KABARPROGRESIF.COM : Pengungkapan korupsi di Disnaker Surabaya oleh Kejari Tanjung Perak bisa dibilang lambat. Untuk menetapkan tersangkanya saja, Kejaksaan yang akan berpindah kantor di jalan Kemayoran ini perlu berfikir cukup lama.
Terbukti pada akhir pekan ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, hanya menetapkan seorang tersangka saja. Parahnya lagi dalam perkara dugaan korupsi dana pelatihan otomotif di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan dana APBD 2013 sebesar Rp 820 juta tersebut, seorang tersangkanya bukan dari kalangan birokrat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Gatot Haryono membenarkan hal itu. Menurutnya, Kejari Tanjung Perak saat ini sudah menetapkan seorang tersangka. Hanya saja, Gatot meminta agar media tak menyebut nama tersangkanya dulu. Ia berkilah supaya tersangka itu tidak kabur."Ada satu tersangka. Tapi untuk nama jangan disebut dulu, takut akan kabur" terangnya kepada wartawan.
Walau tanpa menyebut nama, petunjuk yang didapatkan dari Kasi Pidsus yakni tersangka adalah perusahaan rekanan alias pihak ketiga rekanan Disnaker Surabaya. "Rekanan ini seperti EO (Event Organizer) yang ditunjuk Disnaker Surabaya, untuk menggelar pelatihan ini," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, didapat keterangan bahwa rekanan pihak ketiga itu yang diberi kuasa menghelat pelatihan otomotif. Itu juga termasuk mengundang peserta pelatihan sebanyak lebih dari 300 orang. Adapun sebagian besar para peserta pelatihan otomotif ini diduga fiktif, hanya dicatut nama dan alamatnya saja.
Mengenai penetapan tersangka, pihaknya tak menampik jika kemungkinan ada penambahan tersangka. Penambahan tersangka dari pejabat Disnaker Surabaya bisa dimungkinkan. Apalagi, hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan."Kami masih mengembangkan penyidikan dan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah," katanya datar. (*/arf)