KABARPROGRESIF.COM : Kebijakan pejabat penyelengara negara dalam penggunaan dana APBD/APBN harus berpijak pada aturan dan perundang-udangan yang berlau. Bila tidak, maka nasibnya akan dijerat degan Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Seperti nasib mantan Kepala Desa (Kades) Sooka, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Yang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi dana hibah APBD Propinsi Jawa Jimur yang merugikan negara sebesar Rp 180 juta pada tahun 2010 lalu.
Aris Rahmanto (44), mantan Kades ini tidak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya semasa menjabat sebagai Kades, setelah Kejaksaan negeri (Kejari) Pacitan melimpahkan kasus perkaranya ke Pengadilan Tikor.
Hal itu diungkapkan Panmud Tipikor, Siti Karijatun saat ditemui KABARPROGRESIF.COM diruang kerjanya, Senin (18/5). “Ada Tiga perkara yang baru dilimpahkan. Semuanya dari daerah. Satu dari Pacitan dan Dua dari Pamekasan. Baru kemarin dilimpahkan, jadi kalau jadwalnya masih menunggu penetapan Ketua,” ujar Siti.
Kasus ini bermula pada tahun 2010 lalu. Saat itu Pemprop Jatim merealisasikan belanja hibah APBD Tahun Anggaran (TA) 2010, Biro keuangan Sekdaprop. Jatim mengalokasikan dana pada pos belanja untuk menunjang stablitas daerah dengan kode rekening 5.1.4.05.011 kepada 7 Pokmas (Kelompok Masyarakat) di Kabupaten Pacitan sebesar Rp. 1.150.000.000, berdasarkan keputusan Gubernur Jatim No. 188/483/KPTS/013/2010, tanggal 5 Oktober 2010 tentang lembaga penerima hibah yang dibebankan pada belanja hibah untuk penunjng stablitas daerah yang diverivikasi Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop. Jatim tahap XIII TA 2010.
Sebelum merealisasi dana belanja hibah tersebut, pada sekitar Juli 2010, Taufik, selaku Kasubag TU bagian pembangunan Program di Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop. Jatim, memberitahukan kepada terdakwa Aris, Kades sekaligus Koordintor lapangan di Kab. Pacitan tentang adanya dana belanja hibah dari APBD Prov. Jatim tersebut berikut persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan pengurusnya.
Kemudian Pokmas mengajukan proposal tentang usulan kegiatan/pekerjaan yang ditandatangani oleh ketua Pokmas dengan mengetahui Kades dan ditujukan kepaada Gubernur Jatim.
Terdakwa Aris menyampaikan informasi tersebut kepada Suhardi, selaku Kades Gondang dan Sugito, (Kades Mujing). Dalam kesempatan tersebut, terdakwa juga menyampaikan jika setelah dilakukan pencairan dana bantuan hibah dari Gubernur, terdakwa akan melakukan pemotongan untuk diberikan kepada orang (pegawai) Pemprov. Namun saat itu terdakwa tidak menyebutkan nama dan besar dana yang akan dipotong oleh terdakwa.
Dari informasi yang dismpaikan terdakwa, kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk Pokmas dimasing-masing Desa yaitu, Pokmas Hargosari, Desa Gondang, Kec. Nawangan dengan ketua Pokmas, Tiling Kustono. Setelah terbentuk Pokmas Hargosari, Suhardi bersama Tiling Kustono dan Sutrisno (Bendahara Pokmas Hargosari) menyusun proposal usulan lokasi program rabat jalan poros Desa Gondang, dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. proposal tersebut ditandatangani ketua Pokmas dan Kades Gondang.
Untuk Desa Mujing, Kec. Nawangan dibentuk Pokmas Margo Rahayu, dengan ketua, Sarif. Kemudian Sugito bersama Sarif dan Mukaroh (Bendahara Pokmas Margo Rahayu) menyusun proposal usulan lokasi program rabat jalan poros Desa Mujing, dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. proposal tersebut ditandatangani ketua Pokmas dan Kades Mujing.
Proposal dari kedua Desa tersebut kemudian disampaikan kepada Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop Jatim oleh terdakwa Aris Rahmanto bersama ketua Pokmas masing-masing. Proposal tersebut diverifikasi awal 0% yang menyangkut kebenaran proposal, keberadaan lokasi, kegiatan dan keberadaan Pokmas oleh Taufik selaku Kasubag TU bagian pembangunan Program di Biro Administrasi Pembangunan Sekdaprop Jatim. kemudian dilakukan survey kelokasi rencana pembangunan rabat jalan di wilayah Desa Piton, oleh Tinton Hariyadi, Staf bagian pengembangan program. Dari hasil verifikasi dan survey tersebut, dituangkan dalam berita acara verifikasi pengajuan bantuan dan berita acara peninjauan lokasi bantuan sosial penunjang program pembangunan pada tanggal 2-3 Oktber 2010
Setelah proposal tersebut disetujui gubernur Jatim berdasarkan SK Gubernur Jarim No. 188/483/KPTS/013/2010, tnggal 5 Oktober 2010. Dengan mengucurkan dana bantuan hibah untuk masing-masing Desa sebesar Rp 200 juta. Kemudian, terdakwa Aris Rahmanto menghubungi Kades Mujing dan Kades Gondang dan menyampaikan agar ketua Pokmas membuka rekening di Bank Jatim Pacitan atas nama Pokmas masing-masing sebagai kelengkapan persyaratan pencairan dana.
Dalam naskah perjanjian hiba daerah (NPHD) yang ditandatangani ketua Pokmas Hargosari menyatakan bahwa, pihak kesatu Kepala Biro AP yang bertindak untuk dan atas nama Gubernur Jatim, memberikan hibah daerah kepada pihka kedua Tiling Kustono yang bertindak untuk dan atas nama Pokmas Hargosari berupa uang sebesar Rp 200 juta, yang dibebankan kepada anggaran pendapatan dan beanja daerah Prov. Jatim TA 2010 dengan dua tahap masing-masing Rp 100 juta. dan untuk pencairan taha ke dua setelah pelaksanaan konstruksi mencapai 30% dengan bukti laporan pertanggungjawaban dan dilengkapi dengan buikti-bukti penggunaan dan hibah.
Dalam pelaksanaannya, ternyata rincian penggunaan dana hibah, kwitansi dan nota yang dilanpirkan dalam LPJ Pokmas Hargosari dan Pokmas Margo Rahayu tersebut tidak sesuai dengan kenyataan pembelanjaan yang ada. Melainkan hanya disesuaikan dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang terdapat di proposal. Sehingga terdapat penyimpangan sebesar Rp 180 juta.
Sehingga perbuatan terdakwa Aris Rahmanto bersama-sama dengan saksi Suhardi (Kades Gondang), Tiling Kustono, Sutrisno, Sugito (Kades Mujing), Sarif dan Mukaror bertentangan dengan ketentuan Prespres 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal (5) pasal (6) huruf (a, f, g dan h). PP RI No. 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal, 61 ayat (1). Permendagri No 13/2006 tentang pedoaman pengelolaan keuangan daerah pasal, 4 ayat (1 dan 2) dan pasal, 132 ayat (1). Peraturan Gubernur Jatim No. 29/2010 tanggal 12 April 2010 tentang pedoman teknis pengelolaan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga Prov. Jatim pasal, 12 ayat (1,2,5 dan 6).
Atas perbuatan terdakwa Aris Rahmanto bersama-sama dengan saksi Suhardi (Kades Gondang), Tiling Kustono, Sutrisno, Sugito (Kades Mujing), Sarif dan Mukaror, diancam pidana dalam pasal, 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal, 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Komang))