KABARPROGRESIF.COM : Diduga terlibat skandal perselingkuhan sesama profesi, Puji Lestari, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya direkomendasikan untuk dipecat
Puji dilaporkan lantaran berhubungan dengan Jumanto, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua PTUN Banjarmasin.
Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri sah Jumanto ke Komisi Yudisial (KY). Atas laporan itulah, KY merekomendasikan pemecatan kedua hakim PTUN itu ke Mahkamah Agung (MA) melalui persidangan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Desember 2013 lalu.
Menurut Sumber dilingkungan PTUN Surabaya menyebutkan jika hubungan keduanya memang tercium sejak lama. Bahkan, belakangan, Puji telah diperiksa badan kehormatan PTUN untuk diklarifikasi perihal kebenaran informasi tersebut.
Kepada wartawan, Ketua PTUN Surabaya, Priyatmanto, mengatakan belum mengetahui pasti rekomendasi pecat yang diperuntukkan bagi hakim di lingkungan kerjanya. Namun, Ia tak menampik jika mengetahui kabar hubungan gelap Puji Rahayau dari sebuah informasi yang sampai ke telinganya. "Iya, ada yang memberi informasi," ujar Priyatmanto ketika ditemui di ruang kerjanya.
Adapun tindakan yang dilakukan PTUN Surabaya paska rekomendasi pemecatan terhadap Puji, Priyatmanto memastikan belum mengambil langkah apapun. Ia beralasan jika masih menunggu putusan resmi dari MKH terkait nasib hakimnya yang hingga kini msih berdinas.
"Secara normatif, kami dengan atasan masih menunggu putusan MKH. Sebab, juga belum ada informasi resminya," imbuh Priyatmanto.
Adapun hasil klarifikasi terhadap Puji yang dilakukan badan kehormatan, Ia mengatakan jika hasilnya adalah tak terbukti bersalah. Namun, perihal rekomendasi pecat, maka Ia lagi-lagi memastikan baru akan mengambil langkah jika MKH telah memberikan putusan final.
Ini dilakukan PTUN Surabaya lantaran masih terdapat prosedur persidangan MKH yang memberikan kesempatan terhadap Puji dan Jumanto untuk menanggapi laporan dan melakukan pembelaan diri. Ia tak memungkiri jika bisa saja persidangan menilai bila keduanya tak terbukti melakukan perselingkuhan.
"Putusan itu berkaitan dengan tanggapan dan pembelaan diri terlapor. Jadi kami menunggu saja," terangnya.
Perihal penanganan perkara yang masih dilakukan Puji selaku hakim aktif, pria yang baru menjabat sebagai Ketua PTUN ini memastikan jika hakimnya masih dapat menyidangkan perkara. Pasalnya, permohonan pemecatan masih berupa rekomendasi dari KY yang perlu dibuktikkan kebenarannya oleh hakim gabungan MA dan KY.
"Intinya karena belum ada instruksi apapun dari MA, maka yang bersangkutan masih berhal menyidangkan perkara sesuai kewajibannya," tegasnya.
Perihal SOP pemrosesan persidangan di MKH, Priyatmanto mengaku tak mengetahui pasti. Sebab, banyak hal yang perlu diselesaikan seperti mengumpulkan bukti-bukti dan fakta yang sebenarnya terjadi. "Ditunggu saja. Nanti pasti ada informasinya," pungkasnya.
Dugaan perselingkuhan yang mengegerkan PTUN Surabaya dilaporkan berasal dari salah seorang yang mengetahui hubungan gelap kedunya. Jumanto yang diketahui memiliki istri sah, dilaporkan berselingkuh sejak 2007 lalu.
Keduanya disebut-sebut bertemu sejak beberapa tahun lalu. Namun, karena status Puji yang bebas dan tak terikat perkawinan, maka hubungan keduanya berlanjut hingga ke perzinaan. Dicoba konfirmasi di PTUN Surabaya, Puji enggan memberikan pembelaan. Ia meminta awak media mencari sendiri kebenaran atas informasi yang mengancam karier kehakimannya di tangan MKH. "Yang bersangkutan tidak mau ditemui. Katanya cari informasi saja sendiri," ujar Humas PTUN, Sofyan. (Komang)