyebutkan jika hubungan keduanya memang tercium sejak lama. Bahkan, belakangan, Puji telah diperiksa badan kehormatan PTUN untuk diklarifikasi perihal kebenaran informasi tersebut.

Kepada wartawan, Ketua PTUN Surabaya, Priyatmanto, mengatakan  belum mengetahui pasti rekomendasi pecat yang diperuntukkan bagi hakim di lingkungan kerjanya. Namun, Ia tak menampik jika mengetahui kabar hubungan gelap Puji Rahayau dari sebuah informasi yang sampai ke telinganya. "Iya, ada yang memberi informasi," ujar Priyatmanto ketika ditemui di ruang kerjanya.

Adapun tindakan yang dilakukan PTUN Surabaya paska rekomendasi pemecatan terhadap Puji, Priyatmanto memastikan belum mengambil langkah apapun. Ia beralasan jika masih menunggu putusan resmi dari MKH terkait nasib hakimnya yang hingga kini msih berdinas.

"Secara normatif, kami dengan atasan masih menunggu putusan MKH. Sebab, juga belum ada informasi resminya," imbuh Priyatmanto.

Adapun hasil klarifikasi terhadap Puji yang dilakukan badan kehormatan, Ia mengatakan jika hasilnya adalah tak terbukti bersalah. Namun, perihal rekomendasi pecat, maka Ia lagi-lagi memastikan baru akan mengambil langkah jika MKH telah memberikan putusan final.

Ini dilakukan PTUN Surabaya lantaran masih terdapat prosedur persidangan MKH yang memberikan kesempatan terhadap Puji dan Jumanto untuk menanggapi laporan dan melakukan pembelaan diri. Ia tak memungkiri jika bisa saja persidangan menilai bila keduanya tak terbukti melakukan perselingkuhan.

"Putusan itu berkaitan dengan tanggapan dan pembelaan diri terlapor. Jadi kami menunggu saja," terangnya.

Perihal penanganan perkara yang masih dilakukan Puji selaku hakim aktif, pria yang baru menjabat sebagai Ketua PTUN ini memastikan jika hakimnya masih dapat menyidangkan perkara. Pasalnya, permohonan pemecatan masih berupa rekomendasi dari KY yang perlu dibuktikkan kebenarannya oleh hakim gabungan MA dan KY.

"Intinya karena belum ada instruksi apapun dari MA, maka yang bersangkutan masih berhal menyidangkan perkara sesuai kewajibannya," tegasnya.

Perihal SOP pemrosesan persidangan di MKH, Priyatmanto mengaku tak mengetahui pasti. Sebab, banyak hal yang perlu diselesaikan seperti mengumpulkan bukti-bukti dan fakta yang sebenarnya terjadi. "Ditunggu saja. Nanti pasti ada informasinya," pungkasnya.

Dugaan perselingkuhan yang mengegerkan PTUN Surabaya dilaporkan berasal dari salah seorang yang mengetahui hubungan gelap kedunya. Jumanto yang diketahui memiliki istri sah, dilaporkan berselingkuh sejak 2007 lalu.

Keduanya disebut-sebut bertemu sejak beberapa tahun lalu. Namun, karena status Puji yang bebas dan tak terikat perkawinan, maka hubungan keduanya berlanjut hingga ke perzinaan. Dicoba konfirmasi di PTUN Surabaya, Puji enggan memberikan pembelaan. Ia meminta awak media mencari sendiri kebenaran atas informasi yang mengancam karier kehakimannya di tangan MKH. "Yang bersangkutan tidak mau ditemui. Katanya cari informasi saja sendiri," ujar Humas PTUN, Sofyan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi jual beli narkoba atas terdakwa Joko Soedarmo alias Raymond alias Bongkring kembali digelar ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/1/2014).

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Waitoh dari Kejati Jatim menghadirkan tiga saksi kunci dalam perkara ini, ketiga saksi yakni  Zulfadil Rahmat, Feri dan  Setyo Irianto Suparmo alias Gatot.

Selain ketiga saksi kunci, Jaksa juga menghadirkan saksi dari Bank Central Asia (BCA) Susianti Simanjuntak.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Titik Tedjaningsih, Saksi Zulfadil Rahmat membantah seluruh keterangannya yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kata Zulfadil, dirinya hanya disuruh tanda tangan BAP oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) tanpa mengetahui isi BAP. "Saya di paksa untuk  untuk tanda tangan tanpa dibacakan isi BAP nya,"jelas saksi Zulfadil.

Keterangan Zulfadil sontak dibantah oleh Jaksa Waitoh. Pasalnya,  Jaksa Wanita yang bertugas di bagian Pidum Kejati Jatim ini menganggap keterangan saksi mahkota dalam perkara TPPU ini tidak beralasan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan."Tanda tangan di BAP ini kan asli tanda tangan anda, dan tanda tangan ini kan mengikat dari keterangan anda, apa dasar dan bukti yang anda punya, kalau anda di paksa oleh penyidik untuk menandatangani BAP ini,"tanya Jaksa ke saksi dengan nada tinggi.

Selain itu, saksi Zulfadil membantah mengenal terdakwa Raymond, Ia tidak pernah melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan Raymond melainkan dengan Bang Rei melalui  terpidana Sunyoto, terpidana Gatot dan feri,"Saya bertransaksi dengan Bang Rei, bukan dengan terdakwa ini,"ujar Zulfadil.

Dalam keterangan terpisah,Hal senada juga dikatakan saksi Gatot dan Feri, Dua jaringan narkoba asal Samarinda ini mengaku tidak mengenal dan melakukan transaksi dengan terdakwa Raymond.

Sementara saksi BCA,  Susianti Simanjuntak menerangkan ada transaksi mencurigakan dalam rekening milik Raymond. saksi wanita ini mengatakan ada beberapa transaksi dalam jumlah besar yang masuk dalam rekening Raymond." salah satunya adanya transaksi senilai Rp 750 juta sebanyak tiga kali dari Andi Darsono,"terang Susianti.

Perlu diketahui,  terdakwa Joko Soedarmo alias Raymond warga jalan Asemrowo ini ditangkap oleh BNN pada Februari 2013 lalu, Ia kedapatan memiliki sabu seberat 0,03 gram. Dan oleh hakim PN Surabaya, Raymond hanya di vonis 1 tahun penjara.

Selain itu, tersangka yang tinggal dikawasan jalan Asemrowo Surabaya ini juga diseret kasus  tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini perkaranya masih berlanjut di persidangan. (Komang)

Rabu, 08 Januari 2014





KABARPROGRESIF.COM : Polrestabes Surabaya ternyata tak mudah mengungkap misteri kematian satwa di  kebun binatang surabaya (KBS). Kesulitan tersebut pasalnya saat melakukan olah TKP matinya singa di KBS, keadaan di tempat tersebut sudah berubah. Akibatnya, sampai saat ini belum ditemukan fakta atau keterangan terbaru.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan Sekkota Hendro Gunawan, Selasa (7/1/2014), dengan memintai keterangan lima saksi pegawai KBS, Rabu (8/1/2014). Masing-masing seorang security, dua pawang dan dua orang bagian mamalia KBS.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman mengaku belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan dari lima orang pegawai KBS. Menurutnya, pengakuan para saksi akan terus diperdalam sambil mencari bukti-bukti. “TKP yang ada sekarang ini, tidak sama seperti TKP sewaktu singa itu ditemukan dalam keadaan meninggal sehingga kami mengalami kesulitan mencari bukti-bukti.

Ditanya apakah pihak KBS bisa disalahkan karena kelalaian dalam menjaga hewan huniannya? AKBP Farman menegaskan, ada dua undang-undang yakni UU tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dengan UU No 5 yang bisa diterapkan.

Menurutnya, sesuai protokoler tata cara kalau ada binatang yang mati secepatnya untuk dilakukan otopsi. Namun di UU No 5, jika kematiannya dinilai janggal maka harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui penyebab kematiannya. “Dua UU itu harus dipahami karyawan oleh karyawan KBS. Apakah ini bisa diancam pidana, kita lihat sejauh mana tindakan yang dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, selain lima orang pegawai KBS, pihak berwajib memeriksa dua dokter yang bertugas di tempat tersebut yakni Drh Rahmat Suharto dan Drh Lian Kaspe. Keduanya dimintai keterangan terkait penyebab kematian dan hasil otopsi terhadap singa yang tewas dengan leher terjerat di depan kandangnya itu.

Hasil dari otopsi yang dilakukan Drh Rahmat Suharto, menunjukkan paru-paru singa malang itu kekurangan oksigen, jantung membesar kesimpulannya kekurangan O2.

Disinggung dugaan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oknum tertentu, Rahmat mengaku tidak dapat memastikan hal itu karena dirinya tidak ada di tempat sewaktu kejadian. “Saya serahkan penyelidikan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya diplomatis. (*/Iko)



KABARPROGRESIF.COM : Polrestabes Surabaya mereaksi laporan  Pemkot Surabaya terkait matinya singa di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Instansi di jalan Sikatan itu lantas melakukan pemeriksaan terhadap lima karyawan KBS, Rabu (8/1/2014), untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kelima orang yang diperiksa diantaranya, security, dua pawang dan dua orang bagian mamalia.

Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti menjelaskan pemeriksaan kelima orang itu hanya sebagai saksi karena mereka merupakan orang yang bertanggung jawab di bagian masing-masing. “Selain kelima orang yang dimintai keterangan, pihak penyidik juga memanggil dokter hewan setempat (KBS), menyangkut kematian singa itu,” terang Suparti.

Untuk penyebab kematiannya sendiri, pihak Polrestabes Surabaya masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim terkait.

Sekedar diketahui, Singa penghuni KBS tewas Selasa (7/1/2014) sekitar pukul 06.00 WIB. Pertama kali yang mengetahuinya adalah security setempat. Saat itu leher singa malang berusia 1,5 tahun itu terjerat tali kandang dan terlambat mendapat pertolongan. (*/Iko)


KABARPROGRESIF.COM :  Setelah mangkir dari panggilan Kejari Tanjung Perak selama  tiga kali, Yoni Hari Basuki, SH. MBA Bin Soeparlan (45), terpidana kasus penggelapan mobil akhirnya menyerahkan diri, Rabu, (6/1/2014).

Terpidana yang berprofesi sebagai Advokat ini datang ke Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 10.00 WIB. Setiba di Kantor Kejari Tanjung Perak, Yoni langsung diperiksa secara administrasi  dan menandatangani berita acara eksekusi. 30 menit kemudian, Pria Pengacara ini langsung digiring menuju Rutan Medaeng dengan menggunakan mobil dinas Kejaksaan.

Menurut Jaksa Eksekutor, Eko Nugroho mengakui sempat mengalamai kendala dalam proses eksekusinya. "Setelah kita lakukan pendekatan persuasif, akhirnya terpidana Yoni mau menyerahkan diri," jelas Eko sebelum membawa terpidana Yoni ke Rutan Medaeng.

Dijelaskan Eko, meski nantinya terpidana Yoni akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), Namun upaya tersebut tidak menghalangi korps Adhyaksa untuk melakukan eksekusi."Silahkan kalau mau PK, kita hanya melaksanakan putusan Kasasi dan itu tidak menghalangi jalannya eksekusi,"jelas Eko.

Pelu diketahui, eksekusi terpidana Yoni berdasarkan  putusan Mahkamah Agung (MA)  bernomor 409 K/Pid/2012 tertanggal 8 Mei 2012, MA menolak permohonan Kasasi yang diajukan Yoni.

Atas putusan kasasi itulah, Kejari Tanjung Perak sebagai eksekutor,  menindaklanjuti putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun eksekusi ini  baru berhasil direalisasikan. Pada Desember 2013, Yoni sempat meminta penundaan eksekusi dengan alasan berangkat umrah ke tanah suci, dan berjanji bakal menyerahkan diri sepulang umrah, 5 Januari 2014. Namun diduga Yoni tak sepenuh hati memenuhi janjinya tersebut.

Kasus yang melibatkan advokat anggota Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan NIA (Nomer Induk Anggota) 13.00052 ini terjadi dalam bulan Agustus 2008 silam.

Dia melakukan pembelian mobil Suzuki APV dengan cara  kredit selama 1,5 tahun melalui Indo Mobil Finance di Jalan Kombespol M. Duriat dengan uang muka sebesar Rp 20 juta.

Namun di bulan ke 6, Yoni  Hari Basuki tanpa seijin Indo Mobil Finance malah menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 30 juta ke Rini Hari Wijayanti, tinggal di Semolowaru yang telah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Akibat ulahnya itu, Indo Mobil Finance dirugikan sekitar Rp 140 juta. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : Pergantian pejabat adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi. Karena merupakan salah  satu  upaya   pembinaan personel dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja organisasi dan sekaligus bertujuan untuk penyegaran tugas personel yang berkesinambungan.

Berkaitan dengan tersebut Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Mayjen TNI Ediwan Prabowo, S.IP. pada hari Selasa (7/1) melantik Komandan Batalyon Kavaleri 3/Tank V/Brawijaya yang bertempat di Lapangan Upacara Yonkav 3/Tank.

Danyonkav baru yang dilantik Pangdam V/Brawijaya yaitu Mayor Kav. Rizeki Indra Wijaya, S. Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Ter Rem 141/Tp Kodam VII/Wrb menggantikan Letkol Kav Susanto, S.IP. yang akan bergeser sebagai Dandim 0828/Sampang Rem 084/BJ Kodam V/Brawijaya.

Pangdam V/Brawijaya dalam amanatnya mengatakan bahwa serah terima tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan Komandan Batalyon Kavaleri 3/Tank ini, hendaknya dipahami sebagai upaya dalam memelihara dan mengoptimalkan kinerja organisasi. Dengan tujuan guna mendukung pencapaian tugas pokok TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam V/Brawijaya.

Batalyon Kavaleri 3/Tank ini, adalah salah satu satuan yang diandalkan baik oleh Kodam V/ Brawijaya maupun Pussenkav TNI-AD. Oleh sebab itu satuan ini dituntut untuk tetap memiliki mobilitas yang tinggi, daya tembak yang besar serta lindung lapis baja yang baik agar mampu menampilkan ”TRI DAYA CAKTI”nya. Dalam menghadapi berbagai tugas ke depan yang mungkin dihadapi oleh Kodam V/ Brawijaya baik tugas untuk perang maupun tugas-tugas selain perang.

Mencermati hal-hal di atas, diperlukan upaya pembinaan satuan secara menyeluruh, termasuk Alutsista secara baik agar kesiapsiagaan operasional satuan dapat terpelihara.  Untuk itu, kepada para prajurit saya berharap agar selalu semangat dalam melaksanakan tugas, giat berlatih, berdisiplin serta selalu menjaga kebersamaan. Selalu ingat, bahwa nama baik Kavaleri salah satunya berada di pundak setiap prajurit Yonkav 3/Tank, tambahnya.

Orang nomor satu di Kodam V/Brawijaya ini juga memberikan beberapa penekanan khususnya kepada seluruh anggota Yonkav-3/Tank antara lain: Pertama, Tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam berfikir dan bertindak. Kedua, Tingkatkan disiplin dan nilai-nilai keprajuritan dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, Tanamkan semangat dan jiwa korsa serta kebanggaan satuan yang positif. Keempat, Tingkatkan profesionalisme prajurit melalui budaya belajar dan berlatih. Kelima, Pelihara kemanunggalan TNI-Rakyat, pungkasnya.(*/arf)


KABARPROGRESIF.COM : Kerja keras Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mempercantik wajah kota dengan membangun puluhan taman-taman kota yang indah dan asri, rupanya menarik perhatian instansi dan perusahaan di Surabaya untuk ikut peduli. Yang terbaru, Bank Negara Indonesia (BNI) Surabaya siap membantu Pemkot Surabaya dalam pembangunan Taman Keputih melalui Corporate Social Responsibility (CRS) mereka. Kesiapan jajaran pimpinan BNI Surabaya tersebut disampaikan ketika berkunjung ke ruang kerja Walikota Surabaya, Tri Rismaharini pada Rabu (8/1) siang.

Selama hampir 45 menit, rombongan BNI yang dipimpin oleh CEO BNI Kanwil Surabaya, Dasuki Amsir, menyampaikan tujuan kedatangan mereka. Walikota Risma yang didampingi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya, Chalid Buchari dan juga Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengapresiasi positif maksud dari jajaran pimpinan BNI Surabaya tersebut.   

Kepala DKP Kota Surabaya, Chalid Buchari seusai pertemuan tersebut menegaskan, sebenarnya ada banyak perusahaan di Kota Surabaya yang memiliki kepedulian dan ingin terlibat dalam pengelolaan lingkungan di Kota Pahlawan. Salah satunya adalah BNI yang pada bulan Juni 2013 lalu, juga sudah memberikan CSR mereka dalam wujud mobil tangki untuk menyiram taman kota.

“Sebenarnya banyak kok yang pengen bantu (Pemkot Surabaya). Salah satunya ya BNI ini. Mereka bahkan tidak hanya pengen bantu Taman Keputih, tetapi juga penghijaun dna juga mobil tangki,” tegas Chalid Buchari.

Dijelaskan Chalid, sesuai keinginan Walikota Risma, Taman Keputih yang luasnya 50 hektar, nantinya akan dibangun dengan konsep taman berbunga. Sesuai konsep nya,  taman tersebut nantinya akan dihiasi beragam bunga seperti Jakaranda, pagoda yang berbunga putih, hingga Tabebuya yang merupakan Sakura nya Surabaya. Bunga-bunga tersebut akan dikelompokkan sesuai warnanya, dari putih, oranye, merah, hingga ungu.“Selain konsep bunga-bunga, Taman Keputih juga akan dipenuhi dengan tanaman langka,” sambung Chalid.

Sementara CEO BNI Kanwil Surabaya, Dasuki Amsir mengatakan, perusahaannya memiliki program go green yang itu selaras dengan upaya Pemkot Surabaya dalam mengubah wajah Kota Surabaya yang awalnya gersang dan panas kini menjadi lebih hijau dan segar.  “BNI memiiki ketertarikan dan kepedulian merawat lingkungan, kita punya program go green. Intinya tentu agar taman ini bisa bermanfaat bagi warga Kota Surabaya,” jelas Dasuki.

Dijelaskan Dasuki, untuk desain Taman Keputih merupakan kesepakatan antara Pemkot Surabaya dengan BNI. Tetapi, desainnya nanti tidak akan jauh dari model kombinasi taman kota dan hutan kota. Juga ada jogging area, sarana olahraga dan perdagangan untuk interaksi masyarakat. “Bu wali tadi sudah setuju. Tapi ini kan harus yuridis formal karena nanti kan menjadi aset Pemkot Surabaya. Nanti kalau sudah tanda tangan nota kesepahaman (MoU), akan langsung kita tindak lanjuti,” jelas Dasuki.

Ditanya berapa besaran CSR yang diberikan BNI untuk pembangunan Taman Keputih, Dasuki menyebut untuk tahap pertama, pihaknya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar. “Kita sudah komitmen bantu. Mudah-mudahan dalam tri wulan pertama tahun ini sudah bisa dieksekusi,” sambung dia.

Dasuki juga menyebut, pihaknya juga akan kembali menyumbangkan CSR nya berupa mobil tangki untuk menyiram taman.  Sebelumnya, pada Juni 2013 lalu, BNI Surabaya pernah menyumbangkan CSR nya berupa mobil tangki untuk menyiram taman-taman. “Kita ikut berpartisipasi dalam penyiraman taman, karena kan kebutuhan bertambah,” sambung dia.

Sebelumnya, pada Oktober 2013 lalu, PT Bank Danamon Indonesia Tbk juga memberikan CSR nya dalam pembangunan kembali (revitalisasi) Taman Nginden Intan. Setelah selesai dibangun, persediaan dan perlengkapan Taman Nginden Intan secara simbolis diserahkan Bank Danamon ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Sabtu, 12 Oktober 2013. Ketika itu, Walikota Risma menyampaikan bahwa dengan semakin banyak perusahaan yang peduli, Surabaya akan semakin hijau, sejuk serta aman dan nyaman untuk ditinggali warganya.(*/arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive