KABARPROGRESIF.COM : pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan pemprov jatim oleh gubernur jatim soekarwoPemprov Jawa Timur akan merumuskan tentang perekrutan calon pejabat eselon II.
Rencananya perekrutan dilakukan secara terbuka, dengan syarat seorang PNS yang mempunyai jiwa kepemimpinan atau leadership, memiliki kompetensi dan minimal berpangkat IV/c.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam sambutannya pada Pelantikan Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemprov Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya , Kamis (16/1) mengatakan, dalam rektrutmen secara terbuka siapapun boleh ikut asalkan memenuhi syarat seperti yang disebutkan. Untuk Jawa Timur sementara rekrutmen akan dilakukan secara internal.
Dikatakan Gubernur, tahun 2014 merupakan tahun yang baik untuk penataan birokrasi. Untuk menyongsong mulai diperlakukannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana seorang pejabat harus memiliki jiwa kepemimpinan dan mempunyai kompetensi.
Menurut Gubernur, besok Jumat (17/1) UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditanda tangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono diJakarta. Dengan ditandatangani UU ASN tersebut secara otomatis mulai besok usia pensiun pejabat struktural 60 tahun dan staf biasa 58 tahun. Tetapi pemerintah membolehkan pegawai mengundurkan diri karena kesehatannya, meninggal, dan kehendak sendiri.
Dalam arahannya, Gubernur mengatakan, beberapa hari yang lalu telah mengikuti rapat dengan beberapa pejabat di Jakarta . Dalam rapat tersebut dibahas untuk bisa mewujudkan lelang dalam satu lembaga seperti perizinan di P2T. Oleh sebab itu Pemprov Jawa Timur segera membentuk lelang satu atap dan terbuka. Semua lelang barang dan jasa dalam wadah satu atap seperti P2T perizinan, tidak boleh setiap dinas, badan dan kantor melakukan lelang sendiri-sendiri. Jika lelang itu memebihi Rp 100 juta harus melalui e-procurement. E-Procurement atau lelang secara elektronik proses pengadaan barang/jasa dalam lingkup pemerintahan.
Dalam pertemuan tersebut pemerintah pusat juga telah menetapkan BPKP sebagai Aparat Pengawasan Internal (APIP) aparaturnya harus profesional di segala bidang baik masalah korupsi, tentang kerugian negara. Di Jawa Timur nantinya BPKP sebagai koordinator pengawas internal untuk mengawasi jalannya pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah pusat yang ada didaerah seperti Kantor Wilayah (Kanwil). Ini dilaakukan untuk bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Pelantikan eselaon II berdasarkan Keputusan (SK) Gubernur Nomor 821:/74/212/2014 Tanggal 15 Januari 2015 tentang pengangkatan dalam jabatan. Pejabat yang dilantik dan disumpah, antara lain Ir Heru Cahyono MM Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Prov Jawa Timur, Mas Agus Nirbito Munesi Wasono SH M.Si Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pembangunan Jawa Timur di Bojonegoro, Dr Idrus M Si Aisten Pemerintahan Sekda Prov Jawa Timur, Dr H Ashar MM Aisten Kesejahteraan Masyarakat Prov Jawa timur, Dr Edi Purwinarto M Si Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Prov Jawa Timur, Setiajid SH MM Kepala Biro Organisasi Prov Jawa Timur, Ardul Saha SE MM Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ir Cipto Wiyono M Si Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pembangnan Jawa Timur di Malang, Achmat Jaelani SH MM Aisten Administrasi Umum Prov Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagiyo SH MH Kepala Biro Hukum Sekretariat Prov Jawa Timur, Supriyanto SH MH Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Prov Jawa Timur, Drs Suprayino MSi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan.
Sementara pelantikan pejabat eselon III berdasarkan keputusan (SK) Gubernur Nomor 821:/75/212/ 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang pengangkatan dalam jabatan. Sedangkan pejabat eselon III yang dilatik adalah sebanyak 159 penjabat diantaranya Ir Bambang Budiarso MM Kepala UPT pengawan Pengujian Mutu Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan Prov Jawa Timur Er Henggar Sulistiarto SH MM Kapala Bagian Pengelolaan Pengadaan Biro Administrasi Pembangunan Prov Jawa Timur.(*/arf)