Selasa, 04 Maret 2014





KABARPROGRESIF.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Srijatmo Djoko Sungkowo menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap tiga terdakwa penari striptis, yakni Veny Mujayanti binti Sugeng, Vita binti Nartono dan Putri  Senin (3/3/2014).

Menurut hakim, Ketiga terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 34 jo pasal  8 uu 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski terbukti mempertontonkan kemolekan tubuhnya  di depan umum, namun para terdakwa belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya. Hal tersebut menjadi hal yang meringankan terdakwa. Namun, disisi lain hakim menganggap bahwa perbuatan terdakwa melanggar norma susila.

" Menjatuhkan hukuman lima bulan penjara potong masa tahanan," ujar hakim Djoko Sungkowo dalam putusannya.

Atas vonis tersebut, tiga terdakwa belum menentukan putusan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Hal sama juga diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Mauludina. " Saya pikir-pikir dulu pak hakim, lapor ke pimpinan dulu," tukas Ika mengakhiri sidang.

Sebelumnya, JPU Eko Nugroho,SH menuntut pidana penjara selama tujuh bulan pada tiga terdakwa.

Perkara ini berawal dari penggerebekan di Mall BG Junction di Jl Bubutan. Atas penggrebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka, empat di antaranya adalah penari striptis atau penari telanjang.

Para penari telanjang yang berhasil diamankan tersebut antara lain, Putri (20) warga Wakhid Hasyim Kediri, Veny (19) warga Bangsal Kediri, Saskia (20) dan Sifa (20) warga Kediri. Sementara tersangka lainya adalah Dita (22) seorang Disc Jockey (DJ) warga Kediri dan Danang (31) warga Ngujung Singosari, Kabupaten Malang yang berperan sebagai germo.

Mereka, mempertontonkan tarian striptis ini berdasarkan order. Untuk sekali pementasan tari telanjang ini, pemesan wajib membayar Rp26 juta per paket. Angka tersebut sudah termasuk sewa tempat dan menari selama tiga jam. Dalam menjalankan bisnis ini, tersangka Danang berperan sebagai pencari order. Sementara empat perempuan akan menari dan menanggalkan satu per satu pakaian mereka dengan iriingi alunan musik disko.

Kasus ini sendiri terbongkar pada Kamis 17 Oktober dini hari. Saat itu, anggota Polrestabes yang menyamar mendapati empat penari dan DJ musik dalam keadaan telanjang tanpa busana. Untuk dapat  menikmati tarian ini, para pria hidung belang harus memiliki jaringan khusus karena tidak sembarang orang yang mendapat undangan.

Dalam menjalankan aksinya, diawali dari Danang yang mencari pelanggan. Setelah ada job, dia mengontak Sifa, DJ yang sudah lama dikenalnya. Selanjunya, Danang dan Sifa mencari penari yang bersedia berjoget seksi di depan tamunya. Dari hasil penyidikan, mereka mengaku baru dua kali mendapat order. (Komang)

Sabtu, 01 Maret 2014


KABARPROGRESIF.COM : Tak seperti gedungnya yang megah, untuk mengusut korupsi kelas teri seperti dugaan korupsi  Dispendukcapil Surabaya, penyidik Polda Jatim harus dibikin bingung. Mereka harus bolak-balik karena berkasnya selalu di tolak kejaksaan.

Akibat penolakan itu, sejumlah penyidik berusaha merapatkan diri untuk menentukan sikap. apakah kasus tersebut diteruskan ataukan dikeluarkan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Perkara).
Dugaan kasus ini bakal dihentikan terindikasi sangat kuat. Alasan paling utama adalah kerugian negara  yang berada di bawah ambang batas minimal.

Saat awal, diduga ada kerugian negara sampai lebih dari Rp 200 juta, tapi belakangan dari hasil audit BPKP kerugiannya hanya Rp 16 juta."Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan, apakah dihentikan atau dilanjutkan," jawab Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Sabtu (1/3/2014). Penyidik sudah berusaha melengkapi sejumlah petunjuk jaksa, namun berkas perkara atas kasus tersebut tetap saja ada kekurangan sehingga bolak-balik dari kejaksaan ke polisi.

Namun, yang mengakibatkan polisi tidak dapat berbuat banyak adalah kerugian negara, yang hanya Rp 16 juta.

Apalagi, penyidik Polda Jatim pernah mendengar penjelasan bahwa Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas kasus korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 25 juta. Di bawah nilai itu, pelimpahan kasus korupsi tidak diterima."Yang jelas, sekarang ini penyidik masih mendiskusikan langkah apa yang bisa diambil dengan kenyataan seperti itu. Keputusan finalnya bakal diambil dalam gelar perkara nanti," ungkap mantan Wadirlantas Polda Jatim tersebut.

Kasus korupsi Dispenduk Capil ditangani penyidik Polda Jatim sejak November 2011 lalu. Polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Kadispendukcapil Kartika Indrayana, Sekretaris/Kasi Pengembangan dan Pengendalian Kependudukan Rudi Hermawan, serta staf bagian keuangan/pemegang uang muka Tien Novita.

Penetapan mereka sebagai tersangka karena penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang menyebabkan negara dirugikan.
Salah satunya pemotongan honor pegawai yang terlibat dalam proyek pemutakhiran data kependudukan pada 2010.

Awalnya, polisi menemukan bukti bahwa honor yang diterima petugas tidak sesuai dengan kuitansi. Polisi menemukan kuitansi penerimaan honor dengan nominal Rp 10 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 40 juta.
Namun, ketika diperiksa ternyata rata-rata pegawai yang masuk tim tersebut hanya mendapatkan Rp 2,2 juta. Anggaran untuk proyek tersebut cukup besar, mencapai Rp 3,4 miliar. Dana proyek tersebut diambilkan dari DIPA APBN 2010 senilai Rp 2,6 miliar dan APBD Kota Surabaya tahun anggaran 2010 sebesar Rp 870 juta.(*/Iko)

Jumat, 28 Februari 2014


KABARPROGRESIF.COM : Pembangunan smoking area (area merokok) dikantor Kecamatan Tandes bersumber dari dana hibah hasil cukai tahun 2013 Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jatim  mulai di sorot Kejari Tanjung Perak. Pasalnya, Kejari menduga fisik  pembangunan ruang perokok aktif itu penyerapan biayanya tidak sesuai dengan nilai-nilai  anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 69 Juta.

Saat ini pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak telah menerjunkan tim  untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pembanguan area smoking di Kecamatan Tandes. Bahkan pihak Kejari  telah melakukan pemanggilan terhadap Sri Ayu, Kasi Pembangunan Kecamatan Tandes, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu.

Jaksa Penyidik, Ferdi Ferdinan membenarkan pemanggilan itu, bahkan pihaknya berjanji akan melakukan pengembangan penyelidikan lebih dalam lagi."Iya kita sudah panggil KPA nya dan kita masih lakukan pengembangan,"ungkap Ferdi saat di konfirmasi di PN Surabaya.

Saat di singgung apakah, pihaknya akan menyentuh Pembangunan smoking area di Kantor Kecamatan lainnya, Jaksa Ferdi hanya tersenyum kecil."Pokoknya kita kembangkan dulu,"ujarnya.

Dugaan penyimpangan pada bangunan smoking area di Kantor Kecamatan Tandes ini sangat  terlihat jelas dari fisik bangunannya yang hanya berukuran 2X3 m2, yang bangunannya  berada dibagian samping kanan Kantor Kecamatan Tandes.

Diruangan smoking area itu tidak terlihat fasilitas elektronik, seperti Televisi maupun AC, dalam ruangan itu hanya ada kursi santai dan alat hisap udara atau hexos. Bila diasumsikan, penyerapan dana pembangunannya berkisar 40 jutaan.

Seperti diketahui, dana hibah hasil cukai itu kucurkan Pemprop Jatim ke 31 Kantor Kecamatan di Surabaya, Hanya saja Kantor Kecamatan Sawahan yang tidak menerima, lantaran saat ini sedang dalam proses renovasi total. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Bersamaan akan dilangsungkannya Pemilu Legeslatif serta Presiden. Wakil Walikota Surabaya, Wisnu Sakti Buana memberikan kuliah umum, Kamis (27/2), di Gedung Aula Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Surabaya. Mengangkat tema Menjadi Pemilu yang Cerdas. Acara ini diselenggarakan oleh program studi Sosiologi.

Kaprodi Sosiologi UNESA Martinus Legowo mengatakan dengan diselenggarakannya kuliah umum ini, mahasiswa sosiologi UNESA bisa menggunakan suaranya pada saat pemilu mendatang. Mengingat, kata Martinus golput pada pemilu tahun 2009 lalu jumlahnya sangat tinggi. "Sebagai pemilih yang cerdas wajib memilih caleg dan capres yang cerdas pula,"ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial, UNESA Ketut Prasetyo kuliah umum ini merupakan tradisi Fakultas Ilmu Sosial untuk memberikan penyegaran kepada mahasiswa tentang ilmu politik. Sebab, selama mahasiswa hanya menerima hanya sebatas bergelut dengan buku-buku literatur saja. Jadi, mereka perlu rangsangan dan pengetahuan di luar bangku kuliah.

"Ilmu bisa dapat dari siapa saja, saya barharap mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini bisa menyerap ilmu yang disampaikan Wawali Surabaya yang merupakan seorang politisi," pungkasnya.

Disamping itu, Ketut menuturkan sebagai seorang mahasiswa yang punya hak memilih hendaknya menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Sebagai warga negara kita mempunyai tanggung jawab untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia."Berkaitan pemilu yang akan berlangsung tahun ini. Saya berharap mahasiswa UNESA bisa turut berpartisipasi dalam mensukseskan pemilu," imbuhnya.

Dalam kuliah umum tersebut, Wisnu mengatakan menjadi pemilih yang cerdas merupakan kebutuhan dasar. Sebagai pemilih cerdas harus tahun latar belakang caleg dan capres. Apakah mereka mampu menyelesaikan permasalahan di masyarakat atau tidak. “Kita sebagai pemilih harus banyak membaca dan mencari informasi seputar caleg dan capres. Supaya ketika kita memilih tidak sampai salah pilih calon yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dihadapan para mahasiswa.

Sebagai mahasiswa punya tanggung jawab moral untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Semakin cerdas pemilih pasti caleg dan capres yang dipilih juga cerdas dan mampu membangun bangsa Indonesia semakin baik kedepannya. “Beberapa kali pemilu jumlah golput selalu tinggi. Nah, hal itu menjadi tugas kalian sebagai mahasiswa supaya menyadarkan masyarakat. Masak sebagai mahasiswa Ilmu Sosial tidak bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ajaknya. (*/arf)


KABARPROGRESIF.COM : Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Ediwan Prabowo, S.IP melaksanakan kunjungan ke daerah yang terkena dampak erupsi Gunung Kelud antara lain Blitar, Malang dan Kediri yang dilaksanakan pada hari Kamis (27/2).

Kunjungan Pangdam V/Brawijaya diawali di Kab. Biltar tepatnya di Desa Kampung Baru Kec. Garum. Dalam perhatiannya kepada warga, Pangdam menyampaikan agar tetap sabar dan menganggap bencana ini adalah cobaan. Dalam kesempatan ini Panglima memberikan bantuan berupa Sembako dan obat-obatan kepada warga di daerah tersebut.

Setelah dari Desa Kampung Baru, Pangdam melanjutkan kunjungannya ke Desa Kali Bladak Kec Legok. Dalam sambutannya Panglima menyampaikan bahwa renovasi rumah pasca erupsi Gunung Kelud di Kab Blitar merupakan kerjasama antara Kodam V/Brawijaya, Polri dan pemerintah dengan dibantu oleh masyarakat setempat.

Dalam wawancara dengan sejumlah wartawan, Pangdam menghimbau seharusnya di daerah bencana tidak ada slogan-slogan partai apapun karena dikhawatirkan dijadikan alat politik tertentu, tambahnya.

Setelah itu Pangdam meninjau Posko yang terletak di Ngantang Malang dan mengunjungi warga yang terkena erupsi Gunung Kelud.

Kunjungan dilanjutkan dengan meninjau Posko di Korem 082/CPYJ yang terletak di Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri dan disambut oleh Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Agus Yuniarto beserta staf. Di Posko ini Pangdam menerima paparan dari Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Hariyadi tentang situasi wilayah Gunung Kelud serta hasil yang di peroleh prajurit Kodam V /Brw selama melaksanakan rekonstruksi perbaikan rumah penduduk di dua Kecamatan  yaitu Kecamatan Kepung dan Kecamatan Puncu.

Dalam sambutannya Pangdam menyampaikan agar prajurit yang bertugas serta masyarakat sekitar Gunung Kelud senantiasa menjaga kesehatan dari bahaya abu vulkanik dengan tetap menggunakan masker dalam setiap kegiatan dan Pangdam V/Brw akan membantu masker apabila kurang karena cadangan masker masih banyak.

Pangdam juga menyampaikan agar prajurit dan masyarakat tetap berhati-hati apabila memperbaiki rumah terutama atap/genteng sehingga tidak terjadi kecelakaan. Dan apabila masyarakat merasa kurang dan membutuhkan bantuan personil, dari TNI khusunya prajurit Kodam V/Brawijaya akan berusaha untuk memenuhinya, tegas Pangdam.

Selanjutnya Pangdam menuju Desa Kebonrejo Kec. Kepung Kab Kediri guna bertemu dengan perwakilan masyarakat dari tiga desa yaitu Desa Besowo, Desa Kampung Baru dan Desa Kebonrejo. Di lapangan Desa Kebonrejo ini Pangdam berbincang dengan masyarakat yang hadir serta meminta maaf karena keterlambatannya,  karena masih mengunjungi tempat lain yang juga terkena erupsi Gunung Kelud  serta menyampaikan pesan agar senantiasa menjaga kesehatan dan tetap berhati-hati dalam memperbaiki atap rumah yang rusak.

Selain itu, Pangdam juga memberikan bantuan kurang lebih 2.500 bingkisan berupa bahan pokok dan kebutuhan lainnya kepada masyarakat dan juga memberikan bingkisan kepada prajurit yang bertugas serta menyerahkan bantuan dari perwakilan mahasiswa Universitas Brawijaya yang bertugas di daerah itu berupa uang sebesar sebelas juta rupiah yang diterima perwakilan masyarakat. Pangdam juga menyempatkan diri untuk mengecek keberadaan dapur umum yang di kelola oleh prajurit Kodam V/Brw. (*/arf)


KABARPROGRESIF.COM: Setelah melakukan berbagai upaya persiapan penutupan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan siap untuk menutup lokalisasi Dolly dan Jarak sebelum bulan puasa Ramadan tahun ini.

Penegasan tersebut disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini di acara sosialisasi penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak yang digelar di gedung Bharawira Polrestabes Surabaya, Kamis (27/2).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya, PWNU Jatim, serta warga yang tinggal di sekitar lokalisasi Dolly dan Jarak.

"Kita punya target sebelum puasa. Maka kita adakan sosialisasi seperti ini. Kita sudah persiapkan semuanya," tegas Walikota Risma seusai acara sosialisasi.

Walikota menegaskan, Pemkot siap bertanggung jawab kepada warga di sekitar lokalisasi yang terimbas oleh penutupan. Pemkot akan memberikan bantuan modal, termasuk juga bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah propinsi. "Saya tidak akan lari dari tanggungjawab. Panjenengan adalah bagian pertanggungjawaban saya di hadapan Tuhan. Kita Insya Allah tidak biarkan panjenengan terlantar," tegas Walikota Risma.

Walikota mengatakan, paska penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, Pemkot berencana menjadikan kawasan lokalisasi tersebut sebagai sentra Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juga sentra usaha.

Walikota lantas mencontohkan bagaimana sukses warga Dupak setelah penutupan lokalisasi Dupak Bangunsari. Untuk menyulap kawasan di sana menjadi lebih hidup, Pemkot telah menginvestasikan anggaran sebesar Rp 30 miliar. Begitu juga untuk di Sememi.

Sekarang, kawasan bekas lokalisasi tersebut telah berubah menjadi daerah sentra industri dan juga dibangun pasar dan taman. Bahkan, produk seperti keset, kini bisa diekspor ke Singapura."Saya yakin panjenengan juga bisa. Sesuai perencanaan kota, kawasan panjenengan itu strategis dan bisa jadi sentra usaha. Memang tidak ada yang mudah. Tetapi mumpung ada peluang, mari kita diambil. Asal kita ikhlas dan tulus, Tuhan akan membukakan jalan," jelas walikota.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo mengatakan, Pemkot sudah siap melakukan penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak sebelum puasa. Selama ini, Dinsos sudah menggelar serangkaian pelatihan kepada warga di sana untuk bersiap ketika lokalisasi penutupan. "Kalau Anda bertanya pastinya sebelum puasa kapan, Insya Allah sebulan atau seminggu sebelum puasa," tegas Supomo.

Supomo menegaskan, pihaknya menyadari bahwa tidak sepenuhnya warga di sekitar lokalisasi yang mendukung rencana penutupan ini. Ada beberapa warga yang menolak. "Tetapi kebanyakan warga dari luar kota yang tinggal di situ dan kita sudah menyiapkan langkah antisipasinya," ujarnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Setija Junianta, mengatakan, selama ini keberadaan lokalisasi di Surabaya menyebabkan berbagai dampak. Seperti terjadi tindak pidana sehingga meningkatkan angka kriminalitas, perkelahian akibat minuman keras, perampasan/jambret, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta kenakalan remaja.

Polrestabes, jelas Setija, selama ini sudah melakukan beberapa upaya. Diantaranya pre-emtif dengan menghimbau dan pembinaan berupa lisan atau tulisan kepada pemilik wisma atau pemilik karaoke dan juga warga. Lalu upaya preventif dengan melakukan upaya preventif di lingkungan lokalisasi. Serta fungsi represif berupa penindakan terhadap tindak pidana yang sudah terjadi.

"Saran kami, sebelum penutupan, perlu dipersiapkan solusi alternatif pemberdayaan SDM, yakni warga dan pemilik usaha. Para pemangku kepentingan juga harus antisipasi supaya tidak timbul lagi," jelas Setija Junianta.

Sementara Wakil Ketua PWNU Jatim, Doktor KH Ali Mas'ud Kolqillah menegaskan bahwa PWNU mendukung sepenuhnya rencana Pemkot Surabaya untuk menutup lokalisasi Dolly dan Jarak. "Namun harus ada pertimbangan yang matang. Dan saya yakin, Pemkot Surabaya sudah memikirkannya," ujarnya.(*/arf)

Kamis, 27 Februari 2014


KABARPROGRESIF.COM : Tim Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya melimpahkan kembali berkas kasus dugaan korupsi dana jasa pungut dengan tersangka Bambang DH ke jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (26/2/2014).

Dipimpin AKBP Sumaryono, Kasubdit III Tipikor Direskrimsus Polda Jatim, delapan penyidik tiba di Kejati sekitar pukul 09.00 padi. Dua bandel tebal berkas ditenteng dan diserahkan kepada jaksa penuntut.

Tim penyidik ditemui Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) pidana khusus Kejati Suryo Prianto dan tim. Di ruangan pertemuan di lantai 5, tim penyidik dan jaksa penuntut menggelar pertemuan dan ekspose singkat.

Sedikit keterangan dijelaskan penyidik Polda. AKBP Sumaryono mengatakan pelimpahan berkas tersebut atas nama Bambang DH, mantan Wali Kota Surabaya, dalam kasus dana japung Rp 720 juta. Dia mengaku semua petunjuk jaksa sudah dilengkapi, termasuk melengkapi dokumen yang kurang. "Jelasnya tanya ke Kabid Humas Polda," ujarnya.

Kasitut pidsus Kejati Suryo Prianto enggan berkomentar banyak. "Intinya tadi pelimpahan berkas Pak Bambang DH kedua," kata pria yang biasa disapa Pak Pipit itu.

Seperti diketahui, menyusul mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga pejabat pemkot yang sudah menjalani bui, mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim beberapa bulan lalu. Dia disangka ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana japung Rp 720 juta pada 2010 lalu. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Drama kepalsuan yang dilakukan pasangan suami isteri (Pasutri) Djuhari Prajogo (56), dan isterinya Lucia Sudiarti (48) sebagai dokter kandungan gadungan akhirnya berakhir. Oleh majelis hakim yang diketuai Sri Purnamawati , dihukum, Pasutri yang membuka praktek kerja dikawasan Wonokromo Surabaya ini di vonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (26/2/2014).

Dalam pertimbangan hakim disebutkan jika pasutri ini sesuai fakta persidangan yakni keterangan saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Faturachman maka keduanya terbukti menggunakan alat dan metode untuk memberikan pelayanan pada masyarakat seolah-olah keduanya adalah dokter yang terlah memiliki ijin praktik.

" Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan pada kedua terdakwa," ujar hakim Sri dalam persidangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas vonis tersebut, JPU Arief menyatakan banding, sementara kedua terdakwa belum menentukan sikap.

Perlu diketahui, pasutri yang berpraktik di Jl Pulo Wonokromo Surabaya ini sudah memiliki
ratusan pasien langganan. Semula, keduanya hanya membuka praktik medis khusus bagi perempuan yang ingin memiliki anak sejak 2011.

Praktik itu terbongkar sejak DS (36), pasien terdakwa yang sudah sembilan tahun menikah namun belum juga dikaruniai anak, curiga dengan
praktik terdakwa. Pengobatannya tak berhasil, justru berat badannya meningkat, padahal sudah
habis banyak biaya. Korban pun memeriksakan kandungannya ke
rumah sakit, dan hasilnya tak ada perubahan di dalam kandungannya.

DS lantas melaporkan suami-isteri itu ke Polsek Wonokromo. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 77 UU NO 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : Maslichah (34) warga Jl Wonocolo, tak henti-hentinya menangis saat menjalani sidang lanjutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ibu rumah tangga yang tega mencabuli sejumlah bocah SD dan SMP itu divonis tiga tahun penjara akibat mengajak bersetubuh anak-anak. Meski tak terima, Ia mengaku menyesali perbuatannya.

Sidang terhadap Ibu dua anak tersebut berlangsung sangat cepat di ruang sidang Kartika II PN Surabaya. Sidang Rabu (26/2) sore, sejatinya beragendakan keterangan saksi korban. Namun kemarin, Majelis Hakim Ketua Bambang Hermanto melanjutkan agenda sidang hingga ke pembacaan putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sugiharta mendatangkan dua korban AN (14) dan RV (13) yang merupakan bocah SMP di kawasan Jl Gembili, Surabaya, sebagai saksi. Salah seorang saksi lain yakni guru kedua korban. Ketiganya kompak membenarkan jika terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan, serangkaian ancaman, kebohongan, tipu muslihat dan membujuk anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul.

“intinya saksi membenarkan dan menjelaskan telah menjadi korban tindakan asusila sebagaimana yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujar Nyoman ketika ditemui usai sidang.

Adapun usai mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa lantas mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Dalam keterangannya di muka sidang, Maslichah yang merupakan penjaga rental kaset ‘Juragan Game’ mengaku bila terpaksa melakukan perbuatan cabul karena kerap berselisih paham dengan sang suami.

“Kami sekaligus menuntut terdakwa selama empat tahun penjara denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa menyalahi pasal 82 UU RI No. 28/2002 tentang perlindungan anak,” urai I Nyoman.

Tak butuh waktu lama, Hakim Bambang Hermanto juga menjatuhkan vonisnya usai Maslichah melakukan pembelaan secara lisan. Melalui beberapa pertimbangan, penjaga rental kaset permainan itu lalu divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara itu, Frendika, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim terhadap kliennya. Hal itu pula yang disampaikan terdakawa usai pembacaan vonis dan menandatangani berkas berita acara persidangan.

“Terdakwa mengakui dan menyesal, jadi langsung menerima. Jaksa juga menerima,” jelas Frendika.

Sebagai pertimbangan, masih kata Freandika, majelis berpendapat jika perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure pidana lantaran menyalahi undnag-undang perlindungan anak. Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang dan bahkan salah seorang korban, RV telah disetubuhi sebanyak dua kali.

“Karena ada yang sampai dicabuli sebanyak dua kali,” tegasnya.

Perbuatan Maslichah mulai tercium petugas pada Juli 2013 lalu saat keluarga korban melaporkan perbuatannya ke Polrestabes Surabaya. Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Maslichah mengaku jika suaminya kerap marah-marah dan tidak sering bercengkerama dengannya, sampai sampai Ia harus melampiaskan gairah seks nya kepada anak anak yang bermain di tempatnya bekerja sebagai penjaga rental kaset. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Bejat, itulah kata yang tepat ditujukan ke Djaroh (43) warga Kandangan 1 RT 1 RW 1 Kandangan Benowo Surabaya. Demi melampiaskan nafsu bejatnya, pria yang sudah beristri ini ,tega mencabuli anak sahabatnya sendiri hingga hamil.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar secara tertutup di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (26/2/2013).

Dijelaskan dalam surat dakwaan, yang dibacakan oleh   JPU Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, Perbuatan Djaroh dilakukan pada Jumat 29 Nopember 2013 di jalan raya Kandangan no 21 Rt 01 Rw 01 kelurahan Kandangan Benowo Surabaya.

Djaroh  membujuk korban DK (15 tahun) untuk berhubungan suami isteri. Djaroh  diketahui memacari  korban selama dua tahun namun tanpa sepengetahuan orangtua korban yang berteman akrab dengan terdakwa.

Diketahui juga, terdakwa mencabuli korban sejak Juli 2013 di rumah terdakwa. Terdakwa berjanji pada korban tidak akan mempermainkan dan meninggalkan korban.

Hingga pada 28 Nopember 2013, korban diketahui hamil. Mengetahui korban hamil, terdakwa berjanji akan menikahi. Terdakwa lalu mengajak jalan-jalan korban ke Malang selama 10 hari dengan janji akan dinikahi.

" Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 81 ayat (2) UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar JPU Eko usai sidang.  (Komang)

Rabu, 26 Februari 2014


KABARPROGRESIF.COM : Kegiatan Rapim (Rapat Pimpinan) Kodam V/Brawijaya merupakan tindak lanjut dari Rapim TNI AD yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.  Tujuannya adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas selama TA 2013 dan menyampaikan arah Kebijakan Pimpinan TNI AD serta penyampaian transformasi TNI AD, sehingga diperoleh kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas ke depan.

Rapim Kodam V/Brawijaya diikuti seluruh pejabat jajaran Kodam V/Brawijaya yang berjumlah 131 orang ini  dibuka oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Ediwan Prabowo, S.IP pada hari Selasa (25/2) pukul 07.00 di Balai Prajurit Kodam V/Brawijaya.

Tema di dalam Rapim Kodam V/Brawijaya Tahun 2014 kali ini, yaitu : “Melalui Rapim Kodam V/Brawijaya, kita Mantapkan Moralitas, Militansi Tugas dan Profesionalitas Prajurit Menuju Transformasi Kodam V/Brawijaya dalam Pelaksanaan Tugas Pokok”. Berkaitan dengan tema tersebut, diharapkan konsep transformasi TNI Angkatan Darat yang sedang dirumuskan saat ini, agar ke depan Kodam V/Brawijaya semakin profesional dan mampu menjawab tuntutan perkembangan jaman yang semakin komplek.

Dalam amanatnya Pangdam V/Brawijaya mengharapkan agar kebijakan di TA 2014 dapat dijabarkan lebih lanjut melalui Rapim Kodam V/Brawijaya kali ini. Sehingga berbagai kebijakan pimpinan, termasuk program kerja dan anggaran TA 2014 dapat mewujudkan sasaran yang kita harapkan bersama, khususnya untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh penilaian BPK RI.

Selain itu, Kodam V/Brawijaya harus konsisten dengan upaya Pemerintah untuk terus melanjutkan Kebijakan Reformasi Birokrasi yang berbasis peningkatan kinerja. Salah satu reformasi birokrasi yang sedang dikembangkan oleh TNI Angkatan Darat adalah pemutakhiran doktrin dan bujuk TNI Angkatan Darat. Melalui pembenahan berbagai peranti lunak, sistem dan metode, serta penataan organisasi dan validasi orgas agar lebih efektif dan efisien sesuai tuntutan jaman yang akan kita hadapi ke depan. Termasuk diantaranya peningkatan profesionalitas Prajurit dan PNS TNI AD dalam setiap pelaksanaan tugas.

Disamping itu Jenderal bintang dua ini juga meminta agar sasaran Rapim bisa tercapai yaitu tercapainya pelaksanaan program dan anggaran TA 2014 secara maksimal, tertib administrasi, transparan dan akuntabel. Sehingga ke depan akan terwujud kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas pada TA 2014. Selain itu diharapkan pula tercapainya pelaksanaan pembinaan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan Kodam V/Brawijaya TA 2014 secara optimal.

“Kami juga akan melakukan evaluasi tentang kegiatan di tahun 2013 agar di tahun 2014 ini sedikitnya harus lebih baik dari tahun sebelumnya” ujar Pangdam usai melaksanakan foto bersama dengan seluruh peserta Rapim. (*/arf)

Jumat, 21 Februari 2014


KABARPROGRESIF.COM : Per tanggal 17 Februari 2014 lalu, Pemkot Surabaya melalui Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS telah mengantongi ijin prinsip pengelolaan KBS.  Ijin prinsip ini diberikan sesuai Peraturan Kementrian Kehutanan RI nomor 31 tahun 2012 tentang lembaga konservasi. Namun, turunnya ijin prinsip ini belum membuat PDTS KBS bisa mengelola KBS secara penuh.

Kepala PDTS KBS, Ratna Achjuningrum mengatakan, kewenangan ijin prinsip tidak sebesar ijind definitif. Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar ijin kelola Lembaga Konservasi (LK) definitif bisa segera turun. Syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya harus memiliki sarana pemeliharaan dan perawatan satwa, fasilitas kesehatan, fasilitas pelayanan pengunjung, fasilitas kantor pengelola, serta harus melakukan studi lingkungan.

“Untuk memenuhi itu semua kita akan segera melakukan perbaikan. Sarana yang disebutkan tadi hampir semuanya sudah ada. Tinggal studi lingkungan yang harus kita lakukan,” tegas Ratna dalam jumpa pers di Bagian Humas Pemkot Surabaya .

Dikatakan Ratna, sebelum ijin prinsip turun, PDTS KBS sudah melakukan koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Surabaya dan ITS untuk melakukan studi lingkungan. “Semua sedang dalam proses, diharapkan satu dua bulan ke depan studi lingkungan bisa selesai,” sambung Ratna dalam jumpa pers, Rabu (19/2), di kantor Humas Pemkot Surabaya.

Lalu, apa saja yang masih bisa dilakukan oleh PDTS dengan ijin prinsip tersebut? Ratna mengatakan, PDTS tetap bisa mengelola satwa, tetapi masih harus berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim. Ini karena, dalam ijin prinsip tidak diatur mengenai perawatan hewan yang sakit. Menurutnya PDTS KBS bisa memperoleh ijin konservasi selama apa yang telah disyratkan telah dilakukan.

“Selama dua tahun, PDTS KBS akan dievaluasi oleh Kementrian Kehutanan. Hal ini terkait proses turunnya ijin kelola Lembaga Konservasi yang akan diberikan pada kita. Setelah dirasa memenuhi persyaratan tersebut, kemungkinan besar ijin definitive akan segera terbit,” terang perempuan berjilbab ini.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu yang mendampingi Ratna Achjuningrum, membenarkan bahwa PDTS KBS telah menerima ijin prinsip untuk mengelola KBS. Yayuk—panggilan MT Ekawati Rahayu--mengatakan ijin prinsip ini merupakan salah satu proses untuk bisa mendapatkan ijin definitive.

“Ijin prinsip ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan ijin konservasi. Kita bersama-sama terus berkoordinasi untuk melakukan pembenahan. Diharapkan secepatnya ijin definitive segera turun,” ujar Yayuk.

Sementara Kepala Dinas Pertanian, Sigit menegaskan bahwa turunnya ijin prinsip yang dikantongi PDTS KBS merupakan salah satu langkah keseriusan Pemkot Surabaya untuk segera mengelola KBS menjadi lebih baik.  Menurutnya, persyaratan dan tahapan proses kepemilikan ijin kelola harus dilalui KBS.

“Tidak ada proses ijin LK yang turun langsung. Meskipun KBS sudah ada sejak lama, tetapi tetap diharuskan untuk mengurus ijin prinsip,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, PDTS KBS diberi waktu maksimal dua tahun untuk memenuhi persyaratan turunnya ijin definitif. “Tetapi kalau tiga buloan kami sudah bisa memenuhi, ijin definitive bisa turun,” sambung mantan Kepala Dispora Kota Surabaya ini.

Diberitakan sebelumnya, Kementrian Kehutanan belum memberikan ijin pengelolaan konservasi untuk Kebun Binatang Surabaya. Ini karena masih ada sejumlah syarat yang masih harus dipenuhi oleh Pemkot Surabaya.(*/arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive